Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 7 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 7 Guests :: 1 BotNone
Most users ever online was 421 on Fri 29 Nov 2024, 9:09 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
Perbuatan Cabul Sang Guru Ngaji
Page 1 of 1
Perbuatan Cabul Sang Guru Ngaji
http://www.indosiar.com/ragam/perbuatan-cabul-sang-guru-ngaji_40841.html
Seorang guru semestinya memberikan pelajaran yang baik kepada anak didiknya. Apalagi jika ia adalah seorang guru mengaji. Namun di Kuningan, Jawa Barat, seorang guru ngaji justru memperkosa anak muridnya sendiri hingga berkali-kali. Ironisnya perbuatan tersebut dilakukan di rumah nenek korban, tempat ia selama ini menumpang.
Warga Desa Pada Mulya, Kecamatan Lebak Wangi, Kuningan, Jawa Barat, akhir bulan lalu gempar. Di tengah kesunyian dan damainya alam pendesaan yang terletak di lereng Gunung Cermai ini, seorang oknum guru ngaji telah memperkosa muridnya sendiri hingga berulang-ulang.
Korbannya seorang murid kelas V SD, yang baru berusia 12 tahun, sebut saja namanya Dahlia. Sedangkan pelakunya bernama Amirudin, seorang lelaki berusia 33 tahun yang telah beristri asal Bekasi, Jawa Barat.
Perbuatan bejat Amirudin tersebut dilakukan di rumah nenek korban. Selama 6 bulan belakangan ini, Amirudin memang tinggal di rumah nenek korban bernama Taswi, menempati salah satu kamar di rumahnya. Namun kebaikan hati nenek korban tersebut, dibalas Amirudin dengan perbuatan yang tidak terpuji.
Setiap pulang sekolah, Dahlia memang sering main ke rumah neneknya. Sebab setiap siang di rumahnya tidak ada orang. Ibunya bekerja di sawah, sementara ayahnya bekerja di Jakarta sebagai penjual air keliling.
Di rumah neneknya, Dahlia juga lebih sering bertemu dengan Amirudin. Karena neneknya juga pergi ke sawah. Suasana rumah yang sepi dan dirinya yang sering berduaan saja dengan korban, membuat Amirudin memiliki kesempatan melampiaskan nafsu bejatnya terhadap Dahlia.
Perbuatan tersebut pertama kali dilakukan di kamarnya. Saat itu, Dahlia berusaha melawan, namun karena kalah tenaga, dirinya tidak dapat berbuat apa-apa. Usai melakukan perbuatannya, Amirudin mengancam Dahlia agar tidak melaporkan perbuatannya itu kepada orang lain.
Sebagai uang tutup mulut, ia memberikan uang sebesar 5 ribu rupiah. Karena merasa perbuatannya berjalan mulus, Amirudin kembali mengulanginya hingga sebanyak 4 kali. Yang terakhir ia melakukan perbuatan tersebut di kamar mandi.
Perbuatan Amirudin tersebut tersimpan rapi, karena korban tidak berani melapor kepada neneknya maupun ibunya. Ia menyimpan sendiri aib yang dialaminya tersebut karena malu.
Kesaksian
Perbuatan tersebut baru terbongkar setelah Amirudin menyampaikan niatnya untuk menikahi Dahlia kepada neneknya. Aib tersebut akhirnya sampai ke warga Desa Pada Mulya, Kuningan, Jawa Barat.
Warga kemudian marah dan menghakimi Amirudin hingga babak belur. Warga tidak dapat menerima perlakuan Amirudin terhadap Dahlia. Karena Amirudin sehari-harinya merupakan guru ngaji yang waktunya lebih banyak dihabiskan di mushola.
Polisi mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapat laporan bahwa seorang warga dihakimi massa karena memperkosa seorang anak perempuan dibawah umur. Petugas Polsek Lebak Wangi, Kuningan, Jawa Barat, kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tersangka ke kantor polisi. Di hadapan petugas yang memeriksanya, Amirudin mengaku, perbuatan itu dilakukannya terhadap korban atas dasar suka sama suka.
Menurut tersangka, awalnya korbanlah yang mendekati dirinya dan menyatakan perasaan cintanya, sehingga ia tidak kuasa menolak. Meskipun sudah memiliki istri, namun selama setahun belakangan ini, tersangka memang tinggal di Desa Pada Mulya sendirian. Istrinya tinggal bersama orang tuanya di Tambun, Bekasi.
Demi memenuhi panggilan nuraninya untuk menyebarkan ajaran agama, Amirudin memang harus rela berpisah dengan istrinya. Menurut tersangka, dirinya selama ini dapat leluasa mengauli korban, karena korban tidak pernah menolak.
Meskipun akibat perbuatannya tersebut dirinya dihakimi massa dan harus meringkuk didalam tahanan polisi, namun Amirudin tidak pernah menyesali hubungannya dengan Dahlia. Karena menurutnya, hal itu dilakukan atas dasar cinta yang tulus.
Amirudin memang sangat mencintai Dahlia. Karena itulah, ia menyatakan bersedia bertanggung jawab dan berniat menikahi Dahlia, meskipun korban masih sangat belia. Meskipun demikian, tersangka juga menyatakan dirinya tidak akan menceraikan istrinya yang saat ini berada di rumah orang tuanya di Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Nenek korban sangat terpukul dengan kejadian yang dialami cucunya. Dirinya sangat menyesali keputusannya, memperbolehkan Amirudin tinggal di rumahnya. Niat baiknya itu kini justru menjadi bencana. Cucunya sendiri menjadi korban nafsu bejat tersangka.
Sebelum tinggal di rumah nenek korban, tersangka tidak memiliki tempat tinggal yang tetap. Ia sering kali menginap di mushola tempatnya mengajar mengaji atau menumpang tidur di rumah warga. Orang tua korban juga sangat terkejut dengan kejadian yang dialami anaknya. Mereka kini hanya dapat menunggu hasil pemeriksaan dokter untuk memastikan apakah anaknya hamil atau tidak.
Ayah korban juga menyatakan penyesalannya, karena selama ini tidak dapat menjaga anak perempuannya. Hal itu dikarenakan dirinya harus mencari nafkah sebagai penjual air keliling di Jakarta.
Delik
Akibat peristiwa yang dialaminya, korban yang masih duduk di bangku kelas V SD ini tidak mau melanjutkan sekolahnya, karena malu kepada teman-temannya. Keluarga korban juga tidak mengizinkan Dahlia untuk menikah dengan tersangka. Hal itu dikarenakan usianya masih terlalu muda untuk menikah.
Menurut warga Desa Pada Mulya, sehari-harinya tersangka tidak menunjukkan kelakuan yang tidak senonoh. Orangnya sangat tenang, sesuai dengan profesinya sebagai guru mengaji.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi warga Desa Pada Mulya, sehingga di masa mendatang, mereka tidak terlalu mudah percaya kepada pendatang. Meskipun penampilannya, terlihat seperti orang baik-baik.
Keluarga korban dan warga desa berharap, Amirudin memperoleh sangsi yang berat sesuai dengan perbuatannya. Meskipun Amirudin menyatakan, perbuatannya tersebut dilakukan tidak atas dasar paksaan, namun petugas Polsek Lebak Wangi, Kuningan, Jawa Barat, akan menjeratnya dengan pasal perbuatan cabul kepada anak dibawah umur. Sesuai dengan pasal 293 dan 287 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara kalangan pengamat perlindungan anak menilai, sangsi yang dijatuhkan petugas kepada pelaku pencabulan anak dibawah umur selama ini terlalu ringan. Petugas seharusnya menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak, karena sangsinya lebih berat dibanding KUHP yaitu 20 tahun penjara.
Apa Kata Mereka
Menurut Aris, anak-anak memang sangat rentan terhadap tindakan kekerasan seksual. Apalagi bila pelakunya orang dewasa. Karena anak-anak sangat mudah diperdayai dan dari sisi tenaga mereka juga tidak kuasa melawan.
Karena itulah, sudah saatnya pihak keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah melakukan pendidikan seksual kepada anak-anak. Kekurangan pengetahuan tentang informasi seksual inilah, yang semakin menumbuh suburkan anak sebagai korban kekerasan seksual.
Anak korban kekerasan seksual pada umumnya akan mengalami trauma spikologis dan sosial yang berat. Mereka lebih sulit melupakan peristiwa yang dialaminya, dibanding korban yang sudah dewasa.
Beban spikologis itulah yang sering membuat anak-anak menghindar dari lingkungannya. Namun mengungsikan mereka ke tempat yang baru, bukanlah jalan keluar yang terbaik. Semestinya anak-anak terbebas dari trauma dan beban spikologis, sehingga mereka dapat tumbuh dengan baik dan wajar.
Hanya kerjasama dan kesadaran semua pihaklah yang akan mampu menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Sehingga kasus pemerkosaan seperti yang dialami Dahlia yang masih dibawah umur di Kuningan, Jawa Barat, tidak lagi terulang. (Sup)
Seorang guru semestinya memberikan pelajaran yang baik kepada anak didiknya. Apalagi jika ia adalah seorang guru mengaji. Namun di Kuningan, Jawa Barat, seorang guru ngaji justru memperkosa anak muridnya sendiri hingga berkali-kali. Ironisnya perbuatan tersebut dilakukan di rumah nenek korban, tempat ia selama ini menumpang.
Warga Desa Pada Mulya, Kecamatan Lebak Wangi, Kuningan, Jawa Barat, akhir bulan lalu gempar. Di tengah kesunyian dan damainya alam pendesaan yang terletak di lereng Gunung Cermai ini, seorang oknum guru ngaji telah memperkosa muridnya sendiri hingga berulang-ulang.
Korbannya seorang murid kelas V SD, yang baru berusia 12 tahun, sebut saja namanya Dahlia. Sedangkan pelakunya bernama Amirudin, seorang lelaki berusia 33 tahun yang telah beristri asal Bekasi, Jawa Barat.
Perbuatan bejat Amirudin tersebut dilakukan di rumah nenek korban. Selama 6 bulan belakangan ini, Amirudin memang tinggal di rumah nenek korban bernama Taswi, menempati salah satu kamar di rumahnya. Namun kebaikan hati nenek korban tersebut, dibalas Amirudin dengan perbuatan yang tidak terpuji.
Setiap pulang sekolah, Dahlia memang sering main ke rumah neneknya. Sebab setiap siang di rumahnya tidak ada orang. Ibunya bekerja di sawah, sementara ayahnya bekerja di Jakarta sebagai penjual air keliling.
Di rumah neneknya, Dahlia juga lebih sering bertemu dengan Amirudin. Karena neneknya juga pergi ke sawah. Suasana rumah yang sepi dan dirinya yang sering berduaan saja dengan korban, membuat Amirudin memiliki kesempatan melampiaskan nafsu bejatnya terhadap Dahlia.
Perbuatan tersebut pertama kali dilakukan di kamarnya. Saat itu, Dahlia berusaha melawan, namun karena kalah tenaga, dirinya tidak dapat berbuat apa-apa. Usai melakukan perbuatannya, Amirudin mengancam Dahlia agar tidak melaporkan perbuatannya itu kepada orang lain.
Sebagai uang tutup mulut, ia memberikan uang sebesar 5 ribu rupiah. Karena merasa perbuatannya berjalan mulus, Amirudin kembali mengulanginya hingga sebanyak 4 kali. Yang terakhir ia melakukan perbuatan tersebut di kamar mandi.
Perbuatan Amirudin tersebut tersimpan rapi, karena korban tidak berani melapor kepada neneknya maupun ibunya. Ia menyimpan sendiri aib yang dialaminya tersebut karena malu.
Kesaksian
Perbuatan tersebut baru terbongkar setelah Amirudin menyampaikan niatnya untuk menikahi Dahlia kepada neneknya. Aib tersebut akhirnya sampai ke warga Desa Pada Mulya, Kuningan, Jawa Barat.
Warga kemudian marah dan menghakimi Amirudin hingga babak belur. Warga tidak dapat menerima perlakuan Amirudin terhadap Dahlia. Karena Amirudin sehari-harinya merupakan guru ngaji yang waktunya lebih banyak dihabiskan di mushola.
Polisi mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapat laporan bahwa seorang warga dihakimi massa karena memperkosa seorang anak perempuan dibawah umur. Petugas Polsek Lebak Wangi, Kuningan, Jawa Barat, kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tersangka ke kantor polisi. Di hadapan petugas yang memeriksanya, Amirudin mengaku, perbuatan itu dilakukannya terhadap korban atas dasar suka sama suka.
Menurut tersangka, awalnya korbanlah yang mendekati dirinya dan menyatakan perasaan cintanya, sehingga ia tidak kuasa menolak. Meskipun sudah memiliki istri, namun selama setahun belakangan ini, tersangka memang tinggal di Desa Pada Mulya sendirian. Istrinya tinggal bersama orang tuanya di Tambun, Bekasi.
Demi memenuhi panggilan nuraninya untuk menyebarkan ajaran agama, Amirudin memang harus rela berpisah dengan istrinya. Menurut tersangka, dirinya selama ini dapat leluasa mengauli korban, karena korban tidak pernah menolak.
Meskipun akibat perbuatannya tersebut dirinya dihakimi massa dan harus meringkuk didalam tahanan polisi, namun Amirudin tidak pernah menyesali hubungannya dengan Dahlia. Karena menurutnya, hal itu dilakukan atas dasar cinta yang tulus.
Amirudin memang sangat mencintai Dahlia. Karena itulah, ia menyatakan bersedia bertanggung jawab dan berniat menikahi Dahlia, meskipun korban masih sangat belia. Meskipun demikian, tersangka juga menyatakan dirinya tidak akan menceraikan istrinya yang saat ini berada di rumah orang tuanya di Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Nenek korban sangat terpukul dengan kejadian yang dialami cucunya. Dirinya sangat menyesali keputusannya, memperbolehkan Amirudin tinggal di rumahnya. Niat baiknya itu kini justru menjadi bencana. Cucunya sendiri menjadi korban nafsu bejat tersangka.
Sebelum tinggal di rumah nenek korban, tersangka tidak memiliki tempat tinggal yang tetap. Ia sering kali menginap di mushola tempatnya mengajar mengaji atau menumpang tidur di rumah warga. Orang tua korban juga sangat terkejut dengan kejadian yang dialami anaknya. Mereka kini hanya dapat menunggu hasil pemeriksaan dokter untuk memastikan apakah anaknya hamil atau tidak.
Ayah korban juga menyatakan penyesalannya, karena selama ini tidak dapat menjaga anak perempuannya. Hal itu dikarenakan dirinya harus mencari nafkah sebagai penjual air keliling di Jakarta.
Delik
Akibat peristiwa yang dialaminya, korban yang masih duduk di bangku kelas V SD ini tidak mau melanjutkan sekolahnya, karena malu kepada teman-temannya. Keluarga korban juga tidak mengizinkan Dahlia untuk menikah dengan tersangka. Hal itu dikarenakan usianya masih terlalu muda untuk menikah.
Menurut warga Desa Pada Mulya, sehari-harinya tersangka tidak menunjukkan kelakuan yang tidak senonoh. Orangnya sangat tenang, sesuai dengan profesinya sebagai guru mengaji.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi warga Desa Pada Mulya, sehingga di masa mendatang, mereka tidak terlalu mudah percaya kepada pendatang. Meskipun penampilannya, terlihat seperti orang baik-baik.
Keluarga korban dan warga desa berharap, Amirudin memperoleh sangsi yang berat sesuai dengan perbuatannya. Meskipun Amirudin menyatakan, perbuatannya tersebut dilakukan tidak atas dasar paksaan, namun petugas Polsek Lebak Wangi, Kuningan, Jawa Barat, akan menjeratnya dengan pasal perbuatan cabul kepada anak dibawah umur. Sesuai dengan pasal 293 dan 287 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara kalangan pengamat perlindungan anak menilai, sangsi yang dijatuhkan petugas kepada pelaku pencabulan anak dibawah umur selama ini terlalu ringan. Petugas seharusnya menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak, karena sangsinya lebih berat dibanding KUHP yaitu 20 tahun penjara.
Apa Kata Mereka
Menurut Aris, anak-anak memang sangat rentan terhadap tindakan kekerasan seksual. Apalagi bila pelakunya orang dewasa. Karena anak-anak sangat mudah diperdayai dan dari sisi tenaga mereka juga tidak kuasa melawan.
Karena itulah, sudah saatnya pihak keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah melakukan pendidikan seksual kepada anak-anak. Kekurangan pengetahuan tentang informasi seksual inilah, yang semakin menumbuh suburkan anak sebagai korban kekerasan seksual.
Anak korban kekerasan seksual pada umumnya akan mengalami trauma spikologis dan sosial yang berat. Mereka lebih sulit melupakan peristiwa yang dialaminya, dibanding korban yang sudah dewasa.
Beban spikologis itulah yang sering membuat anak-anak menghindar dari lingkungannya. Namun mengungsikan mereka ke tempat yang baru, bukanlah jalan keluar yang terbaik. Semestinya anak-anak terbebas dari trauma dan beban spikologis, sehingga mereka dapat tumbuh dengan baik dan wajar.
Hanya kerjasama dan kesadaran semua pihaklah yang akan mampu menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Sehingga kasus pemerkosaan seperti yang dialami Dahlia yang masih dibawah umur di Kuningan, Jawa Barat, tidak lagi terulang. (Sup)
F-22- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 1644
Reputation : 19
Points : 6939
Registration date : 2011-09-30
Similar topics
» Sang Guru Ngaji Cabul Membunyai Kamar Khusus Untuk Lakukan Sodomi Terhadap 7 Korbannya
» Guru Ngaji Sodomi 26 Murid TK
» Guru Ngaji Menyodomi
» Guru Ngaji Sodomi 26 Murid TK
» Guru Ngaji Menyodomi
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Wed 20 Nov 2024, 6:07 am by heryviper
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sat 20 Jul 2024, 3:43 pm by darwinToo
» Kenapa Muhammad & muslim ngamuk kalo Islam dikritik?
Sat 20 Jul 2024, 3:41 pm by darwinToo
» Penistaan "Agama"...==> Agama sama seperti cewek/cowok.
Sat 20 Jul 2024, 3:40 pm by darwinToo
» kenapa muhammad suka makan babi????
Sat 20 Jul 2024, 3:39 pm by darwinToo
» Yeremia 23 & Ulangan 13 mengisyaratkan Muhammad nabi palsu
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin