Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 9 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 9 Guests :: 1 BotNone
Most users ever online was 421 on Fri 29 Nov 2024, 9:09 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
menjawab ocehan kermit:hukum potong tangan
2 posters
Page 1 of 1
menjawab ocehan kermit:hukum potong tangan
Menurut zhahir QS Al-Ma'idah (6): 38 hukuman tindak pidana pencurian
berupa potong tangan (qath al-yad). Mengenai hal ini pendapat para ulama
terbagi menjadi dua: Pertama, hukuman tersebut bersifat ta'abbudi
karena itu tidak dapat diganti hukuman lain, dengan penjara atau
lainnya, sebagaimana pernah dilaksanakan pada masa Rasul. Demikian
menurut sebagian ulama.
Kedua, hukuman tersebut ma 'qulul ma'na,
yakni mempunyai maksud dan pengertian yang rasional. Karena itu ia dapat
berujud dengan hukuman lain, tidak harus dengan potong tangan. Demikian
menurut sebagian ulama (lihat Ibrahim Dasuqi asy-Syahawi, As-Sariqah,
Kairo, Maktabah Dar al-Urubah, 1961, cet-1, h. 9-13).
Menurut
para pendukung pendapat kedua ini, yang dimaksud dengan "potong tangan"
sebagaimana ditegaskan dalarn ayat adalah "mencegah melakukan
pencurian". Pencegahan tersebut dapat diwujudkan dengan penahanan dalam
penjara dan sebagainya, tidak mesti harus dengan jalan potong tangan.
Dengan demikian, ayat tersebut dapat berarti: Pencuri laki-laki dan
pencuri perempuan, cegahlah kedua tangannya dari mencuri dengan cara
yang dapat mewujudkan pencegahan.
Sebelum terburu-buru
"mengkafirkan" ulama kelompok kedua ini, (bukankah kita cenderung
mengkafirkan orang yang tidak kita mengerti jalan pikirannya?) ada
baiknya kita ketahui alasan mereka.
Golongan ini mengemukakan
alasan bahwa kata memotong (al-qath'u) arti aslinya adalah semata-mata
pencegahan (al-man'u), dengan alasan sebagai berikut.
1.
Menurut sebuah riwayat, Rasulullah memberi hadiah kepada Aqra' bin Habis
At-Tamimi dan 'Uyainah bin Hisn Al-Fazari masing-masing seratus ekor
unta, sedangkan kepada 'Abbas bin Mardas Nabi memberikan hadiah kurang
dari seratus ekor unta. Kemudian 'Abbas rnendendangkan syair di hadapan
Nabi yang mengutarakan bahwa kedudukan dan perjuangannya jika tidak
lebih maka tidak dapat dipandang kurang dari Aqra' dan 'Uyainah
tersebut. Ketika mendengar syair 'Abbas yang dibaca berulang-ulang itu,
Nabi berkata kepada para sahabat: iqtha'u anni lisanahu (secara harfiah
berarti: potonglah dari aku lidahnya).
Para sahabat kemudian
memberikan kepada 'Abbas tambahan sampai seratus unta, sebagaimana Nabi
telah memberikan kepada Aqra' dan 'Uyainah. Kalaulah kata qatha'a
berarti pemotongan, tentu para sahabat memotong lidah 'Abbas. Tetapi
mereka menanggapi perkataan Nabi tersebut tidak menurut arti lahirnya,
yaitu pemotongan lidah. Melainkan memahaminya agar mencegah lidah 'Abbas
dari mengoceh dan mengemukakan protesnya, dengan mencukupkan bilangan
unta seratus ekor. Dengan demikian, perkataan Nabi tersebut tidak
diartikan oleh para sahabat dengan "potonglah lidahnya", tetapi
diartikan "cegahlah lidahnya."
2. Menurut riwayat, Laila
Al-Akhiliah pernah membacakan kasidahnya unttuk memuji Panglima Hajjaj.
Hajjaj berkata kepada ajudannya: 'iqtha 'anni lisanaha" Mendengar
perintah ini, ajudan tersebut membawa Laila ke tukang besi untuk
dipotong lidahnya. Ketika dilihatnya tukang besi mengeluarkan pisau,
Laila berkata: "Bukan itu yang dimaksudkan Hajjaj, tetapi ia
memerintahkan agar engkau memotong lidahku dengan hadiah, bukan dengan
pisau."
Setelah ajudan kembali bertanya kepada panglima, ia
membenarkan pendapat Laila, sehingga ajudan tersebut mendapat celaan
dari panglima karena kebodohannya. Sekiranya kata qhatha'a diartikan
memotong secara sempit, tidaklah wajar Hajjaj memarahi ajudannya.
Panglima Hajjaj dan Laila terkenal sebagai pujangga dan sastrawan Arab
pada masa Daulah Bani Umayyah yang kata-katanya dapat dijadikan hujjah
dalam memahami bahasa Arab. Sedangkan ahli bahasa sependapat bahwa
bahasa Arab pada masa Umayyah dan permulaan Daulah 'Abbasiah sampai
dengan masa Abu Al-'Atahiyah (sastrawan Arab terkenal pada masa Abbasiah
yang wafat pada 211 H) dapat dijadikan hujjah.
Di samping itu,
menurut Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Ahmad, dan Ishaq, hukuman atas tindak
pidana pencurian itu bersifat pilihan, potong tangan atau mengembalikan
(mengganti) barang yang dicuri kepada pemiliknya (lihat Tafsir Fakh
al-Razi, juz XI, h. 228), atau menurut ulama lain menafkahkannya di
jalan Allah (lihat Tafsir Ruh al-Ma'ani, Juz VI, h. 135).
Al-Haq min Allah!
berupa potong tangan (qath al-yad). Mengenai hal ini pendapat para ulama
terbagi menjadi dua: Pertama, hukuman tersebut bersifat ta'abbudi
karena itu tidak dapat diganti hukuman lain, dengan penjara atau
lainnya, sebagaimana pernah dilaksanakan pada masa Rasul. Demikian
menurut sebagian ulama.
Kedua, hukuman tersebut ma 'qulul ma'na,
yakni mempunyai maksud dan pengertian yang rasional. Karena itu ia dapat
berujud dengan hukuman lain, tidak harus dengan potong tangan. Demikian
menurut sebagian ulama (lihat Ibrahim Dasuqi asy-Syahawi, As-Sariqah,
Kairo, Maktabah Dar al-Urubah, 1961, cet-1, h. 9-13).
Menurut
para pendukung pendapat kedua ini, yang dimaksud dengan "potong tangan"
sebagaimana ditegaskan dalarn ayat adalah "mencegah melakukan
pencurian". Pencegahan tersebut dapat diwujudkan dengan penahanan dalam
penjara dan sebagainya, tidak mesti harus dengan jalan potong tangan.
Dengan demikian, ayat tersebut dapat berarti: Pencuri laki-laki dan
pencuri perempuan, cegahlah kedua tangannya dari mencuri dengan cara
yang dapat mewujudkan pencegahan.
Sebelum terburu-buru
"mengkafirkan" ulama kelompok kedua ini, (bukankah kita cenderung
mengkafirkan orang yang tidak kita mengerti jalan pikirannya?) ada
baiknya kita ketahui alasan mereka.
Golongan ini mengemukakan
alasan bahwa kata memotong (al-qath'u) arti aslinya adalah semata-mata
pencegahan (al-man'u), dengan alasan sebagai berikut.
1.
Menurut sebuah riwayat, Rasulullah memberi hadiah kepada Aqra' bin Habis
At-Tamimi dan 'Uyainah bin Hisn Al-Fazari masing-masing seratus ekor
unta, sedangkan kepada 'Abbas bin Mardas Nabi memberikan hadiah kurang
dari seratus ekor unta. Kemudian 'Abbas rnendendangkan syair di hadapan
Nabi yang mengutarakan bahwa kedudukan dan perjuangannya jika tidak
lebih maka tidak dapat dipandang kurang dari Aqra' dan 'Uyainah
tersebut. Ketika mendengar syair 'Abbas yang dibaca berulang-ulang itu,
Nabi berkata kepada para sahabat: iqtha'u anni lisanahu (secara harfiah
berarti: potonglah dari aku lidahnya).
Para sahabat kemudian
memberikan kepada 'Abbas tambahan sampai seratus unta, sebagaimana Nabi
telah memberikan kepada Aqra' dan 'Uyainah. Kalaulah kata qatha'a
berarti pemotongan, tentu para sahabat memotong lidah 'Abbas. Tetapi
mereka menanggapi perkataan Nabi tersebut tidak menurut arti lahirnya,
yaitu pemotongan lidah. Melainkan memahaminya agar mencegah lidah 'Abbas
dari mengoceh dan mengemukakan protesnya, dengan mencukupkan bilangan
unta seratus ekor. Dengan demikian, perkataan Nabi tersebut tidak
diartikan oleh para sahabat dengan "potonglah lidahnya", tetapi
diartikan "cegahlah lidahnya."
2. Menurut riwayat, Laila
Al-Akhiliah pernah membacakan kasidahnya unttuk memuji Panglima Hajjaj.
Hajjaj berkata kepada ajudannya: 'iqtha 'anni lisanaha" Mendengar
perintah ini, ajudan tersebut membawa Laila ke tukang besi untuk
dipotong lidahnya. Ketika dilihatnya tukang besi mengeluarkan pisau,
Laila berkata: "Bukan itu yang dimaksudkan Hajjaj, tetapi ia
memerintahkan agar engkau memotong lidahku dengan hadiah, bukan dengan
pisau."
Setelah ajudan kembali bertanya kepada panglima, ia
membenarkan pendapat Laila, sehingga ajudan tersebut mendapat celaan
dari panglima karena kebodohannya. Sekiranya kata qhatha'a diartikan
memotong secara sempit, tidaklah wajar Hajjaj memarahi ajudannya.
Panglima Hajjaj dan Laila terkenal sebagai pujangga dan sastrawan Arab
pada masa Daulah Bani Umayyah yang kata-katanya dapat dijadikan hujjah
dalam memahami bahasa Arab. Sedangkan ahli bahasa sependapat bahwa
bahasa Arab pada masa Umayyah dan permulaan Daulah 'Abbasiah sampai
dengan masa Abu Al-'Atahiyah (sastrawan Arab terkenal pada masa Abbasiah
yang wafat pada 211 H) dapat dijadikan hujjah.
Di samping itu,
menurut Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Ahmad, dan Ishaq, hukuman atas tindak
pidana pencurian itu bersifat pilihan, potong tangan atau mengembalikan
(mengganti) barang yang dicuri kepada pemiliknya (lihat Tafsir Fakh
al-Razi, juz XI, h. 228), atau menurut ulama lain menafkahkannya di
jalan Allah (lihat Tafsir Ruh al-Ma'ani, Juz VI, h. 135).
Al-Haq min Allah!
shellameliala- BLUE MEMBERS
-
Number of posts : 213
Location : medan
Humor : gw pasti bisa jadi muallaf
Reputation : 0
Points : 4952
Registration date : 2012-07-25
Re: menjawab ocehan kermit:hukum potong tangan
abbas adalah sahabat mamad;tidak mungkin mamad menyuruh potong lidah temannya hanya gara gara si teman protes pembagian harta.
lagipula tak ada hukum islam tentang potong lidah;
copas;
Menurut sebuah riwayat, Rasulullah memberi hadiah kepada Aqra' bin Habis
At-Tamimi dan 'Uyainah bin Hisn Al-Fazari masing-masing seratus ekor
unta, sedangkan kepada 'Abbas bin Mardas Nabi memberikan hadiah kurang
dari seratus ekor unta. Kemudian 'Abbas rnendendangkan syair di hadapan
Nabi yang mengutarakan bahwa kedudukan dan perjuangannya jika tidak
lebih maka tidak dapat dipandang kurang dari Aqra' dan 'Uyainah
tersebut. Ketika mendengar syair 'Abbas yang dibaca berulang-ulang itu,
Nabi berkata kepada para sahabat: iqtha'u anni lisanahu (secara harfiah
berarti: potonglah dari aku lidahnya).
Para sahabat kemudian
memberikan kepada 'Abbas tambahan sampai seratus unta, sebagaimana Nabi
telah memberikan kepada Aqra' dan 'Uyainah. Kalaulah kata qatha'a
berarti pemotongan, tentu para sahabat memotong lidah 'Abbas. Tetapi
mereka menanggapi perkataan Nabi tersebut tidak menurut arti lahirnya,
yaitu pemotongan lidah. Melainkan memahaminya agar mencegah lidah 'Abbas
dari mengoceh dan mengemukakan protesnya, dengan mencukupkan bilangan
unta seratus ekor. Dengan demikian, perkataan Nabi tersebut tidak
diartikan oleh para sahabat dengan "potonglah lidahnya", tetapi
diartikan "cegahlah lidahnya."
cerita dibawahnya sama saja;bahkan tak ada mamadnya sama sekali
lagipula tak ada hukum islam tentang potong lidah;
copas;
Menurut sebuah riwayat, Rasulullah memberi hadiah kepada Aqra' bin Habis
At-Tamimi dan 'Uyainah bin Hisn Al-Fazari masing-masing seratus ekor
unta, sedangkan kepada 'Abbas bin Mardas Nabi memberikan hadiah kurang
dari seratus ekor unta. Kemudian 'Abbas rnendendangkan syair di hadapan
Nabi yang mengutarakan bahwa kedudukan dan perjuangannya jika tidak
lebih maka tidak dapat dipandang kurang dari Aqra' dan 'Uyainah
tersebut. Ketika mendengar syair 'Abbas yang dibaca berulang-ulang itu,
Nabi berkata kepada para sahabat: iqtha'u anni lisanahu (secara harfiah
berarti: potonglah dari aku lidahnya).
Para sahabat kemudian
memberikan kepada 'Abbas tambahan sampai seratus unta, sebagaimana Nabi
telah memberikan kepada Aqra' dan 'Uyainah. Kalaulah kata qatha'a
berarti pemotongan, tentu para sahabat memotong lidah 'Abbas. Tetapi
mereka menanggapi perkataan Nabi tersebut tidak menurut arti lahirnya,
yaitu pemotongan lidah. Melainkan memahaminya agar mencegah lidah 'Abbas
dari mengoceh dan mengemukakan protesnya, dengan mencukupkan bilangan
unta seratus ekor. Dengan demikian, perkataan Nabi tersebut tidak
diartikan oleh para sahabat dengan "potonglah lidahnya", tetapi
diartikan "cegahlah lidahnya."
cerita dibawahnya sama saja;bahkan tak ada mamadnya sama sekali
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9767
Registration date : 2011-06-17
Re: menjawab ocehan kermit:hukum potong tangan
copas;
para pendukung pendapat kedua ini, yang dimaksud dengan "potong tangan"
sebagaimana ditegaskan dalarn ayat adalah "mencegah melakukan
pencurian". Pencegahan tersebut dapat diwujudkan dengan penahanan dalam
penjara dan sebagainya, tidak mesti harus dengan jalan potong tangan.
Dengan demikian, ayat tersebut dapat berarti: Pencuri laki-laki dan
pencuri perempuan, cegahlah kedua tangannya dari mencuri dengan cara
yang dapat mewujudkan pencegahan.
===============================================
reply;
mamad tidak pernah memenjarakan atau melakukan sesuatu yg mirip dengan pemenjaraan;jadi tafsir memenjarakan bukanlah apa yg dipahami baginda mamad.
QS.5:38. Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
jadi awloh ingin ayat ini ditafsirkan secara harfiah,buktinya si awloh menegaskan bahwa
si terhukum tangannya akan dipotong karena itu adalah balasan dari awloh dan sebagai siksaaan dari awloh.
baginda mamad juga telah memotong tangan pencuri;
Sunan Abu Dawud Buku 33, Nomor 4396.
Diceriterakan oleh Jabir ibn Abdullah: Seorang pencuri dibawa kepada Muhammad, Ia berkata: Bunuh saja dia. Orang-orang berkata: Rasulullah, ia hanya melakukan pencurian! Kemudian Nabi berkata: Jadi potong saja tangannya. Oleh karenanya tangan kanan pencuri tersebut dipotong. Pencuri itu dibawa untuk kedua kalinya dan Nabi berkata: Bunuh saja dia. Orang-orang berkata: Rasulullah, ia hanya melakukan pencurian! Kemudian Nabi berkata: Jadi potong saja kakinya. Oleh karenanya kaki kiri pencuri tersebut dipotong. Pencuri itu dibawa untuk ketiga kalinya dan Nabi berkata: Bunuh saja dia. Orang-orang berkata: Rasulullah, ia hanya melakukan pencurian! Kemudian Nabi berkata: Jadi potong saja tangannya. Oleh karenanya tangan kiri pencuri tersebut dipotong. Pencuri itu dibawa untuk keempat kalinya dan Nabi berkata: Bunuh saja dia. Orang-orang berkata: Rasulullah, ia hanya melakukan pencurian! Kemudian Nabi berkata: Jadi potong saja kakinya. Oleh karenanya kaki kanan pencuri tersebut dipotong. Pencuri itu dibawa untuk kelima kalinya dan Nabi berkata: Bunuh saja dia. Akhirnya
Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 791:
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah berkata: “Allah melaknat pencuri yang mencuri telur kemudian dipotong tangannya, lalu mencuri tali dan dipotong tangannya.”
Shahih Muslim No.3189
Hadis riwayat Aisyah ia berkata: Rasulullah SAW memotong tangan pencuri dalam (pencurian) sebanyak seperempat dinar ke atas.
Shahih Muslim No.3193
Hadis riwayat Aisyah., ia berkata: Pada zaman Rasulullah. tangan seorang pencuri tidak dipotong pada (pencurian) yang kurang dari harga sebuah perisai kulit atau besi (seperempat dinar) yang keduanya berharga.
Shahih Muslim No.3194
Hadis riwayat Ibnu Umar.: Bahwa Rasulullah SAW pernah memotong tangan seorang yang mencuri sebuah perisai yang berharga tiga dirham.
Shahih Muslim No.3195
Hadis riwayat Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah. berkataa: Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri sebuah topi baja lalu dipotong tangannya dan yang mencuri seutas tali lalu dipotong tangannya.
para pendukung pendapat kedua ini, yang dimaksud dengan "potong tangan"
sebagaimana ditegaskan dalarn ayat adalah "mencegah melakukan
pencurian". Pencegahan tersebut dapat diwujudkan dengan penahanan dalam
penjara dan sebagainya, tidak mesti harus dengan jalan potong tangan.
Dengan demikian, ayat tersebut dapat berarti: Pencuri laki-laki dan
pencuri perempuan, cegahlah kedua tangannya dari mencuri dengan cara
yang dapat mewujudkan pencegahan.
===============================================
reply;
mamad tidak pernah memenjarakan atau melakukan sesuatu yg mirip dengan pemenjaraan;jadi tafsir memenjarakan bukanlah apa yg dipahami baginda mamad.
QS.5:38. Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
jadi awloh ingin ayat ini ditafsirkan secara harfiah,buktinya si awloh menegaskan bahwa
si terhukum tangannya akan dipotong karena itu adalah balasan dari awloh dan sebagai siksaaan dari awloh.
baginda mamad juga telah memotong tangan pencuri;
Sunan Abu Dawud Buku 33, Nomor 4396.
Diceriterakan oleh Jabir ibn Abdullah: Seorang pencuri dibawa kepada Muhammad, Ia berkata: Bunuh saja dia. Orang-orang berkata: Rasulullah, ia hanya melakukan pencurian! Kemudian Nabi berkata: Jadi potong saja tangannya. Oleh karenanya tangan kanan pencuri tersebut dipotong. Pencuri itu dibawa untuk kedua kalinya dan Nabi berkata: Bunuh saja dia. Orang-orang berkata: Rasulullah, ia hanya melakukan pencurian! Kemudian Nabi berkata: Jadi potong saja kakinya. Oleh karenanya kaki kiri pencuri tersebut dipotong. Pencuri itu dibawa untuk ketiga kalinya dan Nabi berkata: Bunuh saja dia. Orang-orang berkata: Rasulullah, ia hanya melakukan pencurian! Kemudian Nabi berkata: Jadi potong saja tangannya. Oleh karenanya tangan kiri pencuri tersebut dipotong. Pencuri itu dibawa untuk keempat kalinya dan Nabi berkata: Bunuh saja dia. Orang-orang berkata: Rasulullah, ia hanya melakukan pencurian! Kemudian Nabi berkata: Jadi potong saja kakinya. Oleh karenanya kaki kanan pencuri tersebut dipotong. Pencuri itu dibawa untuk kelima kalinya dan Nabi berkata: Bunuh saja dia. Akhirnya
Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 791:
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah berkata: “Allah melaknat pencuri yang mencuri telur kemudian dipotong tangannya, lalu mencuri tali dan dipotong tangannya.”
Shahih Muslim No.3189
Hadis riwayat Aisyah ia berkata: Rasulullah SAW memotong tangan pencuri dalam (pencurian) sebanyak seperempat dinar ke atas.
Shahih Muslim No.3193
Hadis riwayat Aisyah., ia berkata: Pada zaman Rasulullah. tangan seorang pencuri tidak dipotong pada (pencurian) yang kurang dari harga sebuah perisai kulit atau besi (seperempat dinar) yang keduanya berharga.
Shahih Muslim No.3194
Hadis riwayat Ibnu Umar.: Bahwa Rasulullah SAW pernah memotong tangan seorang yang mencuri sebuah perisai yang berharga tiga dirham.
Shahih Muslim No.3195
Hadis riwayat Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah. berkataa: Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri sebuah topi baja lalu dipotong tangannya dan yang mencuri seutas tali lalu dipotong tangannya.
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9767
Registration date : 2011-06-17
Re: menjawab ocehan kermit:hukum potong tangan
kermit katak lucu wrote:abbas adalah sahabat mamad;tidak mungkin mamad menyuruh potong lidah temannya hanya gara gara si teman protes pembagian harta.
lagipula tak ada hukum islam tentang potong lidah;
copas;
Menurut sebuah riwayat, Rasulullah memberi hadiah kepada Aqra' bin Habis
At-Tamimi dan 'Uyainah bin Hisn Al-Fazari masing-masing seratus ekor
unta, sedangkan kepada 'Abbas bin Mardas Nabi memberikan hadiah kurang
dari seratus ekor unta. Kemudian 'Abbas rnendendangkan syair di hadapan
Nabi yang mengutarakan bahwa kedudukan dan perjuangannya jika tidak
lebih maka tidak dapat dipandang kurang dari Aqra' dan 'Uyainah
tersebut. Ketika mendengar syair 'Abbas yang dibaca berulang-ulang itu,
Nabi berkata kepada para sahabat: iqtha'u anni lisanahu (secara harfiah
berarti: potonglah dari aku lidahnya).
Para sahabat kemudian
memberikan kepada 'Abbas tambahan sampai seratus unta, sebagaimana Nabi
telah memberikan kepada Aqra' dan 'Uyainah. Kalaulah kata qatha'a
berarti pemotongan, tentu para sahabat memotong lidah 'Abbas. Tetapi
mereka menanggapi perkataan Nabi tersebut tidak menurut arti lahirnya,
yaitu pemotongan lidah. Melainkan memahaminya agar mencegah lidah 'Abbas
dari mengoceh dan mengemukakan protesnya, dengan mencukupkan bilangan
unta seratus ekor. Dengan demikian, perkataan Nabi tersebut tidak
diartikan oleh para sahabat dengan "potonglah lidahnya", tetapi
diartikan "cegahlah lidahnya."
cerita dibawahnya sama saja;bahkan tak ada mamadnya sama sekali
mata kau itu picek apa pura-pura pilon sih kau.......? baca lagi sana......
shellameliala- BLUE MEMBERS
-
Number of posts : 213
Location : medan
Humor : gw pasti bisa jadi muallaf
Reputation : 0
Points : 4952
Registration date : 2012-07-25
Similar topics
» hukum potong tangan;tangan manusia hanya berharga dua setengah juta menurut hukum islam
» Hukum Islam: MENCURI..... Potong Tangan...!!!
» kenapa wajah yg mati syahid tersenyum;kermit menjawab.
» Hukum Islam: MENCURI..... Potong Tangan...!!!
» kenapa wajah yg mati syahid tersenyum;kermit menjawab.
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Wed 20 Nov 2024, 6:07 am by heryviper
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sat 20 Jul 2024, 3:43 pm by darwinToo
» Kenapa Muhammad & muslim ngamuk kalo Islam dikritik?
Sat 20 Jul 2024, 3:41 pm by darwinToo
» Penistaan "Agama"...==> Agama sama seperti cewek/cowok.
Sat 20 Jul 2024, 3:40 pm by darwinToo
» kenapa muhammad suka makan babi????
Sat 20 Jul 2024, 3:39 pm by darwinToo
» Yeremia 23 & Ulangan 13 mengisyaratkan Muhammad nabi palsu
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin