Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 69 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 69 Guests :: 1 BotNone
Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
UU Kerja RI: Menggaji Pribumi Lebih Tinggi Dari Keturunan
Page 1 of 1
UU Kerja RI: Menggaji Pribumi Lebih Tinggi Dari Keturunan
Semua perusahaan milik keturunan Cina diwajibkan menggaji pribumi lebih tinggi
daripada keturunan.
Sebaliknya, perusahaan2 milik pribumi bebas menggaji pegawainya berdasarkan
kualitas sdm masing2 pegawainya, sehingga aturan UU tenaga kerja seperti ini
mendorong banyak sarjana2 keturunan lulusan luar negeri yang lebih berpengalaman
dan lebih berkualitas sdm-nya berebut untuk bekerja di-perusahaan2 pribumi
katimbang di-perusahaan2 keturunan.
Akibat aturan UU tenaga kerja seperti ini diharapkan perusahaan2 pribumi bisa
lebih maju dari perusahaan2 keturunan melalui alih teknologi gratis yang
dipaksakan melalui per UU-an yang sangat diskriminatif ini.
> "Tawangalun" wrote:
> Gak usah nyalahin Malaysia yg
> menggaji Indonesian lebih rendah
> dari Filipin, diperusahaan milik
> China di RI ini maka untuk
> jabatan yg sama kalau dia pribumi
> terimanya pasti lebih rendah dari
> yg NonPri.
Di Indonesia telah dikeluarkan UU ketenaga kerjaan dizaman Suharto bahwa semua
perusahaan milik keturunan Cina untuk wajib mempekerjakan pegawai2 pribumi lebih
banyak daripada pegawai2 yang keturunan Cina.
Selain itu, semua gaji pegawai dengan latar pendidikan yang sama meskipun
berbeda dalam jabatannya tidak boleh dibedakan antara keturunan Cina dan
Pribuminya.
UU ketenaga kerjaan di Indonesia sangat berlebihan dalam melindungi tenaga kerja
pribumi dan keturunan yang notabene sama2 warganegara Indonesia. Bukan cuma
tenaga kerja keturunan yang mengalami diskriminasi, tetapi juga mendiskriminasi
agamanya, seperti keharusan mutlak bagi sekolah2 swasta non-Islam untuk menggaji
guru2 agama Islam meskipun tidak ada murid2 yang beragama Islamnya.
UU ketenaga kerjaan di Indonesia juga sangat berlebihan dalam melindungi
lulusan2 sarjana dalam negeri yang tidak bermutu dengan melarang tenaga kerja
sarjana lulusan luar negeri dengan mewajibkan persyaratan izin khusus dari
departement tenaga kerja dimana perusahaan yang mempekerjakan diharuskan
membayar pajak lebih tinggi untuk pegawai yang lulusan luar negeri.
Akibatnya, banyak sarjana keturunan Cina yang lulusan luar negeri karena
diskriminasi rasial dalam penerimaan mahasiswa2 diseluruh perguruan tinggi
negeri di Indonesia. Lulusan2 sarjana luar negeri keturunan Cina banyak menjadi
pengangguran karena tidak bisa dipekerjakan baik oleh swasta maupun pemerintah.
Banyak sarjana2 lulusan luar negeri keturunan Cina yang dipekerjakan di
perusahaan keturunan Cina dengan gaji jauh lebih kecil daripada pribuminya
karena statusnya hanya disamakan dengan lulusan SMA dimana kualitas SDM-nya dan
pengalamannya jauh diatas sarjana pribumi yang gajinya lebih tinggi.
Masih terlalu banyak kemelut akibat ketidak adilan yang hantam kromo dalam per
UU an ketenaga kerjaan di Indonesia yang berakibat fatal larinya investor asing
maupun investor domestik yang lebih memilih untuk berinvestasi dinegara tetangga
yang lebih ramah.
Ny. Muslim binti Muskitawati.
daripada keturunan.
Sebaliknya, perusahaan2 milik pribumi bebas menggaji pegawainya berdasarkan
kualitas sdm masing2 pegawainya, sehingga aturan UU tenaga kerja seperti ini
mendorong banyak sarjana2 keturunan lulusan luar negeri yang lebih berpengalaman
dan lebih berkualitas sdm-nya berebut untuk bekerja di-perusahaan2 pribumi
katimbang di-perusahaan2 keturunan.
Akibat aturan UU tenaga kerja seperti ini diharapkan perusahaan2 pribumi bisa
lebih maju dari perusahaan2 keturunan melalui alih teknologi gratis yang
dipaksakan melalui per UU-an yang sangat diskriminatif ini.
> "Tawangalun"
> Gak usah nyalahin Malaysia yg
> menggaji Indonesian lebih rendah
> dari Filipin, diperusahaan milik
> China di RI ini maka untuk
> jabatan yg sama kalau dia pribumi
> terimanya pasti lebih rendah dari
> yg NonPri.
Di Indonesia telah dikeluarkan UU ketenaga kerjaan dizaman Suharto bahwa semua
perusahaan milik keturunan Cina untuk wajib mempekerjakan pegawai2 pribumi lebih
banyak daripada pegawai2 yang keturunan Cina.
Selain itu, semua gaji pegawai dengan latar pendidikan yang sama meskipun
berbeda dalam jabatannya tidak boleh dibedakan antara keturunan Cina dan
Pribuminya.
UU ketenaga kerjaan di Indonesia sangat berlebihan dalam melindungi tenaga kerja
pribumi dan keturunan yang notabene sama2 warganegara Indonesia. Bukan cuma
tenaga kerja keturunan yang mengalami diskriminasi, tetapi juga mendiskriminasi
agamanya, seperti keharusan mutlak bagi sekolah2 swasta non-Islam untuk menggaji
guru2 agama Islam meskipun tidak ada murid2 yang beragama Islamnya.
UU ketenaga kerjaan di Indonesia juga sangat berlebihan dalam melindungi
lulusan2 sarjana dalam negeri yang tidak bermutu dengan melarang tenaga kerja
sarjana lulusan luar negeri dengan mewajibkan persyaratan izin khusus dari
departement tenaga kerja dimana perusahaan yang mempekerjakan diharuskan
membayar pajak lebih tinggi untuk pegawai yang lulusan luar negeri.
Akibatnya, banyak sarjana keturunan Cina yang lulusan luar negeri karena
diskriminasi rasial dalam penerimaan mahasiswa2 diseluruh perguruan tinggi
negeri di Indonesia. Lulusan2 sarjana luar negeri keturunan Cina banyak menjadi
pengangguran karena tidak bisa dipekerjakan baik oleh swasta maupun pemerintah.
Banyak sarjana2 lulusan luar negeri keturunan Cina yang dipekerjakan di
perusahaan keturunan Cina dengan gaji jauh lebih kecil daripada pribuminya
karena statusnya hanya disamakan dengan lulusan SMA dimana kualitas SDM-nya dan
pengalamannya jauh diatas sarjana pribumi yang gajinya lebih tinggi.
Masih terlalu banyak kemelut akibat ketidak adilan yang hantam kromo dalam per
UU an ketenaga kerjaan di Indonesia yang berakibat fatal larinya investor asing
maupun investor domestik yang lebih memilih untuk berinvestasi dinegara tetangga
yang lebih ramah.
Ny. Muslim binti Muskitawati.
Muslim binti Muskitawati- BLUE MEMBERS
-
Number of posts : 291
Reputation : -16
Points : 6015
Registration date : 2010-03-18
Similar topics
» Korban Sukhoi Harus Tuntut Ganti Rugi Lebih Tinggi Dari Assuransi !!
» Hasil Riset: Orang Ateis Memiliki IQ Lebih Tinggi
» PLINTIRAN TINGKAT TINGGI DARI SARAPAN PAGI
» Hasil Riset: Orang Ateis Memiliki IQ Lebih Tinggi
» PLINTIRAN TINGKAT TINGGI DARI SARAPAN PAGI
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» kenapa muhammad suka makan babi????
Wed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin
» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Wed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin
» Who Taught Allah Math?
Wed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin
» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Wed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN