MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME

Join the forum, it's quick and easy

MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME
MURTADIN_KAFIRUN
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Latest topics
» Yeremia 23 & Ulangan 13 mengisyaratkan Muhammad nabi palsu
Islamic Banking Tidaklah Islamic EmptyFri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam

» kenapa muhammad suka makan babi????
Islamic Banking Tidaklah Islamic EmptyWed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal

» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Islamic Banking Tidaklah Islamic EmptyFri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya

» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Islamic Banking Tidaklah Islamic EmptyTue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar

» Moon Split or Islamic Hoax?
Islamic Banking Tidaklah Islamic EmptyWed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin

» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Islamic Banking Tidaklah Islamic EmptyWed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin

» Who Taught Allah Math?
Islamic Banking Tidaklah Islamic EmptyWed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin

» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Islamic Banking Tidaklah Islamic EmptyWed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam

» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Islamic Banking Tidaklah Islamic EmptySun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN

Gallery


Islamic Banking Tidaklah Islamic Empty
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia

Kami tidak memfitnah, tetapi menyatakan fakta kebenaran yang selama ini selalu ditutupi oleh muslim untuk menyembunyikan kebejatan nabinya

Menyongsong Punahnya Islam

Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
 

Kebrutalan dan keberingasan muslim di seantero dunia adalah bukti bahwa Islam agama setan (AJARAN JAHAT,BUAS,BIADAB,CABUL,DUSTA).  Tuhan (KEBENARAN) tidak perlu dibela, tetapi setan (KEJAHATAN) perlu mendapat pembelaan manusia agar dustanya terus bertahan

Subscribe to MURTADIN_KAFIRUN

Powered by us.groups.yahoo.com

Who is online?
In total there are 75 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 75 Guests :: 3 Bots

None

[ View the whole list ]


Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
RSS feeds


Yahoo! 
MSN 
AOL 
Netvibes 
Bloglines 


Social bookmarking

Social bookmarking reddit      

Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website

Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website


Islamic Banking Tidaklah Islamic

2 posters

Go down

Islamic Banking Tidaklah Islamic Empty Islamic Banking Tidaklah Islamic

Post by china_anti_islam Tue 22 Jun 2010, 1:22 pm

Islamic Banking Tidaklah Islamic Bank-syariahIslam melarang bunga pinjaman. Ini
jelas dinyatakan dalam Quran 2.278 dan 279:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka
ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu
bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

Saya percaya bahwa jaman dulu (sama seperti di negara² dunia ketiga
saat ini), bunga pinjaman menjadi beban yang membuat melarat orang² yang
sudah miskin. Alasannya biasanya karena ada satu atau dua orang kaya
(biasanya pemilik tanah) disuatu dusun yang meminjamkan uang, yang
membuat si peminjam semakin miskin karena bunga pinjaman yang bertumpuk²
dan tidak dapat mengembalikannya.

VS Naipaul, dalam bukunya, “India: A Wounded Civilization”,
menggambarkan seorang tuan tanah yang menjadi lintah darat. Tulisnya:
“Dan didusun ini, suku bunga naik begitu tinggi, sampai 10 persen lebih
sebulan, sehingga hutang itu—sekali diterima—si penghutang tidak akan
pernah bisa membayarnya kembali.”
Orang yang dia lukiskan adalah seorang kepala dusun yang juga seorang
tuan tanah, sebuah figur yang lebih penting bagi kehidupan penduduk
dusun disitu dibanding dengan pemerintah pusat. Rumahnya selalu penuh
dengan hasil panen. Ini memberinya kekuasaan. Para penghuni dusun yang
tidak dapat membayar menjadi tenaga kerja gratis baginya. Mereka malah
menaruh hormat mendalam pada tuan tanah ini.
Tidak ada sesuatupun yang terjadi didalam dusun tanpa restunya. Dia
dianggap orang baik karena menyediakan makanan bagi penduduk dusun jika
ada kelaparan/kekurangan pangan. Tapi orang ini memperalat kekuasaan
yang ia punya. Malah utk membayar utang, penduduk dilaporkan menjual
anak² mereka kedalam prostitusi.
Oleh karena itu, larangan terhadap riba/bunga itu bisa dibenarkan.
Tapi bagi kalian yang skeptis dengan ‘nabi’ Muhammad, kalian bisa dengan
mudah menemukan motif terselubung dibalik larangan bunga itu. Misalnya:
mungkin si tuan tanah menjadi semacam Robin Hood dengan tujuan mencari
pengikut.
Sama seperti pemerintah pusat yang kadang melihat para lintah darat
ini sebagai penghalang rencana pembangunan mereka, nabi juga mungkin
melihat bahwa rencananya terhalang oleh grup lintah darat ini. Dia
mungkin tidak suka berbagi kekuasaan dengan siapapun. Terserah mana
motivasi yang kalian lebih suka. Tapi apapun alasan aslinya, dijaman ini
larangan terhadap bunga pinjaman ini sudah kadaluarsa.
Dulu akar masalahnya adalah: sedikitnya golongan peminjam uang
sehingga mereka bisa memonopoli pinjaman uang dengan suku bunga tinggi
karena tidak ada saingan. Orang kaya terdekat atau kepala dusun terdekat
berjarak 3 jam dari mereka. Para penduduk ini sebagian besar buta huruf
dan tidak sadar akan adanya sumber keuangan lain.
Tapi dunia modern sekarang ini tidak kekurangan kreditor/peminjam
uang. Jika satu bank bunganya terlalu tinggi, kalian bisa pergi ke bank
lain. Uang mengalir antar benua dari peminjam ke penghutang dengan
sekali sentuh tombol komputer. Suku bunga yang kau bayar sangat
kompetitif dan tidak dinaikkan secara semena-mena oleh situasi yang
dimonopoli satu pihak tertentu saja.
Tapi muslim masih juga pusing menyesuaikan kebutuhan dunia modern
yang sering konflik dengan iman mereka. Hasilnya adalah bangkitnya
Islamic Banking yang dimulai di Dubai 1975 dan saat ini menjadi industri
bernilai US $200 milyar. Islamic Banking tidak dimulai untuk melayani
kebutuhan keuangan tapi untuk memenuhi kebutuhan religius. Teorinya,
islamic banking harus bekerja seperti berikut:
Depositor menyimpan uangnya di bank yang oleh bank kemudian diberikan
kepada para pebisnis dengan imbalan pembagian keuntungan (atau
kerugian). Keuntungan (atau kerugian) ini disalurkan pada depositor.
Bunga mungkin dilarang, TAPI keuntungan tidak. Jadi apa perbedaan antara
bunga dan keuntungan?
Kunci perbedaannya adalah: bunga itu tetap dan pasti, sedangkan
keuntungan bisa naik atau turun, tergantung iklim bisnis. Jadi makin
sukses suatu proyek, semakin banyak bank akan mendapat untung dan
menyalurkan keuntungan ini ke depositor. Ini disebut Profit/Loss
Scheme
(PLS) dan dianggap adil menurut para cendekiawan muslim.
Tidak membagi keuntungan dengan bank dan depositor dianggap tidak adil.
Tapi, rencana ini punya kelemahan besar. Ingat, semakin tinggi
keuntungan, semakin tinggi resikonya. Cacat yang utama adalah bank dan
depositor harus membagi risiko dari kegagalan proyeknya, yang mana dalam
kasus yang terburuk bisa mengakibatkan hilangnya seluruh simpanan.
Depositor itu bisa jadi seorang pensiunan yang tidak mau mengambil
risiko. Dia cuma ingin yakin uangnya aman dan cukup puas dengan
keuntungan (dengan kata lain ‘bunga’) yang kecil dari simpanannya di
bank.
Jika dia rela mengambil risiko tinggi dengan harapan mendapat
keuntungan besar, sudah ada instrumen lain bagi penanaman uangnya itu.
Dia bisa membeli saham secara langsung atau melalui trust funds.
Jika dia pikir George Bush akan berperang melawan negara² Poros Setan,
dia dapat membeli saham perusahaan kontraktor pertahanan seperti
McDonald Douglas. Jika dia pikir masyarakat semakin doyan sex dan
perbuatan maksiat, dia bisa membeli saham pabrik kondom.
Jadi bagi klien yang ingin keuntungan tinggi, Islamic banking mubazir
saja karena klien² ini sudah terlayani dengan baik oleh sistim
perbankan lain. Dan bagi mereka yang hanya ingin menyimpan jumlah
uangnya dan cukup puas dengan suku bunga rendah, Islamic banking PUN
tidak mampu melayani kebutuhan mereka.
Kenapa? Karena bagi klien² ini, lebih aman menyembunyikan uang mereka
dibawah bantal agar modal mereka tetap utuh karena Islamic banking
tidak dapat menjamin bahwa jumlah modal mereka akan tetap! Kelompok
orang ini cuma perlu keluar uang untuk membeli racun atau perangkap
tikus agar lembaran uang mereka dibawah bantal itu tidak dilahap tikus.
Entah kenapa, islam cenderung membawa orang² kembali ke abad 7. Jangan
heran!
Masalah lain dengan PLS adalah bahwa: pebisnis lihai yang meminjam
uang dari sebuah islamic bank akan ENGGAN untuk melaporkan keuntungannya
kepada bank tersebut. Lebih untung baginya untuk melaporkan sebuah
kerugian. Dengan cara itu, ia tidak perlu membagi keuntungannya dengan
bank.
Dapatkah kau lihat ironinya? Dibawah sistem keuangan kafir, manajer
yang serakah dan curang melaporkan keuntungan saat mereka sebenarnya
rugi, jadi mereka mendapat uang dari pembagian keuntungan tersebut.
Dibawah sistem keuangan dunia Islam yang menakjubkan ini, pebisnis
curang akan mencoba melaporkan kerugian, saat sebenarnya mereka untung.
Ini dapat dilakukan dengan sedikit hitung²an akunting. Saya kasih contoh
sederhana:
Misal pemilik perkebunan korma perlu uang untuk membeli tahi onta
untuk pupuk. Bank meminjamkan uang dengan imbalan pembagian keuntungan.
Dia pakai uang itu untuk beli tahi onta dari pedagang tahi onta yang
sebenarnya iparnya sendiri dengan harga yang ditinggikan. Ini akan
menaikkan biaya². Dia tidak mendapat keuntungan dari penjualan kormanya
karena dia membeli tahi kelas F (menurut laporan akuntingnya) dan bukan
kelas A. JADI dia tidak berhutang pada bank, karena perkebunannya rugi,
PADAHAL ia bagi uang itu dengan iparnya.
Ngertikah kau sekarang ?
Nah, untuk mencegah penipuan macam ini, setiap islamic bank harus
punya pengetahuan mendetail mengenai bisnis yang mereka masuki dan punya
peran dalam manajemennya. Dalam kasus ini, bank harus mampu membedakan
tahi kelas A dan tahi kelas F. Dalam praktek, hal ini mustahil dilakukan
oleh bank! Bahkan jika mereka bisapun, mereka tidak punya tenaga
manusia untuk mengawasi keputusan² manajemen. Dalam sistem bank
konvensional, bank biasanya tidak terlibat dalam manajemen perusahaan.
Trik Akunting lainnya yang dapat dilakukan untuk mengurangi nampaknya
keuntungan adalah sebagai berikut:

  1. Early recognition of expenses. Pengakuan dini akan
    pengeluaran
  2. Late recognition of revenues. Pengakuan lama akan
    keuntungan
  3. Change from FIFO accounting to LIFO accounting
  4. Shortened amortization/depreciation periods Amortisasi/periode
    depresiasi yang lebih pendek
  5. Reporting bogus revenues. Etc Melaporkan keuntungan² palsu…

Dalam praktek, bank2 islam sadar akan masalah rawan ini. Sebuah
laporan dari the Institute of Islamic Banking and Insurance menyatakan:
“Ketika merancang sebuah sistim alternatif bagi bunga bank ini,
disadari bahwa sistem PLS ini mengandung risiko dan bahaya serius bagi
islamic bank karena kecenderungan yang meluas dalam praktek² akunting
yang tidak etis utk menyembunyikan keuntungan yang sebenarnya…”
Dalam prakteknya, kebanyakan yang disebut islamic banking tidak
benar2 didasarkan pada sitem PLS. Karena depositor dan bank tetap saja
mendapat fixed return/kembalian uang yang tetap dari uang
simpanan mereka. Instrumen2 keuangan yang umum itu adalah:

  1. Muradaha (Cost-plus sale).
  2. Deferred payment sales
  3. Purchase with deferred delivery
  4. Leasing
  5. Loans with a service charge

Yang paling penting adalah Muradaha. Cara kerjanya: Bank, atas
permintaan klien, membeli sejumlah barang dan menjual barang tersebut
kepada kliennya dengan keuntungan tetap/fixed profit (baca:
bunga) tanpa melihat sukses atau gagalnya bisnis si klien. Pembayaran
dapat sekaligus atau beberapa kali dalam sekian tahun. Risiko satu²nya
bagi bank adalah jika klien tidak menghormati perjanjian untuk melunasi
hutangnya itu—yahhh, sama seperti bank konvensional.
Walau bisnis kliennya untung atau tidak, dia berhak untuk meminta
“keuntungan” tetap. Jadi, intinya tidak ada perbedaan dengan sistim
keuangan konvensional. Sama juga dengan instrumen² bank lainnya. Seluruh
islamic banking sebenarnya adalah ‘penipuan diri’.
Cendekiawan muslim, Hakim Taqi Usmani berkata:
“Islamik bank memakai instrumen Muradaha dalam rangka kerja standar
seperti LIBOR (London Interbank Offered Rate) dll. dimana hasil
bersih tidak berbeda dari transaksi yang berdasarkan bunga.”
Dia menambahkan:
“Saat orang² sadar bahwa hasil bersih transaksi dalam islamic bank sama
dengan transaksi dengan bank biasa, mereka akan ragu² atas fungsi
islamic bank. Dengan begitu, sulit untuk menjual konsep islamic banking
kepada klien, khususnya non-muslim yang merasa bahwa ini cuma
pelintiran/kebohongan dokumen² saja.”
Dengan jujur pula, Institute of Islamic Banking and Insurance
menulis:
“Kalau masalah ini berkelanjutan, banyak muslim akan meragukan feasibility,
praktek dan kegunaan dari ‘Islamic Banking” meskipun sebenarnya
kesalahan ada pada kita dan bukan pada sistemnya.”
Saya pribadi pikir sebaiknya muslim mengaku kesalahan ada pada sistem
dan bukan pada diri mereka. Mereka harus berhenti mengelabui diri
sendiri dan mengakui bahwa bunga bank adalah bagian dari dunia modern
dan tidak dapat dilarang. Tapi untuk mengatakan itu, sama saja dengan
mengakui bahwa sistem mereka cacat dan dengan begitu seluruh bangunan
islam akan runtuh. Terlalu menyakitkan untuk melakukan itu dan kalian
mungkin akan dituduh murtad atau menghina Islam. Jadi muslim akan terus
membenturkan kepala mereka ke tembok mencoba memaksakan berfungsinya
islamic banking. Itu sebuah Mission Imposible.
china_anti_islam
china_anti_islam
BLUE MEMBERS
BLUE MEMBERS

Number of posts : 161
Reputation : -15
Points : 5937
Registration date : 2009-02-23

Back to top Go down

Islamic Banking Tidaklah Islamic Empty Re: Islamic Banking Tidaklah Islamic

Post by answering-ff Tue 22 Jun 2010, 1:34 pm

Kebiasaan para kafirin adalah mengutip/mengkopas tulisan tanpa memperhatikan isi


Islamic Banking tidaklah Islamic
Dg jujur pula, Institute of Islamic Banking and Insurance menulis:

“Kalau malasah ini berkelanjutan, bahkan akan banyak muslim mungkin akan ragu pada feasibility, praktek dan kegunaan dari ‘Islamic system of Banking” meskipun sebenarnya kesalahan ada pada kita & bukan pada sistemnya.”

Saya pribadi, saya pikir sebaiknya muslim bilang kesalahan ada pada sistem dan bukan pada diri mereka. Mereka
harus berhenti mengelabui diri mereka sendiri dan mengakui bahwa
meminjamkan uang utk mendapat bunga adalah bagian dari dunia modern dan
tidak dapat dilarang. Tapi utk mengatakan itu sama saja dg mengakui bahwa sistem mereka cacat dan dg begitu seluruh bangunan dari islam akan runtuh.
Terlalu menyakitkan utk melakukan itu dan kalian mungkin akan dituduh
memfitnah/murtad/blasphemy dll. Jadi muslim akan terus membenturkan
kepala mereka ketembok mencoba memaksakan berfungsinya islamic banking berfungsi. Itu sebuah Mission Imposible.



Simak kalimat yang ditebali. Tidak ada yg salah dgn sistem Islami,
yg salah adalah pada pengelolanya... Sebenarnya aku ada buku-2 ttg
sistem ekonomi Islam termasuk pengelolaan uang. Mungkin lain waktu
dapat saya tambahin referensinya...


Dalam dunia usaha dan perdagangan, sukar orang menghindar dari
perbankan karena via bank lebih mudah melakukan lalu lintas
keuangan.Tetapi di sisi lain ummat Islam dihadapkan kepada suatu
ketentuan hukum yang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama,
yaitu apakah bermuamalah dengan bank itu sesuai dengap ajaran Islam
atau tidak?

Keragu-raguan itu sedapat mungkin dihilangkan dan
harus ada jalan keluar yang ditempuh, agar perekonomian yang dijalankan
ummat Islam, tidak bertentangan dengan ajaran Islam yang dianutnya.

Menyadari akan kenyataan ini, urnmat Islam telah berusaha mencari jalan
keluarnya yaitu mendirikan Bank Islam karena Bank semacam ini
menyediakan sarana bagi ummat Islam untuk melakukan kegiatan muamalah
sesuai dengan ajaran Islam. Sarana yang tersedia pada Bank Islam adalah
berupa fasilitas perbankan menurut ajaran Islam, baik untuk usaha yang
produktif maupun investasi.

Di dalam buku Apa dan Bagaimana Bank Islam, oleh penulisnya disebutkan bahwa:

1. Bank Islam didirikan karena dilatarbelakangi oleh keinginan urnmat
Islam untuk menghindar dari riba dalam kegiatan muamalahnya.

2. Bank Islam didirikan karena dilatarbelakangi oleh keinginan ummat
Islam untuk memperoleh kesejahteraan lahir dan batin melalui kegiatan
muamalah yang sesuai dengan perintah agama.

3. Bank Islam
didirikan karena dilatarbelakangi oleh keinginan ummat Islam untuk
mempunyai alternatif pilihan dalam mempergunakan jasa-jasa perbankan
yang dirasakan lebih sesuai.

Kemudian ada perbedaan prinsip
manajemen, antara Bank Islam dengan bank konvensional dalam
mengharmonisasikan kepentingan penyandang dana, pemegang saham dan
pemakai dana. Pada bank konvensional, kepentingan penyandang dana
adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang
kepentingan pemegang saham adalah memperoleh imbalan spread yang
optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman. Kepentingan
pemakai dana adalah biaya yang lebih murah berupa tingkat bunga yang
rendah. Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan tersebut sulit
diharmonisasikan.

Berbeda dengan Bank Islam, bahwa kepentingan
penyandang dana pemegang saham, dan pemakai dana, dapat
diharmonisasikan, karena sistem bagi hasil. Masing-masing memperoleh
imbalan bagi hasil sesuai dengan keadaan yang benar-benar terjadi.
Dengan demikian, manajemen bank berusaha mengoptimalkan keuntungan
pemakai dana, karena pemakai dana itulah pada hakikatnya yang berdiri
di barisan depan untuk mengelola dana yang dipinjarnkan oleh bank.

Pada dasarnya Bank Islam tidak menyalurkan dana secara langsung kepada
pemakai dana, tetapi dalam bentuk barang yang diperlukan dan pihak
banklah yang mengeluarkan biayanya. Pemakai dana menunjuk langsung
pemasok barang, dengan kualitas dan harga pantas yang berlaku di
pasaran. Dalam keadaan tertentu, Bank Islam dapat menyalurkan dana
dalam bentuk tunai kepada pemakainya, sebagai pelengkap dan jumlahnya
lebih kecil dari modal yang berbentuk barang.

Sebagai ganti sistem bunga, Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba, antara lain ialah:

1. MudharabahMudbarabah ialah suatu perjanjian usaha antara pemilik
modal dengan pengusaha. Pemilik modal menyediakan seluruh dana yang
diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan. Hasil usaha
bersama ini dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama pada saat dibuat
dan ditandatangani perjanjian. Umpamanya 60:40; 50:50. Sekiranya
terjadi kerugian, yang bukan karena penyelewengan atau keluar dari
kesepakatan, maka pemilik modal dan pengusaha, sama-sama menanggung
rugi, yaitu rugi dana dan nigi tenaga (skill).

Pihak perbankan
dan pengusaha biasanya lebih berhati-hati dalam menjalankan peran
masing-masing.Tata cara yang lebih rinci demikian:

1. Pihak bank menyediakan dana sepenuhnya untuk keperluan suatu proyek.

2. Pengusaha mengelola proyek itu tanpa campur tangan pihak bank, narnun diberi wewenang untuk mengawasi proyek tersebut.

3. Pihak bank dan pengusaha menetapkan bersama mengenai pembagian keuntungan.

4. Bila terjadi kerugian (di luar kemampuan manusia), maka pihak bank
yang memikul risiko, sedang pihak pengusaha menanggung kerugian tenaga,
pikiran, waktu dan managerial skill seita kehilangan keuntungan bagi
hasil, yang seharusnya diperolehnya.

2. MusyarakahMusyarakah
ialah suatu perjanjian usaha antara dua atau beberapa orang (badan)
pemilik modal untuk menyerahkan modalya pada suatu proyek. Keuntungan
dibagi atas kesepakatan bersama, atau berdasarkan besar kecilnya modal
masing-masing. Demikian juga mengenai kerugian yang diderita,
dicantumkan dalam perjanjian kerja sama itu. Dalam masyarakat kita
kenal dengan istilah patungan (joint venture). Bank di satu pihak dan
pengusaha di pihak lain.

3. MurabahahMurabahah ialah pembelian
barang dengan pembayaran ditangguhkan. Pembiayaan murabahah adalah
pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dalam rangka pemenuhan
kebutuhan produksi.

Cara yang ditempuh ialah, pihak bank
membelikan barang-barang yang diperlukan oleh nasabah, atas nama bank
tersebut. Pada saat itu juga pihak bank menjual barang tersebut kepada
nasabah dengan harga yang disetujui bersama dan akan dibayar dalam
jangka waktu tertentu pula.Dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
itu, harga tidak boleh berubah, walaupun di pasaran harga naik atau
turun. Pada saat jatuh tempo, belum tentu pihak bank mendapat
keuntungan, bila harga barang naik (inflasi). Demikian juga sebaliknya
adakalanya nasabah yang rugi karena barang turun drastis.

4.
Wadi'ahWadi'ah ialah titipan (uang, surat-surat barharga atau
deposito). Pihak bank berkewajiban menjaga titipan itu dengan penuh
amanah.Di antara barang titipan itu, atas seizin penitip dapat
dipergunakan (dimanfaatkan oleh pihak bank). Bila mendapat keuntungan
dari pemanfaatan barang titipan itu, sepenuhnya menjadi milik bank.
Bila sewaktu-waktu titipan itu diminta kembali, pihak bank harus
mengembalikan sepenuhnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat
penitipan dan jangka waktu yang telah ditetapkan. Bila pihak bank
memberikan bonus kepada para nasabahnya, tidak bertentangan dengan
ajaran Islam asal tidak ada perjanjian sebelumnya. Hal ini sangat
bergantung kepada pihak bank, berapayang pantas diberikannya.

Demikian gambaran singkat yang dapat ditempuh, agar terhindar dari
kemungkinan terlibat ke dalam riba yang dilarang oleh agama Islam,
walaupun batas-batas yang dianggap riba masih diperselisihkan di
kalangan para ulama. Jalan yang lebih aman, adalah menempuh praktek
muamalah berdasarkan ajaran lslam, seperti Bank lslam, yaitu Bank
Muamalat, BMT (Baitui Maal wat Tanwil), Baitui Qiradh, Baital Tanwil
(BT), BPS Syari'ah dan nama-nama lainnya, yang beroperasi sesuai dengan
syariat Islam.

Suatu sistem atau cara perbankan yang dibuat
agar sesuai dengan syariat, tidaklah secara otomatis melabelkan halal
100 %. Hal ini tergantung kenyataan praktek di lapangan. Apabila
kenyataan di lapangan para oknum-oknumnya sama dengan menggunakan
sistem seperti bank konvensional ketika diluarnya, tentulah hukum haram
dan yang masih diperdebatkan tetap berlaku padanya. Jadi perlu adanya
keselarasan antara teori dan prakteknya di lapangan.

Bagi
bangsa Indonesia, hal ini baru mulai berkembang dalam masyarakat dan
belum memasyarakat di kalangan ummat Islam. Dalam bermuamalah telah
lama terbiasa dengan bank konvensional, yang dikenal selama ini. Pada
suatu ketika, masyarakat akan dapat memahaminya dan mengikutinya, bila
temyata dilihatnya keberhasilan bank-bank atau lembaga-lembaga yang
mengatur lalu lintas keuangan yang bercorak Islam yang sudah mulai
hadir dalam masyarakat bangsa Indonesia. Lebih menarik sekarang telah
terdengar, bahwa warga non muslim telah banyak yang terlibat di dunia
perbankan dengan sistem Islam.

Daftar Pustaka:

1. Al-Quran dan Terjemahannya, Departemen Agama Rl.
2. Ensiklopedi Indonesia, lkhtiar Baru, Jakarta, 1980.
3. AI-Maraghi, Tafair al-Maraghi.
4. As-Shabuni M. Ali, Tafsir Ayatil Ahkam, Damaskus: Maktabah al-Ghazali.
5. Fuad Moh. Fachruddin, Riba dalam Bank, Koperasi, Perseroan dan Asuransi, Bandung: PT al-Ma'arif, 1982.
6. Karnaen Purwaatmadja MPA dan Muhammad Syafi'i Antonio M. EC, Apa dan
Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992.
7. Yusuf Qardhawi, Al-Halal wal-Haram, Beirut: Maktabah al-Islami.
8. Quraisy Syihab, Membumikan Al-Qur'an, Bandung: Penerbit Mizan, 1995
9. Muhammad Syaltut, Al-Fatawa, Kairo: Darul Qalam.
10. Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, 1995.
11. Muhammad Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1993.

Sumber: Diadaptasi dari "Masail Fiqhiyah: Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan", M. Ali. Hasan



Entah Ali Sina cs mendapat sumber darimana bahwa mereka memahami kalau bank syariah adalah memakai sistem bunga.

Ohmyrus wrote:Depositor menyimpan
uangnya di bank yg mana kemudian menyediakan dana utk para pebisnis dg
imbalan pembagian keuntungan (atau kerugian). Keuntungan (atau
kerugian) ini disalurkan pada depositor. Bunga mungkin dilarang tapi keuntungan tidak. Jadi apa perbedaan antara bunga dan keuntungan ?

Kunci
perbedaannya adalah : bunga itu tetap dan pasti sedangkan keuntungan
tidak. Depositor itu bisa jadi seorang pensiunan yg tidak mau mengambil
risiko. Dia cuma ingin yakin uangnya aman dan cukup puas dg keuntungan
(dg kata lain 'bunga') yg kecil dari simpanannya dibank.



Padahal menurut artikel yang disampaikan aki Abu Bakar:

Abi Bakar wrote:Sebagai ganti sistem bunga, Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba, antara lain ialah:

1. MudharabahMudbarabah ialah suatu perjanjian usaha antara pemilik
modal dengan pengusaha. Pemilik modal menyediakan seluruh dana yang
diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan. Hasil usaha
bersama ini dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama pada saat dibuat
dan ditandatangani perjanjian. Umpamanya 60:40; 50:50. Sekiranya
terjadi kerugian, yang bukan karena penyelewengan atau keluar dari
kesepakatan, maka pemilik modal dan pengusaha, sama-sama menanggung
rugi, yaitu rugi dana dan nigi tenaga (skill).



Dilihat dari sistem Bank Islam, maka bank Islam tidak mengenal sistem bunga, akan tetapi penulis artikel di http://www.faithfreedom.org/articles/islamic_bank.html langsung berkhayal memvonis bahwa bank Islam menggunakan bunga. Kebiasaan Ali Sina cs yang suka memlintir ayat supaya 'teori'-nya terlihat benar?


Jika pada prakteknya sebuah bank Islam menerapkan sistem bunga
berarti kesalahan bukan terletak pada wacana atau istilah bank Islam
itu sendiri, tapi pada pengelola bank Islamnya yang ternyata masih
memungut bunga, karena terminologi (identitas/ciri-ciri) atau pakem
bank Islam adalah bank tanpa bunga (tanpa riba). Jika sebuah bank Islam
tetap memakai sistem bunga berarti itu bukan benar-benar bank Islam
tapi hanya nebeng nama doank... Ngerti nggak bedanya?


Logika sederhana begini saja Ali Sina cs yo ora mudheng...
answering-ff
answering-ff
MUSLIM
MUSLIM

Number of posts : 3333
Location : ruang humor
Humor : "gile ada yang ngrampok baju gw, Tuhan elu", kata Yesus
Reputation : 10
Points : 8916
Registration date : 2009-11-13

http://www.aboutkutukupret.tk

Back to top Go down

Back to top

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum