Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 9 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 9 Guests :: 2 BotsNone
Most users ever online was 421 on Fri 29 Nov 2024, 9:09 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
Islam mengajarkan perilaku PEDOFIL
3 posters
Page 1 of 1
Islam mengajarkan perilaku PEDOFIL
Islam mengajarkan perilaku PEDOFIL
QS Ath-Thalaq [65] : 4 DIJADIKAN RUJUKAN UTAMA
UTK MENIKAHI BOCAH YANG BELUM AKIL BALIGH!!!
HUKUM PERNIKAHAN DINI (syeikh Puji)
Hukumnya boleh (mubah) secara syar’i dan sah seorang laki-laki dewasa menikahi anak perempuan yang masih kecil (belum haid). Dalil kebolehannya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Dalil Al-Qur`an adalah firman Allah SWT (artinya) :
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS Ath-Thalaq [65] : 4).
Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyatakan:
Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil hal. 212 mengutip Ibnul Arabi, yang mengatakan:
Jadi, secara tidak langsung, ayat di atas menunjukkan bolehnya menikahi anak perempuan yang masih kecil yang belum haid. Penunjukan makna (dalalah) yang demikian ini dalam ushul fiqih disebut dengan istilah dalalah iqtidha`, yaitu pengambilan makna yang mau tak mau harus ada atau merupakan keharusan (iqtidha`) dari makna manthuq (eksplisit), agar makna manthuq tadi bernilai benar, baik benar secara syar’i (dalam tinjauan hukum) maupun secara akli (dalam tinjauan akal). Jadi, ketika Allah SWT mengatur masa iddah untuk anak perempuan yang belum haid, berarti secara tidak langsung Allah SWT telah membolehkan menikahi anak perempuan yang belum haid itu, meski kebolehan ini memang tidak disebut secara manthuq (eksplisit) dalam ayat di atas.
Adapun dalil As-Sunnah, adalah hadits dari ‘Aisyah RA, dia berkata :
Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar (9/480) menyimpulkan dari hadits di atas, bahwa :
Berdasarkan dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa mubah hukumnya seorang laki-laki menikah dengan anak perempuan kecil yang belum haid. Hukum nikahnya sah dan tidak haram. Namun syara’ hanya menjadikan hukumnya sebatas mubah (boleh), tidak menjadikannya sebagai sesuatu anjuran atau keutamaan (sunnah/mandub), apalagi sesuatu keharusan (wajib). Wallahu a’lam.
Oleh. KH. M.Shiddiq Al-Jawi
QS Ath-Thalaq [65] : 4 DIJADIKAN RUJUKAN UTAMA
UTK MENIKAHI BOCAH YANG BELUM AKIL BALIGH!!!
HUKUM PERNIKAHAN DINI (syeikh Puji)
Hukumnya boleh (mubah) secara syar’i dan sah seorang laki-laki dewasa menikahi anak perempuan yang masih kecil (belum haid). Dalil kebolehannya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Dalil Al-Qur`an adalah firman Allah SWT (artinya) :
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS Ath-Thalaq [65] : 4).
Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyatakan:
- bahwa yang dimaksud “perempuan-perempuan yang tidak haid” (lam yahidhna), adalah anak-anak perempuan kecil yang belum mencapai usia haid (ash-shighaar al-la`iy lam yablughna sinna al-haidh). Ini sesuai dengan sababun nuzul ayat tersebut, ketika sebagian shahahat bertanya kepada Nabi SAW mengenai masa iddah untuk 3 (tiga) kelompok perempuan, yaitu : perempuan yang sudah menopause (kibaar),perempuan yang masih kecil (shighar), dan perempuan yang hamil (uulatul ahmaal). Jadi, ayat di atas secara manthuq (makna eksplisit) menunjukkan masa iddah bagi anak perempuan kecil yang belum haid dalam cerai hidup, yaitu selama tiga bulan.
Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil hal. 212 mengutip Ibnul Arabi, yang mengatakan:
- ”Diambil pengertian dari ayat itu, bahwa seorang [wali] , boleh menikahkan anak-anak perempuannya yang masih kecilsebab iddah adalah cabang daripada nikah.”
Jadi, secara tidak langsung, ayat di atas menunjukkan bolehnya menikahi anak perempuan yang masih kecil yang belum haid. Penunjukan makna (dalalah) yang demikian ini dalam ushul fiqih disebut dengan istilah dalalah iqtidha`, yaitu pengambilan makna yang mau tak mau harus ada atau merupakan keharusan (iqtidha`) dari makna manthuq (eksplisit), agar makna manthuq tadi bernilai benar, baik benar secara syar’i (dalam tinjauan hukum) maupun secara akli (dalam tinjauan akal). Jadi, ketika Allah SWT mengatur masa iddah untuk anak perempuan yang belum haid, berarti secara tidak langsung Allah SWT telah membolehkan menikahi anak perempuan yang belum haid itu, meski kebolehan ini memang tidak disebut secara manthuq (eksplisit) dalam ayat di atas.
Adapun dalil As-Sunnah, adalah hadits dari ‘Aisyah RA, dia berkata :
- “Bahwa Nabi SAW telah menikahi ‘A`isyah RA sedang ‘A`isyah berumur 6 tahun, dan berumah tangga dengannya pada saat ‘Aisyah berumur 9 tahun, dan ‘Aisyah tinggal bersama Nabi SAW selama 9 tahun.” (HR Bukhari, hadits no 4738, Maktabah Syamilah). Dalam riwayat lain disebutkan : Nabi SAW menikahi ‘A`isyah RA ketika ‘Aisyah berumur 7 tahun [bukan 6 tahun] dan Nabi SAW berumah tangga dengan ‘Aisyah ketika ‘Aisyah umurnya 9 tahun. (HR Muslim, hadits no 2549, Maktabah Syamilah).
Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar (9/480) menyimpulkan dari hadits di atas, bahwa :
- boleh hukumnya seorang ayah menikahkan anak perempuannya yang belum baligh (yajuuzu lil abb an yuzawwija ibnatahu qabla al-buluugh).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa mubah hukumnya seorang laki-laki menikah dengan anak perempuan kecil yang belum haid. Hukum nikahnya sah dan tidak haram. Namun syara’ hanya menjadikan hukumnya sebatas mubah (boleh), tidak menjadikannya sebagai sesuatu anjuran atau keutamaan (sunnah/mandub), apalagi sesuatu keharusan (wajib). Wallahu a’lam.
Oleh. KH. M.Shiddiq Al-Jawi
Re: Islam mengajarkan perilaku PEDOFIL
tafsir tsb salah, karena bertentangan dengan QS. 4:6 (syarat dewasa secara akal), QS. 4:24 (syarat dewasa secara fisik), & QS. 24:32 (syarat kelayakan untuk berkawin)!
Frontline Defender- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 739
Reputation : 4
Points : 5681
Registration date : 2011-09-05
Re: Islam mengajarkan perilaku PEDOFIL
Frontline Defender wrote:tafsir tsb salah, karena bertentangan dengan QS. 4:6 (syarat dewasa secara akal), QS. 4:24 (syarat dewasa secara fisik), & QS. 24:32 (syarat kelayakan untuk berkawin)!
salah menurut sopo rek....mbahmu....semua ketetapan tuhan todak boleh di tafsirkan.....karena tuhan memeberi kemudahan pada manusia..kecuali boleh dari imipi...karena mimpi hal yang belum pasti jadi masih harus di tafsir....dan tafsir juga belum tentu benar,,,karenabanyak orang berjudi meramal mimpi/menafsir/tapi lebih banya melesen....firman tuhan tidak boleh di tafsir...karena firman tuhan itu nyata...bukan dongeng..dan cerita tahyul...
Re: Islam mengajarkan perilaku PEDOFIL
admin wrote:Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyatakan:
protes sendiri sono, sama Ibnu Katsir!kuku bima wrote:semua ketetapan tuhan todak boleh di tafsirkan.....
Frontline Defender- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 739
Reputation : 4
Points : 5681
Registration date : 2011-09-05
Similar topics
» Menjawab Tuduhan Islam Mengajarkan Perbudakan dan Menzinahi Budak, padahal ISLAM satu2nya yg membebaskan perbudakan dimuka bumi ini
» Perubahan Perilaku Jason Perez Membuat 55 Orang Terdekatnya Ikut Menganut Islam
» ISLAM TIDAK MENGAJARKAN TINDAKAN TERORIS
» Perubahan Perilaku Jason Perez Membuat 55 Orang Terdekatnya Ikut Menganut Islam
» ISLAM TIDAK MENGAJARKAN TINDAKAN TERORIS
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Wed 20 Nov 2024, 6:07 am by heryviper
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sat 20 Jul 2024, 3:43 pm by darwinToo
» Kenapa Muhammad & muslim ngamuk kalo Islam dikritik?
Sat 20 Jul 2024, 3:41 pm by darwinToo
» Penistaan "Agama"...==> Agama sama seperti cewek/cowok.
Sat 20 Jul 2024, 3:40 pm by darwinToo
» kenapa muhammad suka makan babi????
Sat 20 Jul 2024, 3:39 pm by darwinToo
» Yeremia 23 & Ulangan 13 mengisyaratkan Muhammad nabi palsu
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin