Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 70 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 70 Guests :: 1 BotNone
Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
1 Lagi Fatwa Aneh Rebonding & Pre Wedding Haram
+2
Walit Elu
muhammad_pedhophilia
6 posters
Page 1 of 1
1 Lagi Fatwa Aneh Rebonding & Pre Wedding Haram
Sumber Situs : http://nasional.vivanews.com/news/read/ ... ding_haram
VIVAnews - Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur kembali mengeluarkan keputusan kontroversial.
Forum itu mengharamkan pelurusan rambut atau rebonding dan foto pasangan sebelum pernikahan atau pre-wedding. Berita yang santer beredar di situs jejaring sosial dibenarkan oleh Juru bicara Ponpes Lirboyo, Kediri, Nabil Haroen. "Lebih tepanya keputusan itu keluar dari Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri di Lirboyo," kata dia, ketika dihubungi VIVAnews, Jumat 15 Januari 2010. Ditanya soal alasan pelarangan rebonding, Nabil mengatakan itu sudah tertuang dalam hasil keputusan forum. "Hukum merebonding dan pengeritingan rambut hukumnya haram kecuali bagi wanita yang sudah bersuami dengan syarat ada idzn az-zauj (seizin suami)," seperti yang tertulis dalam keputusan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) Lirboyo. "Sedangkan memodifikasi rambut dengan model punk atau rasta hukumnya haram karena terdapat unsur tasyabbuh bil fussaq (menyerupai orang-orang fasik)," lanjut putusan itu.
Sementara, untuk foto pra nikah atau pre-wedding, alasan pengharaman berlaku untuk pasangan mempelai dan juga fotografer. "Bagi calon mempelai, hukumnya haram jika terdapat; ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat)," kata putusan tersebut.Sementara, untuk fotografernya, "hukumnya tidak boleh karena hal itu menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan," jelas putusan tersebut.
Di bagian akhir putusan soal foto pra nikah ditulis catatan. "Jawaban di atas hanya berlaku bila pembuatan foto tersebut dilakukan pra-akad, tidak ada rekayasa sama sekali dan tidak ada dhon (asumsi) atau keyakinan munculnya penilaian negatif masyarakat."
****
Sebelum mengeluarkan keputusan ini, forum yang sama juga pernah diberitakan mengeluarkan fatwa haram situs jejaring sosial, Facebook. Saat itu, Nabil Haroen mengklarifikasi Facebook diperbolehkan asal untuk tujuan positif. "Saya sendiri juga pengguna facebook," kata Nabil Haroen kepada VIVAnews, Senin 25 Mei 2009. Ditambahkan dia, dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se Jawa dan Madura di Pesantren Lirboyo, Kediri yang dihadiri 700 santri putri tidak disimpulkan bahwa facebook haram. Umat Islam, tambah dia, hanya diminta berhati-hati.
"Analoginya seperti memegang pisau. Kalau untuk memasak bisa menghasilkan masakan lezat, sebaliknya jika yang memegang seorang pembunuh bisa menghilangkan nyawa orang," tambah dia. Umat Islam boleh saja memanfaatkan situs-situs jejaring sosial selama tujuannya positif. "Kalau umat Islam manfaatkan jejaring sosial itu baik," tambah dia.
Akhirnya tanggapan sesama umat Islam dan MUI adalah :
Fatwa haram Rebonding dan Pre Wedding Diperdebatkan
Sumber Situs : http://nasional.vivanews.com/news/read/ ... erdebatkan
VIVAnews - Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur mengharamkan pelurusan rambut atau rebonding bagi wanita yang belum menikah. Forum itu juga mengharamkan foto mesra sebelum pernikahan atau pre-wedding.
Majelis Ulama Indonesia belum mengeluarkan sikap resmi atas fatwa itu. Masih banyak pandangan berbeda di antara para ulama. "Ada yang menyatakan haram dan ada yang menyatakan tidak," kata Ketua MUI, Umar Shihab, kepada VIVAnews, tadi malam. Pengharaman rebonding dilakukan karena memodifikasi rambut dianggap mengandung unsur tasyabbuh bil fussaq atau menyerupai orang-orang fasik. Selain rebonding, forum itu juga mengharamkan modifikasi rambut dengan gaya punk dan rasta. Sedangkan foto pra nikah atau pre-wedding diharamkan mendekatkan pria dan wanita yang bukan muhrim. "Bagi calon mempelai, hukumnya haram jika terdapat; ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat)," kata putusan tersebut. Sebelum mengeluarkan keputusan ini, forum yang sama juga pernah mengeluarkan fatwa kontroversial yang mengharamkan situs jejaring sosial, Facebook. Namun, MUI akhirnya menengahinya dengan menyatakan bahwa Facebook tidak haram.
MUI Belum Keluarkan Sikap Resmi
Alasannya, karena dalam menyikapi masalah ini masih banyak pandangan yang berbeda.
Sumber Situs : http://nasional.vivanews.com/news/read/ ... erdebatkan
VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menentukan sikap terkait keluarnya fatwa dari Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, yang mengharamkan pelurusan rambut atau rebonding.
Alasannya, kata Ketua MUI Umar Shihab, karena dalam menyikapi masalah ini masih banyak pandangan yang berbeda antar para ulama sendiri. "Ada yang menyatakan haram dan ada yang menyatakan tidak," ujar dia ketika dihubungi VIVAnews di Jakarta Jumat 15 Januari 2010 malam.Dia bilang sampai sekarang MUI belum membahas masalah keluarga fatwa Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo itu. Sementara, untuk foto pra nikah atau pre-wedding, kata dia, MUI juga belum bisa menentukan sikap.
Namun secara pribadi Umar sependapat bahwa itu memang haram. Pasalnya, dalam agama Islam laki-laki dan perempuan yang belum menikah tidak boleh bersentuhan karena bukan mahram-nya (seseorang yang dihalalkan bersentuhan). "Memang kan dalam agama dikatakan lelaki dan perempuan yang belum menikah tidak boleh berdekatan dan bersentuhan meskipun itu calon istrinya, pre-weeding itukan foto yang mendekatkan antara wanita dan pria," tuturnya.
Sejenak Waktu Akhirnya................................!!!!!!!!!!
Rebonding Boleh, Asal Ditutupi Jilbab
Sumber Situs : http://nasional.vivanews.com/news/read/ ... utupi_jilb
VIVAnews - Keputusan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur yang mengharamkan pelurusan rambut atau rebonding ditanggapi sebaliknya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo.
Rebonding ataupun pewarnaan rambut diperbolehkan asalkan rambut wanita tersebut ditutupi dengan jilbab.
Ketua MUI Solo, Zainal Arifin Adnan mengatakan, pihaknya belum berani mengeluarkan sikap maupun fatwa mengenai keputusan yang dihasilkan pesantren di Kediri itu. Rebonding rambut yang dilakukan wanita sebenarnya boleh saja. Bahkan, pewarnaan rambut juga diperbolehkan. “Baik itu rebonding, diwarnai, ataupun keriting rambut, boleh. Hanya saja para wanita itu harus menutupi rambutnya itu dengan jilbab,” kata dia kepada VIVAnews di Solo, 16 Januari 2010.
Memakai jilbab bagi wanita, disebutkan Zainal, hukumnya wajib. “Yang penting kan memakai jilbab. Rambut tidak direbonding saja jika tidak memakai jilbab didalam Islam tidak diperbolehkan. Pasalnya, rambut itu merupakan bagian aurat,” jelasnya. “Apalagi tidak memakai jilbab dan rambut direbonding jelas-jelas diharamkan,” tegas dia. Sementara itu mengenai foto mesra pra nikah atau pre-weding, menurut Zainal, pihaknya mengamini hasil keputusan forum tersebut. Hal ini dikarenakan mereka belum menjadi pasangan suami istri atau muhrim sehingga tidak diperbolehkan beradegan mesra. “Itu sudah menjadi aturan umum dan lama. Sehingga, keputusan itu hanya semacam mereview saja,” ungkapnya.
Selanjutnya, dia menyarankan kepada pasangan yang ingin foto mesra seperti itu harus menikah terlebih dahulu. Setelah itu, baru difoto. Foto-foto tersebut digunakan untuk walimatul ursy. “Kalau begitu kan sudah resmi suami istri jadi sah berfoto mesraan,” tutur Zainal.
Fotografer Pre-wedding Dituding Haram
Foto pre-wedding dianggap haram karena menampilkan kemesraan pasangan bukan muhrim.
Sumber Situs : http://nasional.vivanews.com/news/read/ ... ding_haram
VIVAnews - Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, mengharamkan foto mesra sebelum pernikahan atau pre-wedding. Demikian pula aktivitas fotografer yang mengambil gambar-gambar pre-wedding.
"Hukumnya tidak boleh karena hal itu (fotografer pre-wedding) menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan," kata Juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Nabil Haroen, menjelaskan putusan haram foto pre-wedding, kepada VIVAnews. Foto pre-wedding dianggap haram karena menampilkan kemesraan pasangan bukan muhrim. Foto pre-wedding dianggap memuat unsur ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).
Di bagian akhir putusan soal foto pra nikah ditulis catatan, "Jawaban di atas (haram) hanya berlaku bila pembuatan foto tersebut dilakukan pra-akad, tidak ada rekayasa sama sekali dan tidak ada dhon (asumsi) atau keyakinan munculnya penilaian negatif masyarakat." Ketua Majelis Ulama Indonesia, Umar Shihab, mengatakan, lembaganya belum menentukan sikap atas pengharaman foto pre-wedding. Namun, secara pribadi ia sependapat dengan pengharaman itu. "Memang kan dalam agama dikatakan lelaki dan perempuan yang belum menikah tidak boleh berdekatan dan bersentuhan meskipun itu calon istrinya, pre-weeding itukan foto yang mendekatkan antara wanita dan pria," kata Umar.
Selain mengharamkan aktivitas pre-wedding, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo juga mengharamkan pelurusan rambut atau rebonding bagi wanita yang belum menikah. Pengharaman juga berlaku bagi umat muslim yang memodifikasi rambut dengan gaya punk atau rasta.
------YANG LAEN PUSING MIKIRIN KERJA PEMERINTAH SIBUK BUKA LAPANGAN KERJA SI MUI MALA SIBUK NUTUP LAPANGAN KERJA DAN BUAT RIBUT RIBUT MASALAH GAK PENTING EMANG SAMPAH NIH MUI GAK ADA KERJAAN------
PERHATIAN MULAI SAAT INI PENGUSAHA SALON WAJIB MENGGUNAKAN LOGO HALAL DI SETIAP SALON-NYA JUGA SETIAP KAMERA ATAU PONSEL YANG MEMILIKI KAMERA HARUS MEMILIKI LOGO HALAL DAN FITUR HALAL CHECK UP DI PONSEL ATAU KAMERANYA...!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
VIVAnews - Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur kembali mengeluarkan keputusan kontroversial.
Forum itu mengharamkan pelurusan rambut atau rebonding dan foto pasangan sebelum pernikahan atau pre-wedding. Berita yang santer beredar di situs jejaring sosial dibenarkan oleh Juru bicara Ponpes Lirboyo, Kediri, Nabil Haroen. "Lebih tepanya keputusan itu keluar dari Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri di Lirboyo," kata dia, ketika dihubungi VIVAnews, Jumat 15 Januari 2010. Ditanya soal alasan pelarangan rebonding, Nabil mengatakan itu sudah tertuang dalam hasil keputusan forum. "Hukum merebonding dan pengeritingan rambut hukumnya haram kecuali bagi wanita yang sudah bersuami dengan syarat ada idzn az-zauj (seizin suami)," seperti yang tertulis dalam keputusan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) Lirboyo. "Sedangkan memodifikasi rambut dengan model punk atau rasta hukumnya haram karena terdapat unsur tasyabbuh bil fussaq (menyerupai orang-orang fasik)," lanjut putusan itu.
Sementara, untuk foto pra nikah atau pre-wedding, alasan pengharaman berlaku untuk pasangan mempelai dan juga fotografer. "Bagi calon mempelai, hukumnya haram jika terdapat; ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat)," kata putusan tersebut.Sementara, untuk fotografernya, "hukumnya tidak boleh karena hal itu menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan," jelas putusan tersebut.
Di bagian akhir putusan soal foto pra nikah ditulis catatan. "Jawaban di atas hanya berlaku bila pembuatan foto tersebut dilakukan pra-akad, tidak ada rekayasa sama sekali dan tidak ada dhon (asumsi) atau keyakinan munculnya penilaian negatif masyarakat."
****
Sebelum mengeluarkan keputusan ini, forum yang sama juga pernah diberitakan mengeluarkan fatwa haram situs jejaring sosial, Facebook. Saat itu, Nabil Haroen mengklarifikasi Facebook diperbolehkan asal untuk tujuan positif. "Saya sendiri juga pengguna facebook," kata Nabil Haroen kepada VIVAnews, Senin 25 Mei 2009. Ditambahkan dia, dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se Jawa dan Madura di Pesantren Lirboyo, Kediri yang dihadiri 700 santri putri tidak disimpulkan bahwa facebook haram. Umat Islam, tambah dia, hanya diminta berhati-hati.
"Analoginya seperti memegang pisau. Kalau untuk memasak bisa menghasilkan masakan lezat, sebaliknya jika yang memegang seorang pembunuh bisa menghilangkan nyawa orang," tambah dia. Umat Islam boleh saja memanfaatkan situs-situs jejaring sosial selama tujuannya positif. "Kalau umat Islam manfaatkan jejaring sosial itu baik," tambah dia.
Akhirnya tanggapan sesama umat Islam dan MUI adalah :
Fatwa haram Rebonding dan Pre Wedding Diperdebatkan
Sumber Situs : http://nasional.vivanews.com/news/read/ ... erdebatkan
VIVAnews - Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur mengharamkan pelurusan rambut atau rebonding bagi wanita yang belum menikah. Forum itu juga mengharamkan foto mesra sebelum pernikahan atau pre-wedding.
Majelis Ulama Indonesia belum mengeluarkan sikap resmi atas fatwa itu. Masih banyak pandangan berbeda di antara para ulama. "Ada yang menyatakan haram dan ada yang menyatakan tidak," kata Ketua MUI, Umar Shihab, kepada VIVAnews, tadi malam. Pengharaman rebonding dilakukan karena memodifikasi rambut dianggap mengandung unsur tasyabbuh bil fussaq atau menyerupai orang-orang fasik. Selain rebonding, forum itu juga mengharamkan modifikasi rambut dengan gaya punk dan rasta. Sedangkan foto pra nikah atau pre-wedding diharamkan mendekatkan pria dan wanita yang bukan muhrim. "Bagi calon mempelai, hukumnya haram jika terdapat; ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat)," kata putusan tersebut. Sebelum mengeluarkan keputusan ini, forum yang sama juga pernah mengeluarkan fatwa kontroversial yang mengharamkan situs jejaring sosial, Facebook. Namun, MUI akhirnya menengahinya dengan menyatakan bahwa Facebook tidak haram.
MUI Belum Keluarkan Sikap Resmi
Alasannya, karena dalam menyikapi masalah ini masih banyak pandangan yang berbeda.
Sumber Situs : http://nasional.vivanews.com/news/read/ ... erdebatkan
VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menentukan sikap terkait keluarnya fatwa dari Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, yang mengharamkan pelurusan rambut atau rebonding.
Alasannya, kata Ketua MUI Umar Shihab, karena dalam menyikapi masalah ini masih banyak pandangan yang berbeda antar para ulama sendiri. "Ada yang menyatakan haram dan ada yang menyatakan tidak," ujar dia ketika dihubungi VIVAnews di Jakarta Jumat 15 Januari 2010 malam.Dia bilang sampai sekarang MUI belum membahas masalah keluarga fatwa Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo itu. Sementara, untuk foto pra nikah atau pre-wedding, kata dia, MUI juga belum bisa menentukan sikap.
Namun secara pribadi Umar sependapat bahwa itu memang haram. Pasalnya, dalam agama Islam laki-laki dan perempuan yang belum menikah tidak boleh bersentuhan karena bukan mahram-nya (seseorang yang dihalalkan bersentuhan). "Memang kan dalam agama dikatakan lelaki dan perempuan yang belum menikah tidak boleh berdekatan dan bersentuhan meskipun itu calon istrinya, pre-weeding itukan foto yang mendekatkan antara wanita dan pria," tuturnya.
Sejenak Waktu Akhirnya................................!!!!!!!!!!
Rebonding Boleh, Asal Ditutupi Jilbab
Sumber Situs : http://nasional.vivanews.com/news/read/ ... utupi_jilb
VIVAnews - Keputusan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur yang mengharamkan pelurusan rambut atau rebonding ditanggapi sebaliknya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo.
Rebonding ataupun pewarnaan rambut diperbolehkan asalkan rambut wanita tersebut ditutupi dengan jilbab.
Ketua MUI Solo, Zainal Arifin Adnan mengatakan, pihaknya belum berani mengeluarkan sikap maupun fatwa mengenai keputusan yang dihasilkan pesantren di Kediri itu. Rebonding rambut yang dilakukan wanita sebenarnya boleh saja. Bahkan, pewarnaan rambut juga diperbolehkan. “Baik itu rebonding, diwarnai, ataupun keriting rambut, boleh. Hanya saja para wanita itu harus menutupi rambutnya itu dengan jilbab,” kata dia kepada VIVAnews di Solo, 16 Januari 2010.
Memakai jilbab bagi wanita, disebutkan Zainal, hukumnya wajib. “Yang penting kan memakai jilbab. Rambut tidak direbonding saja jika tidak memakai jilbab didalam Islam tidak diperbolehkan. Pasalnya, rambut itu merupakan bagian aurat,” jelasnya. “Apalagi tidak memakai jilbab dan rambut direbonding jelas-jelas diharamkan,” tegas dia. Sementara itu mengenai foto mesra pra nikah atau pre-weding, menurut Zainal, pihaknya mengamini hasil keputusan forum tersebut. Hal ini dikarenakan mereka belum menjadi pasangan suami istri atau muhrim sehingga tidak diperbolehkan beradegan mesra. “Itu sudah menjadi aturan umum dan lama. Sehingga, keputusan itu hanya semacam mereview saja,” ungkapnya.
Selanjutnya, dia menyarankan kepada pasangan yang ingin foto mesra seperti itu harus menikah terlebih dahulu. Setelah itu, baru difoto. Foto-foto tersebut digunakan untuk walimatul ursy. “Kalau begitu kan sudah resmi suami istri jadi sah berfoto mesraan,” tutur Zainal.
Fotografer Pre-wedding Dituding Haram
Foto pre-wedding dianggap haram karena menampilkan kemesraan pasangan bukan muhrim.
Sumber Situs : http://nasional.vivanews.com/news/read/ ... ding_haram
VIVAnews - Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, mengharamkan foto mesra sebelum pernikahan atau pre-wedding. Demikian pula aktivitas fotografer yang mengambil gambar-gambar pre-wedding.
"Hukumnya tidak boleh karena hal itu (fotografer pre-wedding) menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan," kata Juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Nabil Haroen, menjelaskan putusan haram foto pre-wedding, kepada VIVAnews. Foto pre-wedding dianggap haram karena menampilkan kemesraan pasangan bukan muhrim. Foto pre-wedding dianggap memuat unsur ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).
Di bagian akhir putusan soal foto pra nikah ditulis catatan, "Jawaban di atas (haram) hanya berlaku bila pembuatan foto tersebut dilakukan pra-akad, tidak ada rekayasa sama sekali dan tidak ada dhon (asumsi) atau keyakinan munculnya penilaian negatif masyarakat." Ketua Majelis Ulama Indonesia, Umar Shihab, mengatakan, lembaganya belum menentukan sikap atas pengharaman foto pre-wedding. Namun, secara pribadi ia sependapat dengan pengharaman itu. "Memang kan dalam agama dikatakan lelaki dan perempuan yang belum menikah tidak boleh berdekatan dan bersentuhan meskipun itu calon istrinya, pre-weeding itukan foto yang mendekatkan antara wanita dan pria," kata Umar.
Selain mengharamkan aktivitas pre-wedding, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo juga mengharamkan pelurusan rambut atau rebonding bagi wanita yang belum menikah. Pengharaman juga berlaku bagi umat muslim yang memodifikasi rambut dengan gaya punk atau rasta.
------YANG LAEN PUSING MIKIRIN KERJA PEMERINTAH SIBUK BUKA LAPANGAN KERJA SI MUI MALA SIBUK NUTUP LAPANGAN KERJA DAN BUAT RIBUT RIBUT MASALAH GAK PENTING EMANG SAMPAH NIH MUI GAK ADA KERJAAN------
PERHATIAN MULAI SAAT INI PENGUSAHA SALON WAJIB MENGGUNAKAN LOGO HALAL DI SETIAP SALON-NYA JUGA SETIAP KAMERA ATAU PONSEL YANG MEMILIKI KAMERA HARUS MEMILIKI LOGO HALAL DAN FITUR HALAL CHECK UP DI PONSEL ATAU KAMERANYA...!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
muhammad_pedhophilia- MURTADIN
- Number of posts : 208
Reputation : -6
Points : 5726
Registration date : 2009-01-04
Re: 1 Lagi Fatwa Aneh Rebonding & Pre Wedding Haram
Wong ndeso berkomentar :
MUI harus mengeluarkan fatma yang menyuluruh untuk semua masyarakat Indonesia yang beraga islam supaya hidup secara islami sesuai dengan keinginannya yaitu menegakkan hukum syariat Islam dengan cara :
1. Dilarang makan semua jenis makanan buatan orang kafir dalam bentuk apapun
2. Orang muslim dilarang memakai atau menggunakan semua peralatan atau teknologi
buatan orang kafir dalam bentuk apapun. Misalnya :
Semua barang elektronik, komputer, laptop, internet, kendaraan roda 4 atau 2, semua
jenis teknologi hasil ciptaan orang kapir. Hukumnya adalah haram.
3. Apabila melanggar, hukumannya harus tegas dan jelas.
4. Kalau itu dilaksanakan baru namanya MUI sejati
5. Berani nggak?
6. Mau hidup dalam jaman kegelapan dan kebodohan lagi?
MUI harus mengeluarkan fatma yang menyuluruh untuk semua masyarakat Indonesia yang beraga islam supaya hidup secara islami sesuai dengan keinginannya yaitu menegakkan hukum syariat Islam dengan cara :
1. Dilarang makan semua jenis makanan buatan orang kafir dalam bentuk apapun
2. Orang muslim dilarang memakai atau menggunakan semua peralatan atau teknologi
buatan orang kafir dalam bentuk apapun. Misalnya :
Semua barang elektronik, komputer, laptop, internet, kendaraan roda 4 atau 2, semua
jenis teknologi hasil ciptaan orang kapir. Hukumnya adalah haram.
3. Apabila melanggar, hukumannya harus tegas dan jelas.
4. Kalau itu dilaksanakan baru namanya MUI sejati
5. Berani nggak?
6. Mau hidup dalam jaman kegelapan dan kebodohan lagi?
Walit Elu- KAFIRUN
- Number of posts : 103
Age : 35
Location : Batu - Malang
Job/hobbies : Driver
Reputation : -16
Points : 5332
Registration date : 2010-01-06
Kalau begitu
Baik saya akan melakukan hal tsb jika,
Orang kafir tidak boleh menggunakan atau memakai apa yg telah Allah ciptakan di bumi dan seluruh isinya, antara lain
1. Tidak boleh menggunakan anggota tubuh yg sudah ada secara lahiriyah
2. Tdk boleh mmakai akal pikiran, otak, arwah yg sudah tertanam scara rohaniyah
3. Tdk boleh menghirup oksigen, jika mnghirup satu kali denda Rp. 1000,00
4. Tdk boleh bersosialisasi dgn makhluk lainnya, tdk trkcuali hidup atau mati
5. Tdk boleh memanfaatkan apa yg telah disediakan dibumi ini
6. Tdk boleh makan atau minum dari apa yg terdapat dibumi
7. Tdk boleh menginjakan anggota tubuhnya dibumi
8. Tdk boleh melakukan hal selain yg tdk boleh diatas atau dll
berani gak?
Untung saya bilang hanya dibumi, dgn kata lain anda boleh hijrah keplanet lain.
Ketawa dulu ah hahahahahahaha99x
Sudah untung Allah memberi otak kpd orang2 kafir
Orang kafir tidak boleh menggunakan atau memakai apa yg telah Allah ciptakan di bumi dan seluruh isinya, antara lain
1. Tidak boleh menggunakan anggota tubuh yg sudah ada secara lahiriyah
2. Tdk boleh mmakai akal pikiran, otak, arwah yg sudah tertanam scara rohaniyah
3. Tdk boleh menghirup oksigen, jika mnghirup satu kali denda Rp. 1000,00
4. Tdk boleh bersosialisasi dgn makhluk lainnya, tdk trkcuali hidup atau mati
5. Tdk boleh memanfaatkan apa yg telah disediakan dibumi ini
6. Tdk boleh makan atau minum dari apa yg terdapat dibumi
7. Tdk boleh menginjakan anggota tubuhnya dibumi
8. Tdk boleh melakukan hal selain yg tdk boleh diatas atau dll
berani gak?
Untung saya bilang hanya dibumi, dgn kata lain anda boleh hijrah keplanet lain.
Ketawa dulu ah hahahahahahaha99x
Sudah untung Allah memberi otak kpd orang2 kafir
Re: 1 Lagi Fatwa Aneh Rebonding & Pre Wedding Haram
emang allah swt bisa bikin apa ? bukankah tuhan kalian ( allah swt ) yang setiap hari , 5x dalam sehari kalian sujud sembah kepadanya , yang kalian puji dengan kata allahu akbar hanyalah bongkahan batu yang terletak di kabah ?Khalifah wrote:Baik saya akan melakukan hal tsb jika,
Orang kafir tidak boleh menggunakan atau memakai apa yg telah Allah ciptakan di bumi dan seluruh isinya, antara lain
1. Tidak boleh menggunakan anggota tubuh yg sudah ada secara lahiriyah
2. Tdk boleh mmakai akal pikiran, otak, arwah yg sudah tertanam scara rohaniyah
3. Tdk boleh menghirup oksigen, jika mnghirup satu kali denda Rp. 1000,00
4. Tdk boleh bersosialisasi dgn makhluk lainnya, tdk trkcuali hidup atau mati
5. Tdk boleh memanfaatkan apa yg telah disediakan dibumi ini
6. Tdk boleh makan atau minum dari apa yg terdapat dibumi
7. Tdk boleh menginjakan anggota tubuhnya dibumi
8. Tdk boleh melakukan hal selain yg tdk boleh diatas atau dll
berani gak?
Untung saya bilang hanya dibumi, dgn kata lain anda boleh hijrah keplanet lain.
Ketawa dulu ah hahahahahahaha99x
sayangnya , islamer - islamer sendiri gak punya otak , kalaupun punya otak , otaknya gak di pakai untuk mencerna ajaran agama sesat mereka ! hi hi hi hi hi hi hiKhalifah wrote:Sudah untung Allah memberi otak kpd orang2 kafir
Murid Rabi- KAFIRUN
- Number of posts : 490
Reputation : -71
Points : 5820
Registration date : 2009-09-05
Re: 1 Lagi Fatwa Aneh Rebonding & Pre Wedding Haram
Dasar bodoh!
Awas ya kalo sampe jd mualaf!
Tawa mulu lg, uda kyak kuda ihiiiieeee!!
Awas ya kalo sampe jd mualaf!
Tawa mulu lg, uda kyak kuda ihiiiieeee!!
Re: 1 Lagi Fatwa Aneh Rebonding & Pre Wedding Haram
Mudah2an ga sempet jadi muaLaf......
biar nemenin tuhanya busuk di neraka..
biar nemenin tuhanya busuk di neraka..
antichrist- Number of posts : 8
Reputation : 1
Points : 5248
Registration date : 2010-01-09
Re: 1 Lagi Fatwa Aneh Rebonding & Pre Wedding Haram
HA HA HA HA HA HA HA HA HA HA HA HA HA . . . . . . . . . . . . . .antichrist wrote:Mudah2an ga sempet jadi muaLaf......
biar nemenin tuhanya busuk di neraka..
gak salah neeeh . . . . ? lihat neeh pernyataan temanmu di sini https://murtadinkafirun.forumotion.com/kristen-khatolik-f3/muhammad-dialamkubur-yesus-dilangit-t5097.htm#9054 , menurut temanmu si khalifah , muhamad itu sekarang sedang membusuk di azab di alam kubur , sementara Tuhan Yesus saat ini ada di surga .
jadi bukannya kebalik , bahwa kamu dan teman - teman islamermu semua yang di tungguin oleh muhamad di alam kubur ? HA HA HA HA HA HA HA HA HA HA HA HA HA HA
bertobatlah kalian semua para islamer .
Murid Rabi- KAFIRUN
- Number of posts : 490
Reputation : -71
Points : 5820
Registration date : 2009-09-05
Re: 1 Lagi Fatwa Aneh Rebonding & Pre Wedding Haram
gua setuju banget sama fatwa mui, kalo bisa bikin fatwa haram berpacaran. javascript:emoticonp('')
Alexiz_On7- Number of posts : 2
Reputation : 0
Points : 4997
Registration date : 2010-09-09
Re: 1 Lagi Fatwa Aneh Rebonding & Pre Wedding Haram
FATWA HARAM ALEXIZ :
1. JANGAN MEROKOK DITENGAH JALAN
1. JANGAN MEROKOK DITENGAH JALAN
Alexiz_On7- Number of posts : 2
Reputation : 0
Points : 4997
Registration date : 2010-09-09
Similar topics
» Lagi - Lagi Fatwa Fatwa Aneh Bin Ajaib Seputar Islam.
» Fatwa Haram 'Uya Emang Kuya'
» Toa harusnya sudah di fatwa haram berdasarkan quran
» Fatwa Haram 'Uya Emang Kuya'
» Toa harusnya sudah di fatwa haram berdasarkan quran
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» kenapa muhammad suka makan babi????
Wed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin
» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Wed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin
» Who Taught Allah Math?
Wed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin
» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Wed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN