Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 37 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 37 Guests :: 1 BotNone
Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
ORANG KRISTEN NGGAK BOLEH NGISING SEMBARANGAN
Page 1 of 1
ORANG KRISTEN NGGAK BOLEH NGISING SEMBARANGAN
Pertanyaan.
Bagaimana hukum buang hajat kecil atau buang hajat besar di jalan umum (manusia) atau di perteduhan (seperti bawah pohon atau di halte bus) dan apa dalilnya ? Jelaskan dan sertakan dalil tentang itu ! Dan apakah boleh dilakukan dalam kondisi tertentu ?
Jawaban
Hukumnya adalah haram berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Jauhilah dua (perbuatan) yang menyebabkan laknat, yaitu buang hajat (besar/kecil) di jalan umum atau diperteduhan mereka” [Hadits Riwayat Muslim 269]
Dan dari Abu Sa’id Al-Himyari dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Jauhilah tiga tempat penyebab laknat ; buang hajat besar di saluran-saluran air, di jalan-jalan umum, dan di perteduhan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 26, dan Ibnu Majah 328]
Ibnu Majah berkata : “Hadits ini mursal [1] dan tidak diharamkan buang hajat (besar dan kecil) di tempat berkumpulnya manusia untuk perkara-perkara yang haram seperti tempat ghibah, judi, minum-muniman keras, tempat mendengarkan alat-alat musik dan tempat-tempat maksiat lainnya”
Pertanyaan.
Jelaskan tentang hukum kencing di lubang, di air yang mengalir, di tanah yang merekah, di air yang tenang, dan di tempat mandi, dan sebutkan dalilnya !
Jawaban.
Hukumnya makruh. Dalilnya adalah hadits dari Qatadah Radhiyallahu ‘anhu dari Abdullah bin Sarjas Radhiyallahu ‘anhu dia berkata.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang kencing di suatu lubang, “Mereka bertanya kepada Qatadah, ‘Apa yang menyebabkan dilarang kencing di lobang ?’ Beliau berkata, ‘Dikatakan lobang itu merupakan tempat tinggal jin” [Hadits Riwayat Ahmad V/82, Abu Dawud 29 dan Nasa’i 34]
Adapun dalil tentang makruhnya kencing di air yang tidak mengalir dan di tempat mandi adalah hadits riwayat dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau telah melarang seseorang itu kencing di air yang tenang. [Hadits Riwayat Ahmad II/288,532, III/341,350, Muslim 281, Nasa’i 35,221 dan 339 dan Ibnu Majah 343 dan 344]
Dan dari Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Janganlah salah seorang diantara kamu kencing di tempat mandinya kemudian mandi atau wudhu di tempat tersebut karena sesungguhnya umumnya ganguan (was-was) itu dari situ” [Hadits riwayat Abu Daud 27, Tirmidzi 21 dan Nasa’i 36, Akan tetapi Tirmidzi dan Nasa’i tidak menyebutkan lafal : “Kemudian mandi atau wudhu di tempat tersebut]
Pertanyaan.
Bagaimana hukum mempersiapkan batu untuk ber-istinja dan mencari tempat yang lunak untuk kencing ?
Jawaban.
Hukumnya adalah sunnah berdasarkan hadits dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Apabila salah seorang di antara kalian pergi buang hajat maka hendaklah dia bersuci dengan tiga batu itu karena sesungguhnya (bersuci dengan tiga batu itu) sudah bersih” [Hadits Riwayat Ahmad VI/108. Abu Dawud no. 40, Nasa’i 44 dan Daruquthni I/54. Dan asal perintah menggunakan tiga batu ada dalam riwayat Bukhari dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu hadits no. 155. Daruquthni berkata, “Sanadnya Hasan Shahih”]
Dan dari Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Pada suatu hari kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau hendak buang hajat maka beliaupun menuju asas (fondasi) dinding lalu kencing (di situ). Setelah itu beliau bersabda,
“Artinya : Apabila salah seorang di antara kamu kencing, maka hendaknya dia menghindari air kencingnya” [Hadits Riwayat Ahmad IV/396,399 dan 414, dan Abu Dawud 3]
Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang hendak buang hajat maka hendaklah berlindung (bertabir). Kalau dia tidak mendapatkan tabir (tutup) kecuali dengan cara mengumpulkan pasir (untuk dijadikan tabir), maka hendaknya (dia melakukan itu dan) membelakanginya, karena sesungguhnya syaitan akan main-main dengan tempat duduk Bani Adam. Barangsiapa yang melakukan hal itu, maka itulah yang utama. Sedang barangsiapa yang tidak melakukan hal itu, maka tidak mengapa” [Hadits Riwayat Ahmad II/371, Abu Dawud 35, Ibnu Majah 337]
[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 03/I/Dzulqa’adah 1423H -2002M]
_________
Foote Note.
[1] Apabila seorang tabi’in, yang tentunya tidak bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersaba, …..” maka yang ia riwayatkan itu dinamakan hadits mursal, yaitu yang dilangsungkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tidak memakai perantara sahabat.
Bagaimana hukum buang hajat kecil atau buang hajat besar di jalan umum (manusia) atau di perteduhan (seperti bawah pohon atau di halte bus) dan apa dalilnya ? Jelaskan dan sertakan dalil tentang itu ! Dan apakah boleh dilakukan dalam kondisi tertentu ?
Jawaban
Hukumnya adalah haram berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Jauhilah dua (perbuatan) yang menyebabkan laknat, yaitu buang hajat (besar/kecil) di jalan umum atau diperteduhan mereka” [Hadits Riwayat Muslim 269]
Dan dari Abu Sa’id Al-Himyari dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Jauhilah tiga tempat penyebab laknat ; buang hajat besar di saluran-saluran air, di jalan-jalan umum, dan di perteduhan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 26, dan Ibnu Majah 328]
Ibnu Majah berkata : “Hadits ini mursal [1] dan tidak diharamkan buang hajat (besar dan kecil) di tempat berkumpulnya manusia untuk perkara-perkara yang haram seperti tempat ghibah, judi, minum-muniman keras, tempat mendengarkan alat-alat musik dan tempat-tempat maksiat lainnya”
Pertanyaan.
Jelaskan tentang hukum kencing di lubang, di air yang mengalir, di tanah yang merekah, di air yang tenang, dan di tempat mandi, dan sebutkan dalilnya !
Jawaban.
Hukumnya makruh. Dalilnya adalah hadits dari Qatadah Radhiyallahu ‘anhu dari Abdullah bin Sarjas Radhiyallahu ‘anhu dia berkata.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang kencing di suatu lubang, “Mereka bertanya kepada Qatadah, ‘Apa yang menyebabkan dilarang kencing di lobang ?’ Beliau berkata, ‘Dikatakan lobang itu merupakan tempat tinggal jin” [Hadits Riwayat Ahmad V/82, Abu Dawud 29 dan Nasa’i 34]
Adapun dalil tentang makruhnya kencing di air yang tidak mengalir dan di tempat mandi adalah hadits riwayat dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau telah melarang seseorang itu kencing di air yang tenang. [Hadits Riwayat Ahmad II/288,532, III/341,350, Muslim 281, Nasa’i 35,221 dan 339 dan Ibnu Majah 343 dan 344]
Dan dari Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Janganlah salah seorang diantara kamu kencing di tempat mandinya kemudian mandi atau wudhu di tempat tersebut karena sesungguhnya umumnya ganguan (was-was) itu dari situ” [Hadits riwayat Abu Daud 27, Tirmidzi 21 dan Nasa’i 36, Akan tetapi Tirmidzi dan Nasa’i tidak menyebutkan lafal : “Kemudian mandi atau wudhu di tempat tersebut]
Pertanyaan.
Bagaimana hukum mempersiapkan batu untuk ber-istinja dan mencari tempat yang lunak untuk kencing ?
Jawaban.
Hukumnya adalah sunnah berdasarkan hadits dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Apabila salah seorang di antara kalian pergi buang hajat maka hendaklah dia bersuci dengan tiga batu itu karena sesungguhnya (bersuci dengan tiga batu itu) sudah bersih” [Hadits Riwayat Ahmad VI/108. Abu Dawud no. 40, Nasa’i 44 dan Daruquthni I/54. Dan asal perintah menggunakan tiga batu ada dalam riwayat Bukhari dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu hadits no. 155. Daruquthni berkata, “Sanadnya Hasan Shahih”]
Dan dari Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Pada suatu hari kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau hendak buang hajat maka beliaupun menuju asas (fondasi) dinding lalu kencing (di situ). Setelah itu beliau bersabda,
“Artinya : Apabila salah seorang di antara kamu kencing, maka hendaknya dia menghindari air kencingnya” [Hadits Riwayat Ahmad IV/396,399 dan 414, dan Abu Dawud 3]
Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang hendak buang hajat maka hendaklah berlindung (bertabir). Kalau dia tidak mendapatkan tabir (tutup) kecuali dengan cara mengumpulkan pasir (untuk dijadikan tabir), maka hendaknya (dia melakukan itu dan) membelakanginya, karena sesungguhnya syaitan akan main-main dengan tempat duduk Bani Adam. Barangsiapa yang melakukan hal itu, maka itulah yang utama. Sedang barangsiapa yang tidak melakukan hal itu, maka tidak mengapa” [Hadits Riwayat Ahmad II/371, Abu Dawud 35, Ibnu Majah 337]
[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 03/I/Dzulqa’adah 1423H -2002M]
_________
Foote Note.
[1] Apabila seorang tabi’in, yang tentunya tidak bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersaba, …..” maka yang ia riwayatkan itu dinamakan hadits mursal, yaitu yang dilangsungkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tidak memakai perantara sahabat.
segoromayit- SPAMMER
- Number of posts : 307
Location : gang dolly, tempat yesus dilahirkan
Job/hobbies : ngencingi wajah kermit
Humor : menjadikan forum MK semakin 'bermutu'
Reputation : -1
Points : 5159
Registration date : 2012-02-21
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» kenapa muhammad suka makan babi????
Wed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin
» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Wed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin
» Who Taught Allah Math?
Wed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin
» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Wed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN