Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 70 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 70 Guests :: 2 BotsNone
Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
MEMBANGUN GEREJA
+5
Akal Budi Islam
Satu-Dua-Tiga
liga21
PENJAHAT KELAMIN A.K.A...
abbas
9 posters
Page 1 of 1
MEMBANGUN GEREJA
Informasi ini barangkali ada manfaatnya bagi teman-teman Muslim.
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Berikut ini pendapat para ulama mengenai masalah tersebut beserta dalil-dalil yang menjadi alasan mereka.
1. Imam Syafi’i
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
وَلَوْ أَوْصَى بِثُلُثِ مَالِهِ أو بِشَيْءٍ منه يَبْنِي بِ كَنِيسَةً لِصَلَاةِ النصراني ( ( ( النصارى ) ) ) أو يَسْتَأْجِرُ بِهِ خَدَمًا لِلْكَنِيسَةِ أو يَعْمُرُ بِهِ الْكَنِيسَةَ أو يَسْتَصْبِحُ بِهِ فيها أو يَشْتَرِي بِهِ أَرْضًا فَتَكُونُ صَدَقَةً على الْكَنِيسَةِ وَتَعْمُرُ بها أو ما في هذا الْمَعْنَى كانت الْوَصِيَّةُ بَاطِلَةً
“Andaikan seorang mewasiatkan sepertiga hartanya atau sedikit dari hartanya untuk digunakan membangun gereja sebagai tempat ibadah orang-orang nasrani, atau hartanya itu digunakan untuk menyewa pelayan gereja, atau memakmurkannya, atau digunakan untuk penerangan ruangannya, atau untuk dibelikan tanah sebagai wakaf bagi gereja dan mengembangkannya, atau yang semakna dengan ini semua, maka wasiat tersebut batil.”
Beliau rahimahullah juga berkata:
وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ
“Dan aku benci apabila seorang muslim bekerja sebagai pembangun gereja, atau tukang kayu, atau pekerjaan selain itu di gereja-gereja tempat ibadah mereka (orang-orang kafir).” (Lihat Al-Umm, 4/213)
2. Ibnu Taimiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata:
وأما مذهب أحمد في الإجارة لعمل ناووس ونحوه فقال الآمدي لا يجوز
“Adapun madzhab Al-Imam Ahmad dalam masalah ijarah (sewa jasa) untuk bekerja (membangun) nawus (tempat ibadah majusi) dan sejenisnya, maka berkata Al-Amidi, “Pekerjaan itu tidak boleh”.” (Lihat Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 1/244)
3. Qalyubi dalam Kitab Hasyiah Qalyubi
وَلاَ يَجُوْزُ بَذْلُ مَالٍ فِيْهِ لِغَيْرِ ضَرُوْرَةٍ وَمِثْلُهُ أَيْضًا اسْتِئْجَارُ كَافِرٍ مُسْلِمًا لِبِنَاءِ نَحْوِ كَنِيْسَةٍ
[قليوبي3/70].
“Tidak boleh menyerahkan uang untuk hal-hal yang diharamkan tanpa adanya dlarurat. Demikian juga tidak boleh orang kafir mempekerjakan orang Islam untuk membangun semisal gereja”. (Qalyubi III/70).
4. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893
س: المسلم الذي وظيفته بناء، هل يجوز له أن يبني كنيسة للكفار؟
ج: لا يحل لمسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يبني كنيسة أو محلا للعبادة ليس مؤسسا على الإسلام الذي بعث الله به محمدا؛ لأن ذلك من أعظم الإعانة على الكفر، وإظهار شعائره، والله عز وجل يقول: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } سورة المائدة الآية 2
Pertanyaan:
Seorang muslim yang profesinya sebagai tukang bangunan, apakah boleh dia membangun gereja untuk (tempat ibadah) orang-orang kafir?
Jawab:
Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk membangun gereja atau tempat ibadah yang tidak berlandaskan Islam, agama yang dengannya Allah Ta’ala mengutus Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Karena hal tersebut termasuk sebesar-besarnya bentuk pertolongan kepada orang-orang kafir dan menampakkan syiar-syiar mereka. Sedang Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893)
5. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, , no. 14607
س1: ما حكم مسلم يعمل حارسا للكنيسة؟
ج1: لا يجوز للمسلم أن يعمل حارسا للكنيسة؛ لأن فيه إعانة لهم على الإثم، وقد نهى الله سبحانه عن التعاون على الإثم فقال تعالى: { وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ } (1) وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Pertanyaan :
Apakah hokum seorang muslim yang bekerja sebagai penjaga gereja?
Jawab :
Tidak boleh seorang muslim bekerja sebagai penjaga gereja, karena hal itu mendukung mereka dalam perbuatan dosa. Sungguh Allah Subhanahu wata’ala melarang bertolong-tolongan dalam perbuatan dosa, karena Allah Subhanahu wata’ala berfirman : “dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, no. 14607)
6. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab bab perjanjian dengan ahli dzimmah mengatakan ada dua pendapat :
(أحدهما( لا يجوز
عن عمر بن الخطاب رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تبنى الكنيسة في دار الاسلام ولا يجدد ما خرب منها.
وروى عبد الرحمن بن غنم في كتاب عمر بن الخطاب على نصارى الشام: ولا يجدد ما خرب منها، ولانه بناء كنيسة في دار الاسلام فمنع منه كما لو بناها في موضع آخر.
Pendapat Pertama : Tidak boleh.
Dari Umar bin Khottob, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah engkau membangun gereja di kampung Islam dan jangan diperbaharui (dibangun kembali) gereja yang hancur”
Abdurrahman bin Ghonam meriwayatkan, dalam surat Umar bin Khattab kepada orang Nashrani negeri Syam : Jangan dibangun gereja yang sudah hancur, karena membangun gereja di negeri Islam dilarang seperti halnya membangunnya di tempat lain.
(والثانى) أنه يجوز
لانه جاز تشييد ما تشعب منها جاز إعادة ما انهدم وإن عقدت الذمة في بلد لهم ينفردون به لم يمنعوا من إحداث الكنائس والبيع والصوامع ولا من إعادة ما خرب منها
Pendapat Kedua : Boleh
Karena boleh membangun cabangnya, mengulangi yang telah roboh jika dilaksanakan akad dzimmi di negeri mereka dimana mereka menyendiri di negeri tersebut, mereka tidak dilarang membangun gereja, biara, dan tidak dilarang membangun kembali gereja yang telah roboh.
(Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Maktabah Syamilah)
7. Al-Bakkri Dimyati dalam Kitab I’anatut thalibin, bab Wasiyat berkata :
قيل إن الوصية ببناء الكنيسة من المسلم ردة ولا تصح أيضا الوصية ببناء موضع لبعض المعاصي كالخمارة وقوله وإسراج فيها أي وكالوصية لإسراج في الكنيسة فلا تجوز ومحله إذا كان ذلك بقصد تعظيمها أما إذا قصد انتفاع المقيمين والمجاورين بضوئها فهي جائزة وإن خالف في ذلك الأذرعي
Dikatakan orang islam yang berwasiat membangun gereja murtad, dan juga tidak sah berwasiat membangun tempat untuk sebagian kemaksiatan seperti pabrik minuman keras.
Dan perkataannya “menyalakan lampu di dalamnya” maksudnya, dan seperti berwasiat menyalakan lampu di dalam gereja, maka tidak boleh. Dan posisinya apabila yang demikian itu dengan tujuan mengagungkannya.
Adapun apabila dengan tujuan memberi manfaat kepada penduduk setempat dan tetangganya dengan sinarnya, maka dibolehkan, meskipun Al-Adzro’I berbeda pendapat dalam hal ini.
(I’anatut thalibin, Maktabah Syamilah)
8. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhussunnah bab Wasiat, berkata :
فلا تصح الاجارة على المعاصي، لان المعصية يجب اجتنابها.
فمن استأجر رجلا ليقتل رجلا ظلما أو رجلا ليحمل له الخمر أو أجر داره لمن يبيع بها الخمر أو ليلعب فيها القمار أو ليجعلها كنيسة فإنها تكون إجارة فاسدة.
وتحرم كذلك إذا أوصى بخمر أو ببناء كنيسة أو دار للهو
Tidak sah menyewa atas perbuatan maksiat, karena maksiat itu wajib dijauhi. Barangsiapa menyewa seorang laki-laki untuk membunuh orang laki-laki lainnya secara dhalim, atau menyewa seorang laki-laki untuk membawakan khamr untuiknya, atau menyewakan rumahnya bagi orang yang menjual khamr atau untuk bermain judi, atau untuk menjadikannya gereja, maka ia menjadi sewa menyewa yang rusak.
Dan begitu pula diharamkan apabila seseorang berwasiat minum khamr atau membangun gereja atau membangun tempat hiburan.
(Fiqhussunnah, Maktabah Syamilah)
Kesimpulan :
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Wallahu a’lam.
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Berikut ini pendapat para ulama mengenai masalah tersebut beserta dalil-dalil yang menjadi alasan mereka.
1. Imam Syafi’i
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
وَلَوْ أَوْصَى بِثُلُثِ مَالِهِ أو بِشَيْءٍ منه يَبْنِي بِ كَنِيسَةً لِصَلَاةِ النصراني ( ( ( النصارى ) ) ) أو يَسْتَأْجِرُ بِهِ خَدَمًا لِلْكَنِيسَةِ أو يَعْمُرُ بِهِ الْكَنِيسَةَ أو يَسْتَصْبِحُ بِهِ فيها أو يَشْتَرِي بِهِ أَرْضًا فَتَكُونُ صَدَقَةً على الْكَنِيسَةِ وَتَعْمُرُ بها أو ما في هذا الْمَعْنَى كانت الْوَصِيَّةُ بَاطِلَةً
“Andaikan seorang mewasiatkan sepertiga hartanya atau sedikit dari hartanya untuk digunakan membangun gereja sebagai tempat ibadah orang-orang nasrani, atau hartanya itu digunakan untuk menyewa pelayan gereja, atau memakmurkannya, atau digunakan untuk penerangan ruangannya, atau untuk dibelikan tanah sebagai wakaf bagi gereja dan mengembangkannya, atau yang semakna dengan ini semua, maka wasiat tersebut batil.”
Beliau rahimahullah juga berkata:
وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ
“Dan aku benci apabila seorang muslim bekerja sebagai pembangun gereja, atau tukang kayu, atau pekerjaan selain itu di gereja-gereja tempat ibadah mereka (orang-orang kafir).” (Lihat Al-Umm, 4/213)
2. Ibnu Taimiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata:
وأما مذهب أحمد في الإجارة لعمل ناووس ونحوه فقال الآمدي لا يجوز
“Adapun madzhab Al-Imam Ahmad dalam masalah ijarah (sewa jasa) untuk bekerja (membangun) nawus (tempat ibadah majusi) dan sejenisnya, maka berkata Al-Amidi, “Pekerjaan itu tidak boleh”.” (Lihat Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 1/244)
3. Qalyubi dalam Kitab Hasyiah Qalyubi
وَلاَ يَجُوْزُ بَذْلُ مَالٍ فِيْهِ لِغَيْرِ ضَرُوْرَةٍ وَمِثْلُهُ أَيْضًا اسْتِئْجَارُ كَافِرٍ مُسْلِمًا لِبِنَاءِ نَحْوِ كَنِيْسَةٍ
[قليوبي3/70].
“Tidak boleh menyerahkan uang untuk hal-hal yang diharamkan tanpa adanya dlarurat. Demikian juga tidak boleh orang kafir mempekerjakan orang Islam untuk membangun semisal gereja”. (Qalyubi III/70).
4. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893
س: المسلم الذي وظيفته بناء، هل يجوز له أن يبني كنيسة للكفار؟
ج: لا يحل لمسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يبني كنيسة أو محلا للعبادة ليس مؤسسا على الإسلام الذي بعث الله به محمدا؛ لأن ذلك من أعظم الإعانة على الكفر، وإظهار شعائره، والله عز وجل يقول: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } سورة المائدة الآية 2
Pertanyaan:
Seorang muslim yang profesinya sebagai tukang bangunan, apakah boleh dia membangun gereja untuk (tempat ibadah) orang-orang kafir?
Jawab:
Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk membangun gereja atau tempat ibadah yang tidak berlandaskan Islam, agama yang dengannya Allah Ta’ala mengutus Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Karena hal tersebut termasuk sebesar-besarnya bentuk pertolongan kepada orang-orang kafir dan menampakkan syiar-syiar mereka. Sedang Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893)
5. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, , no. 14607
س1: ما حكم مسلم يعمل حارسا للكنيسة؟
ج1: لا يجوز للمسلم أن يعمل حارسا للكنيسة؛ لأن فيه إعانة لهم على الإثم، وقد نهى الله سبحانه عن التعاون على الإثم فقال تعالى: { وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ } (1) وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Pertanyaan :
Apakah hokum seorang muslim yang bekerja sebagai penjaga gereja?
Jawab :
Tidak boleh seorang muslim bekerja sebagai penjaga gereja, karena hal itu mendukung mereka dalam perbuatan dosa. Sungguh Allah Subhanahu wata’ala melarang bertolong-tolongan dalam perbuatan dosa, karena Allah Subhanahu wata’ala berfirman : “dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, no. 14607)
6. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab bab perjanjian dengan ahli dzimmah mengatakan ada dua pendapat :
(أحدهما( لا يجوز
عن عمر بن الخطاب رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تبنى الكنيسة في دار الاسلام ولا يجدد ما خرب منها.
وروى عبد الرحمن بن غنم في كتاب عمر بن الخطاب على نصارى الشام: ولا يجدد ما خرب منها، ولانه بناء كنيسة في دار الاسلام فمنع منه كما لو بناها في موضع آخر.
Pendapat Pertama : Tidak boleh.
Dari Umar bin Khottob, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah engkau membangun gereja di kampung Islam dan jangan diperbaharui (dibangun kembali) gereja yang hancur”
Abdurrahman bin Ghonam meriwayatkan, dalam surat Umar bin Khattab kepada orang Nashrani negeri Syam : Jangan dibangun gereja yang sudah hancur, karena membangun gereja di negeri Islam dilarang seperti halnya membangunnya di tempat lain.
(والثانى) أنه يجوز
لانه جاز تشييد ما تشعب منها جاز إعادة ما انهدم وإن عقدت الذمة في بلد لهم ينفردون به لم يمنعوا من إحداث الكنائس والبيع والصوامع ولا من إعادة ما خرب منها
Pendapat Kedua : Boleh
Karena boleh membangun cabangnya, mengulangi yang telah roboh jika dilaksanakan akad dzimmi di negeri mereka dimana mereka menyendiri di negeri tersebut, mereka tidak dilarang membangun gereja, biara, dan tidak dilarang membangun kembali gereja yang telah roboh.
(Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Maktabah Syamilah)
7. Al-Bakkri Dimyati dalam Kitab I’anatut thalibin, bab Wasiyat berkata :
قيل إن الوصية ببناء الكنيسة من المسلم ردة ولا تصح أيضا الوصية ببناء موضع لبعض المعاصي كالخمارة وقوله وإسراج فيها أي وكالوصية لإسراج في الكنيسة فلا تجوز ومحله إذا كان ذلك بقصد تعظيمها أما إذا قصد انتفاع المقيمين والمجاورين بضوئها فهي جائزة وإن خالف في ذلك الأذرعي
Dikatakan orang islam yang berwasiat membangun gereja murtad, dan juga tidak sah berwasiat membangun tempat untuk sebagian kemaksiatan seperti pabrik minuman keras.
Dan perkataannya “menyalakan lampu di dalamnya” maksudnya, dan seperti berwasiat menyalakan lampu di dalam gereja, maka tidak boleh. Dan posisinya apabila yang demikian itu dengan tujuan mengagungkannya.
Adapun apabila dengan tujuan memberi manfaat kepada penduduk setempat dan tetangganya dengan sinarnya, maka dibolehkan, meskipun Al-Adzro’I berbeda pendapat dalam hal ini.
(I’anatut thalibin, Maktabah Syamilah)
8. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhussunnah bab Wasiat, berkata :
فلا تصح الاجارة على المعاصي، لان المعصية يجب اجتنابها.
فمن استأجر رجلا ليقتل رجلا ظلما أو رجلا ليحمل له الخمر أو أجر داره لمن يبيع بها الخمر أو ليلعب فيها القمار أو ليجعلها كنيسة فإنها تكون إجارة فاسدة.
وتحرم كذلك إذا أوصى بخمر أو ببناء كنيسة أو دار للهو
Tidak sah menyewa atas perbuatan maksiat, karena maksiat itu wajib dijauhi. Barangsiapa menyewa seorang laki-laki untuk membunuh orang laki-laki lainnya secara dhalim, atau menyewa seorang laki-laki untuk membawakan khamr untuiknya, atau menyewakan rumahnya bagi orang yang menjual khamr atau untuk bermain judi, atau untuk menjadikannya gereja, maka ia menjadi sewa menyewa yang rusak.
Dan begitu pula diharamkan apabila seseorang berwasiat minum khamr atau membangun gereja atau membangun tempat hiburan.
(Fiqhussunnah, Maktabah Syamilah)
Kesimpulan :
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Wallahu a’lam.
abbas- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 197
Reputation : 0
Points : 4800
Registration date : 2011-12-18
Re: MEMBANGUN GEREJA
awloh bnr2 bikin para muslim jadi gendeng
wkkwkwkwkkw
wkkwkwkwkkw
PENJAHAT KELAMIN A.K.A...- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 719
Humor : ada anak alay,,jablay lagi
Reputation : 5
Points : 5313
Registration date : 2011-11-03
Re: MEMBANGUN GEREJA
oooooo...gitooo tuh ,alesannya...PANTESAN DISINI BANGUN GEREJA SUSAH BANGET....
tapi klo bangun mesjid/mushola....dah ada digang satu..bangun lagi digang 2 n gang 5
gak adil yha slimer
tapi klo bangun mesjid/mushola....dah ada digang satu..bangun lagi digang 2 n gang 5
gak adil yha slimer
liga21- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 454
Reputation : 0
Points : 5036
Registration date : 2011-11-12
Re: MEMBANGUN GEREJA
liga21 wrote:oooooo...gitooo tuh ,alesannya...PANTESAN DISINI BANGUN GEREJA SUSAH BANGET....
tapi klo bangun mesjid/mushola....dah ada digang satu..bangun lagi digang 2 n gang 5
gak adil yha slimer
Sabar Bro, larangan itu untuk Muslim, ente nggak usah kebakaran bulu ketiak.
abbas- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 197
Reputation : 0
Points : 4800
Registration date : 2011-12-18
Re: MEMBANGUN GEREJA
bukan bgtu broabbas wrote:liga21 wrote:oooooo...gitooo tuh ,alesannya...PANTESAN DISINI BANGUN GEREJA SUSAH BANGET....
tapi klo bangun mesjid/mushola....dah ada digang satu..bangun lagi digang 2 n gang 5
gak adil yha slimer
Sabar Bro, larangan itu untuk Muslim, ente nggak usah kebakaran bulu ketiak.
cuma thread mu ini semakin menunjukkan ulama mu benar2 gendeng bin tolol
PENJAHAT KELAMIN A.K.A...- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 719
Humor : ada anak alay,,jablay lagi
Reputation : 5
Points : 5313
Registration date : 2011-11-03
Re: MEMBANGUN GEREJA
PENJAHAT KELAMIN A.K.A... wrote:bukan bgtu broabbas wrote:liga21 wrote:oooooo...gitooo tuh ,alesannya...PANTESAN DISINI BANGUN GEREJA SUSAH BANGET....
tapi klo bangun mesjid/mushola....dah ada digang satu..bangun lagi digang 2 n gang 5
gak adil yha slimer
Sabar Bro, larangan itu untuk Muslim, ente nggak usah kebakaran bulu ketiak.
cuma thread mu ini semakin menunjukkan ulama mu benar2 gendeng bin tolol
Apa nggak kebalik Bro.
abbas- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 197
Reputation : 0
Points : 4800
Registration date : 2011-12-18
Re: MEMBANGUN GEREJA
Neh.... kalian biar tahu bagaimana rasanya pihak non kristen mengenai kristenisasi
https://murtadinkafirun.forumotion.com/t13409-krsitenisasi-resahkan-umat-budha-non-kristen
https://murtadinkafirun.forumotion.com/t13409-krsitenisasi-resahkan-umat-budha-non-kristen
Satu-Dua-Tiga- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 484
Reputation : -23
Points : 5107
Registration date : 2011-09-18
Re: MEMBANGUN GEREJA
abbas wrote:Informasi ini barangkali ada manfaatnya bagi teman-teman Muslim.
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Berikut ini pendapat para ulama mengenai masalah tersebut beserta dalil-dalil yang menjadi alasan mereka.
1. Imam Syafi’i
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
وَلَوْ أَوْصَى بِثُلُثِ مَالِهِ أو بِشَيْءٍ منه يَبْنِي بِ كَنِيسَةً لِصَلَاةِ النصراني ( ( ( النصارى ) ) ) أو يَسْتَأْجِرُ بِهِ خَدَمًا لِلْكَنِيسَةِ أو يَعْمُرُ بِهِ الْكَنِيسَةَ أو يَسْتَصْبِحُ بِهِ فيها أو يَشْتَرِي بِهِ أَرْضًا فَتَكُونُ صَدَقَةً على الْكَنِيسَةِ وَتَعْمُرُ بها أو ما في هذا الْمَعْنَى كانت الْوَصِيَّةُ بَاطِلَةً
“Andaikan seorang mewasiatkan sepertiga hartanya atau sedikit dari hartanya untuk digunakan membangun gereja sebagai tempat ibadah orang-orang nasrani, atau hartanya itu digunakan untuk menyewa pelayan gereja, atau memakmurkannya, atau digunakan untuk penerangan ruangannya, atau untuk dibelikan tanah sebagai wakaf bagi gereja dan mengembangkannya, atau yang semakna dengan ini semua, maka wasiat tersebut batil.”
Beliau rahimahullah juga berkata:
وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ
“Dan aku benci apabila seorang muslim bekerja sebagai pembangun gereja, atau tukang kayu, atau pekerjaan selain itu di gereja-gereja tempat ibadah mereka (orang-orang kafir).” (Lihat Al-Umm, 4/213)
2. Ibnu Taimiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata:
وأما مذهب أحمد في الإجارة لعمل ناووس ونحوه فقال الآمدي لا يجوز
“Adapun madzhab Al-Imam Ahmad dalam masalah ijarah (sewa jasa) untuk bekerja (membangun) nawus (tempat ibadah majusi) dan sejenisnya, maka berkata Al-Amidi, “Pekerjaan itu tidak boleh”.” (Lihat Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 1/244)
3. Qalyubi dalam Kitab Hasyiah Qalyubi
وَلاَ يَجُوْزُ بَذْلُ مَالٍ فِيْهِ لِغَيْرِ ضَرُوْرَةٍ وَمِثْلُهُ أَيْضًا اسْتِئْجَارُ كَافِرٍ مُسْلِمًا لِبِنَاءِ نَحْوِ كَنِيْسَةٍ
[قليوبي3/70].
“Tidak boleh menyerahkan uang untuk hal-hal yang diharamkan tanpa adanya dlarurat. Demikian juga tidak boleh orang kafir mempekerjakan orang Islam untuk membangun semisal gereja”. (Qalyubi III/70).
4. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893
س: المسلم الذي وظيفته بناء، هل يجوز له أن يبني كنيسة للكفار؟
ج: لا يحل لمسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يبني كنيسة أو محلا للعبادة ليس مؤسسا على الإسلام الذي بعث الله به محمدا؛ لأن ذلك من أعظم الإعانة على الكفر، وإظهار شعائره، والله عز وجل يقول: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } سورة المائدة الآية 2
Pertanyaan:
Seorang muslim yang profesinya sebagai tukang bangunan, apakah boleh dia membangun gereja untuk (tempat ibadah) orang-orang kafir?
Jawab:
Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk membangun gereja atau tempat ibadah yang tidak berlandaskan Islam, agama yang dengannya Allah Ta’ala mengutus Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Karena hal tersebut termasuk sebesar-besarnya bentuk pertolongan kepada orang-orang kafir dan menampakkan syiar-syiar mereka. Sedang Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893)
5. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, , no. 14607
س1: ما حكم مسلم يعمل حارسا للكنيسة؟
ج1: لا يجوز للمسلم أن يعمل حارسا للكنيسة؛ لأن فيه إعانة لهم على الإثم، وقد نهى الله سبحانه عن التعاون على الإثم فقال تعالى: { وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ } (1) وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Pertanyaan :
Apakah hokum seorang muslim yang bekerja sebagai penjaga gereja?
Jawab :
Tidak boleh seorang muslim bekerja sebagai penjaga gereja, karena hal itu mendukung mereka dalam perbuatan dosa. Sungguh Allah Subhanahu wata’ala melarang bertolong-tolongan dalam perbuatan dosa, karena Allah Subhanahu wata’ala berfirman : “dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, no. 14607)
6. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab bab perjanjian dengan ahli dzimmah mengatakan ada dua pendapat :
(أحدهما( لا يجوز
عن عمر بن الخطاب رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تبنى الكنيسة في دار الاسلام ولا يجدد ما خرب منها.
وروى عبد الرحمن بن غنم في كتاب عمر بن الخطاب على نصارى الشام: ولا يجدد ما خرب منها، ولانه بناء كنيسة في دار الاسلام فمنع منه كما لو بناها في موضع آخر.
Pendapat Pertama : Tidak boleh.
Dari Umar bin Khottob, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah engkau membangun gereja di kampung Islam dan jangan diperbaharui (dibangun kembali) gereja yang hancur”
Abdurrahman bin Ghonam meriwayatkan, dalam surat Umar bin Khattab kepada orang Nashrani negeri Syam : Jangan dibangun gereja yang sudah hancur, karena membangun gereja di negeri Islam dilarang seperti halnya membangunnya di tempat lain.
(والثانى) أنه يجوز
لانه جاز تشييد ما تشعب منها جاز إعادة ما انهدم وإن عقدت الذمة في بلد لهم ينفردون به لم يمنعوا من إحداث الكنائس والبيع والصوامع ولا من إعادة ما خرب منها
Pendapat Kedua : Boleh
Karena boleh membangun cabangnya, mengulangi yang telah roboh jika dilaksanakan akad dzimmi di negeri mereka dimana mereka menyendiri di negeri tersebut, mereka tidak dilarang membangun gereja, biara, dan tidak dilarang membangun kembali gereja yang telah roboh.
(Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Maktabah Syamilah)
7. Al-Bakkri Dimyati dalam Kitab I’anatut thalibin, bab Wasiyat berkata :
قيل إن الوصية ببناء الكنيسة من المسلم ردة ولا تصح أيضا الوصية ببناء موضع لبعض المعاصي كالخمارة وقوله وإسراج فيها أي وكالوصية لإسراج في الكنيسة فلا تجوز ومحله إذا كان ذلك بقصد تعظيمها أما إذا قصد انتفاع المقيمين والمجاورين بضوئها فهي جائزة وإن خالف في ذلك الأذرعي
Dikatakan orang islam yang berwasiat membangun gereja murtad, dan juga tidak sah berwasiat membangun tempat untuk sebagian kemaksiatan seperti pabrik minuman keras.
Dan perkataannya “menyalakan lampu di dalamnya” maksudnya, dan seperti berwasiat menyalakan lampu di dalam gereja, maka tidak boleh. Dan posisinya apabila yang demikian itu dengan tujuan mengagungkannya.
Adapun apabila dengan tujuan memberi manfaat kepada penduduk setempat dan tetangganya dengan sinarnya, maka dibolehkan, meskipun Al-Adzro’I berbeda pendapat dalam hal ini.
(I’anatut thalibin, Maktabah Syamilah)
8. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhussunnah bab Wasiat, berkata :
فلا تصح الاجارة على المعاصي، لان المعصية يجب اجتنابها.
فمن استأجر رجلا ليقتل رجلا ظلما أو رجلا ليحمل له الخمر أو أجر داره لمن يبيع بها الخمر أو ليلعب فيها القمار أو ليجعلها كنيسة فإنها تكون إجارة فاسدة.
وتحرم كذلك إذا أوصى بخمر أو ببناء كنيسة أو دار للهو
Tidak sah menyewa atas perbuatan maksiat, karena maksiat itu wajib dijauhi. Barangsiapa menyewa seorang laki-laki untuk membunuh orang laki-laki lainnya secara dhalim, atau menyewa seorang laki-laki untuk membawakan khamr untuiknya, atau menyewakan rumahnya bagi orang yang menjual khamr atau untuk bermain judi, atau untuk menjadikannya gereja, maka ia menjadi sewa menyewa yang rusak.
Dan begitu pula diharamkan apabila seseorang berwasiat minum khamr atau membangun gereja atau membangun tempat hiburan.
(Fiqhussunnah, Maktabah Syamilah)
Kesimpulan :
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Wallahu a’lam.
Wah,.....kristen aja di gituin, gimana nasip hindu, dan budha dll...ya...????
Jadi, benar kata orang, Islam bukan melindungi kaum minoritas, tidak mengajarkan bagaimana hidup rukun dan damai, tetapi inilah aslinya. Saya makin mengerti sekarang, ternyata Awloh salah ketika berkata:
Al Hajj (22) -Verse 40-الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَن يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
Allatheena okhrijoo min diyarihim bighayri haqqin illa an yaqooloo rabbuna Allahu walawla dafAAu Allahi alnnasa baAAdahum bibaAAdin lahuddimat sawamiAAu wabiyaAAun wasalawatun wamasajidu yuthkaru feeha ismu Allahi katheeran walayansuranna Allahu man yansuruhu inna Allaha laqawiyyun AAazeezun
(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,
Makin Muslim mengeluarkan hartanya (Alquran dan Hadis), makin kita tahu bahwa mengajarkan hal2 yang tidak benar.
Makasih informasinya mas
Akal Budi Islam- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3445
Reputation : 16
Points : 8861
Registration date : 2010-09-16
Re: MEMBANGUN GEREJA
Oi itu Firman dengan pemikiran kamu sendiri ya?Akal Budi Islam wrote:abbas wrote:Informasi ini barangkali ada manfaatnya bagi teman-teman Muslim.
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Berikut ini pendapat para ulama mengenai masalah tersebut beserta dalil-dalil yang menjadi alasan mereka.
1. Imam Syafi’i
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
وَلَوْ أَوْصَى بِثُلُثِ مَالِهِ أو بِشَيْءٍ منه يَبْنِي بِ كَنِيسَةً لِصَلَاةِ النصراني ( ( ( النصارى ) ) ) أو يَسْتَأْجِرُ بِهِ خَدَمًا لِلْكَنِيسَةِ أو يَعْمُرُ بِهِ الْكَنِيسَةَ أو يَسْتَصْبِحُ بِهِ فيها أو يَشْتَرِي بِهِ أَرْضًا فَتَكُونُ صَدَقَةً على الْكَنِيسَةِ وَتَعْمُرُ بها أو ما في هذا الْمَعْنَى كانت الْوَصِيَّةُ بَاطِلَةً
“Andaikan seorang mewasiatkan sepertiga hartanya atau sedikit dari hartanya untuk digunakan membangun gereja sebagai tempat ibadah orang-orang nasrani, atau hartanya itu digunakan untuk menyewa pelayan gereja, atau memakmurkannya, atau digunakan untuk penerangan ruangannya, atau untuk dibelikan tanah sebagai wakaf bagi gereja dan mengembangkannya, atau yang semakna dengan ini semua, maka wasiat tersebut batil.”
Beliau rahimahullah juga berkata:
وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ
“Dan aku benci apabila seorang muslim bekerja sebagai pembangun gereja, atau tukang kayu, atau pekerjaan selain itu di gereja-gereja tempat ibadah mereka (orang-orang kafir).” (Lihat Al-Umm, 4/213)
2. Ibnu Taimiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata:
وأما مذهب أحمد في الإجارة لعمل ناووس ونحوه فقال الآمدي لا يجوز
“Adapun madzhab Al-Imam Ahmad dalam masalah ijarah (sewa jasa) untuk bekerja (membangun) nawus (tempat ibadah majusi) dan sejenisnya, maka berkata Al-Amidi, “Pekerjaan itu tidak boleh”.” (Lihat Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 1/244)
3. Qalyubi dalam Kitab Hasyiah Qalyubi
وَلاَ يَجُوْزُ بَذْلُ مَالٍ فِيْهِ لِغَيْرِ ضَرُوْرَةٍ وَمِثْلُهُ أَيْضًا اسْتِئْجَارُ كَافِرٍ مُسْلِمًا لِبِنَاءِ نَحْوِ كَنِيْسَةٍ
[قليوبي3/70].
“Tidak boleh menyerahkan uang untuk hal-hal yang diharamkan tanpa adanya dlarurat. Demikian juga tidak boleh orang kafir mempekerjakan orang Islam untuk membangun semisal gereja”. (Qalyubi III/70).
4. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893
س: المسلم الذي وظيفته بناء، هل يجوز له أن يبني كنيسة للكفار؟
ج: لا يحل لمسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يبني كنيسة أو محلا للعبادة ليس مؤسسا على الإسلام الذي بعث الله به محمدا؛ لأن ذلك من أعظم الإعانة على الكفر، وإظهار شعائره، والله عز وجل يقول: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } سورة المائدة الآية 2
Pertanyaan:
Seorang muslim yang profesinya sebagai tukang bangunan, apakah boleh dia membangun gereja untuk (tempat ibadah) orang-orang kafir?
Jawab:
Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk membangun gereja atau tempat ibadah yang tidak berlandaskan Islam, agama yang dengannya Allah Ta’ala mengutus Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Karena hal tersebut termasuk sebesar-besarnya bentuk pertolongan kepada orang-orang kafir dan menampakkan syiar-syiar mereka. Sedang Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893)
5. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, , no. 14607
س1: ما حكم مسلم يعمل حارسا للكنيسة؟
ج1: لا يجوز للمسلم أن يعمل حارسا للكنيسة؛ لأن فيه إعانة لهم على الإثم، وقد نهى الله سبحانه عن التعاون على الإثم فقال تعالى: { وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ } (1) وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Pertanyaan :
Apakah hokum seorang muslim yang bekerja sebagai penjaga gereja?
Jawab :
Tidak boleh seorang muslim bekerja sebagai penjaga gereja, karena hal itu mendukung mereka dalam perbuatan dosa. Sungguh Allah Subhanahu wata’ala melarang bertolong-tolongan dalam perbuatan dosa, karena Allah Subhanahu wata’ala berfirman : “dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, no. 14607)
6. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab bab perjanjian dengan ahli dzimmah mengatakan ada dua pendapat :
(أحدهما( لا يجوز
عن عمر بن الخطاب رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تبنى الكنيسة في دار الاسلام ولا يجدد ما خرب منها.
وروى عبد الرحمن بن غنم في كتاب عمر بن الخطاب على نصارى الشام: ولا يجدد ما خرب منها، ولانه بناء كنيسة في دار الاسلام فمنع منه كما لو بناها في موضع آخر.
Pendapat Pertama : Tidak boleh.
Dari Umar bin Khottob, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah engkau membangun gereja di kampung Islam dan jangan diperbaharui (dibangun kembali) gereja yang hancur”
Abdurrahman bin Ghonam meriwayatkan, dalam surat Umar bin Khattab kepada orang Nashrani negeri Syam : Jangan dibangun gereja yang sudah hancur, karena membangun gereja di negeri Islam dilarang seperti halnya membangunnya di tempat lain.
(والثانى) أنه يجوز
لانه جاز تشييد ما تشعب منها جاز إعادة ما انهدم وإن عقدت الذمة في بلد لهم ينفردون به لم يمنعوا من إحداث الكنائس والبيع والصوامع ولا من إعادة ما خرب منها
Pendapat Kedua : Boleh
Karena boleh membangun cabangnya, mengulangi yang telah roboh jika dilaksanakan akad dzimmi di negeri mereka dimana mereka menyendiri di negeri tersebut, mereka tidak dilarang membangun gereja, biara, dan tidak dilarang membangun kembali gereja yang telah roboh.
(Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Maktabah Syamilah)
7. Al-Bakkri Dimyati dalam Kitab I’anatut thalibin, bab Wasiyat berkata :
قيل إن الوصية ببناء الكنيسة من المسلم ردة ولا تصح أيضا الوصية ببناء موضع لبعض المعاصي كالخمارة وقوله وإسراج فيها أي وكالوصية لإسراج في الكنيسة فلا تجوز ومحله إذا كان ذلك بقصد تعظيمها أما إذا قصد انتفاع المقيمين والمجاورين بضوئها فهي جائزة وإن خالف في ذلك الأذرعي
Dikatakan orang islam yang berwasiat membangun gereja murtad, dan juga tidak sah berwasiat membangun tempat untuk sebagian kemaksiatan seperti pabrik minuman keras.
Dan perkataannya “menyalakan lampu di dalamnya” maksudnya, dan seperti berwasiat menyalakan lampu di dalam gereja, maka tidak boleh. Dan posisinya apabila yang demikian itu dengan tujuan mengagungkannya.
Adapun apabila dengan tujuan memberi manfaat kepada penduduk setempat dan tetangganya dengan sinarnya, maka dibolehkan, meskipun Al-Adzro’I berbeda pendapat dalam hal ini.
(I’anatut thalibin, Maktabah Syamilah)
8. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhussunnah bab Wasiat, berkata :
فلا تصح الاجارة على المعاصي، لان المعصية يجب اجتنابها.
فمن استأجر رجلا ليقتل رجلا ظلما أو رجلا ليحمل له الخمر أو أجر داره لمن يبيع بها الخمر أو ليلعب فيها القمار أو ليجعلها كنيسة فإنها تكون إجارة فاسدة.
وتحرم كذلك إذا أوصى بخمر أو ببناء كنيسة أو دار للهو
Tidak sah menyewa atas perbuatan maksiat, karena maksiat itu wajib dijauhi. Barangsiapa menyewa seorang laki-laki untuk membunuh orang laki-laki lainnya secara dhalim, atau menyewa seorang laki-laki untuk membawakan khamr untuiknya, atau menyewakan rumahnya bagi orang yang menjual khamr atau untuk bermain judi, atau untuk menjadikannya gereja, maka ia menjadi sewa menyewa yang rusak.
Dan begitu pula diharamkan apabila seseorang berwasiat minum khamr atau membangun gereja atau membangun tempat hiburan.
(Fiqhussunnah, Maktabah Syamilah)
Kesimpulan :
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Wallahu a’lam.
Wah,.....kristen aja di gituin, gimana nasip hindu, dan budha dll...ya...????
Jadi, benar kata orang, Islam bukan melindungi kaum minoritas, tidak mengajarkan bagaimana hidup rukun dan damai, tetapi inilah aslinya. Saya makin mengerti sekarang, ternyata Awloh salah ketika berkata:
Al Hajj (22) -Verse 40-الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَن يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
Allatheena okhrijoo min diyarihim bighayri haqqin illa an yaqooloo rabbuna Allahu walawla dafAAu Allahi alnnasa baAAdahum bibaAAdin lahuddimat sawamiAAu wabiyaAAun wasalawatun wamasajidu yuthkaru feeha ismu Allahi katheeran walayansuranna Allahu man yansuruhu inna Allaha laqawiyyun AAazeezun
(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,
Makin Muslim mengeluarkan hartanya (Alquran dan Hadis), makin kita tahu bahwa mengajarkan hal2 yang tidak benar.
Makasih informasinya mas
Baca aja dengan seksama.
22.39. Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,
22.40. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,
Kamu mau menafsirkan kemana seh?
Satu-Dua-Tiga- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 484
Reputation : -23
Points : 5107
Registration date : 2011-09-18
Re: MEMBANGUN GEREJA
Satu-Dua-Tiga wrote:Oi itu Firman dengan pemikiran kamu sendiri ya?Akal Budi Islam wrote:abbas wrote:Informasi ini barangkali ada manfaatnya bagi teman-teman Muslim.
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Berikut ini pendapat para ulama mengenai masalah tersebut beserta dalil-dalil yang menjadi alasan mereka.
1. Imam Syafi’i
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
وَلَوْ أَوْصَى بِثُلُثِ مَالِهِ أو بِشَيْءٍ منه يَبْنِي بِ كَنِيسَةً لِصَلَاةِ النصراني ( ( ( النصارى ) ) ) أو يَسْتَأْجِرُ بِهِ خَدَمًا لِلْكَنِيسَةِ أو يَعْمُرُ بِهِ الْكَنِيسَةَ أو يَسْتَصْبِحُ بِهِ فيها أو يَشْتَرِي بِهِ أَرْضًا فَتَكُونُ صَدَقَةً على الْكَنِيسَةِ وَتَعْمُرُ بها أو ما في هذا الْمَعْنَى كانت الْوَصِيَّةُ بَاطِلَةً
“Andaikan seorang mewasiatkan sepertiga hartanya atau sedikit dari hartanya untuk digunakan membangun gereja sebagai tempat ibadah orang-orang nasrani, atau hartanya itu digunakan untuk menyewa pelayan gereja, atau memakmurkannya, atau digunakan untuk penerangan ruangannya, atau untuk dibelikan tanah sebagai wakaf bagi gereja dan mengembangkannya, atau yang semakna dengan ini semua, maka wasiat tersebut batil.”
Beliau rahimahullah juga berkata:
وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ
“Dan aku benci apabila seorang muslim bekerja sebagai pembangun gereja, atau tukang kayu, atau pekerjaan selain itu di gereja-gereja tempat ibadah mereka (orang-orang kafir).” (Lihat Al-Umm, 4/213)
2. Ibnu Taimiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata:
وأما مذهب أحمد في الإجارة لعمل ناووس ونحوه فقال الآمدي لا يجوز
“Adapun madzhab Al-Imam Ahmad dalam masalah ijarah (sewa jasa) untuk bekerja (membangun) nawus (tempat ibadah majusi) dan sejenisnya, maka berkata Al-Amidi, “Pekerjaan itu tidak boleh”.” (Lihat Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 1/244)
3. Qalyubi dalam Kitab Hasyiah Qalyubi
وَلاَ يَجُوْزُ بَذْلُ مَالٍ فِيْهِ لِغَيْرِ ضَرُوْرَةٍ وَمِثْلُهُ أَيْضًا اسْتِئْجَارُ كَافِرٍ مُسْلِمًا لِبِنَاءِ نَحْوِ كَنِيْسَةٍ
[قليوبي3/70].
“Tidak boleh menyerahkan uang untuk hal-hal yang diharamkan tanpa adanya dlarurat. Demikian juga tidak boleh orang kafir mempekerjakan orang Islam untuk membangun semisal gereja”. (Qalyubi III/70).
4. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893
س: المسلم الذي وظيفته بناء، هل يجوز له أن يبني كنيسة للكفار؟
ج: لا يحل لمسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يبني كنيسة أو محلا للعبادة ليس مؤسسا على الإسلام الذي بعث الله به محمدا؛ لأن ذلك من أعظم الإعانة على الكفر، وإظهار شعائره، والله عز وجل يقول: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } سورة المائدة الآية 2
Pertanyaan:
Seorang muslim yang profesinya sebagai tukang bangunan, apakah boleh dia membangun gereja untuk (tempat ibadah) orang-orang kafir?
Jawab:
Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk membangun gereja atau tempat ibadah yang tidak berlandaskan Islam, agama yang dengannya Allah Ta’ala mengutus Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Karena hal tersebut termasuk sebesar-besarnya bentuk pertolongan kepada orang-orang kafir dan menampakkan syiar-syiar mereka. Sedang Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893)
5. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, , no. 14607
س1: ما حكم مسلم يعمل حارسا للكنيسة؟
ج1: لا يجوز للمسلم أن يعمل حارسا للكنيسة؛ لأن فيه إعانة لهم على الإثم، وقد نهى الله سبحانه عن التعاون على الإثم فقال تعالى: { وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ } (1) وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Pertanyaan :
Apakah hokum seorang muslim yang bekerja sebagai penjaga gereja?
Jawab :
Tidak boleh seorang muslim bekerja sebagai penjaga gereja, karena hal itu mendukung mereka dalam perbuatan dosa. Sungguh Allah Subhanahu wata’ala melarang bertolong-tolongan dalam perbuatan dosa, karena Allah Subhanahu wata’ala berfirman : “dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, no. 14607)
6. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab bab perjanjian dengan ahli dzimmah mengatakan ada dua pendapat :
(أحدهما( لا يجوز
عن عمر بن الخطاب رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تبنى الكنيسة في دار الاسلام ولا يجدد ما خرب منها.
وروى عبد الرحمن بن غنم في كتاب عمر بن الخطاب على نصارى الشام: ولا يجدد ما خرب منها، ولانه بناء كنيسة في دار الاسلام فمنع منه كما لو بناها في موضع آخر.
Pendapat Pertama : Tidak boleh.
Dari Umar bin Khottob, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah engkau membangun gereja di kampung Islam dan jangan diperbaharui (dibangun kembali) gereja yang hancur”
Abdurrahman bin Ghonam meriwayatkan, dalam surat Umar bin Khattab kepada orang Nashrani negeri Syam : Jangan dibangun gereja yang sudah hancur, karena membangun gereja di negeri Islam dilarang seperti halnya membangunnya di tempat lain.
(والثانى) أنه يجوز
لانه جاز تشييد ما تشعب منها جاز إعادة ما انهدم وإن عقدت الذمة في بلد لهم ينفردون به لم يمنعوا من إحداث الكنائس والبيع والصوامع ولا من إعادة ما خرب منها
Pendapat Kedua : Boleh
Karena boleh membangun cabangnya, mengulangi yang telah roboh jika dilaksanakan akad dzimmi di negeri mereka dimana mereka menyendiri di negeri tersebut, mereka tidak dilarang membangun gereja, biara, dan tidak dilarang membangun kembali gereja yang telah roboh.
(Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Maktabah Syamilah)
7. Al-Bakkri Dimyati dalam Kitab I’anatut thalibin, bab Wasiyat berkata :
قيل إن الوصية ببناء الكنيسة من المسلم ردة ولا تصح أيضا الوصية ببناء موضع لبعض المعاصي كالخمارة وقوله وإسراج فيها أي وكالوصية لإسراج في الكنيسة فلا تجوز ومحله إذا كان ذلك بقصد تعظيمها أما إذا قصد انتفاع المقيمين والمجاورين بضوئها فهي جائزة وإن خالف في ذلك الأذرعي
Dikatakan orang islam yang berwasiat membangun gereja murtad, dan juga tidak sah berwasiat membangun tempat untuk sebagian kemaksiatan seperti pabrik minuman keras.
Dan perkataannya “menyalakan lampu di dalamnya” maksudnya, dan seperti berwasiat menyalakan lampu di dalam gereja, maka tidak boleh. Dan posisinya apabila yang demikian itu dengan tujuan mengagungkannya.
Adapun apabila dengan tujuan memberi manfaat kepada penduduk setempat dan tetangganya dengan sinarnya, maka dibolehkan, meskipun Al-Adzro’I berbeda pendapat dalam hal ini.
(I’anatut thalibin, Maktabah Syamilah)
8. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhussunnah bab Wasiat, berkata :
فلا تصح الاجارة على المعاصي، لان المعصية يجب اجتنابها.
فمن استأجر رجلا ليقتل رجلا ظلما أو رجلا ليحمل له الخمر أو أجر داره لمن يبيع بها الخمر أو ليلعب فيها القمار أو ليجعلها كنيسة فإنها تكون إجارة فاسدة.
وتحرم كذلك إذا أوصى بخمر أو ببناء كنيسة أو دار للهو
Tidak sah menyewa atas perbuatan maksiat, karena maksiat itu wajib dijauhi. Barangsiapa menyewa seorang laki-laki untuk membunuh orang laki-laki lainnya secara dhalim, atau menyewa seorang laki-laki untuk membawakan khamr untuiknya, atau menyewakan rumahnya bagi orang yang menjual khamr atau untuk bermain judi, atau untuk menjadikannya gereja, maka ia menjadi sewa menyewa yang rusak.
Dan begitu pula diharamkan apabila seseorang berwasiat minum khamr atau membangun gereja atau membangun tempat hiburan.
(Fiqhussunnah, Maktabah Syamilah)
Kesimpulan :
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Wallahu a’lam.
Wah,.....kristen aja di gituin, gimana nasip hindu, dan budha dll...ya...????
Jadi, benar kata orang, Islam bukan melindungi kaum minoritas, tidak mengajarkan bagaimana hidup rukun dan damai, tetapi inilah aslinya. Saya makin mengerti sekarang, ternyata Awloh salah ketika berkata:
Al Hajj (22) -Verse 40-الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَن يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
Allatheena okhrijoo min diyarihim bighayri haqqin illa an yaqooloo rabbuna Allahu walawla dafAAu Allahi alnnasa baAAdahum bibaAAdin lahuddimat sawamiAAu wabiyaAAun wasalawatun wamasajidu yuthkaru feeha ismu Allahi katheeran walayansuranna Allahu man yansuruhu inna Allaha laqawiyyun AAazeezun
(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,
Makin Muslim mengeluarkan hartanya (Alquran dan Hadis), makin kita tahu bahwa mengajarkan hal2 yang tidak benar.
Makasih informasinya mas
Baca aja dengan seksama.
22.39. Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,
22.40. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,
Kamu mau menafsirkan kemana seh?
Jawaban mas ini bagus banget. Allah ngaku diperangi, muhammad diperangi, islam diperangi. Ngaku2 aja. Bagaimana keterangan dari lawan2 muhammad ini ya? terutama, siapakah pihak ketika yang bisa kita percaya???
Paling Allah doank. Allah ya Muhammad, Muhammad ya Muslim. Tiga serangkai. Mustahil mereka memberi keterangan yang jujur. Pasti mbela2in diri mereka doank.
Sama juga, cari aja alasan pembenaran untuk mbakar tempat ibadat orang lain. Lihat di Alquran, Hadis dll. Gampang kan.
Akal Budi Islam- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3445
Reputation : 16
Points : 8861
Registration date : 2010-09-16
Re: MEMBANGUN GEREJA
halh......Akal Budi Islam wrote:Satu-Dua-Tiga wrote:Oi itu Firman dengan pemikiran kamu sendiri ya?Akal Budi Islam wrote:abbas wrote:Informasi ini barangkali ada manfaatnya bagi teman-teman Muslim.
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Berikut ini pendapat para ulama mengenai masalah tersebut beserta dalil-dalil yang menjadi alasan mereka.
1. Imam Syafi’i
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
وَلَوْ أَوْصَى بِثُلُثِ مَالِهِ أو بِشَيْءٍ منه يَبْنِي بِ كَنِيسَةً لِصَلَاةِ النصراني ( ( ( النصارى ) ) ) أو يَسْتَأْجِرُ بِهِ خَدَمًا لِلْكَنِيسَةِ أو يَعْمُرُ بِهِ الْكَنِيسَةَ أو يَسْتَصْبِحُ بِهِ فيها أو يَشْتَرِي بِهِ أَرْضًا فَتَكُونُ صَدَقَةً على الْكَنِيسَةِ وَتَعْمُرُ بها أو ما في هذا الْمَعْنَى كانت الْوَصِيَّةُ بَاطِلَةً
“Andaikan seorang mewasiatkan sepertiga hartanya atau sedikit dari hartanya untuk digunakan membangun gereja sebagai tempat ibadah orang-orang nasrani, atau hartanya itu digunakan untuk menyewa pelayan gereja, atau memakmurkannya, atau digunakan untuk penerangan ruangannya, atau untuk dibelikan tanah sebagai wakaf bagi gereja dan mengembangkannya, atau yang semakna dengan ini semua, maka wasiat tersebut batil.”
Beliau rahimahullah juga berkata:
وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ
“Dan aku benci apabila seorang muslim bekerja sebagai pembangun gereja, atau tukang kayu, atau pekerjaan selain itu di gereja-gereja tempat ibadah mereka (orang-orang kafir).” (Lihat Al-Umm, 4/213)
2. Ibnu Taimiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata:
وأما مذهب أحمد في الإجارة لعمل ناووس ونحوه فقال الآمدي لا يجوز
“Adapun madzhab Al-Imam Ahmad dalam masalah ijarah (sewa jasa) untuk bekerja (membangun) nawus (tempat ibadah majusi) dan sejenisnya, maka berkata Al-Amidi, “Pekerjaan itu tidak boleh”.” (Lihat Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 1/244)
3. Qalyubi dalam Kitab Hasyiah Qalyubi
وَلاَ يَجُوْزُ بَذْلُ مَالٍ فِيْهِ لِغَيْرِ ضَرُوْرَةٍ وَمِثْلُهُ أَيْضًا اسْتِئْجَارُ كَافِرٍ مُسْلِمًا لِبِنَاءِ نَحْوِ كَنِيْسَةٍ
[قليوبي3/70].
“Tidak boleh menyerahkan uang untuk hal-hal yang diharamkan tanpa adanya dlarurat. Demikian juga tidak boleh orang kafir mempekerjakan orang Islam untuk membangun semisal gereja”. (Qalyubi III/70).
4. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893
س: المسلم الذي وظيفته بناء، هل يجوز له أن يبني كنيسة للكفار؟
ج: لا يحل لمسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يبني كنيسة أو محلا للعبادة ليس مؤسسا على الإسلام الذي بعث الله به محمدا؛ لأن ذلك من أعظم الإعانة على الكفر، وإظهار شعائره، والله عز وجل يقول: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } سورة المائدة الآية 2
Pertanyaan:
Seorang muslim yang profesinya sebagai tukang bangunan, apakah boleh dia membangun gereja untuk (tempat ibadah) orang-orang kafir?
Jawab:
Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk membangun gereja atau tempat ibadah yang tidak berlandaskan Islam, agama yang dengannya Allah Ta’ala mengutus Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Karena hal tersebut termasuk sebesar-besarnya bentuk pertolongan kepada orang-orang kafir dan menampakkan syiar-syiar mereka. Sedang Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893)
5. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, , no. 14607
س1: ما حكم مسلم يعمل حارسا للكنيسة؟
ج1: لا يجوز للمسلم أن يعمل حارسا للكنيسة؛ لأن فيه إعانة لهم على الإثم، وقد نهى الله سبحانه عن التعاون على الإثم فقال تعالى: { وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ } (1) وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Pertanyaan :
Apakah hokum seorang muslim yang bekerja sebagai penjaga gereja?
Jawab :
Tidak boleh seorang muslim bekerja sebagai penjaga gereja, karena hal itu mendukung mereka dalam perbuatan dosa. Sungguh Allah Subhanahu wata’ala melarang bertolong-tolongan dalam perbuatan dosa, karena Allah Subhanahu wata’ala berfirman : “dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, no. 14607)
6. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab bab perjanjian dengan ahli dzimmah mengatakan ada dua pendapat :
(أحدهما( لا يجوز
عن عمر بن الخطاب رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تبنى الكنيسة في دار الاسلام ولا يجدد ما خرب منها.
وروى عبد الرحمن بن غنم في كتاب عمر بن الخطاب على نصارى الشام: ولا يجدد ما خرب منها، ولانه بناء كنيسة في دار الاسلام فمنع منه كما لو بناها في موضع آخر.
Pendapat Pertama : Tidak boleh.
Dari Umar bin Khottob, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah engkau membangun gereja di kampung Islam dan jangan diperbaharui (dibangun kembali) gereja yang hancur”
Abdurrahman bin Ghonam meriwayatkan, dalam surat Umar bin Khattab kepada orang Nashrani negeri Syam : Jangan dibangun gereja yang sudah hancur, karena membangun gereja di negeri Islam dilarang seperti halnya membangunnya di tempat lain.
(والثانى) أنه يجوز
لانه جاز تشييد ما تشعب منها جاز إعادة ما انهدم وإن عقدت الذمة في بلد لهم ينفردون به لم يمنعوا من إحداث الكنائس والبيع والصوامع ولا من إعادة ما خرب منها
Pendapat Kedua : Boleh
Karena boleh membangun cabangnya, mengulangi yang telah roboh jika dilaksanakan akad dzimmi di negeri mereka dimana mereka menyendiri di negeri tersebut, mereka tidak dilarang membangun gereja, biara, dan tidak dilarang membangun kembali gereja yang telah roboh.
(Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Maktabah Syamilah)
7. Al-Bakkri Dimyati dalam Kitab I’anatut thalibin, bab Wasiyat berkata :
قيل إن الوصية ببناء الكنيسة من المسلم ردة ولا تصح أيضا الوصية ببناء موضع لبعض المعاصي كالخمارة وقوله وإسراج فيها أي وكالوصية لإسراج في الكنيسة فلا تجوز ومحله إذا كان ذلك بقصد تعظيمها أما إذا قصد انتفاع المقيمين والمجاورين بضوئها فهي جائزة وإن خالف في ذلك الأذرعي
Dikatakan orang islam yang berwasiat membangun gereja murtad, dan juga tidak sah berwasiat membangun tempat untuk sebagian kemaksiatan seperti pabrik minuman keras.
Dan perkataannya “menyalakan lampu di dalamnya” maksudnya, dan seperti berwasiat menyalakan lampu di dalam gereja, maka tidak boleh. Dan posisinya apabila yang demikian itu dengan tujuan mengagungkannya.
Adapun apabila dengan tujuan memberi manfaat kepada penduduk setempat dan tetangganya dengan sinarnya, maka dibolehkan, meskipun Al-Adzro’I berbeda pendapat dalam hal ini.
(I’anatut thalibin, Maktabah Syamilah)
8. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhussunnah bab Wasiat, berkata :
فلا تصح الاجارة على المعاصي، لان المعصية يجب اجتنابها.
فمن استأجر رجلا ليقتل رجلا ظلما أو رجلا ليحمل له الخمر أو أجر داره لمن يبيع بها الخمر أو ليلعب فيها القمار أو ليجعلها كنيسة فإنها تكون إجارة فاسدة.
وتحرم كذلك إذا أوصى بخمر أو ببناء كنيسة أو دار للهو
Tidak sah menyewa atas perbuatan maksiat, karena maksiat itu wajib dijauhi. Barangsiapa menyewa seorang laki-laki untuk membunuh orang laki-laki lainnya secara dhalim, atau menyewa seorang laki-laki untuk membawakan khamr untuiknya, atau menyewakan rumahnya bagi orang yang menjual khamr atau untuk bermain judi, atau untuk menjadikannya gereja, maka ia menjadi sewa menyewa yang rusak.
Dan begitu pula diharamkan apabila seseorang berwasiat minum khamr atau membangun gereja atau membangun tempat hiburan.
(Fiqhussunnah, Maktabah Syamilah)
Kesimpulan :
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Wallahu a’lam.
Wah,.....kristen aja di gituin, gimana nasip hindu, dan budha dll...ya...????
Jadi, benar kata orang, Islam bukan melindungi kaum minoritas, tidak mengajarkan bagaimana hidup rukun dan damai, tetapi inilah aslinya. Saya makin mengerti sekarang, ternyata Awloh salah ketika berkata:
Al Hajj (22) -Verse 40-الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَن يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
Allatheena okhrijoo min diyarihim bighayri haqqin illa an yaqooloo rabbuna Allahu walawla dafAAu Allahi alnnasa baAAdahum bibaAAdin lahuddimat sawamiAAu wabiyaAAun wasalawatun wamasajidu yuthkaru feeha ismu Allahi katheeran walayansuranna Allahu man yansuruhu inna Allaha laqawiyyun AAazeezun
(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,
Makin Muslim mengeluarkan hartanya (Alquran dan Hadis), makin kita tahu bahwa mengajarkan hal2 yang tidak benar.
Makasih informasinya mas
Baca aja dengan seksama.
22.39. Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,
22.40. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,
Kamu mau menafsirkan kemana seh?
Jawaban mas ini bagus banget. Allah ngaku diperangi, muhammad diperangi, islam diperangi. Ngaku2 aja. Bagaimana keterangan dari lawan2 muhammad ini ya? terutama, siapakah pihak ketika yang bisa kita percaya???
Paling Allah doank. Allah ya Muhammad, Muhammad ya Muslim. Tiga serangkai. Mustahil mereka memberi keterangan yang jujur. Pasti mbela2in diri mereka doank.
Sama juga, cari aja alasan pembenaran untuk mbakar tempat ibadat orang lain. Lihat di Alquran, Hadis dll. Gampang kan.
itu maksudnya jika Alloh berkehendak, tentulah dirobohkannya. Dengan alasan tertentu.
Satu-Dua-Tiga- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 484
Reputation : -23
Points : 5107
Registration date : 2011-09-18
Re: MEMBANGUN GEREJA
Satu-Dua-Tiga wrote:halh......Akal Budi Islam wrote:Satu-Dua-Tiga wrote:Oi itu Firman dengan pemikiran kamu sendiri ya?Akal Budi Islam wrote:abbas wrote:Informasi ini barangkali ada manfaatnya bagi teman-teman Muslim.
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Berikut ini pendapat para ulama mengenai masalah tersebut beserta dalil-dalil yang menjadi alasan mereka.
1. Imam Syafi’i
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
وَلَوْ أَوْصَى بِثُلُثِ مَالِهِ أو بِشَيْءٍ منه يَبْنِي بِ كَنِيسَةً لِصَلَاةِ النصراني ( ( ( النصارى ) ) ) أو يَسْتَأْجِرُ بِهِ خَدَمًا لِلْكَنِيسَةِ أو يَعْمُرُ بِهِ الْكَنِيسَةَ أو يَسْتَصْبِحُ بِهِ فيها أو يَشْتَرِي بِهِ أَرْضًا فَتَكُونُ صَدَقَةً على الْكَنِيسَةِ وَتَعْمُرُ بها أو ما في هذا الْمَعْنَى كانت الْوَصِيَّةُ بَاطِلَةً
“Andaikan seorang mewasiatkan sepertiga hartanya atau sedikit dari hartanya untuk digunakan membangun gereja sebagai tempat ibadah orang-orang nasrani, atau hartanya itu digunakan untuk menyewa pelayan gereja, atau memakmurkannya, atau digunakan untuk penerangan ruangannya, atau untuk dibelikan tanah sebagai wakaf bagi gereja dan mengembangkannya, atau yang semakna dengan ini semua, maka wasiat tersebut batil.”
Beliau rahimahullah juga berkata:
وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ
“Dan aku benci apabila seorang muslim bekerja sebagai pembangun gereja, atau tukang kayu, atau pekerjaan selain itu di gereja-gereja tempat ibadah mereka (orang-orang kafir).” (Lihat Al-Umm, 4/213)
2. Ibnu Taimiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata:
وأما مذهب أحمد في الإجارة لعمل ناووس ونحوه فقال الآمدي لا يجوز
“Adapun madzhab Al-Imam Ahmad dalam masalah ijarah (sewa jasa) untuk bekerja (membangun) nawus (tempat ibadah majusi) dan sejenisnya, maka berkata Al-Amidi, “Pekerjaan itu tidak boleh”.” (Lihat Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 1/244)
3. Qalyubi dalam Kitab Hasyiah Qalyubi
وَلاَ يَجُوْزُ بَذْلُ مَالٍ فِيْهِ لِغَيْرِ ضَرُوْرَةٍ وَمِثْلُهُ أَيْضًا اسْتِئْجَارُ كَافِرٍ مُسْلِمًا لِبِنَاءِ نَحْوِ كَنِيْسَةٍ
[قليوبي3/70].
“Tidak boleh menyerahkan uang untuk hal-hal yang diharamkan tanpa adanya dlarurat. Demikian juga tidak boleh orang kafir mempekerjakan orang Islam untuk membangun semisal gereja”. (Qalyubi III/70).
4. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893
س: المسلم الذي وظيفته بناء، هل يجوز له أن يبني كنيسة للكفار؟
ج: لا يحل لمسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يبني كنيسة أو محلا للعبادة ليس مؤسسا على الإسلام الذي بعث الله به محمدا؛ لأن ذلك من أعظم الإعانة على الكفر، وإظهار شعائره، والله عز وجل يقول: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } سورة المائدة الآية 2
Pertanyaan:
Seorang muslim yang profesinya sebagai tukang bangunan, apakah boleh dia membangun gereja untuk (tempat ibadah) orang-orang kafir?
Jawab:
Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk membangun gereja atau tempat ibadah yang tidak berlandaskan Islam, agama yang dengannya Allah Ta’ala mengutus Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Karena hal tersebut termasuk sebesar-besarnya bentuk pertolongan kepada orang-orang kafir dan menampakkan syiar-syiar mereka. Sedang Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893)
5. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, , no. 14607
س1: ما حكم مسلم يعمل حارسا للكنيسة؟
ج1: لا يجوز للمسلم أن يعمل حارسا للكنيسة؛ لأن فيه إعانة لهم على الإثم، وقد نهى الله سبحانه عن التعاون على الإثم فقال تعالى: { وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ } (1) وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Pertanyaan :
Apakah hokum seorang muslim yang bekerja sebagai penjaga gereja?
Jawab :
Tidak boleh seorang muslim bekerja sebagai penjaga gereja, karena hal itu mendukung mereka dalam perbuatan dosa. Sungguh Allah Subhanahu wata’ala melarang bertolong-tolongan dalam perbuatan dosa, karena Allah Subhanahu wata’ala berfirman : “dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, no. 14607)
6. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab bab perjanjian dengan ahli dzimmah mengatakan ada dua pendapat :
(أحدهما( لا يجوز
عن عمر بن الخطاب رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تبنى الكنيسة في دار الاسلام ولا يجدد ما خرب منها.
وروى عبد الرحمن بن غنم في كتاب عمر بن الخطاب على نصارى الشام: ولا يجدد ما خرب منها، ولانه بناء كنيسة في دار الاسلام فمنع منه كما لو بناها في موضع آخر.
Pendapat Pertama : Tidak boleh.
Dari Umar bin Khottob, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah engkau membangun gereja di kampung Islam dan jangan diperbaharui (dibangun kembali) gereja yang hancur”
Abdurrahman bin Ghonam meriwayatkan, dalam surat Umar bin Khattab kepada orang Nashrani negeri Syam : Jangan dibangun gereja yang sudah hancur, karena membangun gereja di negeri Islam dilarang seperti halnya membangunnya di tempat lain.
(والثانى) أنه يجوز
لانه جاز تشييد ما تشعب منها جاز إعادة ما انهدم وإن عقدت الذمة في بلد لهم ينفردون به لم يمنعوا من إحداث الكنائس والبيع والصوامع ولا من إعادة ما خرب منها
Pendapat Kedua : Boleh
Karena boleh membangun cabangnya, mengulangi yang telah roboh jika dilaksanakan akad dzimmi di negeri mereka dimana mereka menyendiri di negeri tersebut, mereka tidak dilarang membangun gereja, biara, dan tidak dilarang membangun kembali gereja yang telah roboh.
(Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Maktabah Syamilah)
7. Al-Bakkri Dimyati dalam Kitab I’anatut thalibin, bab Wasiyat berkata :
قيل إن الوصية ببناء الكنيسة من المسلم ردة ولا تصح أيضا الوصية ببناء موضع لبعض المعاصي كالخمارة وقوله وإسراج فيها أي وكالوصية لإسراج في الكنيسة فلا تجوز ومحله إذا كان ذلك بقصد تعظيمها أما إذا قصد انتفاع المقيمين والمجاورين بضوئها فهي جائزة وإن خالف في ذلك الأذرعي
Dikatakan orang islam yang berwasiat membangun gereja murtad, dan juga tidak sah berwasiat membangun tempat untuk sebagian kemaksiatan seperti pabrik minuman keras.
Dan perkataannya “menyalakan lampu di dalamnya” maksudnya, dan seperti berwasiat menyalakan lampu di dalam gereja, maka tidak boleh. Dan posisinya apabila yang demikian itu dengan tujuan mengagungkannya.
Adapun apabila dengan tujuan memberi manfaat kepada penduduk setempat dan tetangganya dengan sinarnya, maka dibolehkan, meskipun Al-Adzro’I berbeda pendapat dalam hal ini.
(I’anatut thalibin, Maktabah Syamilah)
8. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhussunnah bab Wasiat, berkata :
فلا تصح الاجارة على المعاصي، لان المعصية يجب اجتنابها.
فمن استأجر رجلا ليقتل رجلا ظلما أو رجلا ليحمل له الخمر أو أجر داره لمن يبيع بها الخمر أو ليلعب فيها القمار أو ليجعلها كنيسة فإنها تكون إجارة فاسدة.
وتحرم كذلك إذا أوصى بخمر أو ببناء كنيسة أو دار للهو
Tidak sah menyewa atas perbuatan maksiat, karena maksiat itu wajib dijauhi. Barangsiapa menyewa seorang laki-laki untuk membunuh orang laki-laki lainnya secara dhalim, atau menyewa seorang laki-laki untuk membawakan khamr untuiknya, atau menyewakan rumahnya bagi orang yang menjual khamr atau untuk bermain judi, atau untuk menjadikannya gereja, maka ia menjadi sewa menyewa yang rusak.
Dan begitu pula diharamkan apabila seseorang berwasiat minum khamr atau membangun gereja atau membangun tempat hiburan.
(Fiqhussunnah, Maktabah Syamilah)
Kesimpulan :
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Wallahu a’lam.
Wah,.....kristen aja di gituin, gimana nasip hindu, dan budha dll...ya...????
Jadi, benar kata orang, Islam bukan melindungi kaum minoritas, tidak mengajarkan bagaimana hidup rukun dan damai, tetapi inilah aslinya. Saya makin mengerti sekarang, ternyata Awloh salah ketika berkata:
Al Hajj (22) -Verse 40-الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَن يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
Allatheena okhrijoo min diyarihim bighayri haqqin illa an yaqooloo rabbuna Allahu walawla dafAAu Allahi alnnasa baAAdahum bibaAAdin lahuddimat sawamiAAu wabiyaAAun wasalawatun wamasajidu yuthkaru feeha ismu Allahi katheeran walayansuranna Allahu man yansuruhu inna Allaha laqawiyyun AAazeezun
(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,
Makin Muslim mengeluarkan hartanya (Alquran dan Hadis), makin kita tahu bahwa mengajarkan hal2 yang tidak benar.
Makasih informasinya mas
Baca aja dengan seksama.
22.39. Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,
22.40. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,
Kamu mau menafsirkan kemana seh?
Jawaban mas ini bagus banget. Allah ngaku diperangi, muhammad diperangi, islam diperangi. Ngaku2 aja. Bagaimana keterangan dari lawan2 muhammad ini ya? terutama, siapakah pihak ketika yang bisa kita percaya???
Paling Allah doank. Allah ya Muhammad, Muhammad ya Muslim. Tiga serangkai. Mustahil mereka memberi keterangan yang jujur. Pasti mbela2in diri mereka doank.
Sama juga, cari aja alasan pembenaran untuk mbakar tempat ibadat orang lain. Lihat di Alquran, Hadis dll. Gampang kan.
itu maksudnya jika Alloh berkehendak, tentulah dirobohkannya. Dengan alasan tertentu.
Ya...mas, pokoknya apa maunya alah. Dia juga bisa bikin2 alasan. Allah mank gitu mas.
Akal Budi Islam- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3445
Reputation : 16
Points : 8861
Registration date : 2010-09-16
Re: MEMBANGUN GEREJA
Akal Budi Islam wrote:abbas wrote:Informasi ini barangkali ada manfaatnya bagi teman-teman Muslim.
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Berikut ini pendapat para ulama mengenai masalah tersebut beserta dalil-dalil yang menjadi alasan mereka.
1. Imam Syafi’i
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
وَلَوْ أَوْصَى بِثُلُثِ مَالِهِ أو بِشَيْءٍ منه يَبْنِي بِ كَنِيسَةً لِصَلَاةِ النصراني ( ( ( النصارى ) ) ) أو يَسْتَأْجِرُ بِهِ خَدَمًا لِلْكَنِيسَةِ أو يَعْمُرُ بِهِ الْكَنِيسَةَ أو يَسْتَصْبِحُ بِهِ فيها أو يَشْتَرِي بِهِ أَرْضًا فَتَكُونُ صَدَقَةً على الْكَنِيسَةِ وَتَعْمُرُ بها أو ما في هذا الْمَعْنَى كانت الْوَصِيَّةُ بَاطِلَةً
“Andaikan seorang mewasiatkan sepertiga hartanya atau sedikit dari hartanya untuk digunakan membangun gereja sebagai tempat ibadah orang-orang nasrani, atau hartanya itu digunakan untuk menyewa pelayan gereja, atau memakmurkannya, atau digunakan untuk penerangan ruangannya, atau untuk dibelikan tanah sebagai wakaf bagi gereja dan mengembangkannya, atau yang semakna dengan ini semua, maka wasiat tersebut batil.”
Beliau rahimahullah juga berkata:
وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ
“Dan aku benci apabila seorang muslim bekerja sebagai pembangun gereja, atau tukang kayu, atau pekerjaan selain itu di gereja-gereja tempat ibadah mereka (orang-orang kafir).” (Lihat Al-Umm, 4/213)
2. Ibnu Taimiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata:
وأما مذهب أحمد في الإجارة لعمل ناووس ونحوه فقال الآمدي لا يجوز
“Adapun madzhab Al-Imam Ahmad dalam masalah ijarah (sewa jasa) untuk bekerja (membangun) nawus (tempat ibadah majusi) dan sejenisnya, maka berkata Al-Amidi, “Pekerjaan itu tidak boleh”.” (Lihat Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 1/244)
3. Qalyubi dalam Kitab Hasyiah Qalyubi
وَلاَ يَجُوْزُ بَذْلُ مَالٍ فِيْهِ لِغَيْرِ ضَرُوْرَةٍ وَمِثْلُهُ أَيْضًا اسْتِئْجَارُ كَافِرٍ مُسْلِمًا لِبِنَاءِ نَحْوِ كَنِيْسَةٍ
[قليوبي3/70].
“Tidak boleh menyerahkan uang untuk hal-hal yang diharamkan tanpa adanya dlarurat. Demikian juga tidak boleh orang kafir mempekerjakan orang Islam untuk membangun semisal gereja”. (Qalyubi III/70).
4. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893
س: المسلم الذي وظيفته بناء، هل يجوز له أن يبني كنيسة للكفار؟
ج: لا يحل لمسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يبني كنيسة أو محلا للعبادة ليس مؤسسا على الإسلام الذي بعث الله به محمدا؛ لأن ذلك من أعظم الإعانة على الكفر، وإظهار شعائره، والله عز وجل يقول: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } سورة المائدة الآية 2
Pertanyaan:
Seorang muslim yang profesinya sebagai tukang bangunan, apakah boleh dia membangun gereja untuk (tempat ibadah) orang-orang kafir?
Jawab:
Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk membangun gereja atau tempat ibadah yang tidak berlandaskan Islam, agama yang dengannya Allah Ta’ala mengutus Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Karena hal tersebut termasuk sebesar-besarnya bentuk pertolongan kepada orang-orang kafir dan menampakkan syiar-syiar mereka. Sedang Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893)
5. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, , no. 14607
س1: ما حكم مسلم يعمل حارسا للكنيسة؟
ج1: لا يجوز للمسلم أن يعمل حارسا للكنيسة؛ لأن فيه إعانة لهم على الإثم، وقد نهى الله سبحانه عن التعاون على الإثم فقال تعالى: { وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ } (1) وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Pertanyaan :
Apakah hokum seorang muslim yang bekerja sebagai penjaga gereja?
Jawab :
Tidak boleh seorang muslim bekerja sebagai penjaga gereja, karena hal itu mendukung mereka dalam perbuatan dosa. Sungguh Allah Subhanahu wata’ala melarang bertolong-tolongan dalam perbuatan dosa, karena Allah Subhanahu wata’ala berfirman : “dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, no. 14607)
6. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab bab perjanjian dengan ahli dzimmah mengatakan ada dua pendapat :
(أحدهما( لا يجوز
عن عمر بن الخطاب رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تبنى الكنيسة في دار الاسلام ولا يجدد ما خرب منها.
وروى عبد الرحمن بن غنم في كتاب عمر بن الخطاب على نصارى الشام: ولا يجدد ما خرب منها، ولانه بناء كنيسة في دار الاسلام فمنع منه كما لو بناها في موضع آخر.
Pendapat Pertama : Tidak boleh.
Dari Umar bin Khottob, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah engkau membangun gereja di kampung Islam dan jangan diperbaharui (dibangun kembali) gereja yang hancur”
Abdurrahman bin Ghonam meriwayatkan, dalam surat Umar bin Khattab kepada orang Nashrani negeri Syam : Jangan dibangun gereja yang sudah hancur, karena membangun gereja di negeri Islam dilarang seperti halnya membangunnya di tempat lain.
(والثانى) أنه يجوز
لانه جاز تشييد ما تشعب منها جاز إعادة ما انهدم وإن عقدت الذمة في بلد لهم ينفردون به لم يمنعوا من إحداث الكنائس والبيع والصوامع ولا من إعادة ما خرب منها
Pendapat Kedua : Boleh
Karena boleh membangun cabangnya, mengulangi yang telah roboh jika dilaksanakan akad dzimmi di negeri mereka dimana mereka menyendiri di negeri tersebut, mereka tidak dilarang membangun gereja, biara, dan tidak dilarang membangun kembali gereja yang telah roboh.
(Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Maktabah Syamilah)
7. Al-Bakkri Dimyati dalam Kitab I’anatut thalibin, bab Wasiyat berkata :
قيل إن الوصية ببناء الكنيسة من المسلم ردة ولا تصح أيضا الوصية ببناء موضع لبعض المعاصي كالخمارة وقوله وإسراج فيها أي وكالوصية لإسراج في الكنيسة فلا تجوز ومحله إذا كان ذلك بقصد تعظيمها أما إذا قصد انتفاع المقيمين والمجاورين بضوئها فهي جائزة وإن خالف في ذلك الأذرعي
Dikatakan orang islam yang berwasiat membangun gereja murtad, dan juga tidak sah berwasiat membangun tempat untuk sebagian kemaksiatan seperti pabrik minuman keras.
Dan perkataannya “menyalakan lampu di dalamnya” maksudnya, dan seperti berwasiat menyalakan lampu di dalam gereja, maka tidak boleh. Dan posisinya apabila yang demikian itu dengan tujuan mengagungkannya.
Adapun apabila dengan tujuan memberi manfaat kepada penduduk setempat dan tetangganya dengan sinarnya, maka dibolehkan, meskipun Al-Adzro’I berbeda pendapat dalam hal ini.
(I’anatut thalibin, Maktabah Syamilah)
8. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhussunnah bab Wasiat, berkata :
فلا تصح الاجارة على المعاصي، لان المعصية يجب اجتنابها.
فمن استأجر رجلا ليقتل رجلا ظلما أو رجلا ليحمل له الخمر أو أجر داره لمن يبيع بها الخمر أو ليلعب فيها القمار أو ليجعلها كنيسة فإنها تكون إجارة فاسدة.
وتحرم كذلك إذا أوصى بخمر أو ببناء كنيسة أو دار للهو
Tidak sah menyewa atas perbuatan maksiat, karena maksiat itu wajib dijauhi. Barangsiapa menyewa seorang laki-laki untuk membunuh orang laki-laki lainnya secara dhalim, atau menyewa seorang laki-laki untuk membawakan khamr untuiknya, atau menyewakan rumahnya bagi orang yang menjual khamr atau untuk bermain judi, atau untuk menjadikannya gereja, maka ia menjadi sewa menyewa yang rusak.
Dan begitu pula diharamkan apabila seseorang berwasiat minum khamr atau membangun gereja atau membangun tempat hiburan.
(Fiqhussunnah, Maktabah Syamilah)
Kesimpulan :
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Wallahu a’lam.
Wah,.....kristen aja di gituin, gimana nasip hindu, dan budha dll...ya...????
Jadi, benar kata orang, Islam bukan melindungi kaum minoritas, tidak mengajarkan bagaimana hidup rukun dan damai, tetapi inilah aslinya. Saya makin mengerti sekarang, ternyata Awloh salah ketika berkata:
Al Hajj (22) -Verse 40-الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَن يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
Allatheena okhrijoo min diyarihim bighayri haqqin illa an yaqooloo rabbuna Allahu walawla dafAAu Allahi alnnasa baAAdahum bibaAAdin lahuddimat sawamiAAu wabiyaAAun wasalawatun wamasajidu yuthkaru feeha ismu Allahi katheeran walayansuranna Allahu man yansuruhu inna Allaha laqawiyyun AAazeezun
(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,
Makin Muslim mengeluarkan hartanya (Alquran dan Hadis), makin kita tahu bahwa mengajarkan hal2 yang tidak benar.
Makasih informasinya mas
Saya geli kalu baca komen-komen si ABI ini. Selalu saja nggak nyambung.
abbas- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 197
Reputation : 0
Points : 4800
Registration date : 2011-12-18
Re: MEMBANGUN GEREJA
abbas wrote:Akal Budi Islam wrote:abbas wrote:Informasi ini barangkali ada manfaatnya bagi teman-teman Muslim.
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Berikut ini pendapat para ulama mengenai masalah tersebut beserta dalil-dalil yang menjadi alasan mereka.
1. Imam Syafi’i
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
وَلَوْ أَوْصَى بِثُلُثِ مَالِهِ أو بِشَيْءٍ منه يَبْنِي بِ كَنِيسَةً لِصَلَاةِ النصراني ( ( ( النصارى ) ) ) أو يَسْتَأْجِرُ بِهِ خَدَمًا لِلْكَنِيسَةِ أو يَعْمُرُ بِهِ الْكَنِيسَةَ أو يَسْتَصْبِحُ بِهِ فيها أو يَشْتَرِي بِهِ أَرْضًا فَتَكُونُ صَدَقَةً على الْكَنِيسَةِ وَتَعْمُرُ بها أو ما في هذا الْمَعْنَى كانت الْوَصِيَّةُ بَاطِلَةً
“Andaikan seorang mewasiatkan sepertiga hartanya atau sedikit dari hartanya untuk digunakan membangun gereja sebagai tempat ibadah orang-orang nasrani, atau hartanya itu digunakan untuk menyewa pelayan gereja, atau memakmurkannya, atau digunakan untuk penerangan ruangannya, atau untuk dibelikan tanah sebagai wakaf bagi gereja dan mengembangkannya, atau yang semakna dengan ini semua, maka wasiat tersebut batil.”
Beliau rahimahullah juga berkata:
وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ
“Dan aku benci apabila seorang muslim bekerja sebagai pembangun gereja, atau tukang kayu, atau pekerjaan selain itu di gereja-gereja tempat ibadah mereka (orang-orang kafir).” (Lihat Al-Umm, 4/213)
2. Ibnu Taimiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata:
وأما مذهب أحمد في الإجارة لعمل ناووس ونحوه فقال الآمدي لا يجوز
“Adapun madzhab Al-Imam Ahmad dalam masalah ijarah (sewa jasa) untuk bekerja (membangun) nawus (tempat ibadah majusi) dan sejenisnya, maka berkata Al-Amidi, “Pekerjaan itu tidak boleh”.” (Lihat Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 1/244)
3. Qalyubi dalam Kitab Hasyiah Qalyubi
وَلاَ يَجُوْزُ بَذْلُ مَالٍ فِيْهِ لِغَيْرِ ضَرُوْرَةٍ وَمِثْلُهُ أَيْضًا اسْتِئْجَارُ كَافِرٍ مُسْلِمًا لِبِنَاءِ نَحْوِ كَنِيْسَةٍ
[قليوبي3/70].
“Tidak boleh menyerahkan uang untuk hal-hal yang diharamkan tanpa adanya dlarurat. Demikian juga tidak boleh orang kafir mempekerjakan orang Islam untuk membangun semisal gereja”. (Qalyubi III/70).
4. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893
س: المسلم الذي وظيفته بناء، هل يجوز له أن يبني كنيسة للكفار؟
ج: لا يحل لمسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يبني كنيسة أو محلا للعبادة ليس مؤسسا على الإسلام الذي بعث الله به محمدا؛ لأن ذلك من أعظم الإعانة على الكفر، وإظهار شعائره، والله عز وجل يقول: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } سورة المائدة الآية 2
Pertanyaan:
Seorang muslim yang profesinya sebagai tukang bangunan, apakah boleh dia membangun gereja untuk (tempat ibadah) orang-orang kafir?
Jawab:
Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk membangun gereja atau tempat ibadah yang tidak berlandaskan Islam, agama yang dengannya Allah Ta’ala mengutus Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Karena hal tersebut termasuk sebesar-besarnya bentuk pertolongan kepada orang-orang kafir dan menampakkan syiar-syiar mereka. Sedang Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893)
5. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, , no. 14607
س1: ما حكم مسلم يعمل حارسا للكنيسة؟
ج1: لا يجوز للمسلم أن يعمل حارسا للكنيسة؛ لأن فيه إعانة لهم على الإثم، وقد نهى الله سبحانه عن التعاون على الإثم فقال تعالى: { وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ } (1) وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Pertanyaan :
Apakah hokum seorang muslim yang bekerja sebagai penjaga gereja?
Jawab :
Tidak boleh seorang muslim bekerja sebagai penjaga gereja, karena hal itu mendukung mereka dalam perbuatan dosa. Sungguh Allah Subhanahu wata’ala melarang bertolong-tolongan dalam perbuatan dosa, karena Allah Subhanahu wata’ala berfirman : “dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, no. 14607)
6. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab bab perjanjian dengan ahli dzimmah mengatakan ada dua pendapat :
(أحدهما( لا يجوز
عن عمر بن الخطاب رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تبنى الكنيسة في دار الاسلام ولا يجدد ما خرب منها.
وروى عبد الرحمن بن غنم في كتاب عمر بن الخطاب على نصارى الشام: ولا يجدد ما خرب منها، ولانه بناء كنيسة في دار الاسلام فمنع منه كما لو بناها في موضع آخر.
Pendapat Pertama : Tidak boleh.
Dari Umar bin Khottob, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah engkau membangun gereja di kampung Islam dan jangan diperbaharui (dibangun kembali) gereja yang hancur”
Abdurrahman bin Ghonam meriwayatkan, dalam surat Umar bin Khattab kepada orang Nashrani negeri Syam : Jangan dibangun gereja yang sudah hancur, karena membangun gereja di negeri Islam dilarang seperti halnya membangunnya di tempat lain.
(والثانى) أنه يجوز
لانه جاز تشييد ما تشعب منها جاز إعادة ما انهدم وإن عقدت الذمة في بلد لهم ينفردون به لم يمنعوا من إحداث الكنائس والبيع والصوامع ولا من إعادة ما خرب منها
Pendapat Kedua : Boleh
Karena boleh membangun cabangnya, mengulangi yang telah roboh jika dilaksanakan akad dzimmi di negeri mereka dimana mereka menyendiri di negeri tersebut, mereka tidak dilarang membangun gereja, biara, dan tidak dilarang membangun kembali gereja yang telah roboh.
(Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Maktabah Syamilah)
7. Al-Bakkri Dimyati dalam Kitab I’anatut thalibin, bab Wasiyat berkata :
قيل إن الوصية ببناء الكنيسة من المسلم ردة ولا تصح أيضا الوصية ببناء موضع لبعض المعاصي كالخمارة وقوله وإسراج فيها أي وكالوصية لإسراج في الكنيسة فلا تجوز ومحله إذا كان ذلك بقصد تعظيمها أما إذا قصد انتفاع المقيمين والمجاورين بضوئها فهي جائزة وإن خالف في ذلك الأذرعي
Dikatakan orang islam yang berwasiat membangun gereja murtad, dan juga tidak sah berwasiat membangun tempat untuk sebagian kemaksiatan seperti pabrik minuman keras.
Dan perkataannya “menyalakan lampu di dalamnya” maksudnya, dan seperti berwasiat menyalakan lampu di dalam gereja, maka tidak boleh. Dan posisinya apabila yang demikian itu dengan tujuan mengagungkannya.
Adapun apabila dengan tujuan memberi manfaat kepada penduduk setempat dan tetangganya dengan sinarnya, maka dibolehkan, meskipun Al-Adzro’I berbeda pendapat dalam hal ini.
(I’anatut thalibin, Maktabah Syamilah)
8. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhussunnah bab Wasiat, berkata :
فلا تصح الاجارة على المعاصي، لان المعصية يجب اجتنابها.
فمن استأجر رجلا ليقتل رجلا ظلما أو رجلا ليحمل له الخمر أو أجر داره لمن يبيع بها الخمر أو ليلعب فيها القمار أو ليجعلها كنيسة فإنها تكون إجارة فاسدة.
وتحرم كذلك إذا أوصى بخمر أو ببناء كنيسة أو دار للهو
Tidak sah menyewa atas perbuatan maksiat, karena maksiat itu wajib dijauhi. Barangsiapa menyewa seorang laki-laki untuk membunuh orang laki-laki lainnya secara dhalim, atau menyewa seorang laki-laki untuk membawakan khamr untuiknya, atau menyewakan rumahnya bagi orang yang menjual khamr atau untuk bermain judi, atau untuk menjadikannya gereja, maka ia menjadi sewa menyewa yang rusak.
Dan begitu pula diharamkan apabila seseorang berwasiat minum khamr atau membangun gereja atau membangun tempat hiburan.
(Fiqhussunnah, Maktabah Syamilah)
Kesimpulan :
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Wallahu a’lam.
Wah,.....kristen aja di gituin, gimana nasip hindu, dan budha dll...ya...????
Jadi, benar kata orang, Islam bukan melindungi kaum minoritas, tidak mengajarkan bagaimana hidup rukun dan damai, tetapi inilah aslinya. Saya makin mengerti sekarang, ternyata Awloh salah ketika berkata:
Al Hajj (22) -Verse 40-الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَن يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
Allatheena okhrijoo min diyarihim bighayri haqqin illa an yaqooloo rabbuna Allahu walawla dafAAu Allahi alnnasa baAAdahum bibaAAdin lahuddimat sawamiAAu wabiyaAAun wasalawatun wamasajidu yuthkaru feeha ismu Allahi katheeran walayansuranna Allahu man yansuruhu inna Allaha laqawiyyun AAazeezun
(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,
Makin Muslim mengeluarkan hartanya (Alquran dan Hadis), makin kita tahu bahwa mengajarkan hal2 yang tidak benar.
Makasih informasinya mas
Saya geli kalu baca komen-komen si ABI ini. Selalu saja nggak nyambung.
Ia mas....ABI bikin kamu gemas...ya?? ABI akan terus begitu. Jangan kuatir. Kalau kamu liat komen ABI gak nyambung, itu artinya ada yg gak tersambung lagi di otak kamu. Sama juga kalau kamu liat dunia ini gelap,sedangkan selain kamu melihat dunia terang, itu berarti mata kamu sedang bermasalah. Ya gak mas???
Akal Budi Islam- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3445
Reputation : 16
Points : 8861
Registration date : 2010-09-16
Re: MEMBANGUN GEREJA
liga21 wrote:oooooo...gitooo tuh ,alesannya...PANTESAN DISINI BANGUN GEREJA SUSAH BANGET....
tapi klo bangun mesjid/mushola....dah ada digang satu..bangun lagi digang 2 n gang 5
gak adil yha slimer
Yang jadi masalah juga adalah cara pengutipan dana yang dilakukan ditengah2 jalan raya,,
bikin macet dan sering buat orang nyaris kecelakaan..
Apa gk ada cari lain ya cari dana???
Pengikut- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 384
Location : Sumut
Job/hobbies : Sepak Bola
Humor : Kenapa ya lambang diatas mesjid beda beda, ada bulan bintang, ada tulisan Alloh. Mana seh yang benar..
Reputation : -1
Points : 5083
Registration date : 2011-06-20
Re: MEMBANGUN GEREJA
Akal Budi Islam wrote:abbas wrote:Akal Budi Islam wrote:abbas wrote:Informasi ini barangkali ada manfaatnya bagi teman-teman Muslim.
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Berikut ini pendapat para ulama mengenai masalah tersebut beserta dalil-dalil yang menjadi alasan mereka.
1. Imam Syafi’i
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
وَلَوْ أَوْصَى بِثُلُثِ مَالِهِ أو بِشَيْءٍ منه يَبْنِي بِ كَنِيسَةً لِصَلَاةِ النصراني ( ( ( النصارى ) ) ) أو يَسْتَأْجِرُ بِهِ خَدَمًا لِلْكَنِيسَةِ أو يَعْمُرُ بِهِ الْكَنِيسَةَ أو يَسْتَصْبِحُ بِهِ فيها أو يَشْتَرِي بِهِ أَرْضًا فَتَكُونُ صَدَقَةً على الْكَنِيسَةِ وَتَعْمُرُ بها أو ما في هذا الْمَعْنَى كانت الْوَصِيَّةُ بَاطِلَةً
“Andaikan seorang mewasiatkan sepertiga hartanya atau sedikit dari hartanya untuk digunakan membangun gereja sebagai tempat ibadah orang-orang nasrani, atau hartanya itu digunakan untuk menyewa pelayan gereja, atau memakmurkannya, atau digunakan untuk penerangan ruangannya, atau untuk dibelikan tanah sebagai wakaf bagi gereja dan mengembangkannya, atau yang semakna dengan ini semua, maka wasiat tersebut batil.”
Beliau rahimahullah juga berkata:
وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ
“Dan aku benci apabila seorang muslim bekerja sebagai pembangun gereja, atau tukang kayu, atau pekerjaan selain itu di gereja-gereja tempat ibadah mereka (orang-orang kafir).” (Lihat Al-Umm, 4/213)
2. Ibnu Taimiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata:
وأما مذهب أحمد في الإجارة لعمل ناووس ونحوه فقال الآمدي لا يجوز
“Adapun madzhab Al-Imam Ahmad dalam masalah ijarah (sewa jasa) untuk bekerja (membangun) nawus (tempat ibadah majusi) dan sejenisnya, maka berkata Al-Amidi, “Pekerjaan itu tidak boleh”.” (Lihat Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 1/244)
3. Qalyubi dalam Kitab Hasyiah Qalyubi
وَلاَ يَجُوْزُ بَذْلُ مَالٍ فِيْهِ لِغَيْرِ ضَرُوْرَةٍ وَمِثْلُهُ أَيْضًا اسْتِئْجَارُ كَافِرٍ مُسْلِمًا لِبِنَاءِ نَحْوِ كَنِيْسَةٍ
[قليوبي3/70].
“Tidak boleh menyerahkan uang untuk hal-hal yang diharamkan tanpa adanya dlarurat. Demikian juga tidak boleh orang kafir mempekerjakan orang Islam untuk membangun semisal gereja”. (Qalyubi III/70).
4. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893
س: المسلم الذي وظيفته بناء، هل يجوز له أن يبني كنيسة للكفار؟
ج: لا يحل لمسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يبني كنيسة أو محلا للعبادة ليس مؤسسا على الإسلام الذي بعث الله به محمدا؛ لأن ذلك من أعظم الإعانة على الكفر، وإظهار شعائره، والله عز وجل يقول: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } سورة المائدة الآية 2
Pertanyaan:
Seorang muslim yang profesinya sebagai tukang bangunan, apakah boleh dia membangun gereja untuk (tempat ibadah) orang-orang kafir?
Jawab:
Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk membangun gereja atau tempat ibadah yang tidak berlandaskan Islam, agama yang dengannya Allah Ta’ala mengutus Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Karena hal tersebut termasuk sebesar-besarnya bentuk pertolongan kepada orang-orang kafir dan menampakkan syiar-syiar mereka. Sedang Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893)
5. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, , no. 14607
س1: ما حكم مسلم يعمل حارسا للكنيسة؟
ج1: لا يجوز للمسلم أن يعمل حارسا للكنيسة؛ لأن فيه إعانة لهم على الإثم، وقد نهى الله سبحانه عن التعاون على الإثم فقال تعالى: { وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ } (1) وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Pertanyaan :
Apakah hokum seorang muslim yang bekerja sebagai penjaga gereja?
Jawab :
Tidak boleh seorang muslim bekerja sebagai penjaga gereja, karena hal itu mendukung mereka dalam perbuatan dosa. Sungguh Allah Subhanahu wata’ala melarang bertolong-tolongan dalam perbuatan dosa, karena Allah Subhanahu wata’ala berfirman : “dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, no. 14607)
6. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab bab perjanjian dengan ahli dzimmah mengatakan ada dua pendapat :
(أحدهما( لا يجوز
عن عمر بن الخطاب رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تبنى الكنيسة في دار الاسلام ولا يجدد ما خرب منها.
وروى عبد الرحمن بن غنم في كتاب عمر بن الخطاب على نصارى الشام: ولا يجدد ما خرب منها، ولانه بناء كنيسة في دار الاسلام فمنع منه كما لو بناها في موضع آخر.
Pendapat Pertama : Tidak boleh.
Dari Umar bin Khottob, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah engkau membangun gereja di kampung Islam dan jangan diperbaharui (dibangun kembali) gereja yang hancur”
Abdurrahman bin Ghonam meriwayatkan, dalam surat Umar bin Khattab kepada orang Nashrani negeri Syam : Jangan dibangun gereja yang sudah hancur, karena membangun gereja di negeri Islam dilarang seperti halnya membangunnya di tempat lain.
(والثانى) أنه يجوز
لانه جاز تشييد ما تشعب منها جاز إعادة ما انهدم وإن عقدت الذمة في بلد لهم ينفردون به لم يمنعوا من إحداث الكنائس والبيع والصوامع ولا من إعادة ما خرب منها
Pendapat Kedua : Boleh
Karena boleh membangun cabangnya, mengulangi yang telah roboh jika dilaksanakan akad dzimmi di negeri mereka dimana mereka menyendiri di negeri tersebut, mereka tidak dilarang membangun gereja, biara, dan tidak dilarang membangun kembali gereja yang telah roboh.
(Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Maktabah Syamilah)
7. Al-Bakkri Dimyati dalam Kitab I’anatut thalibin, bab Wasiyat berkata :
قيل إن الوصية ببناء الكنيسة من المسلم ردة ولا تصح أيضا الوصية ببناء موضع لبعض المعاصي كالخمارة وقوله وإسراج فيها أي وكالوصية لإسراج في الكنيسة فلا تجوز ومحله إذا كان ذلك بقصد تعظيمها أما إذا قصد انتفاع المقيمين والمجاورين بضوئها فهي جائزة وإن خالف في ذلك الأذرعي
Dikatakan orang islam yang berwasiat membangun gereja murtad, dan juga tidak sah berwasiat membangun tempat untuk sebagian kemaksiatan seperti pabrik minuman keras.
Dan perkataannya “menyalakan lampu di dalamnya” maksudnya, dan seperti berwasiat menyalakan lampu di dalam gereja, maka tidak boleh. Dan posisinya apabila yang demikian itu dengan tujuan mengagungkannya.
Adapun apabila dengan tujuan memberi manfaat kepada penduduk setempat dan tetangganya dengan sinarnya, maka dibolehkan, meskipun Al-Adzro’I berbeda pendapat dalam hal ini.
(I’anatut thalibin, Maktabah Syamilah)
8. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhussunnah bab Wasiat, berkata :
فلا تصح الاجارة على المعاصي، لان المعصية يجب اجتنابها.
فمن استأجر رجلا ليقتل رجلا ظلما أو رجلا ليحمل له الخمر أو أجر داره لمن يبيع بها الخمر أو ليلعب فيها القمار أو ليجعلها كنيسة فإنها تكون إجارة فاسدة.
وتحرم كذلك إذا أوصى بخمر أو ببناء كنيسة أو دار للهو
Tidak sah menyewa atas perbuatan maksiat, karena maksiat itu wajib dijauhi. Barangsiapa menyewa seorang laki-laki untuk membunuh orang laki-laki lainnya secara dhalim, atau menyewa seorang laki-laki untuk membawakan khamr untuiknya, atau menyewakan rumahnya bagi orang yang menjual khamr atau untuk bermain judi, atau untuk menjadikannya gereja, maka ia menjadi sewa menyewa yang rusak.
Dan begitu pula diharamkan apabila seseorang berwasiat minum khamr atau membangun gereja atau membangun tempat hiburan.
(Fiqhussunnah, Maktabah Syamilah)
Kesimpulan :
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Wallahu a’lam.
Wah,.....kristen aja di gituin, gimana nasip hindu, dan budha dll...ya...????
Jadi, benar kata orang, Islam bukan melindungi kaum minoritas, tidak mengajarkan bagaimana hidup rukun dan damai, tetapi inilah aslinya. Saya makin mengerti sekarang, ternyata Awloh salah ketika berkata:
Al Hajj (22) -Verse 40-الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَن يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
Allatheena okhrijoo min diyarihim bighayri haqqin illa an yaqooloo rabbuna Allahu walawla dafAAu Allahi alnnasa baAAdahum bibaAAdin lahuddimat sawamiAAu wabiyaAAun wasalawatun wamasajidu yuthkaru feeha ismu Allahi katheeran walayansuranna Allahu man yansuruhu inna Allaha laqawiyyun AAazeezun
(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,
Makin Muslim mengeluarkan hartanya (Alquran dan Hadis), makin kita tahu bahwa mengajarkan hal2 yang tidak benar.
Makasih informasinya mas
Saya geli kalu baca komen-komen si ABI ini. Selalu saja nggak nyambung.
Ia mas....ABI bikin kamu gemas...ya?? ABI akan terus begitu. Jangan kuatir. Kalau kamu liat komen ABI gak nyambung, itu artinya ada yg gak tersambung lagi di otak kamu. Sama juga kalau kamu liat dunia ini gelap,sedangkan selain kamu melihat dunia terang, itu berarti mata kamu sedang bermasalah. Ya gak mas???
He.. he nggak kebalik tuh?
Coba nyanyikan lgu ini :
SATU DITAMBAH SATU SAMA DENGAN SATU
DUA DITAMBAH DUA SAMA DENGAN SATU
TIGA DITAMBAH TIGA SAMA DENGAN SATU
EMPAT DITAMBAH EMPAT POKOKNYA SATU.
abbas- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 197
Reputation : 0
Points : 4800
Registration date : 2011-12-18
Re: MEMBANGUN GEREJA
liga21 wrote:oooooo...gitooo tuh ,alesannya...PANTESAN DISINI BANGUN GEREJA SUSAH BANGET....
tapi klo bangun mesjid/mushola....dah ada digang satu..bangun lagi digang 2 n gang 5
gak adil yha slimer
JANGAN HERAN BRO KARENA MEREKA KAN DIKUASAI OLEH ROH PEMECAH BELAH DAN SIAPAKAH ITU???? TIADA LAIN LUCIFER, KARENA HANYA DIALAH BIANG PEMECAH BELAH DAN BAPA SEGALA DUSTA DAN ITU JUGA SEBABNYA MENGAPA NEGERI INI BUKAN JADI SEMAKIN MEMBAIK TETAPI JUSTRU SEMAKIN BOBROK DAN TERPURUK DAN SAYA KIRA INDONESIA INI TINGGAL TUNGGU WAKTU CAWAN MURKA ALLAH DICURAHKAN KARENA KENAJISAN BANGSA INI; KARENA KETIDAKADILAN DAN PENYEMBAHAN BERHALA YANG DILAKUKAN DAN INI AKAN KITA SAKSIKAN BERSAMA2 YAITU MURKA ALLAH YANG PERNAH ALLAH CURAHKAN KEPADA BANGSA2 LAIN YANG DICATAT DALAM PERJANJIAN LAMA NAMUN JANGAN KHAWATIR BRO, KARENA JANJI TUHAN BERLAKU ATAS KITA
Psa 91:5 Engkau tak usah takut terhadap kedahsyatan malam, terhadap panah yang terbang di waktu siang,
Psa 91:6 terhadap penyakit sampar yang berjalan di dalam gelap, terhadap penyakit menular yang mengamuk di waktu petang.
Psa 91:7 Walau seribu orang rebah di sisimu, dan sepuluh ribu di sebelah kananmu, tetapi itu tidak akan menimpamu.
Psa 91:8 Engkau hanya menontonnya dengan matamu sendiri dan melihat pembalasan terhadap orang-orang fasik.
Psa 91:9 Sebab TUHAN ialah tempat perlindunganmu, Yang Mahatinggi telah kaubuat tempat perteduhanmu,
Psa 91:10 malapetaka tidak akan menimpa kamu, dan tulah tidak akan mendekat kepada kemahmu;
Psa 91:11 sebab malaikat-malaikat-Nya akan diperintahkan-Nya kepadamu untuk menjaga engkau di segala jalanmu.
Psa 91:12 Mereka akan menatang engkau di atas tangannya, supaya kakimu jangan terantuk kepada batu.
Psa 91:13 Singa dan ular tedung akan kaulangkahi, engkau akan menginjak anak singa dan ular naga.
Psa 91:14 "Sungguh, hatinya melekat kepada-Ku, maka Aku akan meluputkannya, Aku akan membentenginya, sebab ia mengenal nama-Ku.
TUHAN YESUS MEMBERKTI ANDA
barabasmurtad77- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 625
Reputation : 0
Points : 5199
Registration date : 2011-11-01
Re: MEMBANGUN GEREJA
barabasmurtad77 wrote:liga21 wrote:oooooo...gitooo tuh ,alesannya...PANTESAN DISINI BANGUN GEREJA SUSAH BANGET....
tapi klo bangun mesjid/mushola....dah ada digang satu..bangun lagi digang 2 n gang 5
gak adil yha slimer
JANGAN HERAN BRO KARENA MEREKA KAN DIKUASAI OLEH ROH PEMECAH BELAH DAN SIAPAKAH ITU???? TIADA LAIN LUCIFER, KARENA HANYA DIALAH BIANG PEMECAH BELAH DAN BAPA SEGALA DUSTA DAN ITU JUGA SEBABNYA MENGAPA NEGERI INI BUKAN JADI SEMAKIN MEMBAIK TETAPI JUSTRU SEMAKIN BOBROK DAN TERPURUK DAN SAYA KIRA INDONESIA INI TINGGAL TUNGGU WAKTU CAWAN MURKA ALLAH DICURAHKAN KARENA KENAJISAN BANGSA INI; KARENA KETIDAKADILAN DAN PENYEMBAHAN BERHALA YANG DILAKUKAN DAN INI AKAN KITA SAKSIKAN BERSAMA2 YAITU MURKA ALLAH YANG PERNAH ALLAH CURAHKAN KEPADA BANGSA2 LAIN YANG DICATAT DALAM PERJANJIAN LAMA NAMUN JANGAN KHAWATIR BRO, KARENA JANJI TUHAN BERLAKU ATAS KITA
Psa 91:5 Engkau tak usah takut terhadap kedahsyatan malam, terhadap panah yang terbang di waktu siang,
Psa 91:6 terhadap penyakit sampar yang berjalan di dalam gelap, terhadap penyakit menular yang mengamuk di waktu petang.
Psa 91:7 Walau seribu orang rebah di sisimu, dan sepuluh ribu di sebelah kananmu, tetapi itu tidak akan menimpamu.
Psa 91:8 Engkau hanya menontonnya dengan matamu sendiri dan melihat pembalasan terhadap orang-orang fasik.
Psa 91:9 Sebab TUHAN ialah tempat perlindunganmu, Yang Mahatinggi telah kaubuat tempat perteduhanmu,
Psa 91:10 malapetaka tidak akan menimpa kamu, dan tulah tidak akan mendekat kepada kemahmu;
Psa 91:11 sebab malaikat-malaikat-Nya akan diperintahkan-Nya kepadamu untuk menjaga engkau di segala jalanmu.
Psa 91:12 Mereka akan menatang engkau di atas tangannya, supaya kakimu jangan terantuk kepada batu.
Psa 91:13 Singa dan ular tedung akan kaulangkahi, engkau akan menginjak anak singa dan ular naga.
Psa 91:14 "Sungguh, hatinya melekat kepada-Ku, maka Aku akan meluputkannya, Aku akan membentenginya, sebab ia mengenal nama-Ku.
TUHAN YESUS MEMBERKTI ANDA
Kata 'KAMU' dalam ayat=ayat itu siapa Bro?
abbas- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 197
Reputation : 0
Points : 4800
Registration date : 2011-12-18
Re: MEMBANGUN GEREJA
barabasmurtad77 wrote:liga21 wrote:oooooo...gitooo tuh ,alesannya...PANTESAN DISINI BANGUN GEREJA SUSAH BANGET....
tapi klo bangun mesjid/mushola....dah ada digang satu..bangun lagi digang 2 n gang 5
gak adil yha slimer
JANGAN HERAN BRO KARENA MEREKA KAN DIKUASAI OLEH ROH PEMECAH BELAH DAN SIAPAKAH ITU???? TIADA LAIN LUCIFER, KARENA HANYA DIALAH BIANG PEMECAH BELAH DAN BAPA SEGALA DUSTA DAN ITU JUGA SEBABNYA MENGAPA NEGERI INI BUKAN JADI SEMAKIN MEMBAIK TETAPI JUSTRU SEMAKIN BOBROK DAN TERPURUK DAN SAYA KIRA INDONESIA INI TINGGAL TUNGGU WAKTU CAWAN MURKA ALLAH DICURAHKAN KARENA KENAJISAN BANGSA INI; KARENA KETIDAKADILAN DAN PENYEMBAHAN BERHALA YANG DILAKUKAN DAN INI AKAN KITA SAKSIKAN BERSAMA2 YAITU MURKA ALLAH YANG PERNAH ALLAH CURAHKAN KEPADA BANGSA2 LAIN YANG DICATAT DALAM PERJANJIAN LAMA NAMUN JANGAN KHAWATIR BRO, KARENA JANJI TUHAN BERLAKU ATAS KITA
Psa 91:5 Engkau tak usah takut terhadap kedahsyatan malam, terhadap panah yang terbang di waktu siang,
Psa 91:6 terhadap penyakit sampar yang berjalan di dalam gelap, terhadap penyakit menular yang mengamuk di waktu petang.
Psa 91:7 Walau seribu orang rebah di sisimu, dan sepuluh ribu di sebelah kananmu, tetapi itu tidak akan menimpamu.
Psa 91:8 Engkau hanya menontonnya dengan matamu sendiri dan melihat pembalasan terhadap orang-orang fasik.
Psa 91:9 Sebab TUHAN ialah tempat perlindunganmu, Yang Mahatinggi telah kaubuat tempat perteduhanmu,
Psa 91:10 malapetaka tidak akan menimpa kamu, dan tulah tidak akan mendekat kepada kemahmu;
Psa 91:11 sebab malaikat-malaikat-Nya akan diperintahkan-Nya kepadamu untuk menjaga engkau di segala jalanmu.
Psa 91:12 Mereka akan menatang engkau di atas tangannya, supaya kakimu jangan terantuk kepada batu.
Psa 91:13 Singa dan ular tedung akan kaulangkahi, engkau akan menginjak anak singa dan ular naga.
Psa 91:14 "Sungguh, hatinya melekat kepada-Ku, maka Aku akan meluputkannya, Aku akan membentenginya, sebab ia mengenal nama-Ku.
TUHAN YESUS MEMBERKTI ANDA
Benar bro bahwa Tuhan semesta alam tidak akan membedakn semua manusia karena kita adlah ciptaanya..
Tapi herannya ko ada Tuhan sebelah yang punya agama ya, yang ngaku2 Agama allah??????
(Emangnya allah punya agama ya),yg berarti allah itu terikat dengan peraturan agama tersebut dong....
Emangnya kl orang yg diluar agamanya jadi anak tiri ya???
Tuhan Yesus Juga Memberkati Anda...
Pengikut- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 384
Location : Sumut
Job/hobbies : Sepak Bola
Humor : Kenapa ya lambang diatas mesjid beda beda, ada bulan bintang, ada tulisan Alloh. Mana seh yang benar..
Reputation : -1
Points : 5083
Registration date : 2011-06-20
Re: MEMBANGUN GEREJA
Pengikut wrote:barabasmurtad77 wrote:liga21 wrote:oooooo...gitooo tuh ,alesannya...PANTESAN DISINI BANGUN GEREJA SUSAH BANGET....
tapi klo bangun mesjid/mushola....dah ada digang satu..bangun lagi digang 2 n gang 5
gak adil yha slimer
JANGAN HERAN BRO KARENA MEREKA KAN DIKUASAI OLEH ROH PEMECAH BELAH DAN SIAPAKAH ITU???? TIADA LAIN LUCIFER, KARENA HANYA DIALAH BIANG PEMECAH BELAH DAN BAPA SEGALA DUSTA DAN ITU JUGA SEBABNYA MENGAPA NEGERI INI BUKAN JADI SEMAKIN MEMBAIK TETAPI JUSTRU SEMAKIN BOBROK DAN TERPURUK DAN SAYA KIRA INDONESIA INI TINGGAL TUNGGU WAKTU CAWAN MURKA ALLAH DICURAHKAN KARENA KENAJISAN BANGSA INI; KARENA KETIDAKADILAN DAN PENYEMBAHAN BERHALA YANG DILAKUKAN DAN INI AKAN KITA SAKSIKAN BERSAMA2 YAITU MURKA ALLAH YANG PERNAH ALLAH CURAHKAN KEPADA BANGSA2 LAIN YANG DICATAT DALAM PERJANJIAN LAMA NAMUN JANGAN KHAWATIR BRO, KARENA JANJI TUHAN BERLAKU ATAS KITA
Psa 91:5 Engkau tak usah takut terhadap kedahsyatan malam, terhadap panah yang terbang di waktu siang,
Psa 91:6 terhadap penyakit sampar yang berjalan di dalam gelap, terhadap penyakit menular yang mengamuk di waktu petang.
Psa 91:7 Walau seribu orang rebah di sisimu, dan sepuluh ribu di sebelah kananmu, tetapi itu tidak akan menimpamu.
Psa 91:8 Engkau hanya menontonnya dengan matamu sendiri dan melihat pembalasan terhadap orang-orang fasik.
Psa 91:9 Sebab TUHAN ialah tempat perlindunganmu, Yang Mahatinggi telah kaubuat tempat perteduhanmu,
Psa 91:10 malapetaka tidak akan menimpa kamu, dan tulah tidak akan mendekat kepada kemahmu;
Psa 91:11 sebab malaikat-malaikat-Nya akan diperintahkan-Nya kepadamu untuk menjaga engkau di segala jalanmu.
Psa 91:12 Mereka akan menatang engkau di atas tangannya, supaya kakimu jangan terantuk kepada batu.
Psa 91:13 Singa dan ular tedung akan kaulangkahi, engkau akan menginjak anak singa dan ular naga.
Psa 91:14 "Sungguh, hatinya melekat kepada-Ku, maka Aku akan meluputkannya, Aku akan membentenginya, sebab ia mengenal nama-Ku.
TUHAN YESUS MEMBERKTI ANDA
Benar bro bahwa Tuhan semesta alam tidak akan membedakn semua manusia karena kita adlah ciptaanya..
Tapi herannya ko ada Tuhan sebelah yang punya agama ya, yang ngaku2 Agama allah??????
(Emangnya allah punya agama ya),yg berarti allah itu terikat dengan peraturan agama tersebut dong....
Emangnya kl orang yg diluar agamanya jadi anak tiri ya???
Tuhan Yesus Juga Memberkati Anda...
Benar bro bahwa Tuhan semesta alam tidak akan membedakn semua manusia karena kita adlah ciptaanya..
Tapi herannya ko ada Tuhan sebelah yang punya agama ya, yang ngaku2 Agama allah??????
(Emangnya allah punya agama ya),yg berarti allah itu terikat dengan peraturan agama tersebut dong....
Emangnya kl orang yg diluar agamanya jadi anak tiri ya???
Tuhan Yesus Juga Memberkati Anda...
Oo..., berarti Yesus Tuhan semesta alam ya? Yesus menciptakan alam ini? Mimpi kali ah.
abbas- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 197
Reputation : 0
Points : 4800
Registration date : 2011-12-18
Re: MEMBANGUN GEREJA
abbas wrote:Pengikut wrote:barabasmurtad77 wrote:liga21 wrote:oooooo...gitooo tuh ,alesannya...PANTESAN DISINI BANGUN GEREJA SUSAH BANGET....
tapi klo bangun mesjid/mushola....dah ada digang satu..bangun lagi digang 2 n gang 5
gak adil yha slimer
JANGAN HERAN BRO KARENA MEREKA KAN DIKUASAI OLEH ROH PEMECAH BELAH DAN SIAPAKAH ITU???? TIADA LAIN LUCIFER, KARENA HANYA DIALAH BIANG PEMECAH BELAH DAN BAPA SEGALA DUSTA DAN ITU JUGA SEBABNYA MENGAPA NEGERI INI BUKAN JADI SEMAKIN MEMBAIK TETAPI JUSTRU SEMAKIN BOBROK DAN TERPURUK DAN SAYA KIRA INDONESIA INI TINGGAL TUNGGU WAKTU CAWAN MURKA ALLAH DICURAHKAN KARENA KENAJISAN BANGSA INI; KARENA KETIDAKADILAN DAN PENYEMBAHAN BERHALA YANG DILAKUKAN DAN INI AKAN KITA SAKSIKAN BERSAMA2 YAITU MURKA ALLAH YANG PERNAH ALLAH CURAHKAN KEPADA BANGSA2 LAIN YANG DICATAT DALAM PERJANJIAN LAMA NAMUN JANGAN KHAWATIR BRO, KARENA JANJI TUHAN BERLAKU ATAS KITA
Psa 91:5 Engkau tak usah takut terhadap kedahsyatan malam, terhadap panah yang terbang di waktu siang,
Psa 91:6 terhadap penyakit sampar yang berjalan di dalam gelap, terhadap penyakit menular yang mengamuk di waktu petang.
Psa 91:7 Walau seribu orang rebah di sisimu, dan sepuluh ribu di sebelah kananmu, tetapi itu tidak akan menimpamu.
Psa 91:8 Engkau hanya menontonnya dengan matamu sendiri dan melihat pembalasan terhadap orang-orang fasik.
Psa 91:9 Sebab TUHAN ialah tempat perlindunganmu, Yang Mahatinggi telah kaubuat tempat perteduhanmu,
Psa 91:10 malapetaka tidak akan menimpa kamu, dan tulah tidak akan mendekat kepada kemahmu;
Psa 91:11 sebab malaikat-malaikat-Nya akan diperintahkan-Nya kepadamu untuk menjaga engkau di segala jalanmu.
Psa 91:12 Mereka akan menatang engkau di atas tangannya, supaya kakimu jangan terantuk kepada batu.
Psa 91:13 Singa dan ular tedung akan kaulangkahi, engkau akan menginjak anak singa dan ular naga.
Psa 91:14 "Sungguh, hatinya melekat kepada-Ku, maka Aku akan meluputkannya, Aku akan membentenginya, sebab ia mengenal nama-Ku.
TUHAN YESUS MEMBERKTI ANDA
Benar bro bahwa Tuhan semesta alam tidak akan membedakn semua manusia karena kita adlah ciptaanya..
Tapi herannya ko ada Tuhan sebelah yang punya agama ya, yang ngaku2 Agama allah??????
(Emangnya allah punya agama ya),yg berarti allah itu terikat dengan peraturan agama tersebut dong....
Emangnya kl orang yg diluar agamanya jadi anak tiri ya???
Tuhan Yesus Juga Memberkati Anda...
Benar bro bahwa Tuhan semesta alam tidak akan membedakn semua manusia karena kita adlah ciptaanya..
Tapi herannya ko ada Tuhan sebelah yang punya agama ya, yang ngaku2 Agama allah??????
(Emangnya allah punya agama ya),yg berarti allah itu terikat dengan peraturan agama tersebut dong....
Emangnya kl orang yg diluar agamanya jadi anak tiri ya???
Tuhan Yesus Juga Memberkati Anda...
Oo..., berarti Yesus Tuhan semesta alam ya? Yesus menciptakan alam ini? Mimpi kali ah.
huahahahah....
awloh loe kali yang mimpi tuhh..hahahaha...
awloh kok punya agama huahahaha...
bukan tuhan atas semesta alam dong hahahaha
hanya dituhankan di agamanya sendiri hahahahaha...
musibah lil alamin huahahahaha
Piss- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 1888
Reputation : 1
Points : 6858
Registration date : 2011-03-29
Re: MEMBANGUN GEREJA
abbas wrote:Informasi ini barangkali ada manfaatnya bagi teman-teman Muslim.
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Berikut ini pendapat para ulama mengenai masalah tersebut beserta dalil-dalil yang menjadi alasan mereka.
1. Imam Syafi’i
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
وَلَوْ أَوْصَى بِثُلُثِ مَالِهِ أو بِشَيْءٍ منه يَبْنِي بِ كَنِيسَةً لِصَلَاةِ النصراني ( ( ( النصارى ) ) ) أو يَسْتَأْجِرُ بِهِ خَدَمًا لِلْكَنِيسَةِ أو يَعْمُرُ بِهِ الْكَنِيسَةَ أو يَسْتَصْبِحُ بِهِ فيها أو يَشْتَرِي بِهِ أَرْضًا فَتَكُونُ صَدَقَةً على الْكَنِيسَةِ وَتَعْمُرُ بها أو ما في هذا الْمَعْنَى كانت الْوَصِيَّةُ بَاطِلَةً
“Andaikan seorang mewasiatkan sepertiga hartanya atau sedikit dari hartanya untuk digunakan membangun gereja sebagai tempat ibadah orang-orang nasrani, atau hartanya itu digunakan untuk menyewa pelayan gereja, atau memakmurkannya, atau digunakan untuk penerangan ruangannya, atau untuk dibelikan tanah sebagai wakaf bagi gereja dan mengembangkannya, atau yang semakna dengan ini semua, maka wasiat tersebut batil.”
Beliau rahimahullah juga berkata:
وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ
“Dan aku benci apabila seorang muslim bekerja sebagai pembangun gereja, atau tukang kayu, atau pekerjaan selain itu di gereja-gereja tempat ibadah mereka (orang-orang kafir).” (Lihat Al-Umm, 4/213)
2. Ibnu Taimiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata:
وأما مذهب أحمد في الإجارة لعمل ناووس ونحوه فقال الآمدي لا يجوز
“Adapun madzhab Al-Imam Ahmad dalam masalah ijarah (sewa jasa) untuk bekerja (membangun) nawus (tempat ibadah majusi) dan sejenisnya, maka berkata Al-Amidi, “Pekerjaan itu tidak boleh”.” (Lihat Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 1/244)
3. Qalyubi dalam Kitab Hasyiah Qalyubi
وَلاَ يَجُوْزُ بَذْلُ مَالٍ فِيْهِ لِغَيْرِ ضَرُوْرَةٍ وَمِثْلُهُ أَيْضًا اسْتِئْجَارُ كَافِرٍ مُسْلِمًا لِبِنَاءِ نَحْوِ كَنِيْسَةٍ
[قليوبي3/70].
“Tidak boleh menyerahkan uang untuk hal-hal yang diharamkan tanpa adanya dlarurat. Demikian juga tidak boleh orang kafir mempekerjakan orang Islam untuk membangun semisal gereja”. (Qalyubi III/70).
4. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893
س: المسلم الذي وظيفته بناء، هل يجوز له أن يبني كنيسة للكفار؟
ج: لا يحل لمسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يبني كنيسة أو محلا للعبادة ليس مؤسسا على الإسلام الذي بعث الله به محمدا؛ لأن ذلك من أعظم الإعانة على الكفر، وإظهار شعائره، والله عز وجل يقول: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } سورة المائدة الآية 2
Pertanyaan:
Seorang muslim yang profesinya sebagai tukang bangunan, apakah boleh dia membangun gereja untuk (tempat ibadah) orang-orang kafir?
Jawab:
Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk membangun gereja atau tempat ibadah yang tidak berlandaskan Islam, agama yang dengannya Allah Ta’ala mengutus Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Karena hal tersebut termasuk sebesar-besarnya bentuk pertolongan kepada orang-orang kafir dan menampakkan syiar-syiar mereka. Sedang Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893)
5. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, , no. 14607
س1: ما حكم مسلم يعمل حارسا للكنيسة؟
ج1: لا يجوز للمسلم أن يعمل حارسا للكنيسة؛ لأن فيه إعانة لهم على الإثم، وقد نهى الله سبحانه عن التعاون على الإثم فقال تعالى: { وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ } (1) وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Pertanyaan :
Apakah hokum seorang muslim yang bekerja sebagai penjaga gereja?
Jawab :
Tidak boleh seorang muslim bekerja sebagai penjaga gereja, karena hal itu mendukung mereka dalam perbuatan dosa. Sungguh Allah Subhanahu wata’ala melarang bertolong-tolongan dalam perbuatan dosa, karena Allah Subhanahu wata’ala berfirman : “dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, no. 14607)
6. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab bab perjanjian dengan ahli dzimmah mengatakan ada dua pendapat :
(أحدهما( لا يجوز
عن عمر بن الخطاب رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تبنى الكنيسة في دار الاسلام ولا يجدد ما خرب منها.
وروى عبد الرحمن بن غنم في كتاب عمر بن الخطاب على نصارى الشام: ولا يجدد ما خرب منها، ولانه بناء كنيسة في دار الاسلام فمنع منه كما لو بناها في موضع آخر.
Pendapat Pertama : Tidak boleh.
Dari Umar bin Khottob, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah engkau membangun gereja di kampung Islam dan jangan diperbaharui (dibangun kembali) gereja yang hancur”
Abdurrahman bin Ghonam meriwayatkan, dalam surat Umar bin Khattab kepada orang Nashrani negeri Syam : Jangan dibangun gereja yang sudah hancur, karena membangun gereja di negeri Islam dilarang seperti halnya membangunnya di tempat lain.
(والثانى) أنه يجوز
لانه جاز تشييد ما تشعب منها جاز إعادة ما انهدم وإن عقدت الذمة في بلد لهم ينفردون به لم يمنعوا من إحداث الكنائس والبيع والصوامع ولا من إعادة ما خرب منها
Pendapat Kedua : Boleh
Karena boleh membangun cabangnya, mengulangi yang telah roboh jika dilaksanakan akad dzimmi di negeri mereka dimana mereka menyendiri di negeri tersebut, mereka tidak dilarang membangun gereja, biara, dan tidak dilarang membangun kembali gereja yang telah roboh.
(Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Maktabah Syamilah)
7. Al-Bakkri Dimyati dalam Kitab I’anatut thalibin, bab Wasiyat berkata :
قيل إن الوصية ببناء الكنيسة من المسلم ردة ولا تصح أيضا الوصية ببناء موضع لبعض المعاصي كالخمارة وقوله وإسراج فيها أي وكالوصية لإسراج في الكنيسة فلا تجوز ومحله إذا كان ذلك بقصد تعظيمها أما إذا قصد انتفاع المقيمين والمجاورين بضوئها فهي جائزة وإن خالف في ذلك الأذرعي
Dikatakan orang islam yang berwasiat membangun gereja murtad, dan juga tidak sah berwasiat membangun tempat untuk sebagian kemaksiatan seperti pabrik minuman keras.
Dan perkataannya “menyalakan lampu di dalamnya” maksudnya, dan seperti berwasiat menyalakan lampu di dalam gereja, maka tidak boleh. Dan posisinya apabila yang demikian itu dengan tujuan mengagungkannya.
Adapun apabila dengan tujuan memberi manfaat kepada penduduk setempat dan tetangganya dengan sinarnya, maka dibolehkan, meskipun Al-Adzro’I berbeda pendapat dalam hal ini.
(I’anatut thalibin, Maktabah Syamilah)
8. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhussunnah bab Wasiat, berkata :
فلا تصح الاجارة على المعاصي، لان المعصية يجب اجتنابها.
فمن استأجر رجلا ليقتل رجلا ظلما أو رجلا ليحمل له الخمر أو أجر داره لمن يبيع بها الخمر أو ليلعب فيها القمار أو ليجعلها كنيسة فإنها تكون إجارة فاسدة.
وتحرم كذلك إذا أوصى بخمر أو ببناء كنيسة أو دار للهو
Tidak sah menyewa atas perbuatan maksiat, karena maksiat itu wajib dijauhi. Barangsiapa menyewa seorang laki-laki untuk membunuh orang laki-laki lainnya secara dhalim, atau menyewa seorang laki-laki untuk membawakan khamr untuiknya, atau menyewakan rumahnya bagi orang yang menjual khamr atau untuk bermain judi, atau untuk menjadikannya gereja, maka ia menjadi sewa menyewa yang rusak.
Dan begitu pula diharamkan apabila seseorang berwasiat minum khamr atau membangun gereja atau membangun tempat hiburan.
(Fiqhussunnah, Maktabah Syamilah)
Kesimpulan :
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Wallahu a’lam.
huahahahaha
kepongahan khas muslim...
kalo ngelihat orang lain pengennya ngerendahin mulu hahahaha..
bilang kafirlah, haramlah, tempat maksiatlah, syiriklah hahahaha..
merasa dia yang terhebat di dunia hahahah...padahal preeeeeeeetttt..
buka mata loe, pake otak loe,..
lihat hp loe, komputer loe, jaringan internet yang loe pake...emang ada yang penemuan muslim?
lihat mobil, motor, pesawat...ada penemuan muslim?
lihat alat-alat kedokteran canggih, rontgen, MRI dsb.. emang ada penemuan muslim?
lihat alat industri canggih, CNC, robot, emang ada penemuan muslim?
huahahahahahaa...
hey umat yang ngerasa paling oke dan merasa paling berhak ngata-ngatain manusia lain..
buka mata loe, pake otak loe...
loe itu gak ada apa-apanya huanghahahahahah
preeeeettt ahahahahaha
Piss- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 1888
Reputation : 1
Points : 6858
Registration date : 2011-03-29
Re: MEMBANGUN GEREJA
abbas wrote:liga21 wrote:oooooo...gitooo tuh ,alesannya...PANTESAN DISINI BANGUN GEREJA SUSAH BANGET....
tapi klo bangun mesjid/mushola....dah ada digang satu..bangun lagi digang 2 n gang 5
gak adil yha slimer
Sabar Bro, larangan itu untuk Muslim, ente nggak usah kebakaran bulu ketiak.
wkwkkwkwk..justru karena itulah malah memperlihatkan betapa bobroknya agama loe....
liga21- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 454
Reputation : 0
Points : 5036
Registration date : 2011-11-12
Re: MEMBANGUN GEREJA
Piss wrote:abbas wrote:Informasi ini barangkali ada manfaatnya bagi teman-teman Muslim.
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Berikut ini pendapat para ulama mengenai masalah tersebut beserta dalil-dalil yang menjadi alasan mereka.
1. Imam Syafi’i
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
وَلَوْ أَوْصَى بِثُلُثِ مَالِهِ أو بِشَيْءٍ منه يَبْنِي بِ كَنِيسَةً لِصَلَاةِ النصراني ( ( ( النصارى ) ) ) أو يَسْتَأْجِرُ بِهِ خَدَمًا لِلْكَنِيسَةِ أو يَعْمُرُ بِهِ الْكَنِيسَةَ أو يَسْتَصْبِحُ بِهِ فيها أو يَشْتَرِي بِهِ أَرْضًا فَتَكُونُ صَدَقَةً على الْكَنِيسَةِ وَتَعْمُرُ بها أو ما في هذا الْمَعْنَى كانت الْوَصِيَّةُ بَاطِلَةً
“Andaikan seorang mewasiatkan sepertiga hartanya atau sedikit dari hartanya untuk digunakan membangun gereja sebagai tempat ibadah orang-orang nasrani, atau hartanya itu digunakan untuk menyewa pelayan gereja, atau memakmurkannya, atau digunakan untuk penerangan ruangannya, atau untuk dibelikan tanah sebagai wakaf bagi gereja dan mengembangkannya, atau yang semakna dengan ini semua, maka wasiat tersebut batil.”
Beliau rahimahullah juga berkata:
وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ
“Dan aku benci apabila seorang muslim bekerja sebagai pembangun gereja, atau tukang kayu, atau pekerjaan selain itu di gereja-gereja tempat ibadah mereka (orang-orang kafir).” (Lihat Al-Umm, 4/213)
2. Ibnu Taimiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata:
وأما مذهب أحمد في الإجارة لعمل ناووس ونحوه فقال الآمدي لا يجوز
“Adapun madzhab Al-Imam Ahmad dalam masalah ijarah (sewa jasa) untuk bekerja (membangun) nawus (tempat ibadah majusi) dan sejenisnya, maka berkata Al-Amidi, “Pekerjaan itu tidak boleh”.” (Lihat Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 1/244)
3. Qalyubi dalam Kitab Hasyiah Qalyubi
وَلاَ يَجُوْزُ بَذْلُ مَالٍ فِيْهِ لِغَيْرِ ضَرُوْرَةٍ وَمِثْلُهُ أَيْضًا اسْتِئْجَارُ كَافِرٍ مُسْلِمًا لِبِنَاءِ نَحْوِ كَنِيْسَةٍ
[قليوبي3/70].
“Tidak boleh menyerahkan uang untuk hal-hal yang diharamkan tanpa adanya dlarurat. Demikian juga tidak boleh orang kafir mempekerjakan orang Islam untuk membangun semisal gereja”. (Qalyubi III/70).
4. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893
س: المسلم الذي وظيفته بناء، هل يجوز له أن يبني كنيسة للكفار؟
ج: لا يحل لمسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يبني كنيسة أو محلا للعبادة ليس مؤسسا على الإسلام الذي بعث الله به محمدا؛ لأن ذلك من أعظم الإعانة على الكفر، وإظهار شعائره، والله عز وجل يقول: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } سورة المائدة الآية 2
Pertanyaan:
Seorang muslim yang profesinya sebagai tukang bangunan, apakah boleh dia membangun gereja untuk (tempat ibadah) orang-orang kafir?
Jawab:
Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk membangun gereja atau tempat ibadah yang tidak berlandaskan Islam, agama yang dengannya Allah Ta’ala mengutus Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Karena hal tersebut termasuk sebesar-besarnya bentuk pertolongan kepada orang-orang kafir dan menampakkan syiar-syiar mereka. Sedang Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893)
5. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, , no. 14607
س1: ما حكم مسلم يعمل حارسا للكنيسة؟
ج1: لا يجوز للمسلم أن يعمل حارسا للكنيسة؛ لأن فيه إعانة لهم على الإثم، وقد نهى الله سبحانه عن التعاون على الإثم فقال تعالى: { وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ } (1) وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Pertanyaan :
Apakah hokum seorang muslim yang bekerja sebagai penjaga gereja?
Jawab :
Tidak boleh seorang muslim bekerja sebagai penjaga gereja, karena hal itu mendukung mereka dalam perbuatan dosa. Sungguh Allah Subhanahu wata’ala melarang bertolong-tolongan dalam perbuatan dosa, karena Allah Subhanahu wata’ala berfirman : “dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah: 2)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, no. 14607)
6. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab bab perjanjian dengan ahli dzimmah mengatakan ada dua pendapat :
(أحدهما( لا يجوز
عن عمر بن الخطاب رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تبنى الكنيسة في دار الاسلام ولا يجدد ما خرب منها.
وروى عبد الرحمن بن غنم في كتاب عمر بن الخطاب على نصارى الشام: ولا يجدد ما خرب منها، ولانه بناء كنيسة في دار الاسلام فمنع منه كما لو بناها في موضع آخر.
Pendapat Pertama : Tidak boleh.
Dari Umar bin Khottob, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah engkau membangun gereja di kampung Islam dan jangan diperbaharui (dibangun kembali) gereja yang hancur”
Abdurrahman bin Ghonam meriwayatkan, dalam surat Umar bin Khattab kepada orang Nashrani negeri Syam : Jangan dibangun gereja yang sudah hancur, karena membangun gereja di negeri Islam dilarang seperti halnya membangunnya di tempat lain.
(والثانى) أنه يجوز
لانه جاز تشييد ما تشعب منها جاز إعادة ما انهدم وإن عقدت الذمة في بلد لهم ينفردون به لم يمنعوا من إحداث الكنائس والبيع والصوامع ولا من إعادة ما خرب منها
Pendapat Kedua : Boleh
Karena boleh membangun cabangnya, mengulangi yang telah roboh jika dilaksanakan akad dzimmi di negeri mereka dimana mereka menyendiri di negeri tersebut, mereka tidak dilarang membangun gereja, biara, dan tidak dilarang membangun kembali gereja yang telah roboh.
(Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Maktabah Syamilah)
7. Al-Bakkri Dimyati dalam Kitab I’anatut thalibin, bab Wasiyat berkata :
قيل إن الوصية ببناء الكنيسة من المسلم ردة ولا تصح أيضا الوصية ببناء موضع لبعض المعاصي كالخمارة وقوله وإسراج فيها أي وكالوصية لإسراج في الكنيسة فلا تجوز ومحله إذا كان ذلك بقصد تعظيمها أما إذا قصد انتفاع المقيمين والمجاورين بضوئها فهي جائزة وإن خالف في ذلك الأذرعي
Dikatakan orang islam yang berwasiat membangun gereja murtad, dan juga tidak sah berwasiat membangun tempat untuk sebagian kemaksiatan seperti pabrik minuman keras.
Dan perkataannya “menyalakan lampu di dalamnya” maksudnya, dan seperti berwasiat menyalakan lampu di dalam gereja, maka tidak boleh. Dan posisinya apabila yang demikian itu dengan tujuan mengagungkannya.
Adapun apabila dengan tujuan memberi manfaat kepada penduduk setempat dan tetangganya dengan sinarnya, maka dibolehkan, meskipun Al-Adzro’I berbeda pendapat dalam hal ini.
(I’anatut thalibin, Maktabah Syamilah)
8. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhussunnah bab Wasiat, berkata :
فلا تصح الاجارة على المعاصي، لان المعصية يجب اجتنابها.
فمن استأجر رجلا ليقتل رجلا ظلما أو رجلا ليحمل له الخمر أو أجر داره لمن يبيع بها الخمر أو ليلعب فيها القمار أو ليجعلها كنيسة فإنها تكون إجارة فاسدة.
وتحرم كذلك إذا أوصى بخمر أو ببناء كنيسة أو دار للهو
Tidak sah menyewa atas perbuatan maksiat, karena maksiat itu wajib dijauhi. Barangsiapa menyewa seorang laki-laki untuk membunuh orang laki-laki lainnya secara dhalim, atau menyewa seorang laki-laki untuk membawakan khamr untuiknya, atau menyewakan rumahnya bagi orang yang menjual khamr atau untuk bermain judi, atau untuk menjadikannya gereja, maka ia menjadi sewa menyewa yang rusak.
Dan begitu pula diharamkan apabila seseorang berwasiat minum khamr atau membangun gereja atau membangun tempat hiburan.
(Fiqhussunnah, Maktabah Syamilah)
Kesimpulan :
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa Gereja adalah tempat maksiat dan syirik kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena itu orang islam dilarang untuk membangunnya, menjaganya, berwasiat untuk membangunnya, dan menyewakan tempat untuknya.
Wallahu a’lam.
huahahahaha
kepongahan khas muslim...
kalo ngelihat orang lain pengennya ngerendahin mulu hahahaha..
bilang kafirlah, haramlah, tempat maksiatlah, syiriklah hahahaha..
merasa dia yang terhebat di dunia hahahah...padahal preeeeeeeetttt..
buka mata loe, pake otak loe,..
lihat hp loe, komputer loe, jaringan internet yang loe pake...emang ada yang penemuan muslim?
lihat mobil, motor, pesawat...ada penemuan muslim?
lihat alat-alat kedokteran canggih, rontgen, MRI dsb.. emang ada penemuan muslim?
lihat alat industri canggih, CNC, robot, emang ada penemuan muslim?
huahahahahahaa...
hey umat yang ngerasa paling oke dan merasa paling berhak ngata-ngatain manusia lain..
buka mata loe, pake otak loe...
loe itu gak ada apa-apanya huanghahahahahah
preeeeettt ahahahahaha
Takut ya dikatakan kafir?... Takut ya masuk neraka?
abbas- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 197
Reputation : 0
Points : 4800
Registration date : 2011-12-18
Re: MEMBANGUN GEREJA
wkwkkwkwkkw..nabi slimers cupu..bukan doain umatnya..malah minta didoain sama umatnya
gimama mo nyelamatin umatnya
pedagang keliling kok nekat jadi nabi...wkwkkwkwkkwkwkw
gimama mo nyelamatin umatnya
pedagang keliling kok nekat jadi nabi...wkwkkwkwkkwkwkw
liga21- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 454
Reputation : 0
Points : 5036
Registration date : 2011-11-12
Re: MEMBANGUN GEREJA
liga21 wrote:wkwkkwkwkkw..nabi slimers cupu..bukan doain umatnya..malah minta didoain sama umatnya
gimama mo nyelamatin umatnya
pedagang keliling kok nekat jadi nabi...wkwkkwkwkkwkwkw
meski massa keciLnya pedagang,,gak kayak Anda yang sejak keciL "diperdagangkan",,
Tapi BeLiau bisa meLakukan apa yang tidak bisa diLakukan OLeh semua Presiden AS sekaLipun.
xxxapineraka- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 133
Reputation : 1
Points : 4672
Registration date : 2011-12-06
Re: MEMBANGUN GEREJA
xxxapineraka wrote:liga21 wrote:wkwkkwkwkkw..nabi slimers cupu..bukan doain umatnya..malah minta didoain sama umatnya
gimama mo nyelamatin umatnya
pedagang keliling kok nekat jadi nabi...wkwkkwkwkkwkwkw
meski massa keciLnya pedagang,,gak kayak Anda yang sejak keciL "diperdagangkan",,
Tapi BeLiau bisa meLakukan apa yang tidak bisa diLakukan OLeh semua Presiden AS sekaLipun.
mana buktinya.....???? cuuuuih.....OMDO....
umatnya aja dongo2x...apalagi nabinya,gurunya dongo muridnya 100% super duper dongo doong...wkwkkwkwkkwkwkwk
liga21- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 454
Reputation : 0
Points : 5036
Registration date : 2011-11-12
Re: MEMBANGUN GEREJA
liga21 wrote:xxxapineraka wrote:liga21 wrote:wkwkkwkwkkw..nabi slimers cupu..bukan doain umatnya..malah minta didoain sama umatnya
gimama mo nyelamatin umatnya
pedagang keliling kok nekat jadi nabi...wkwkkwkwkkwkwkw
meski massa keciLnya pedagang,,gak kayak Anda yang sejak keciL "diperdagangkan",,
Tapi BeLiau bisa meLakukan apa yang tidak bisa diLakukan OLeh semua Presiden AS sekaLipun.
mana buktinya.....???? cuuuuih.....OMDO....
umatnya aja dongo2x...apalagi nabinya,gurunya dongo muridnya 100% super duper dongo doong...wkwkkwkwkkwkwkwk
Bhahaha . . .jangan sewot Bang,, santai aja . . .
KaLau Anda memang pintar,, Anda tidak akan ngomong seperti itu.
xxxapineraka- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 133
Reputation : 1
Points : 4672
Registration date : 2011-12-06
Similar topics
» protestan pandai bisnis membangun gereja
» Abraham tidak pernah membangun Kaabah! Muhammad Ngibul
» Kritik Islam Yang Membangun Bukanlah Penghinaan Agama !!!
» Abraham tidak pernah membangun Kaabah! Muhammad Ngibul
» Kritik Islam Yang Membangun Bukanlah Penghinaan Agama !!!
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» kenapa muhammad suka makan babi????
Wed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin
» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Wed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin
» Who Taught Allah Math?
Wed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin
» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Wed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN