MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME

Join the forum, it's quick and easy

MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME
MURTADIN_KAFIRUN
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Latest topics
» Yeremia 23 & Ulangan 13 mengisyaratkan Muhammad nabi palsu
jilbabers divonis bersalah kasus suap EmptyFri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam

» kenapa muhammad suka makan babi????
jilbabers divonis bersalah kasus suap EmptyWed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal

» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
jilbabers divonis bersalah kasus suap EmptyFri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya

» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
jilbabers divonis bersalah kasus suap EmptyTue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar

» Moon Split or Islamic Hoax?
jilbabers divonis bersalah kasus suap EmptyWed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin

» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
jilbabers divonis bersalah kasus suap EmptyWed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin

» Who Taught Allah Math?
jilbabers divonis bersalah kasus suap EmptyWed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin

» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
jilbabers divonis bersalah kasus suap EmptyWed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam

» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
jilbabers divonis bersalah kasus suap EmptySun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN

Gallery


jilbabers divonis bersalah kasus suap Empty
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia

Kami tidak memfitnah, tetapi menyatakan fakta kebenaran yang selama ini selalu ditutupi oleh muslim untuk menyembunyikan kebejatan nabinya

Menyongsong Punahnya Islam

Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
 

Kebrutalan dan keberingasan muslim di seantero dunia adalah bukti bahwa Islam agama setan (AJARAN JAHAT,BUAS,BIADAB,CABUL,DUSTA).  Tuhan (KEBENARAN) tidak perlu dibela, tetapi setan (KEJAHATAN) perlu mendapat pembelaan manusia agar dustanya terus bertahan

Subscribe to MURTADIN_KAFIRUN

Powered by us.groups.yahoo.com

Who is online?
In total there are 101 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 101 Guests :: 1 Bot

None

[ View the whole list ]


Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
RSS feeds


Yahoo! 
MSN 
AOL 
Netvibes 
Bloglines 


Social bookmarking

Social bookmarking reddit      

Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website

Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website


jilbabers divonis bersalah kasus suap

Go down

jilbabers divonis bersalah kasus suap Empty jilbabers divonis bersalah kasus suap

Post by kermit katak lucu Mon 30 Jan 2012, 2:32 pm

jilbabers divonis bersalah kasus suap ?id=98375&width=475




Dharnawati Divonis Bersalah Sogok Anak Buah Muhaimin
Besar Kecil Normal
TEMPO.CO, Jakarta -- Terdakwa kasus suap proyek Dana Percepatan dan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Dharnawati alias Nana divonis bersalah oleh hakim dan dihukum bui 2,5 tahun penjara. Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua itu juga diganjar hukuman denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu,” kata Ketua Majelis Hakim Eka Budi Prijatna dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Senin, 30 Januari 2012.

Yang memberatkan putusan, perbuatan terdakwa tercela dan melukai perasaan masyarakat serta tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, punya tanggungan keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya, dan mengakui perbuatannya.

Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pimpinan Dwi Aries. Dalam sidang 16 Januari 2012 lalu jaksa menuntut Dharnawati dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusannya hakim menyatakan Dharnawati terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap kepada dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp 1,5 miliar. Fulus itu diduga uang pelicin terkait dengan proyek DPPID.

Hakim menjelaskan Dharnawati awalnya menyatakan keinginannya untuk menggarap proyek DPPID di empat kabupaten di Papua, yakni Keerom, Teluk Wondama, Mimika, dan Manokwari. Niat itu muncul setelah Dharnawati melihat tulisan pada whiteboard di ruang Sekretaris Jenderal Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) I Nyoman Suisnaya, yakni daerah-daerah yang mendapat jatah DPPID.

PT Alam Jaya kemudian memperoleh proyek senilai Rp 73 miliar untuk empat kabupaten. Sebagai kompensasinya, Dharna menyiapkan commitment fee sepuluh persen dari total nilai kontrak. Sebagian dari fee tersebut, yakni sebesar Rp 1,5 miliar, dicairkan Dharna pada 25 Agustus 2011. “Terdakwa kemudian menyampaikan kepada Nyoman dan Dadong Irbarelawan bahwa commitment fee sudah cair,” ujar hakim Eka.

Setelah mendengar kabar dari Dharna tentang pencairan fee, Nyoman dan Dadong kemudian memerintahkan pegawai Kemenakertrans bernama Dandan mengambil duit yang disiapkan Dharna. Duit yang dibalut kardus durian itu kemudian disimpan di brankas ruang Sesditjen atas perintah Nyoman dan Dadong. “Dengan demikian unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara terpenuhi,“ kata Eka.

Jaksa masih pikir-pikir banding meski hukuman hakim tidak sampai dua per tiga tuntutan mereka. Sedangkan pengacara Dharna, Djaka Sutrasta, juga masih menggunakan waktu sepekan ke depan untuk pikir-pikir banding. “Meski vonis di bawah tuntutan, tetap terlalu berat buat dia (Dharnawati),” ujarnya usai persidangan.
kermit katak lucu
kermit katak lucu
SILVER MEMBERS
SILVER MEMBERS

Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9501
Registration date : 2011-06-17

Back to top Go down

Back to top

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum