Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 67 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 67 Guests :: 2 BotsNone
Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
lucunya hukum islam:rebana halal karna punya satu lubang: gendang haram karna punya dua lubang( kermit say)
+2
bayo_lubis
kermit katak lucu
6 posters
Page 1 of 1
lucunya hukum islam:rebana halal karna punya satu lubang: gendang haram karna punya dua lubang( kermit say)
Hukum Memainkan Rebana, Lagu Dan Ikhtilath Di Dalam Merayakan Pesta Pernikahan
Senin, 1 Mei 2006 14:06:56 WIB
Menabuh gendang pada hari-hari resepsi pernikahan itu boleh atau sunnah, jika hal itu dilakukan dalam rangka I’lanunnikah (menyiarkan nikah), akan tetapi dengan syarat-syarat berikut. Pertama : Menabuh gendang yang dimaksud adalah gendang yang dikenal dengan nama rebana, yaitu yang tertutup satu bagian saja, karena yang tertutup dua bagian (lubang)nya disebut thablu (gendang). Yang ini tidak boleh, karena tergolong alat musik, sedangkan semua alat musik hukumnya haram, kecuali ada dalil yang mengecualikannya, yaitu seperti gendang rebana untuk pesta pernikahan. Kedua : Tidak dibarengi dengan sesuatu yang diharamkan, seperti lagu murahan yang membangkitkan birahi. Lagu seperti ini dilarang, baik dialunkan dengan gendang maupun tidak, di waktu pesta pernikahan ataupun lainnya
jadi gendang rebana boleh karna punya satu lubang tapi gendang yang umum yang punya dua lubang hukumnya HARAM
sungguh jenius
http://almanhaj.or.id/category/view/70/page/1
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9501
Registration date : 2011-06-17
Re: lucunya hukum islam:rebana halal karna punya satu lubang: gendang haram karna punya dua lubang( kermit say)
@Kermit:
Trnyata BENAR Kristen Indonesia nilai bahasanya 5. Keduanya sama2 punya 2 lubang.
-Rebana hanya 1 yg TERTUTUP
-Gendang dua2nya TERTUTUP
Yg dibicarakn BKN JUMLAH LOBANG SAJA. Tapi jmlah lobang YG TERTUTUP.
Baca lagi!
Anda memang kurang jenius
Trnyata BENAR Kristen Indonesia nilai bahasanya 5. Keduanya sama2 punya 2 lubang.
-Rebana hanya 1 yg TERTUTUP
-Gendang dua2nya TERTUTUP
Yg dibicarakn BKN JUMLAH LOBANG SAJA. Tapi jmlah lobang YG TERTUTUP.
Baca lagi!
Anda memang kurang jenius
bayo_lubis- SILVER MEMBERS
-
Number of posts : 5571
Location : Mandailing Natal, Sumatera Utara
Humor : Mari semaikan karet ini, Lalu tanam di tengah sawah. Mari selamatkan planet ini, Buang Alkitab ke tong sampah.
Reputation : -106
Points : 10550
Registration date : 2011-02-27
Re: lucunya hukum islam:rebana halal karna punya satu lubang: gendang haram karna punya dua lubang( kermit say)
bayo_lubis wrote:@Kermit:
Trnyata BENAR Kristen Indonesia nilai bahasanya 5. Keduanya sama2 punya 2 lubang.
-Rebana hanya 1 yg TERTUTUP
-Gendang dua2nya TERTUTUP
Yg dibicarakn BKN JUMLAH LOBANG SAJA. Tapi jmlah lobang YG TERTUTUP.
Baca lagi!
Anda memang kurang jenius
udah sangat jelas kalee.....dari bentuk fisiknya...rebana punya satu lobang tertutup...gendang punya dua lobang tertutup....
apa mesti saya jelasin juga?? kan udah jelas kaya apa bentuk rebana dan gendang..
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9501
Registration date : 2011-06-17
Re: lucunya hukum islam:rebana halal karna punya satu lubang: gendang haram karna punya dua lubang( kermit say)
terus kenapa yang punya satu lobang tertutup kayak rebana halal tapi yang punya dua lobang tertutup kaya gendang jadi haram????
kok halal haram tergantung banyaknya lobang tertutup????????????????
kok halal haram tergantung banyaknya lobang tertutup????????????????
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9501
Registration date : 2011-06-17
Re: lucunya hukum islam:rebana halal karna punya satu lubang: gendang haram karna punya dua lubang( kermit say)
@Kermit:
Anda tau keduanya sama2 punya 2 lobang setelah saya jelaskan. Buktinya: lihat judul dan pernyataan Anda di akhir topik.
Saya hanya akan melayani kesalahan Anda dlm mengartikan bahasa Indonesia yg memang beda dg bahasa roh halus.
Anda tau keduanya sama2 punya 2 lobang setelah saya jelaskan. Buktinya: lihat judul dan pernyataan Anda di akhir topik.
Saya hanya akan melayani kesalahan Anda dlm mengartikan bahasa Indonesia yg memang beda dg bahasa roh halus.
bayo_lubis- SILVER MEMBERS
-
Number of posts : 5571
Location : Mandailing Natal, Sumatera Utara
Humor : Mari semaikan karet ini, Lalu tanam di tengah sawah. Mari selamatkan planet ini, Buang Alkitab ke tong sampah.
Reputation : -106
Points : 10550
Registration date : 2011-02-27
Re: lucunya hukum islam:rebana halal karna punya satu lubang: gendang haram karna punya dua lubang( kermit say)
Hai... Kermit.....!
akhirnya.. ya... sesudah lama kamu mencar-mencari kelemahan di hadist.. ketemu juga yang baru ya?
Mit saya jawab dengan Logika saja ya. Tapi mohon Anda juga menilai dengan Logika juga.
Saat seseorang mendengar suara Rebana, biasanya orang yang mendengarnya tidak mempunyai rasa ingin berjoget, atau naik napsu birahinya.
Sedangkan saat seseorang mendengan alunan Gendang. Apa yang terjadi? yup... seseorang yang mendengar alunan Gendang, akan mempunyai keinginan untk berjoget. Atau malah bisa sampai menaikan Birahi.
Exp: music Dangdut. Mungkin Anda pernah melihat pementasan dangdutan. Bisa dilihat para pendengar biasanya, berjoget-joget, sampai-sampai berani melakukan tarian yang erotis, bahkan bisa saja menaikan napsu birahi seorang lelaki saat melihat hal tsb. Gendang inilah yang berfungsi pengatur irama, ketukan, dan juga tariannya.
akhirnya.. ya... sesudah lama kamu mencar-mencari kelemahan di hadist.. ketemu juga yang baru ya?
Mit saya jawab dengan Logika saja ya. Tapi mohon Anda juga menilai dengan Logika juga.
Saat seseorang mendengar suara Rebana, biasanya orang yang mendengarnya tidak mempunyai rasa ingin berjoget, atau naik napsu birahinya.
Sedangkan saat seseorang mendengan alunan Gendang. Apa yang terjadi? yup... seseorang yang mendengar alunan Gendang, akan mempunyai keinginan untk berjoget. Atau malah bisa sampai menaikan Birahi.
Exp: music Dangdut. Mungkin Anda pernah melihat pementasan dangdutan. Bisa dilihat para pendengar biasanya, berjoget-joget, sampai-sampai berani melakukan tarian yang erotis, bahkan bisa saja menaikan napsu birahi seorang lelaki saat melihat hal tsb. Gendang inilah yang berfungsi pengatur irama, ketukan, dan juga tariannya.
Satu-Dua-Tiga- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 484
Reputation : -23
Points : 5107
Registration date : 2011-09-18
Re: lucunya hukum islam:rebana halal karna punya satu lubang: gendang haram karna punya dua lubang( kermit say)
Kita lihat topik, ada kata sungguh jenius.
Sepertinya topik sudah selesai.
-jumlah lobang (menghitung) brhubungan langsung dg kejeniusan
-Halal/haram gak berhubungan langsung dg kejeniusan
-benar, Kermit-lah yg kurang jenius.
Sepertinya topik sudah selesai.
-jumlah lobang (menghitung) brhubungan langsung dg kejeniusan
-Halal/haram gak berhubungan langsung dg kejeniusan
-benar, Kermit-lah yg kurang jenius.
bayo_lubis- SILVER MEMBERS
-
Number of posts : 5571
Location : Mandailing Natal, Sumatera Utara
Humor : Mari semaikan karet ini, Lalu tanam di tengah sawah. Mari selamatkan planet ini, Buang Alkitab ke tong sampah.
Reputation : -106
Points : 10550
Registration date : 2011-02-27
Re: lucunya hukum islam:rebana halal karna punya satu lubang: gendang haram karna punya dua lubang( kermit say)
Ada hal lain yg agak aneh nih.....
Apakah REBANA bukan termasuk alat musik???
kermit katak lucu wrote:
Hukum Memainkan Rebana, Lagu Dan Ikhtilath Di Dalam Merayakan Pesta Pernikahan
Senin, 1 Mei 2006 14:06:56 WIB
Menabuh gendang pada hari-hari resepsi pernikahan itu boleh atau sunnah, jika hal itu dilakukan dalam rangka I’lanunnikah (menyiarkan nikah), akan tetapi dengan syarat-syarat berikut. Pertama : Menabuh gendang yang dimaksud adalah gendang yang dikenal dengan nama rebana, yaitu yang tertutup satu bagian saja, karena yang tertutup dua bagian (lubang)nya disebut thablu (gendang). Yang ini tidak boleh, karena tergolong alat musik, sedangkan semua alat musik hukumnya haram, kecuali ada dalil yang mengecualikannya, yaitu seperti gendang rebana untuk pesta pernikahan. Kedua : Tidak dibarengi dengan sesuatu yang diharamkan, seperti lagu murahan yang membangkitkan birahi. Lagu seperti ini dilarang, baik dialunkan dengan gendang maupun tidak, di waktu pesta pernikahan ataupun lainnya
http://almanhaj.or.id/category/view/70/page/1
Apakah REBANA bukan termasuk alat musik???
MAMAD RAJA FEDOFIL- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 548
Age : 616
Location : Diatas puhun melihat MOSLEM dungu, mula mula MENYEMBAH BATU, lalu MENCIUM BATU, eh....kemudian MELEMPARIN BATU. Aneh kan !
Humor : MOSLEM identik dengan BATU. Utk disembah, dicium dan dilemparin, bahkan utk CEBOK. Lucu ya !?
Reputation : 1
Points : 5193
Registration date : 2011-10-08
Re: lucunya hukum islam:rebana halal karna punya satu lubang: gendang haram karna punya dua lubang( kermit say)
@Fedofil:
Kok sampai alat musik aja? Bukankah di situ ada kecuali?
Ah, tambah bukti nih Kristener nilai 5 Bahasa Indonesia.
Kok sampai alat musik aja? Bukankah di situ ada kecuali?
Ah, tambah bukti nih Kristener nilai 5 Bahasa Indonesia.
bayo_lubis- SILVER MEMBERS
-
Number of posts : 5571
Location : Mandailing Natal, Sumatera Utara
Humor : Mari semaikan karet ini, Lalu tanam di tengah sawah. Mari selamatkan planet ini, Buang Alkitab ke tong sampah.
Reputation : -106
Points : 10550
Registration date : 2011-02-27
Re: lucunya hukum islam:rebana halal karna punya satu lubang: gendang haram karna punya dua lubang( kermit say)
Satu-Dua-Tiga wrote:Hai... Kermit.....!
akhirnya.. ya... sesudah lama kamu mencar-mencari kelemahan di hadist.. ketemu juga yang baru ya?
Mit saya jawab dengan Logika saja ya. Tapi mohon Anda juga menilai dengan Logika juga.
Saat seseorang mendengar suara Rebana, biasanya orang yang mendengarnya tidak mempunyai rasa ingin berjoget, atau naik napsu birahinya.
Sedangkan saat seseorang mendengan alunan Gendang. Apa yang terjadi? yup... seseorang yang mendengar alunan Gendang, akan mempunyai keinginan untk berjoget. Atau malah bisa sampai menaikan Birahi.
Exp: music Dangdut. Mungkin Anda pernah melihat pementasan dangdutan. Bisa dilihat para pendengar biasanya, berjoget-joget, sampai-sampai berani melakukan tarian yang erotis, bahkan bisa saja menaikan napsu birahi seorang lelaki saat melihat hal tsb. Gendang inilah yang berfungsi pengatur irama, ketukan, dan juga tariannya.
lucuuuuuuuuuuuuu
kalo lagu dangdut diiringi dengan tabuhan rebana yg aduhai,menghentak gitu,orang pasti joget juga...
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9501
Registration date : 2011-06-17
Re: lucunya hukum islam:rebana halal karna punya satu lubang: gendang haram karna punya dua lubang( kermit say)
bayo_lubis wrote:@Fedofil:
Kok sampai alat musik aja? Bukankah di situ ada kecuali?
Ah, tambah bukti nih Kristener nilai 5 Bahasa Indonesia.
Gw pernah baca hadits, kalau alat musik adalah HARAM,
Rasulullah saw bersabda:," akan muncul dikalangan umatku, nanti beberapa kaum yg menghalalkan zina,sutera, khamar dan alat alat musik."[HR Bukhari, Ahmad Abu Daud, Ibnu Majah]
Apakah dihadits itu ada pengecualian??
MAMAD RAJA FEDOFIL- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 548
Age : 616
Location : Diatas puhun melihat MOSLEM dungu, mula mula MENYEMBAH BATU, lalu MENCIUM BATU, eh....kemudian MELEMPARIN BATU. Aneh kan !
Humor : MOSLEM identik dengan BATU. Utk disembah, dicium dan dilemparin, bahkan utk CEBOK. Lucu ya !?
Reputation : 1
Points : 5193
Registration date : 2011-10-08
Re: lucunya hukum islam:rebana halal karna punya satu lubang: gendang haram karna punya dua lubang( kermit say)
Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:
“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).
Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti : seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Imam Ibnu HajarTaghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mugits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-MufradIbnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16). dalam setuju dengan pendapat (Syaikh Nashiruddin Al-Albani,
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:
“Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.
KALAO mengikuti pendapat Dr. Qardhawi yang membolehkan namun harus dilihat liriknya, kalo liriknya menjauhkan diri dari mengingat Allah dan menimbulkan gejolak syahwat seperti mabuk asmara maka hukumnya haram..ukhti bisa cek di terjemahan kitab Dr Yusuf Qardhawi yang berjudul Halal wal Haram, namun lebih baik kita perbanyak mendengarkan pembacaan Al Qur’an dan ceramah-ceramah ulama dan menyedikitkan porsi mendengarkan lagu/musik. Allahu a’lam.
“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).
Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti : seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Imam Ibnu HajarTaghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mugits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-MufradIbnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16). dalam setuju dengan pendapat (Syaikh Nashiruddin Al-Albani,
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:
“Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.
KALAO mengikuti pendapat Dr. Qardhawi yang membolehkan namun harus dilihat liriknya, kalo liriknya menjauhkan diri dari mengingat Allah dan menimbulkan gejolak syahwat seperti mabuk asmara maka hukumnya haram..ukhti bisa cek di terjemahan kitab Dr Yusuf Qardhawi yang berjudul Halal wal Haram, namun lebih baik kita perbanyak mendengarkan pembacaan Al Qur’an dan ceramah-ceramah ulama dan menyedikitkan porsi mendengarkan lagu/musik. Allahu a’lam.
erman- RED MEMBERS
- Number of posts : 19
Reputation : 0
Points : 4593
Registration date : 2011-11-03
Re: lucunya hukum islam:rebana halal karna punya satu lubang: gendang haram karna punya dua lubang( kermit say)
erman wrote:Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:
“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).
Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti : seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Imam Ibnu HajarTaghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mugits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-MufradIbnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16). dalam setuju dengan pendapat (Syaikh Nashiruddin Al-Albani,
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:
“Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.
KALAO mengikuti pendapat Dr. Qardhawi yang membolehkan namun harus dilihat liriknya, kalo liriknya menjauhkan diri dari mengingat Allah dan menimbulkan gejolak syahwat seperti mabuk asmara maka hukumnya haram..ukhti bisa cek di terjemahan kitab Dr Yusuf Qardhawi yang berjudul Halal wal Haram, namun lebih baik kita perbanyak mendengarkan pembacaan Al Qur’an dan ceramah-ceramah ulama dan menyedikitkan porsi mendengarkan lagu/musik. Allahu a’lam.
Rasulullah saw bersabda:," akan muncul dikalangan umatku, nanti beberapa kaum yg menghalalkan zina,sutera, khamar dan alat alat musik."[HR Bukhari, Ahmad Abu Daud, Ibnu Majah]
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9501
Registration date : 2011-06-17
Re: lucunya hukum islam:rebana halal karna punya satu lubang: gendang haram karna punya dua lubang( kermit say)
Kita lihat topik, ada kata sungguh jenius.
Sepertinya topik sudah selesai.
-jumlah lobang (menghitung) brhubungan langsung dg kejeniusan
-Halal/haram gak berhubungan langsung dg kejeniusan
-benar, Kermit-lah yg kurang jenius
Sepertinya topik sudah selesai.
-jumlah lobang (menghitung) brhubungan langsung dg kejeniusan
-Halal/haram gak berhubungan langsung dg kejeniusan
-benar, Kermit-lah yg kurang jenius
bayo_lubis- SILVER MEMBERS
-
Number of posts : 5571
Location : Mandailing Natal, Sumatera Utara
Humor : Mari semaikan karet ini, Lalu tanam di tengah sawah. Mari selamatkan planet ini, Buang Alkitab ke tong sampah.
Reputation : -106
Points : 10550
Registration date : 2011-02-27
Re: lucunya hukum islam:rebana halal karna punya satu lubang: gendang haram karna punya dua lubang( kermit say)
kermit katak lucu wrote:erman wrote:Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:
“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).
Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti : seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Imam Ibnu HajarTaghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mugits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-MufradIbnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16). dalam setuju dengan pendapat (Syaikh Nashiruddin Al-Albani,
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:
“Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.
KALAO mengikuti pendapat Dr. Qardhawi yang membolehkan namun harus dilihat liriknya, kalo liriknya menjauhkan diri dari mengingat Allah dan menimbulkan gejolak syahwat seperti mabuk asmara maka hukumnya haram..ukhti bisa cek di terjemahan kitab Dr Yusuf Qardhawi yang berjudul Halal wal Haram, namun lebih baik kita perbanyak mendengarkan pembacaan Al Qur’an dan ceramah-ceramah ulama dan menyedikitkan porsi mendengarkan lagu/musik. Allahu a’lam.
Rasulullah saw bersabda:," akan muncul dikalangan umatku, nanti beberapa kaum yg menghalalkan zina,sutera, khamar dan alat alat musik."[HR Bukhari, Ahmad Abu Daud, Ibnu Majah]
"Yang halal dan haram sudah jelas, diantaranya ada yang ditengah-tengahnya" (Hadis nabi)
Rasulullah saw bersabda:," akan muncul dikalangan umatku, nanti beberapa
kaum yg menghalalkan zina,sutera, khamar dan alat alat musik."[HR
Bukhari, Ahmad Abu Daud, Ibnu Majah]
Kita lihat dalam hadis diatas bahwa ada deretan item dalam satu aktivitas, yaitu berzina, sekaligus bersutera, sekaligus mengkonsumsi khamar dan memainkan alat musik. Ke-4nya klo dilakukan dalam satu aktivitas hukumnya haram mutlak.
Klo misalnya dengan bermusik saja gimana hukumnya?
Bermusik bukanlah dosa besar, seandainya dosapun, insya allah masih bisa tertutupi dengan banyak bershalawat atau istigfar. Tapi bermusik seperti apa dulu?
Kita hidup di jaman emergency, semua hal mengalami banyak erosi. Mulai dari makanan, minuman, polusi udara dll. Yang bisa kita lakukan adalah menempatkan prioritas mana yang harus distop terlebih dulu. Jika efek suara musik tidak mempengaruhi iman kita, setidaknya kita tidak menonton dan mengurangi tayangan yang tidak senonoh, apalagi didepan publik, termasuk banyaknya hiburan lawakan saat ini.
Rosulullah Shollallahu 'alaihi wassalam pernah bersabda,
"Jauhilah oleh kalian banyak tertawa, karena banyak tertawa dapat mematikan hati dan menghilangkan cahaya wajah" (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
Bukannya banyak tertawa itu tidak bermanfaat...cuman daripada kebanyakan tertawa (pernah ada orang tertawa keras-keras malah langsung mendadak meninggal)...... lebih baik berolahraga dan berseks ria antara suami istri atau berjihad di medan perang.
Dari Abu Hurairah radhialahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; beliau bersabda, “Telah dituliskan bagi anak Adam bagiannya dari zina. Karenanya, itu pasti akan menimpanya, bukan sesuatu yang mustahil. Kedua mata berzina; zinanya dengan melihat (perkara yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala). Kedua telinga berzina; zinanya dengan mendengar (perkara yang diharamkan). Lisan juga berbuat zina; zinanya dengan berkata-kata (melontarkan ucapan yang diharamkan). Tangan juga berzina; zina tangan dengan memegang (perkara yang diharamkan). Kaki juga berzina; zina kaki dengan melangkah ketempat yang diharamkan. (Zinanya) hati dengan menginginkan dan mengkhayal (berangan-angan). Kemudian semua itu dibuktikan oleh kemaluan atau didustakan olehnya.” (Lihat Shahih At-Targhib wat Tarhib, no. 1904)
Re: lucunya hukum islam:rebana halal karna punya satu lubang: gendang haram karna punya dua lubang( kermit say)
answering-ff wrote:kermit katak lucu wrote:erman wrote:Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:
“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).
Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti : seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Imam Ibnu HajarTaghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mugits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-MufradIbnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16). dalam setuju dengan pendapat (Syaikh Nashiruddin Al-Albani,
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:
“Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.
KALAO mengikuti pendapat Dr. Qardhawi yang membolehkan namun harus dilihat liriknya, kalo liriknya menjauhkan diri dari mengingat Allah dan menimbulkan gejolak syahwat seperti mabuk asmara maka hukumnya haram..ukhti bisa cek di terjemahan kitab Dr Yusuf Qardhawi yang berjudul Halal wal Haram, namun lebih baik kita perbanyak mendengarkan pembacaan Al Qur’an dan ceramah-ceramah ulama dan menyedikitkan porsi mendengarkan lagu/musik. Allahu a’lam.
Rasulullah saw bersabda:," akan muncul dikalangan umatku, nanti beberapa kaum yg menghalalkan zina,sutera, khamar dan alat alat musik."[HR Bukhari, Ahmad Abu Daud, Ibnu Majah]
"Yang halal dan haram sudah jelas, diantaranya ada yang ditengah-tengahnya" (Hadis nabi)
Rasulullah saw bersabda:," akan muncul dikalangan umatku, nanti beberapa
kaum yg menghalalkan zina,sutera, khamar dan alat alat musik."[HR
Bukhari, Ahmad Abu Daud, Ibnu Majah]
Kita lihat dalam hadis diatas bahwa ada deretan item dalam satu aktivitas, yaitu berzina, sekaligus bersutera, sekaligus mengkonsumsi khamar dan memainkan alat musik. Ke-4nya klo dilakukan dalam satu aktivitas hukumnya haram mutlak.
Klo misalnya dengan bermusik saja gimana hukumnya?
Bermusik bukanlah dosa besar, seandainya dosapun, insya allah masih bisa tertutupi dengan banyak bershalawat atau istigfar. Tapi bermusik seperti apa dulu?.
Kita lihat dalam hadis diatas bahwa ada deretan item dalam satu aktivitas, yaitu berzina, sekaligus bersutera, sekaligus mengkonsumsi khamar dan memainkan alat musik. Ke-4nya klo dilakukan dalam satu aktivitas hukumnya haram mutlak.
Dgn kalimat itu anda mau bilang, kalau CUMA BERZINA saja gak opo opo...?? Begitu ya...?
Berarti benar kata Beliau:
Rasulullah saw bersabda:,
" akan muncul dikalangan umatku,
nanti beberapa kaum yg menghalalkan zina,
sutera, khamar dan alat alat musik."
[HR Bukhari, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah]
" akan muncul dikalangan umatku,
nanti beberapa kaum yg menghalalkan zina,
sutera, khamar dan alat alat musik."
[HR Bukhari, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah]
MAMAD RAJA FEDOFIL- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 548
Age : 616
Location : Diatas puhun melihat MOSLEM dungu, mula mula MENYEMBAH BATU, lalu MENCIUM BATU, eh....kemudian MELEMPARIN BATU. Aneh kan !
Humor : MOSLEM identik dengan BATU. Utk disembah, dicium dan dilemparin, bahkan utk CEBOK. Lucu ya !?
Reputation : 1
Points : 5193
Registration date : 2011-10-08
Re: lucunya hukum islam:rebana halal karna punya satu lubang: gendang haram karna punya dua lubang( kermit say)
Wah sayangnya jarang tuh.. dangdutan yg pake rebana.kermit katak lucu wrote:Satu-Dua-Tiga wrote:Hai... Kermit.....!
akhirnya.. ya... sesudah lama kamu mencar-mencari kelemahan di hadist.. ketemu juga yang baru ya?
Mit saya jawab dengan Logika saja ya. Tapi mohon Anda juga menilai dengan Logika juga.
Saat seseorang mendengar suara Rebana, biasanya orang yang mendengarnya tidak mempunyai rasa ingin berjoget, atau naik napsu birahinya.
Sedangkan saat seseorang mendengan alunan Gendang. Apa yang terjadi? yup... seseorang yang mendengar alunan Gendang, akan mempunyai keinginan untk berjoget. Atau malah bisa sampai menaikan Birahi.
Exp: music Dangdut. Mungkin Anda pernah melihat pementasan dangdutan. Bisa dilihat para pendengar biasanya, berjoget-joget, sampai-sampai berani melakukan tarian yang erotis, bahkan bisa saja menaikan napsu birahi seorang lelaki saat melihat hal tsb. Gendang inilah yang berfungsi pengatur irama, ketukan, dan juga tariannya.
lucuuuuuuuuuuuuu
kalo lagu dangdut diiringi dengan tabuhan rebana yg aduhai,menghentak gitu,orang pasti joget juga...
Tabuhan rebana jarang membuat tarian yang erotis atau mirip tarian gendang.
Dan jangan lupa perhatikan aturan yang "Kedua" dalam hadistnya
Satu-Dua-Tiga- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 484
Reputation : -23
Points : 5107
Registration date : 2011-09-18
Re: lucunya hukum islam:rebana halal karna punya satu lubang: gendang haram karna punya dua lubang( kermit say)
MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:answering-ff wrote:kermit katak lucu wrote:erman wrote:Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:
“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).
Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti : seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Imam Ibnu HajarTaghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mugits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-MufradIbnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16). dalam setuju dengan pendapat (Syaikh Nashiruddin Al-Albani,
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:
“Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.
KALAO mengikuti pendapat Dr. Qardhawi yang membolehkan namun harus dilihat liriknya, kalo liriknya menjauhkan diri dari mengingat Allah dan menimbulkan gejolak syahwat seperti mabuk asmara maka hukumnya haram..ukhti bisa cek di terjemahan kitab Dr Yusuf Qardhawi yang berjudul Halal wal Haram, namun lebih baik kita perbanyak mendengarkan pembacaan Al Qur’an dan ceramah-ceramah ulama dan menyedikitkan porsi mendengarkan lagu/musik. Allahu a’lam.
Rasulullah saw bersabda:," akan muncul dikalangan umatku, nanti beberapa kaum yg menghalalkan zina,sutera, khamar dan alat alat musik."[HR Bukhari, Ahmad Abu Daud, Ibnu Majah]
"Yang halal dan haram sudah jelas, diantaranya ada yang ditengah-tengahnya" (Hadis nabi)
Rasulullah saw bersabda:," akan muncul dikalangan umatku, nanti beberapa
kaum yg menghalalkan zina,sutera, khamar dan alat alat musik."[HR
Bukhari, Ahmad Abu Daud, Ibnu Majah]
Kita lihat dalam hadis diatas bahwa ada deretan item dalam satu aktivitas, yaitu berzina, sekaligus bersutera, sekaligus mengkonsumsi khamar dan memainkan alat musik. Ke-4nya klo dilakukan dalam satu aktivitas hukumnya haram mutlak.
Klo misalnya dengan bermusik saja gimana hukumnya?
Bermusik bukanlah dosa besar, seandainya dosapun, insya allah masih bisa tertutupi dengan banyak bershalawat atau istigfar. Tapi bermusik seperti apa dulu?.
Kita lihat dalam hadis diatas bahwa ada deretan item dalam satu aktivitas, yaitu berzina, sekaligus bersutera, sekaligus mengkonsumsi khamar dan memainkan alat musik. Ke-4nya klo dilakukan dalam satu aktivitas hukumnya haram mutlak.
Dgn kalimat itu anda mau bilang, kalau CUMA BERZINA saja gak opo opo...?? Begitu ya...?
Berarti benar kata Beliau:Rasulullah saw bersabda:,
" akan muncul dikalangan umatku,
nanti beberapa kaum yg menghalalkan zina,
sutera, khamar dan alat alat musik."
[HR Bukhari, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah]
dalam ayat dan hadis lain sudah dijabarkan klo berzina adalah berdosa, sementara belum ada ayat dan hadis yang menyatakan bahwa bermusik adalah suatu dosa atau haram..
Re: lucunya hukum islam:rebana halal karna punya satu lubang: gendang haram karna punya dua lubang( kermit say)
jadi apa maksud dari hadist ini:
Rasulullah saw bersabda:,
" akan muncul dikalangan umatku,
nanti beberapa kaum yg menghalalkan zina,
sutera, khamar dan alat alat musik."
[HR Bukhari, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah]
jadi muslim berpendapat hadist ini cuma omongkosong muhamad saja....thanks muslim...
Rasulullah saw bersabda:,
" akan muncul dikalangan umatku,
nanti beberapa kaum yg menghalalkan zina,
sutera, khamar dan alat alat musik."
[HR Bukhari, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah]
jadi muslim berpendapat hadist ini cuma omongkosong muhamad saja....thanks muslim...
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9501
Registration date : 2011-06-17
Re: lucunya hukum islam:rebana halal karna punya satu lubang: gendang haram karna punya dua lubang( kermit say)
Omong kosong???kermit katak lucu wrote:jadi apa maksud dari hadist ini:
Rasulullah saw bersabda:,
" akan muncul dikalangan umatku,
nanti beberapa kaum yg menghalalkan zina,
sutera, khamar dan alat alat musik."
[HR Bukhari, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah]
jadi muslim berpendapat hadist ini cuma omongkosong muhamad saja....thanks muslim...
bukankah itu kenyataan?
ada sebagian umatnya (islam) yang melakukan zina bukan? padahal di qur`an sudah jelas-jelas diharamkan. Tapi tetap aja ada orang-orang fasik.
Satu-Dua-Tiga- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 484
Reputation : -23
Points : 5107
Registration date : 2011-09-18
Similar topics
» lucunya hukum islam: celana diatas mata kaki masuk neraka lohhh
» Masuk akalkah peraturan haram dan halal dari Islam ini:
» HARAM AND HALAL
» Masuk akalkah peraturan haram dan halal dari Islam ini:
» HARAM AND HALAL
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» kenapa muhammad suka makan babi????
Wed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin
» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Wed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin
» Who Taught Allah Math?
Wed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin
» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Wed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN