Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 6 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 6 Guests :: 1 BotNone
Most users ever online was 421 on Fri 29 Nov 2024, 9:09 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
sistem aul hukum waris merivisi qur** ???
5 posters
Page 1 of 1
sistem aul hukum waris merivisi qur** ???
sistem aul hukum waris merivisi qur** ???
seorang wanita wafat dan meninggalkan suami dan dua orang saudara kandung perempuan. Yang masyhur dalam ilmu faraid, bagian yang mesti diterima suami adalah setengah (1/2), sedangkan bagian dua saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3). Dengan demikian, berarti fardh-nya telah melebihi peninggalan pewaris. Namun demikian, suami tersebut tetap menuntut haknya untuk menerima setengah dari harta waris yang ditinggalkan istri, begitupun dua orang saudara kandung perempuan, mereka tetap menuntut dua per tiga yang menjadi hak waris keduanya.
Menghadapi kenyataan demikian Umar kebingungan. Dia berkata: "Sungguh aku tidak mengerti, siapakah di antara kalian yang harus didahulukan, dan siapa yang diakhirkan. Sebab bila aku berikan hak suami, pastilah saudara kandung perempuan pewaris akan dirugikan karena berkurang bagiannya. Begitu juga sebaliknya, bila aku berikan terlebih dahulu hak kedua saudara kandung perempuan pewaris maka akan berkuranglah nashib (bagian) suami." Umar kemudian mengajukan persoalan ini kepada para sahabat Rasulullah saw.. Di antara mereka ada Zaid bin Tsabit dan menganjurkan kepada Umar agar menggunakan 'aul. Umar menerima anjuran Zaid dan berkata: "Tambahkanlah hak para ashhabul furudh akan fardh-nya." Para sahabat menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang 'aul (penambahan) fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi saw.
jadi inilah jalan keluar bikinan umar:
1/2 + 2/3 =3/6 + 4/6 =7/6
tetapi 7/6 > 1. jelas bahwa bagian2 ahli waris sudah melebihi harta warisan.
maka umar dan teman2nya memperkenalkan sisitem aul yakni sistem yang mengubah bagian2 ahli waris yg sudah ditetapkan awloh dalam quran ( yakni pecahan pecahan seperti 1/2, 2/3 , dsb..) sedemikian rupa sehingga jumlah harta warisan akan terbagi habis ke semua ahli waris.
dalam hal ini 7/6 dirubah menjadi 7/7 supaya harta warisan pas terbagi habis.
jadi 1/2 =3/6 berubah jadi 3/7
2/3 =4/6 berubah jadi 4/7
3/7 + 4/7 = 7/7 . everybody happy ,tetapi apakah awloh happy ???
bukankah awloh sudah menetapkan suami dapet 3/6 kok direvisi jadi 3/7 ????
bukankah awloh sudah menetapkan dua sodara kandung perempuan dapet 4/6 kok direvisi jadi 4/7 ????
siapa sih umar yang berani beraninya merivisi ???
seorang wanita wafat dan meninggalkan suami dan dua orang saudara kandung perempuan. Yang masyhur dalam ilmu faraid, bagian yang mesti diterima suami adalah setengah (1/2), sedangkan bagian dua saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3). Dengan demikian, berarti fardh-nya telah melebihi peninggalan pewaris. Namun demikian, suami tersebut tetap menuntut haknya untuk menerima setengah dari harta waris yang ditinggalkan istri, begitupun dua orang saudara kandung perempuan, mereka tetap menuntut dua per tiga yang menjadi hak waris keduanya.
Menghadapi kenyataan demikian Umar kebingungan. Dia berkata: "Sungguh aku tidak mengerti, siapakah di antara kalian yang harus didahulukan, dan siapa yang diakhirkan. Sebab bila aku berikan hak suami, pastilah saudara kandung perempuan pewaris akan dirugikan karena berkurang bagiannya. Begitu juga sebaliknya, bila aku berikan terlebih dahulu hak kedua saudara kandung perempuan pewaris maka akan berkuranglah nashib (bagian) suami." Umar kemudian mengajukan persoalan ini kepada para sahabat Rasulullah saw.. Di antara mereka ada Zaid bin Tsabit dan menganjurkan kepada Umar agar menggunakan 'aul. Umar menerima anjuran Zaid dan berkata: "Tambahkanlah hak para ashhabul furudh akan fardh-nya." Para sahabat menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang 'aul (penambahan) fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi saw.
jadi inilah jalan keluar bikinan umar:
1/2 + 2/3 =3/6 + 4/6 =7/6
tetapi 7/6 > 1. jelas bahwa bagian2 ahli waris sudah melebihi harta warisan.
maka umar dan teman2nya memperkenalkan sisitem aul yakni sistem yang mengubah bagian2 ahli waris yg sudah ditetapkan awloh dalam quran ( yakni pecahan pecahan seperti 1/2, 2/3 , dsb..) sedemikian rupa sehingga jumlah harta warisan akan terbagi habis ke semua ahli waris.
dalam hal ini 7/6 dirubah menjadi 7/7 supaya harta warisan pas terbagi habis.
jadi 1/2 =3/6 berubah jadi 3/7
2/3 =4/6 berubah jadi 4/7
3/7 + 4/7 = 7/7 . everybody happy ,tetapi apakah awloh happy ???
bukankah awloh sudah menetapkan suami dapet 3/6 kok direvisi jadi 3/7 ????
bukankah awloh sudah menetapkan dua sodara kandung perempuan dapet 4/6 kok direvisi jadi 4/7 ????
siapa sih umar yang berani beraninya merivisi ???
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9767
Registration date : 2011-06-17
Re: sistem aul hukum waris merivisi qur** ???
contoh lain:
Seseorang wafat dan meninggalkan istri, ibu, dan dua orang saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalahnya dari dua belas (12). Bagian istri seperempat (1/4) berarti tiga, bagian ibu seperenam (1/6) berarti dua bagian, sedangkan bagian dua orang saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3) berarti delapan bagian.
Dalam contoh ini tampak jumlah bagiannya telah melebihi pokok masalahnya, yaitu tiga belas. Karena itu harus dinaikkan menjadi tiga belas (13) sehingga tepat sesuai dengan jumlah bagian yang ada.
istri 1/4
ibu 1/6
dua sodara kandung perempuan 2/3
1/4+1/6+2/3 =3/12+ 2/12 + 8/12 = 13/ 12 udah lebih dari satu
oleh sistem aul yang merupakan buatan manusia ,maka hukum awloh dirubah menjadi:
13/12 dirubah jadi 13/ 13
jadi sekarang:
3/12 berubah jadi 3/13
2/12 berubah jadi 2/13
8/12 berubah jadi 8/13
jadi 3/13 + 2/13 + 8/13 = 13/ 13
isaac newton akan bangkit dari kubur kalo tahu masalah ini
Seseorang wafat dan meninggalkan istri, ibu, dan dua orang saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalahnya dari dua belas (12). Bagian istri seperempat (1/4) berarti tiga, bagian ibu seperenam (1/6) berarti dua bagian, sedangkan bagian dua orang saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3) berarti delapan bagian.
Dalam contoh ini tampak jumlah bagiannya telah melebihi pokok masalahnya, yaitu tiga belas. Karena itu harus dinaikkan menjadi tiga belas (13) sehingga tepat sesuai dengan jumlah bagian yang ada.
istri 1/4
ibu 1/6
dua sodara kandung perempuan 2/3
1/4+1/6+2/3 =3/12+ 2/12 + 8/12 = 13/ 12 udah lebih dari satu
oleh sistem aul yang merupakan buatan manusia ,maka hukum awloh dirubah menjadi:
13/12 dirubah jadi 13/ 13
jadi sekarang:
3/12 berubah jadi 3/13
2/12 berubah jadi 2/13
8/12 berubah jadi 8/13
jadi 3/13 + 2/13 + 8/13 = 13/ 13
isaac newton akan bangkit dari kubur kalo tahu masalah ini
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9767
Registration date : 2011-06-17
Re: sistem aul hukum waris merivisi qur** ???
http://media.isnet.org/islam/Waris/Aul.html
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9767
Registration date : 2011-06-17
Re: sistem aul hukum waris merivisi qur** ???
kasus paling menggelikan bila seperti ini:
Seseorang wafat dan meninggalkan seorang suami, dua orang saudara kandung perempuan, dan dua orang saudara laki-laki seibu. Maka pembagianya seperti berikut: pokok masalahnya enam (6). Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga bagian. Sedangkan bagian dua saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3) berarti empat bagian, dan bagian dua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3) berarti dua bagian.
suami dapet 1/2
dua orang saudara kandung perempuan dapat 2/3
dua orang saudara laki-laki seibu dapet 1/3
1/2 + 2/3 + 1/3 = 1,5 atau 3/2 BLOODY HELL jauh banget dari 1
tenang coy ,muslim siap sedia merivisi qu*** ,maka :
1/2 = 3/6 , 2/3= 4/6, 1/3= 2/6 ,maka 3/6 + 4/6 + 2/6 = 9/6 dirubah jadi
3/9 + 4/9 + 2/9 = 9/9
3/6 kok bisa berubah jadi 3/9 , setengah kok jadi sepertiga ??????
http://media.isnet.org/islam/Waris/Aul.html
Seseorang wafat dan meninggalkan seorang suami, dua orang saudara kandung perempuan, dan dua orang saudara laki-laki seibu. Maka pembagianya seperti berikut: pokok masalahnya enam (6). Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga bagian. Sedangkan bagian dua saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3) berarti empat bagian, dan bagian dua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3) berarti dua bagian.
suami dapet 1/2
dua orang saudara kandung perempuan dapat 2/3
dua orang saudara laki-laki seibu dapet 1/3
1/2 + 2/3 + 1/3 = 1,5 atau 3/2 BLOODY HELL jauh banget dari 1
tenang coy ,muslim siap sedia merivisi qu*** ,maka :
1/2 = 3/6 , 2/3= 4/6, 1/3= 2/6 ,maka 3/6 + 4/6 + 2/6 = 9/6 dirubah jadi
3/9 + 4/9 + 2/9 = 9/9
3/6 kok bisa berubah jadi 3/9 , setengah kok jadi sepertiga ??????
http://media.isnet.org/islam/Waris/Aul.html
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9767
Registration date : 2011-06-17
Re: sistem aul hukum waris merivisi qur** ???
kermit katak lucu wrote:kasus paling menggelikan bila seperti ini:
Seseorang wafat dan meninggalkan seorang suami, dua orang saudara kandung perempuan, dan dua orang saudara laki-laki seibu. Maka pembagianya seperti berikut: pokok masalahnya enam (6). Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga bagian. Sedangkan bagian dua saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3) berarti empat bagian, dan bagian dua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3) berarti dua bagian.
suami dapet 1/2
dua orang saudara kandung perempuan dapat 2/3
dua orang saudara laki-laki seibu dapet 1/3
1/2 + 2/3 + 1/3 = 1,5 atau 3/2 BLOODY HELL jauh banget dari 1
tenang coy ,muslim siap sedia merivisi qu*** ,maka :
1/2 = 3/6 , 2/3= 4/6, 1/3= 2/6 ,maka 3/6 + 4/6 + 2/6 = 9/6 dirubah jadi
3/9 + 4/9 + 2/9 = 9/9
3/6 kok bisa berubah jadi 3/9 , setengah kok jadi sepertiga ??????
http://media.isnet.org/islam/Waris/Aul.html
Darimana anda mengambil kesimpulan bahwa hadis atau umar atau siapa saja merevisi Quran? Jika saya mempunyai 1 buah pisang dan saya membaginya menjadi 1/2 buat saya, 1/2 buat adik, 1/2 buat kakak, apakah saya melakukan kesalahan?
Jika saya kemudian menambah 1 pisang lagi hingga menjadi 2 pisang, kemudian saya bagi 1/2 buat saya, 1/2 buat adik, dan 1/2 buak kakak apakah 2 pisang itu tidak cukup untuk dibagi?
hhhhhh...si kermit telah melakukan manipulasi hasil akhir dengan menyamakan status "penyebut dan pembilang" dalam proses penghitungannya ? hhhh... pakar matematika ya?
Re: sistem aul hukum waris merivisi qur** ???
answering-ff wrote:kermit katak lucu wrote:kasus paling menggelikan bila seperti ini:
Seseorang wafat dan meninggalkan seorang suami, dua orang saudara kandung perempuan, dan dua orang saudara laki-laki seibu. Maka pembagianya seperti berikut: pokok masalahnya enam (6). Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga bagian. Sedangkan bagian dua saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3) berarti empat bagian, dan bagian dua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3) berarti dua bagian.
suami dapet 1/2
dua orang saudara kandung perempuan dapat 2/3
dua orang saudara laki-laki seibu dapet 1/3
1/2 + 2/3 + 1/3 = 1,5 atau 3/2 BLOODY HELL jauh banget dari 1
tenang coy ,muslim siap sedia merivisi qu*** ,maka :
1/2 = 3/6 , 2/3= 4/6, 1/3= 2/6 ,maka 3/6 + 4/6 + 2/6 = 9/6 dirubah jadi
3/9 + 4/9 + 2/9 = 9/9
3/6 kok bisa berubah jadi 3/9 , setengah kok jadi sepertiga ??????
http://media.isnet.org/islam/Waris/Aul.html
Darimana anda mengambil kesimpulan bahwa hadis atau umar atau siapa saja merevisi Quran? Jika saya mempunyai 1 buah pisang dan saya membaginya menjadi 1/2 buat saya, 1/2 buat adik, 1/2 buat kakak, apakah saya melakukan kesalahan?
Jika saya kemudian menambah 1 pisang lagi hingga menjadi 2 pisang, kemudian saya bagi 1/2 buat saya, 1/2 buat adik, dan 1/2 buak kakak apakah 2 pisang itu tidak cukup untuk dibagi?
hhhhhh...si kermit telah melakukan manipulasi hasil akhir dengan menyamakan status "penyebut dan pembilang" dalam proses penghitungannya ? hhhh... pakar matematika ya?
=============================
analogi bisa sangat menyesatkan.
mari kita bicarakan kasus yang konkrit yakni kasus yang dihadapi umar.
apakah anda paham hukum aul ???
misalkan si mayit meninggalkan harta 14.000.
maka menurut quran.
suami dapat 1/2
dua saudara kandung perempuan dapat 2/3 .
bagaimana perhitungan yang benar menurut yang anda pahami berdasar quran/hadist. ??
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9767
Registration date : 2011-06-17
Re: sistem aul hukum waris merivisi qur** ???
kermit katak lucu wrote:answering-ff wrote:kermit katak lucu wrote:kasus paling menggelikan bila seperti ini:
Seseorang wafat dan meninggalkan seorang suami, dua orang saudara kandung perempuan, dan dua orang saudara laki-laki seibu. Maka pembagianya seperti berikut: pokok masalahnya enam (6). Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga bagian. Sedangkan bagian dua saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3) berarti empat bagian, dan bagian dua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3) berarti dua bagian.
suami dapet 1/2
dua orang saudara kandung perempuan dapat 2/3
dua orang saudara laki-laki seibu dapet 1/3
1/2 + 2/3 + 1/3 = 1,5 atau 3/2 BLOODY HELL jauh banget dari 1
tenang coy ,muslim siap sedia merivisi qu*** ,maka :
1/2 = 3/6 , 2/3= 4/6, 1/3= 2/6 ,maka 3/6 + 4/6 + 2/6 = 9/6 dirubah jadi
3/9 + 4/9 + 2/9 = 9/9
3/6 kok bisa berubah jadi 3/9 , setengah kok jadi sepertiga ??????
http://media.isnet.org/islam/Waris/Aul.html
Darimana anda mengambil kesimpulan bahwa hadis atau umar atau siapa saja merevisi Quran? Jika saya mempunyai 1 buah pisang dan saya membaginya menjadi 1/2 buat saya, 1/2 buat adik, 1/2 buat kakak, apakah saya melakukan kesalahan?
Jika saya kemudian menambah 1 pisang lagi hingga menjadi 2 pisang, kemudian saya bagi 1/2 buat saya, 1/2 buat adik, dan 1/2 buak kakak apakah 2 pisang itu tidak cukup untuk dibagi?
hhhhhh...si kermit telah melakukan manipulasi hasil akhir dengan menyamakan status "penyebut dan pembilang" dalam proses penghitungannya ? hhhh... pakar matematika ya?
=============================
analogi bisa sangat menyesatkan.
mari kita bicarakan kasus yang konkrit yakni kasus yang dihadapi umar.
apakah anda paham hukum aul ???
misalkan si mayit meninggalkan harta 14.000.
maka menurut quran.
suami dapat 1/2
dua saudara kandung perempuan dapat 2/3 .
bagaimana perhitungan yang benar menurut yang anda pahami berdasar quran/hadist. ??
Bilangan-bilangan itu hanya teknis/konsep pembagian, faktor pengalinya tidak dipermasalahkan dan tidak disebut dalam ayat Quran. Adakah Quran menyalahkan manusia dengan adanya faktor pengali?
Re: sistem aul hukum waris merivisi qur** ???
ohh yaaa???????????
lalu kenapa si umar merasa galau ????????????
Menghadapi kenyataan demikian Umar kebingungan. Dia berkata: "Sungguh aku tidak mengerti, siapakah di antara kalian yang harus didahulukan, dan siapa yang diakhirkan. Sebab bila aku berikan hak suami, pastilah saudara kandung perempuan pewaris akan dirugikan karena berkurang bagiannya. Begitu juga sebaliknya, bila aku berikan terlebih dahulu hak kedua saudara kandung perempuan pewaris maka akan berkuranglah nashib (bagian) suami." Umar kemudian mengajukan persoalan ini kepada para sahabat Rasulullah saw.. Di antara mereka ada Zaid bin Tsabit dan menganjurkan kepada Umar agar menggunakan 'aul. Umar menerima anjuran Zaid dan berkata: "Tambahkanlah hak para ashhabul furudh akan fardh-nya." Para sahabat menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang 'aul (penambahan) fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi saw.
lalu kenapa si umar merasa galau ????????????
Menghadapi kenyataan demikian Umar kebingungan. Dia berkata: "Sungguh aku tidak mengerti, siapakah di antara kalian yang harus didahulukan, dan siapa yang diakhirkan. Sebab bila aku berikan hak suami, pastilah saudara kandung perempuan pewaris akan dirugikan karena berkurang bagiannya. Begitu juga sebaliknya, bila aku berikan terlebih dahulu hak kedua saudara kandung perempuan pewaris maka akan berkuranglah nashib (bagian) suami." Umar kemudian mengajukan persoalan ini kepada para sahabat Rasulullah saw.. Di antara mereka ada Zaid bin Tsabit dan menganjurkan kepada Umar agar menggunakan 'aul. Umar menerima anjuran Zaid dan berkata: "Tambahkanlah hak para ashhabul furudh akan fardh-nya." Para sahabat menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang 'aul (penambahan) fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi saw.
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9767
Registration date : 2011-06-17
Re: sistem aul hukum waris merivisi qur** ???
kermit katak lucu wrote:ohh yaaa???????????
lalu kenapa si umar merasa galau ????????????
Menghadapi kenyataan demikian Umar kebingungan. Dia berkata: "Sungguh aku tidak mengerti, siapakah di antara kalian yang harus didahulukan, dan siapa yang diakhirkan. Sebab bila aku berikan hak suami, pastilah saudara kandung perempuan pewaris akan dirugikan karena berkurang bagiannya. Begitu juga sebaliknya, bila aku berikan terlebih dahulu hak kedua saudara kandung perempuan pewaris maka akan berkuranglah nashib (bagian) suami." Umar kemudian mengajukan persoalan ini kepada para sahabat Rasulullah saw.. Di antara mereka ada Zaid bin Tsabit dan menganjurkan kepada Umar agar menggunakan 'aul. Umar menerima anjuran Zaid dan berkata: "Tambahkanlah hak para ashhabul furudh akan fardh-nya." Para sahabat menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang 'aul (penambahan) fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi saw.
yang menjadi konsep Quran bukan persentase total, tetapi teknis pembagian. eloe bingung karena yang eloe pake kaidah penjumlahan murni. Jika pembagian ini sudah diterima oleh masing-masing pihak sesuai rumus
U1 = 2/3, U2 = 1/2, dan Un = 1/2x Un-2, 2 < n < 8; (TM), n bilangan asli dan berlaku rekursif, maka hasil pembagian itu akan habis dengan sendirinya.
Umar bingung karena bukan ahlinya. Tapi setelah dibahas dengan para sahabat maka ketemulah rumusannya.
Re: sistem aul hukum waris merivisi qur** ???
answering-ff wrote:kermit katak lucu wrote:ohh yaaa???????????
lalu kenapa si umar merasa galau ????????????
Menghadapi kenyataan demikian Umar kebingungan. Dia berkata: "Sungguh aku tidak mengerti, siapakah di antara kalian yang harus didahulukan, dan siapa yang diakhirkan. Sebab bila aku berikan hak suami, pastilah saudara kandung perempuan pewaris akan dirugikan karena berkurang bagiannya. Begitu juga sebaliknya, bila aku berikan terlebih dahulu hak kedua saudara kandung perempuan pewaris maka akan berkuranglah nashib (bagian) suami." Umar kemudian mengajukan persoalan ini kepada para sahabat Rasulullah saw.. Di antara mereka ada Zaid bin Tsabit dan menganjurkan kepada Umar agar menggunakan 'aul. Umar menerima anjuran Zaid dan berkata: "Tambahkanlah hak para ashhabul furudh akan fardh-nya." Para sahabat menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang 'aul (penambahan) fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi saw.
yang menjadi konsep Quran bukan persentase total, tetapi teknis pembagian. eloe bingung karena yang eloe pake kaidah penjumlahan murni. Jika pembagian ini sudah diterima oleh masing-masing pihak sesuai rumus
U1 = 2/3, U2 = 1/2, dan Un = 1/2x Un-2, 2 < n < 8; (TM), n bilangan asli dan berlaku rekursif, maka hasil pembagian itu akan habis dengan sendirinya.
Umar bingung karena bukan ahlinya. Tapi setelah dibahas dengan para sahabat maka ketemulah rumusannya.
================================
coba buktikan bahwa dengan rumus anda, maka pembagian itu akan habis dengan sendirinya.kalo cuma klaim siapapun bisa.
bisa gak ??? atau gak brani,takut ditelanjangi kermit ???
kalo gak bisa berarti udah 4 muslim yang tewas di tangan kermit,termasuk answering
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9767
Registration date : 2011-06-17
aih si kermit sang kodok ijo mau telanjang? wkwkwkwk
kermit katak lucu wrote:answering-ff wrote:kermit katak lucu wrote:ohh yaaa???????????
lalu kenapa si umar merasa galau ????????????
Menghadapi kenyataan demikian Umar kebingungan. Dia berkata: "Sungguh aku tidak mengerti, siapakah di antara kalian yang harus didahulukan, dan siapa yang diakhirkan. Sebab bila aku berikan hak suami, pastilah saudara kandung perempuan pewaris akan dirugikan karena berkurang bagiannya. Begitu juga sebaliknya, bila aku berikan terlebih dahulu hak kedua saudara kandung perempuan pewaris maka akan berkuranglah nashib (bagian) suami." Umar kemudian mengajukan persoalan ini kepada para sahabat Rasulullah saw.. Di antara mereka ada Zaid bin Tsabit dan menganjurkan kepada Umar agar menggunakan 'aul. Umar menerima anjuran Zaid dan berkata: "Tambahkanlah hak para ashhabul furudh akan fardh-nya." Para sahabat menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang 'aul (penambahan) fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi saw.
yang menjadi konsep Quran bukan persentase total, tetapi teknis pembagian. eloe bingung karena yang eloe pake kaidah penjumlahan murni. Jika pembagian ini sudah diterima oleh masing-masing pihak sesuai rumus
U1 = 2/3, U2 = 1/2, dan Un = 1/2x Un-2, 2 < n < 8; (TM), n bilangan asli dan berlaku rekursif, maka hasil pembagian itu akan habis dengan sendirinya.
Umar bingung karena bukan ahlinya. Tapi setelah dibahas dengan para sahabat maka ketemulah rumusannya.
================================
coba buktikan bahwa dengan rumus anda, maka pembagian itu akan habis dengan sendirinya.kalo cuma klaim siapapun bisa.
bisa gak ??? atau gak brani,takut ditelanjangi kermit ???
kalo gak bisa berarti udah 4 muslim yang tewas di tangan kermit,termasuk answering
si kermit, kodok sawah (TM)! kalo ada uang warisan 1 rupiah dan ada kasus pembagian 1/2 + 1/2 + 1/2, terus saya tambahkan uang abstrak 1 rupiah lagi hingga menjadi 2 rupiah, apakah masalah pembagian itu tidak dapat diselesaikan?
kalo anda mengurangkan 21 dengan 19, apakah pengurangan 1 dengan 9 tidak meminjam angka didepannya? angka didepanNya menjadi berkurang, tapi hasil pembagian dapat diselesaikan. Atau, anda menambahkan 9 dengan 1, bukankah kelebihannya ditambahkan kepada angka didepannya?
dengan penambahan aul, semua orang (BERAPAPUN BANYAK ORANGNYA) telah mendapat haknya baik itu 2/3-nya, 1/4-nya dll. Namun hasil 2/3 dan 1/4 itu diperhitungkan dengan penambahan uang abstrak (dibagi lagi dengan uang abstrak). Mana ada ayat Quran yang melarang untuk menambah uang abstrak dalam soal warisan?
2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8 adalah format pembagian terbesar dan terukur (oleh otak manusia), coba kau pake format 1/3, 1/5, 1/7, 1/10, 1/13, 1/15 misalnya, hasilnya (per-individu) masih lebih besar dengan format pertama dan habis dibagi. loe pilih mana?
nb: hasil individu dibagi berdasarkan kedekatan hubungan/tingkat terlemah, makin muda usia = makin lemah/relatif belum mandiri sehingga perlu disupport lebih banyak)
atau coba kau ganti deret 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8 dengan 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/5, 1/8.
1/5 adalah lebih besar dari 1/6 dan hitunglah dengan penggunaan Aul, hasilnya akan lebih dari 100% atau lebih besar dari nilai uang abstrak itu sendiri dan ini mutlak error!
Re: sistem aul hukum waris merivisi qur** ???
tindakan/upaya/ijtihad umar dan para sahabat sudah disupport oleh quran dan nabi sendiri:
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah memilih para sahabatku, di antara kaum manusia dan jin, selain para Nabi dan Rasul." (HR. Bazar dari Jabir)
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka.. (QS. 9:100 )
Dari Mu'adz bin Jabal, bahwasanya Rasulullah SAW ketika memerintahkannya ke Yaman bersabda, "Bagaimana caramu memberi putusan hukum ketika menghadapi suatu masalah? "Mu'adz berkata, "Saya akan memutuskan dengan kitab Allah (Al Quran)." Nabi bertanya, "Jika kamu tidak menemukan hukumnya dalam kitab Allah?" Jawab Mu'adz, "Maka dengan sunnah rasulullah." Nabi bertanya, "Jika kamu tidak menemukan hukumnya dalam sunnah rasulullah?" Mu'adz menjawab, "Saya akan berijtihad dengan pendapat saya, dan saya tidak akan mempersempit ijtihadku." Rawi hadis berkata: Maka rasulullah menepuk dada Mu'adz dan bersabda, "Segala puji bagi Allah yang telah memberi pertolongan kepada utusan rasulullah terhadap sesuatu yang diridhai oleh rasulullah." (HR. Al Baghawi)
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah memilih para sahabatku, di antara kaum manusia dan jin, selain para Nabi dan Rasul." (HR. Bazar dari Jabir)
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka.. (QS. 9:100 )
Dari Mu'adz bin Jabal, bahwasanya Rasulullah SAW ketika memerintahkannya ke Yaman bersabda, "Bagaimana caramu memberi putusan hukum ketika menghadapi suatu masalah? "Mu'adz berkata, "Saya akan memutuskan dengan kitab Allah (Al Quran)." Nabi bertanya, "Jika kamu tidak menemukan hukumnya dalam kitab Allah?" Jawab Mu'adz, "Maka dengan sunnah rasulullah." Nabi bertanya, "Jika kamu tidak menemukan hukumnya dalam sunnah rasulullah?" Mu'adz menjawab, "Saya akan berijtihad dengan pendapat saya, dan saya tidak akan mempersempit ijtihadku." Rawi hadis berkata: Maka rasulullah menepuk dada Mu'adz dan bersabda, "Segala puji bagi Allah yang telah memberi pertolongan kepada utusan rasulullah terhadap sesuatu yang diridhai oleh rasulullah." (HR. Al Baghawi)
Re: sistem aul hukum waris merivisi qur** ???
answering-ff wrote:kermit katak lucu wrote:answering-ff wrote:kermit katak lucu wrote:ohh yaaa???????????
lalu kenapa si umar merasa galau ????????????
Menghadapi kenyataan demikian Umar kebingungan. Dia berkata: "Sungguh aku tidak mengerti, siapakah di antara kalian yang harus didahulukan, dan siapa yang diakhirkan. Sebab bila aku berikan hak suami, pastilah saudara kandung perempuan pewaris akan dirugikan karena berkurang bagiannya. Begitu juga sebaliknya, bila aku berikan terlebih dahulu hak kedua saudara kandung perempuan pewaris maka akan berkuranglah nashib (bagian) suami." Umar kemudian mengajukan persoalan ini kepada para sahabat Rasulullah saw.. Di antara mereka ada Zaid bin Tsabit dan menganjurkan kepada Umar agar menggunakan 'aul. Umar menerima anjuran Zaid dan berkata: "Tambahkanlah hak para ashhabul furudh akan fardh-nya." Para sahabat menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang 'aul (penambahan) fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi saw.
yang menjadi konsep Quran bukan persentase total, tetapi teknis pembagian. eloe bingung karena yang eloe pake kaidah penjumlahan murni. Jika pembagian ini sudah diterima oleh masing-masing pihak sesuai rumus
U1 = 2/3, U2 = 1/2, dan Un = 1/2x Un-2, 2 < n < 8; (TM), n bilangan asli dan berlaku rekursif, maka hasil pembagian itu akan habis dengan sendirinya.
Umar bingung karena bukan ahlinya. Tapi setelah dibahas dengan para sahabat maka ketemulah rumusannya.
================================
coba buktikan bahwa dengan rumus anda, maka pembagian itu akan habis dengan sendirinya.kalo cuma klaim siapapun bisa.
bisa gak ??? atau gak brani,takut ditelanjangi kermit ???
kalo gak bisa berarti udah 4 muslim yang tewas di tangan kermit,termasuk answering
si kermit, kodok sawah (TM)! kalo ada uang warisan 1 rupiah dan ada kasus pembagian 1/2 + 1/2 + 1/2, terus saya tambahkan uang abstrak 1 rupiah lagi hingga menjadi 2 rupiah, apakah masalah pembagian itu tidak dapat diselesaikan?
kalo anda mengurangkan 21 dengan 19, apakah pengurangan 1 dengan 9 tidak meminjam angka didepannya? angka didepanNya menjadi berkurang, tapi hasil pembagian dapat diselesaikan. Atau, anda menambahkan 9 dengan 1, bukankah kelebihannya ditambahkan kepada angka didepannya?
dengan penambahan aul, semua orang (BERAPAPUN BANYAK ORANGNYA) telah mendapat haknya baik itu 2/3-nya, 1/4-nya dll. Namun hasil 2/3 dan 1/4 itu diperhitungkan dengan penambahan uang abstrak (dibagi lagi dengan uang abstrak). Mana ada ayat Quran yang melarang untuk menambah uang abstrak dalam soal warisan?
2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8 adalah format pembagian terbesar dan terukur (oleh otak manusia), coba kau pake format 1/3, 1/5, 1/7, 1/10, 1/13, 1/15 misalnya, hasilnya (per-individu) masih lebih besar dengan format pertama dan habis dibagi. loe pilih mana?
nb: hasil individu dibagi berdasarkan kedekatan hubungan/tingkat terlemah, makin muda usia = makin lemah/relatif belum mandiri sehingga perlu disupport lebih banyak)
atau coba kau ganti deret 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8 dengan 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/5, 1/8.
1/5 adalah lebih besar dari 1/6 dan hitunglah dengan penggunaan Aul, hasilnya akan lebih dari 100% atau lebih besar dari nilai uang abstrak itu sendiri dan ini mutlak error!
=========================================================
kemarin ngeles pake rumus yang bisa rekursif, sekarang ngeles pake uang abstrak. besok apalagi nih ???
coba sekarang anda buktikan dengan bantuan metode uang abstrak,kasus yang dihadapi umar bisa diselesaikan???
bisa gak?? gak bisa atau gak brani nih????
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9767
Registration date : 2011-06-17
Re: sistem aul hukum waris merivisi qur** ???
kermit katak lucu wrote:answering-ff wrote:kermit katak lucu wrote:answering-ff wrote:kermit katak lucu wrote:ohh yaaa???????????
lalu kenapa si umar merasa galau ????????????
Menghadapi kenyataan demikian Umar kebingungan. Dia berkata: "Sungguh aku tidak mengerti, siapakah di antara kalian yang harus didahulukan, dan siapa yang diakhirkan. Sebab bila aku berikan hak suami, pastilah saudara kandung perempuan pewaris akan dirugikan karena berkurang bagiannya. Begitu juga sebaliknya, bila aku berikan terlebih dahulu hak kedua saudara kandung perempuan pewaris maka akan berkuranglah nashib (bagian) suami." Umar kemudian mengajukan persoalan ini kepada para sahabat Rasulullah saw.. Di antara mereka ada Zaid bin Tsabit dan menganjurkan kepada Umar agar menggunakan 'aul. Umar menerima anjuran Zaid dan berkata: "Tambahkanlah hak para ashhabul furudh akan fardh-nya." Para sahabat menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang 'aul (penambahan) fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi saw.
yang menjadi konsep Quran bukan persentase total, tetapi teknis pembagian. eloe bingung karena yang eloe pake kaidah penjumlahan murni. Jika pembagian ini sudah diterima oleh masing-masing pihak sesuai rumus
U1 = 2/3, U2 = 1/2, dan Un = 1/2x Un-2, 2 < n < 8; (TM), n bilangan asli dan berlaku rekursif, maka hasil pembagian itu akan habis dengan sendirinya.
Umar bingung karena bukan ahlinya. Tapi setelah dibahas dengan para sahabat maka ketemulah rumusannya.
================================
coba buktikan bahwa dengan rumus anda, maka pembagian itu akan habis dengan sendirinya.kalo cuma klaim siapapun bisa.
bisa gak ??? atau gak brani,takut ditelanjangi kermit ???
kalo gak bisa berarti udah 4 muslim yang tewas di tangan kermit,termasuk answering
si kermit, kodok sawah (TM)! kalo ada uang warisan 1 rupiah dan ada kasus pembagian 1/2 + 1/2 + 1/2, terus saya tambahkan uang abstrak 1 rupiah lagi hingga menjadi 2 rupiah, apakah masalah pembagian itu tidak dapat diselesaikan?
kalo anda mengurangkan 21 dengan 19, apakah pengurangan 1 dengan 9 tidak meminjam angka didepannya? angka didepanNya menjadi berkurang, tapi hasil pembagian dapat diselesaikan. Atau, anda menambahkan 9 dengan 1, bukankah kelebihannya ditambahkan kepada angka didepannya?
dengan penambahan aul, semua orang (BERAPAPUN BANYAK ORANGNYA) telah mendapat haknya baik itu 2/3-nya, 1/4-nya dll. Namun hasil 2/3 dan 1/4 itu diperhitungkan dengan penambahan uang abstrak (dibagi lagi dengan uang abstrak). Mana ada ayat Quran yang melarang untuk menambah uang abstrak dalam soal warisan?
2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8 adalah format pembagian terbesar dan terukur (oleh otak manusia), coba kau pake format 1/3, 1/5, 1/7, 1/10, 1/13, 1/15 misalnya, hasilnya (per-individu) masih lebih besar dengan format pertama dan habis dibagi. loe pilih mana?
nb: hasil individu dibagi berdasarkan kedekatan hubungan/tingkat terlemah, makin muda usia = makin lemah/relatif belum mandiri sehingga perlu disupport lebih banyak)
atau coba kau ganti deret 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8 dengan 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/5, 1/8.
1/5 adalah lebih besar dari 1/6 dan hitunglah dengan penggunaan Aul, hasilnya akan lebih dari 100% atau lebih besar dari nilai uang abstrak itu sendiri dan ini mutlak error!
=========================================================
kemarin ngeles pake rumus yang bisa rekursif, sekarang ngeles pake uang abstrak. besok apalagi nih ???
coba sekarang anda buktikan dengan bantuan metode uang abstrak,kasus yang dihadapi umar bisa diselesaikan???
bisa gak?? gak bisa atau gak brani nih????
o...kau bilang gw ngeles? gw ngeles klo memang nyata ada sub pernyataan yg tidak sesuai dengan substansi al-quran. apakah anda dapat membuktikan bahwa menambah uang abstrak itu suatu bentuk pengalihan substansi?
substansi harta warisan dalam Quran adalah harta peninggalan (petunjuk harta yang ditinggalkan atau wasiat) bukan nilai harta yang ditinggalkan (cari kata-kata nilai kalau ada!). Jika pembagian sudah dilakukan, baru nilai harta diperhitungkan. Aul diperlukan karena ada pihak-pihak diluar ahli waris utama yang menjadi ahli waris.
anda baca disini: http://media.isnet.org/islam/Waris/Derajad.html
saya gak tau apa yang kau maksud dengan rekursif, sebab yang saya maksudkan rekursif adalah sbb:
f(x) = 2/3(x) + 1/2(x) + 1/3(x) + 1/4(x) + 1/6(x) + 1/8(x) = 1
{x; x= himpunan anggota masing-2 kelompok derajat ahli waris, 0 <= x <= n, n = total anggota}
jika f(x) > 1, maka ditambahkan Aul.
rumusan f(x) diatas berlaku rekursif sampai data habis dibagi.
soal, contoh, anda sendiri sudah memberikan contoh dipostingan awal. gw gak perlu mengulang. emangnya siapa loe, koq perlu gw suapin terus-terusan?
Re: sistem aul hukum waris merivisi qur** ???
ngomong ngalor ngidur pake bahasa sok tinggi,ujung ujungnya pake aljabar dasar. apa bedanya ama ki semar yang pake kalkulus???
nih gwe telanjangin hasil hitungan loe karna loe takut gwe habisin ditopik ini:
untuk kasus umar :
2x/3 + 1x/2 = 1
4x/6 + 3x/6 =1
7x/6 = 1
x= 6/7
jadi sekarang ahli waris akan menerima 2/3 kali 6/7 = 4/7
dan 1/2 kali 6/7 = 3/7
SAMA AJA !!! ngomong muter2 uang abstark lah apalah ujung2nya aljabar dasar
jadi untuk kasus umar; umar telah merivisi quran yang berkata dua sodara perempuan akan dapet 2/3 atau 4/6 menjadi 4/7
dan suami yang kata quran dapet 1/2 atau 3/6 menjadi 3/7
ngomong tinggi tinggi ujung ujungnya aljabar dasar
nih gwe telanjangin hasil hitungan loe karna loe takut gwe habisin ditopik ini:
untuk kasus umar :
2x/3 + 1x/2 = 1
4x/6 + 3x/6 =1
7x/6 = 1
x= 6/7
jadi sekarang ahli waris akan menerima 2/3 kali 6/7 = 4/7
dan 1/2 kali 6/7 = 3/7
SAMA AJA !!! ngomong muter2 uang abstark lah apalah ujung2nya aljabar dasar
jadi untuk kasus umar; umar telah merivisi quran yang berkata dua sodara perempuan akan dapet 2/3 atau 4/6 menjadi 4/7
dan suami yang kata quran dapet 1/2 atau 3/6 menjadi 3/7
ngomong tinggi tinggi ujung ujungnya aljabar dasar
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9767
Registration date : 2011-06-17
Re: sistem aul hukum waris merivisi qur** ???
kermit katak lucu wrote:ngomong ngalor ngidur pake bahasa sok tinggi,ujung ujungnya pake aljabar dasar. apa bedanya ama ki semar yang pake kalkulus???
nih gwe telanjangin hasil hitungan loe karna loe takut gwe habisin ditopik ini:
untuk kasus umar :
2x/3 1x/2 = 1
4x/6 3x/6 =1
7x/6 = 1
x= 6/7
jadi sekarang ahli waris akan menerima 2/3 kali 6/7 = 4/7
dan 1/2 kali 6/7 = 3/7
SAMA AJA !!! ngomong muter2 uang abstark lah apalah ujung2nya aljabar dasar
jadi untuk kasus umar; umar telah merivisi quran yang berkata dua sodara perempuan akan dapet 2/3 atau 4/6 menjadi 4/7
dan suami yang kata quran dapet 1/2 atau 3/6 menjadi 3/7
ngomong tinggi tinggi ujung ujungnya aljabar dasar
wkwkwkwk...salut buat mbah kermit, si kodok ngorek-ngorek sampah di pinggir kali, maksudnya kali adalah lapak ateis kotor sebelah....wuahhhhhh
sekarang mari saya buat uraian yang dipermudah:
kalo saya ambil rumus y = f(x) = Aul(x) + f(x), apa kau masih bingung dengan fakta ini?
atau gini aja deh f(x) = 2/3(x) + 1/2(x) + 1/3(x) + 1/4(x) + 1/6(x) + 1/8(x) + Aul(x) = 1
Kenapa saya perlu menambahkan Aul? Karena hak ahli waris normal/standar/baku hanya ada 5. Anda bisa membacanya di surah An-Nisa 9-12. Jika 4 ahli waris ini ada (karena yang meninggal istri atau suami yang punya harta) maka tidak diperlukan Aul.
Jadi yg berhak mendapat warisan adalah suami/istri yang ditinggal, anaknya baik laki atau perempuan, bapak/ibunya yang meninggal. Diluar anggota diatas adalah komplemen atau komplementari sifatnya.
Surah An-Nisa 7 menyebutkan:
7. Bagi orang laki-laki (laki-laki mana saja anggota keluarga besar si mayit) ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, dan bagi orang wanita (wanita mana saja anggota keluarga besar si mayit) ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut/dari bahagian yang telah
ditetapkan.
Dalam ayat diatas tersirat bahwa batasan-batasan harta warisan (bagi 4 anggota pewaris utama) adalah kondisional atau masih dikurangi (ditentukan) oleh hak-hak anggota keluarga yang lain. Automatis tidak penuh donk logikanya. Justru disini tersirat bahwa akan ada bilangan pembulat/penggenap/komplemen untuk menyempurnakan hitungan..
Hak waris yang paling utama dan paling besar adalah jatuh pada anaknya, lihat an-nisa 9. Sementara status anak laki dan ayah adalah = asaba, yaitu pewaris yang bagiannya tidak tetap (berfluktuasi).
Sekarang kita buktikan bahwa jika ada 4 unsur anggota keluarga si mayit yang masih hidup, maka tidak diperlukan Aul sama sekali!
Istri meninggal, meninggalkan suami, anak laki 1, anak cewek 1, bapak dan ibunya, maka perhitungan warisannya (lihat an-nisa 11-12):
Suami = 1/4
Bapak = 1/6
Ibu = 1/6
Anak perempuan = 1/2 bagian anak laki
Anak laki = asaba = ?
kita hitung:
1/4 + 1/6 + 1/6 + bagian anak = 1
<=> 3/12 + 2/12 + 2/12 + ? = 1
<=> 7/12 + ? = 1
? = 1 - 7/12 = 5/12
Bagian anak cewek (setengah E cowok) = 1,65/12 sementara anak cowok = 3,25/12
:: 1/4 + 1/6 + 5/12 = 1 (sold out tanpa Aul)
Sekarang suaminya yang meninggal:
Istri = 1/8
bapak = 1/6
ibu = 1/6
anak = ?
kita hitung:
1/8 + 1/6 + 1/6 + bagian anak = 1
<=> 3/24 + 4/24 + 4/24 + ? = 1
<=> 11/24 + ? = 1
? = 1 - 11/24 = 13/24
bagian anak cewek (1/2 bagian cowok) = 4,25/24 dan bagian anak cowok = 8,5/24 sehinggga ditemukan:
1/8 + 1/6 + 1/6 + 4,25/24 + 8,5/24 = 1 (well done)
sekarang bagaimana jika kasusnya tidak terdapat 4 pemain utama (pewaris tahta) diatas?
misal tidak ada anak laki, cuman anak cewek saja-------> jelas harus ditambahkan aul/komplemen karena ini kasus "abnormal". paham?!
dombagarut- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 235
Reputation : 0
Points : 4942
Registration date : 2012-03-08
Re: sistem aul hukum waris merivisi qur** ???
answering-ff wrote:kermit katak lucu wrote:ngomong ngalor ngidur pake bahasa sok tinggi,ujung ujungnya pake aljabar dasar. apa bedanya ama ki semar yang pake kalkulus???
nih gwe telanjangin hasil hitungan loe karna loe takut gwe habisin ditopik ini:
untuk kasus umar :
2x/3 1x/2 = 1
4x/6 3x/6 =1
7x/6 = 1
x= 6/7
jadi sekarang ahli waris akan menerima 2/3 kali 6/7 = 4/7
dan 1/2 kali 6/7 = 3/7
SAMA AJA !!! ngomong muter2 uang abstark lah apalah ujung2nya aljabar dasar
jadi untuk kasus umar; umar telah merivisi quran yang berkata dua sodara perempuan akan dapet 2/3 atau 4/6 menjadi 4/7
dan suami yang kata quran dapet 1/2 atau 3/6 menjadi 3/7
ngomong tinggi tinggi ujung ujungnya aljabar dasar
wkwkwkwk...salut buat mbah kermit, si kodok ngorek-ngorek sampah di pinggir kali, maksudnya kali adalah lapak ateis kotor sebelah....wuahhhhhh
sekarang mari saya buat uraian yang dipermudah:
kalo saya ambil rumus y = f(x) = Aul(x) + f(x), apa kau masih bingung dengan fakta ini?
atau gini aja deh f(x) = 2/3(x) + 1/2(x) + 1/3(x) + 1/4(x) + 1/6(x) + 1/8(x) + Aul(x) = 1
Kenapa saya perlu menambahkan Aul? Karena hak ahli waris normal/standar/baku hanya ada 5. Anda bisa membacanya di surah An-Nisa 9-12. Jika 4 ahli waris ini ada (karena yang meninggal istri atau suami yang punya harta) maka tidak diperlukan Aul.
Jadi yg berhak mendapat warisan adalah suami/istri yang ditinggal, anaknya baik laki atau perempuan, bapak/ibunya yang meninggal. Diluar anggota diatas adalah komplemen atau komplementari sifatnya.
Surah An-Nisa 7 menyebutkan:
7. Bagi orang laki-laki (laki-laki mana saja anggota keluarga besar si mayit) ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, dan bagi orang wanita (wanita mana saja anggota keluarga besar si mayit) ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut/dari bahagian yang telah
ditetapkan.
Dalam ayat diatas tersirat bahwa batasan-batasan harta warisan (bagi 4 anggota pewaris utama) adalah kondisional atau masih dikurangi (ditentukan) oleh hak-hak anggota keluarga yang lain. Automatis tidak penuh donk logikanya. Justru disini tersirat bahwa akan ada bilangan pembulat/penggenap/komplemen untuk menyempurnakan hitungan..
Hak waris yang paling utama dan paling besar adalah jatuh pada anaknya, lihat an-nisa 9. Sementara status anak laki dan ayah adalah = asaba, yaitu pewaris yang bagiannya tidak tetap (berfluktuasi).
Sekarang kita buktikan bahwa jika ada 4 unsur anggota keluarga si mayit yang masih hidup, maka tidak diperlukan Aul sama sekali!
Istri meninggal, meninggalkan suami, anak laki 1, anak cewek 1, bapak dan ibunya, maka perhitungan warisannya (lihat an-nisa 11-12):
Suami = 1/4
Bapak = 1/6
Ibu = 1/6
Anak perempuan = 1/2 bagian anak laki
Anak laki = asaba = ?
kita hitung:
1/4 + 1/6 + 1/6 + bagian anak = 1
<=> 3/12 + 2/12 + 2/12 + ? = 1
<=> 7/12 + ? = 1
? = 1 - 7/12 = 5/12
Bagian anak cewek (setengah E cowok) = 1,65/12 sementara anak cowok = 3,25/12
:: 1/4 + 1/6 + 5/12 = 1 (sold out tanpa Aul)
Sekarang suaminya yang meninggal:
Istri = 1/8
bapak = 1/6
ibu = 1/6
anak = ?
kita hitung:
1/8 + 1/6 + 1/6 + bagian anak = 1
<=> 3/24 + 4/24 + 4/24 + ? = 1
<=> 11/24 + ? = 1
? = 1 - 11/24 = 13/24
bagian anak cewek (1/2 bagian cowok) = 4,25/24 dan bagian anak cowok = 8,5/24 sehinggga ditemukan:
1/8 + 1/6 + 1/6 + 4,25/24 + 8,5/24 = 1 (well done)
sekarang bagaimana jika kasusnya tidak terdapat 4 pemain utama (pewaris tahta) diatas?
misal tidak ada anak laki, cuman anak cewek saja-------> jelas harus ditambahkan aul/komplemen karena ini kasus "abnormal". paham?!
====================================
apa yang anda katakan sebagai kasus abnormal,kasusnya bisa puluhan,mungkin ratusan.
mengapa banyak sekali kasus yang bahkan manusia bisa mengantisipasi,tapi awloh malah kagak bisa ????
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9767
Registration date : 2011-06-17
Re: sistem aul hukum waris merivisi qur** ???
@aff
hussshhh
ente katain bingung
seharusnya ente dan muslim sedunia ucapin terima kasih dan sholawat buat umar
beliau da menyempurnakan hukum waris olloh
sesungguhnya umar itu da lepel SWT,,do'I da menyempurnakann qoran,,
UMAR SWT akbarrrr
shubannalahh
Umar bingung karena bukan ahlinya. Tapi setelah dibahas dengan para sahabat maka ketemulah rumusannya.
hussshhh
ente katain bingung
seharusnya ente dan muslim sedunia ucapin terima kasih dan sholawat buat umar
beliau da menyempurnakan hukum waris olloh
sesungguhnya umar itu da lepel SWT,,do'I da menyempurnakann qoran,,
UMAR SWT akbarrrr
shubannalahh
PENJAHAT KELAMIN A.K.A...- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 719
Humor : ada anak alay,,jablay lagi
Reputation : 5
Points : 5579
Registration date : 2011-11-03
Re: sistem aul hukum waris merivisi qur** ???
kermit katak lucu wrote:answering-ff wrote:kermit katak lucu wrote:ngomong ngalor ngidur pake bahasa sok tinggi,ujung ujungnya pake aljabar dasar. apa bedanya ama ki semar yang pake kalkulus???
nih gwe telanjangin hasil hitungan loe karna loe takut gwe habisin ditopik ini:
untuk kasus umar :
2x/3 1x/2 = 1
4x/6 3x/6 =1
7x/6 = 1
x= 6/7
jadi sekarang ahli waris akan menerima 2/3 kali 6/7 = 4/7
dan 1/2 kali 6/7 = 3/7
SAMA AJA !!! ngomong muter2 uang abstark lah apalah ujung2nya aljabar dasar
jadi untuk kasus umar; umar telah merivisi quran yang berkata dua sodara perempuan akan dapet 2/3 atau 4/6 menjadi 4/7
dan suami yang kata quran dapet 1/2 atau 3/6 menjadi 3/7
ngomong tinggi tinggi ujung ujungnya aljabar dasar
wkwkwkwk...salut buat mbah kermit, si kodok ngorek-ngorek sampah di pinggir kali, maksudnya kali adalah lapak ateis kotor sebelah....wuahhhhhh
sekarang mari saya buat uraian yang dipermudah:
kalo saya ambil rumus y = f(x) = Aul(x) + f(x), apa kau masih bingung dengan fakta ini?
atau gini aja deh f(x) = 2/3(x) + 1/2(x) + 1/3(x) + 1/4(x) + 1/6(x) + 1/8(x) + Aul(x) = 1
Kenapa saya perlu menambahkan Aul? Karena hak ahli waris normal/standar/baku hanya ada 5. Anda bisa membacanya di surah An-Nisa 9-12. Jika 4 ahli waris ini ada (karena yang meninggal istri atau suami yang punya harta) maka tidak diperlukan Aul.
Jadi yg berhak mendapat warisan adalah suami/istri yang ditinggal, anaknya baik laki atau perempuan, bapak/ibunya yang meninggal. Diluar anggota diatas adalah komplemen atau komplementari sifatnya.
Surah An-Nisa 7 menyebutkan:
7. Bagi orang laki-laki (laki-laki mana saja anggota keluarga besar si mayit) ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, dan bagi orang wanita (wanita mana saja anggota keluarga besar si mayit) ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut/dari bahagian yang telah
ditetapkan.
Dalam ayat diatas tersirat bahwa batasan-batasan harta warisan (bagi 4 anggota pewaris utama) adalah kondisional atau masih dikurangi (ditentukan) oleh hak-hak anggota keluarga yang lain. Automatis tidak penuh donk logikanya. Justru disini tersirat bahwa akan ada bilangan pembulat/penggenap/komplemen untuk menyempurnakan hitungan..
Hak waris yang paling utama dan paling besar adalah jatuh pada anaknya, lihat an-nisa 9. Sementara status anak laki dan ayah adalah = asaba, yaitu pewaris yang bagiannya tidak tetap (berfluktuasi).
Sekarang kita buktikan bahwa jika ada 4 unsur anggota keluarga si mayit yang masih hidup, maka tidak diperlukan Aul sama sekali!
Istri meninggal, meninggalkan suami, anak laki 1, anak cewek 1, bapak dan ibunya, maka perhitungan warisannya (lihat an-nisa 11-12):
Suami = 1/4
Bapak = 1/6
Ibu = 1/6
Anak perempuan = 1/2 bagian anak laki
Anak laki = asaba = ?
kita hitung:
1/4 + 1/6 + 1/6 + bagian anak = 1
<=> 3/12 + 2/12 + 2/12 + ? = 1
<=> 7/12 + ? = 1
? = 1 - 7/12 = 5/12
Bagian anak cewek (setengah E cowok) = 1,65/12 sementara anak cowok = 3,25/12
:: 1/4 + 1/6 + 5/12 = 1 (sold out tanpa Aul)
Sekarang suaminya yang meninggal:
Istri = 1/8
bapak = 1/6
ibu = 1/6
anak = ?
kita hitung:
1/8 + 1/6 + 1/6 + bagian anak = 1
<=> 3/24 + 4/24 + 4/24 + ? = 1
<=> 11/24 + ? = 1
? = 1 - 11/24 = 13/24
bagian anak cewek (1/2 bagian cowok) = 4,25/24 dan bagian anak cowok = 8,5/24 sehinggga ditemukan:
1/8 + 1/6 + 1/6 + 4,25/24 + 8,5/24 = 1 (well done)
sekarang bagaimana jika kasusnya tidak terdapat 4 pemain utama (pewaris tahta) diatas?
misal tidak ada anak laki, cuman anak cewek saja-------> jelas harus ditambahkan aul/komplemen karena ini kasus "abnormal". paham?!
====================================
apa yang anda katakan sebagai kasus abnormal,kasusnya bisa puluhan,mungkin ratusan.
mengapa banyak sekali kasus yang bahkan manusia bisa mengantisipasi,tapi awloh malah kagak bisa ????
kasus ini sudah dijawab dengan metode Qurani, yaitu:
1. An-nisa:7. Bagi orang laki-laki (laki-laki mana saja anggota keluarga besar si mayit) ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, dan bagi orang wanita (wanita mana saja anggota keluarga besar si mayit) ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut/dari bahagian yang telah
ditetapkan.
2. Dari 'Irbadh bin Sariyah ra., ujarnya: Rasulullah saw. pernah bersabda: "Saya berpesan kepada kamu sekalian untuk bertaqwa kepada Allah dan mendengarkan serta patuh, sekalipun kepada seorang pemimpin dari Habsyi. Barangsiapa di antara kamu kelak masih hidup setelah meninggalku, ia akan menyaksikan banyak perselisihan. Oleh karena itu, hendaklah kamu berpegang pada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang terpimpin. Berpegang teguhlah kamu padanya dan gigitlah erat-erat dengan gigi gerahammu..." (HR. Ahmad)
sedikit atau banyak bagian mereka yang sudah ditetapkan akan/bisa/mungkin terpotong atau terpengaruh dengan bagian anggota keluarga yang lain. Pembagian harta warisan adalah perkara yang bertanggungjawab (satu sama lain) dan bukan sekedar bagi harta, kemudian habis perkara.
Metode Qurani sudah menghasilkan hukum tambahan (seperti ijma dan kiyas, hadis lihat HR. Al-Bughowi diatas). Jika ada bagian yang tidak tercukupi maka bagian (hak tadi) akan dipengaruhi oleh bagian anggota yang lain (lihat an-nisa:7). yang aneh, mengapa anda mempermasalahkan penambahan pokok masalah ini, sementara Quran tidak?
Sahih Bukhari Volume 9, Book 83, Number 45:
Narrated Abu Huraira:
Two women from Hudhail fought with each other and one of them hit the other with a stone that killed her and what was in her womb. The relatives of the killer and the relatives of the victim submitted their case to the Prophet who judged that the Diya for the fetus was a male or female slave, and the Diya for the killed woman was to be paid by the 'Asaba (near relatives) of the killer.
Redaksi bagian 2/3 ,1/2 dst dari Allah sudah ditetapkan. Jika bagian-bagian itu secara kumulatif dibagi lagi dengan aul (penggenap/pembulat/penyeimbang) untuk kepentingan/kebaikan/guyub akumulatif manusia itu sendiri, apa kau pikir cara ini tidak wajar?
perhitungan matematika buatan manusia juga mengenal relativitas jumlah, yaitu toleransi kesalahan + dan -.
jatah bagian wanita selalu lebih kecil daripada yang diterima laki-laki, tetapi jika *faktor dominan* laki tidak ada, maka bagian wanita diperbesar tanpa melewati batas maksimum kewajaran porsi wanita vs laki-2. Aul hanya ditambahkan jika hak-hak masing-masing anggota menjadi terlalu besar yang melampaui batas kumulatif bersama (lihat doktrin an-nisa:7).
mari balik lagi ke perhitungan:
cth:
deret 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1,6, 1/8 vs deret 1/3, 1/5, 1/7, 1/10, 1/13, 1/15
~ 2/3 + 1/6 + 1/6 + 1/4 = 1,25 ?
jika ditambahkan *aul* menjadi:
~ 0,53 + 0,13 + 0,13 + 0, 2 = 1
deret buatan manusia katak sbb:
~ 1/3 + 1/13 + 1/13 + 1/10
= 0,33 + 0,0769 + 0,0769 + 0,1 = 0,583
jika aturan main konsisten diterapkan, deret buatan katak ampibi jauh lebih rumit (dan per-individu hasilnya < deret pertama) serta pembagian totalnya jauh lebih kecil < 1. Mau gak mau anda mesti menambah (mengupayakan) semacam pembulat agar hasilnya tercapai ~ 1 kan?
Last edited by answering-ff on Tue 10 Apr 2012, 7:28 am; edited 1 time in total
Re: sistem aul hukum waris merivisi qur** ???
LANJUT MITanswering-ff wrote:kermit katak lucu wrote:answering-ff wrote:kermit katak lucu wrote:ngomong ngalor ngidur pake bahasa sok tinggi,ujung ujungnya pake aljabar dasar. apa bedanya ama ki semar yang pake kalkulus???
nih gwe telanjangin hasil hitungan loe karna loe takut gwe habisin ditopik ini:
untuk kasus umar :
2x/3 1x/2 = 1
4x/6 3x/6 =1
7x/6 = 1
x= 6/7
jadi sekarang ahli waris akan menerima 2/3 kali 6/7 = 4/7
dan 1/2 kali 6/7 = 3/7
SAMA AJA !!! ngomong muter2 uang abstark lah apalah ujung2nya aljabar dasar
jadi untuk kasus umar; umar telah merivisi quran yang berkata dua sodara perempuan akan dapet 2/3 atau 4/6 menjadi 4/7
dan suami yang kata quran dapet 1/2 atau 3/6 menjadi 3/7
ngomong tinggi tinggi ujung ujungnya aljabar dasar
wkwkwkwk...salut buat mbah kermit, si kodok ngorek-ngorek sampah di pinggir kali, maksudnya kali adalah lapak ateis kotor sebelah....wuahhhhhh
sekarang mari saya buat uraian yang dipermudah:
kalo saya ambil rumus y = f(x) = Aul(x) + f(x), apa kau masih bingung dengan fakta ini?
atau gini aja deh f(x) = 2/3(x) + 1/2(x) + 1/3(x) + 1/4(x) + 1/6(x) + 1/8(x) + Aul(x) = 1
Kenapa saya perlu menambahkan Aul? Karena hak ahli waris normal/standar/baku hanya ada 5. Anda bisa membacanya di surah An-Nisa 9-12. Jika 4 ahli waris ini ada (karena yang meninggal istri atau suami yang punya harta) maka tidak diperlukan Aul.
Jadi yg berhak mendapat warisan adalah suami/istri yang ditinggal, anaknya baik laki atau perempuan, bapak/ibunya yang meninggal. Diluar anggota diatas adalah komplemen atau komplementari sifatnya.
Surah An-Nisa 7 menyebutkan:
7. Bagi orang laki-laki (laki-laki mana saja anggota keluarga besar si mayit) ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, dan bagi orang wanita (wanita mana saja anggota keluarga besar si mayit) ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut/dari bahagian yang telah
ditetapkan.
Dalam ayat diatas tersirat bahwa batasan-batasan harta warisan (bagi 4 anggota pewaris utama) adalah kondisional atau masih dikurangi (ditentukan) oleh hak-hak anggota keluarga yang lain. Automatis tidak penuh donk logikanya. Justru disini tersirat bahwa akan ada bilangan pembulat/penggenap/komplemen untuk menyempurnakan hitungan..
Hak waris yang paling utama dan paling besar adalah jatuh pada anaknya, lihat an-nisa 9. Sementara status anak laki dan ayah adalah = asaba, yaitu pewaris yang bagiannya tidak tetap (berfluktuasi).
Sekarang kita buktikan bahwa jika ada 4 unsur anggota keluarga si mayit yang masih hidup, maka tidak diperlukan Aul sama sekali!
Istri meninggal, meninggalkan suami, anak laki 1, anak cewek 1, bapak dan ibunya, maka perhitungan warisannya (lihat an-nisa 11-12):
Suami = 1/4
Bapak = 1/6
Ibu = 1/6
Anak perempuan = 1/2 bagian anak laki
Anak laki = asaba = ?
kita hitung:
1/4 + 1/6 + 1/6 + bagian anak = 1
<=> 3/12 + 2/12 + 2/12 + ? = 1
<=> 7/12 + ? = 1
? = 1 - 7/12 = 5/12
Bagian anak cewek (setengah E cowok) = 1,65/12 sementara anak cowok = 3,25/12
:: 1/4 + 1/6 + 5/12 = 1 (sold out tanpa Aul)
Sekarang suaminya yang meninggal:
Istri = 1/8
bapak = 1/6
ibu = 1/6
anak = ?
kita hitung:
1/8 + 1/6 + 1/6 + bagian anak = 1
<=> 3/24 + 4/24 + 4/24 + ? = 1
<=> 11/24 + ? = 1
? = 1 - 11/24 = 13/24
bagian anak cewek (1/2 bagian cowok) = 4,25/24 dan bagian anak cowok = 8,5/24 sehinggga ditemukan:
1/8 + 1/6 + 1/6 + 4,25/24 + 8,5/24 = 1 (well done)
sekarang bagaimana jika kasusnya tidak terdapat 4 pemain utama (pewaris tahta) diatas?
misal tidak ada anak laki, cuman anak cewek saja-------> jelas harus ditambahkan aul/komplemen karena ini kasus "abnormal". paham?!
====================================
apa yang anda katakan sebagai kasus abnormal,kasusnya bisa puluhan,mungkin ratusan.
mengapa banyak sekali kasus yang bahkan manusia bisa mengantisipasi,tapi awloh malah kagak bisa ????
kasus ini sudah dijawab dengan metode Qurani, yaitu:
1. An-nisa:7. Bagi orang laki-laki (laki-laki mana saja anggota keluarga besar si mayit) ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, dan bagi orang wanita (wanita mana saja anggota keluarga besar si mayit) ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut/dari bahagian yang telah
ditetapkan.
2. Dari 'Irbadh bin Sariyah ra., ujarnya: Rasulullah saw. pernah bersabda: "Saya berpesan kepada kamu sekalian untuk bertaqwa kepada Allah dan mendengarkan serta patuh, sekalipun kepada seorang pemimpin dari Habsyi. Barangsiapa di antara kamu kelak masih hidup setelah meninggalku, ia akan menyaksikan banyak perselisihan. Oleh karena itu, hendaklah kamu berpegang pada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang terpimpin. Berpegang teguhlah kamu padanya dan gigitlah erat-erat dengan gigi gerahammu..." (HR. Ahmad)
sedikit atau banyak bagian mereka yang sudah ditetapkan akan/bisa/mungkin terpotong atau terpengaruh dengan bagian anggota keluarga yang lain. Pembagian harta warisan adalah perkara yang bertanggungjawab (satu sama lain) dan bukan sekedar bagi harta, kemudian habis perkara.
Metode Qurani sudah menghasilkan hukum tambahan (seperti ijma dan kiyas, hadis lihat HR. Al-Bughowi diatas). Jika ada bagian yang tidak tercukupi maka bagian (hak tadi) akan dipengaruhi oleh bagian anggota yang lain (lihat an-nisa:7). yang aneh, mengapa anda mempermasalahkan penambahan pokok masalah ini, sementara Quran tidak?
Sahih Bukhari Volume 9, Book 83, Number 45:
Narrated Abu Huraira:
Two women from Hudhail fought with each other and one of them hit the other with a stone that killed her and what was in her womb. The relatives of the killer and the relatives of the victim submitted their case to the Prophet who judged that the Diya for the fetus was a male or female slave, and the Diya for the killed woman was to be paid by the 'Asaba (near relatives) of the killer.
Redaksi bagian 2/3 ,1/2 dst dari Allah sudah ditetapkan. Jika bagian-bagian itu secara kumulatif dibagi lagi dengan aul (penggenap/pembulat/penyeimbang) untuk kepentingan/kebaikan/guyub akumulatif manusia itu sendiri, apa kau pikir cara ini tidak wajar?
perhitungan matematika buatan manusia juga mengenal relativitas jumlah, yaitu toleransi kesalahan + dan -.
jatah bagian wanita selalu lebih kecil daripada yang diterima laki-laki, tetapi jika *faktor dominan* laki tidak ada, maka bagian wanita diperbesar tanpa melewati batas maksimum kewajaran porsi wanita vs laki-2. Aul hanya ditambahkan jika hak-hak masing-masing anggota menjadi terlalu besar yang melampaui batas kumulatif bersama (lihat doktrin an-nisa:7).
mari balik lagi ke perhitungan:
cth:
deret 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1,6, 1/8 vs deret 1/3, 1/5, 1/7, 1/10, 1/13, 1/15
~ 2/3 + 1/6 + 1/6 + 1/4 = 1,25 ?
jika ditambahkan *aul* menjadi:
~ 0,53 + 0,13 + 0,13 + 0, 2 = 1
deret buatan manusia katak sbb:
~ 1/3 + 1/13 + 1/13 + 1/10
= 0,33 + 0,0769 + 0,769 + 0,1 = 0,583
jika aturan main konsisten diterapkan, deret buatan katak ampibi jauh lebih rumit (dan per-individu hasilnya < deret pertama) serta pembagian totalnya jauh lebih kecil < 1. Mau gak mau anda mesti menambah (mengupayakan) semacam pembulat agar hasilnya tercapai ~ 1 kan?
Similar topics
» kesalaham matematika hukum waris qur**; kasus software pembagi waris.
» Musicman:Dosa Waris=Yes...Pahala Waris??
» Hukum yang islami adalah hukum manusia barbar
» Musicman:Dosa Waris=Yes...Pahala Waris??
» Hukum yang islami adalah hukum manusia barbar
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Wed 20 Nov 2024, 6:07 am by heryviper
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sat 20 Jul 2024, 3:43 pm by darwinToo
» Kenapa Muhammad & muslim ngamuk kalo Islam dikritik?
Sat 20 Jul 2024, 3:41 pm by darwinToo
» Penistaan "Agama"...==> Agama sama seperti cewek/cowok.
Sat 20 Jul 2024, 3:40 pm by darwinToo
» kenapa muhammad suka makan babi????
Sat 20 Jul 2024, 3:39 pm by darwinToo
» Yeremia 23 & Ulangan 13 mengisyaratkan Muhammad nabi palsu
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin