MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME

Join the forum, it's quick and easy

MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME
MURTADIN_KAFIRUN
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Latest topics
» Yeremia 23 & Ulangan 13 mengisyaratkan Muhammad nabi palsu
Mengenai perzinahan, Quran 24.4 bilang:  EmptyFri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam

» kenapa muhammad suka makan babi????
Mengenai perzinahan, Quran 24.4 bilang:  EmptyWed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal

» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Mengenai perzinahan, Quran 24.4 bilang:  EmptyFri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya

» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Mengenai perzinahan, Quran 24.4 bilang:  EmptyTue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar

» Moon Split or Islamic Hoax?
Mengenai perzinahan, Quran 24.4 bilang:  EmptyWed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin

» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Mengenai perzinahan, Quran 24.4 bilang:  EmptyWed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin

» Who Taught Allah Math?
Mengenai perzinahan, Quran 24.4 bilang:  EmptyWed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin

» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Mengenai perzinahan, Quran 24.4 bilang:  EmptyWed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam

» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Mengenai perzinahan, Quran 24.4 bilang:  EmptySun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN

Gallery


Mengenai perzinahan, Quran 24.4 bilang:  Empty
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia

Kami tidak memfitnah, tetapi menyatakan fakta kebenaran yang selama ini selalu ditutupi oleh muslim untuk menyembunyikan kebejatan nabinya

Menyongsong Punahnya Islam

Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
 

Kebrutalan dan keberingasan muslim di seantero dunia adalah bukti bahwa Islam agama setan (AJARAN JAHAT,BUAS,BIADAB,CABUL,DUSTA).  Tuhan (KEBENARAN) tidak perlu dibela, tetapi setan (KEJAHATAN) perlu mendapat pembelaan manusia agar dustanya terus bertahan

Subscribe to MURTADIN_KAFIRUN

Powered by us.groups.yahoo.com

Who is online?
In total there are 49 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 49 Guests :: 1 Bot

None

[ View the whole list ]


Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
RSS feeds


Yahoo! 
MSN 
AOL 
Netvibes 
Bloglines 


Social bookmarking

Social bookmarking reddit      

Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website

Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website


Mengenai perzinahan, Quran 24.4 bilang:

2 posters

Go down

Mengenai perzinahan, Quran 24.4 bilang:  Empty Mengenai perzinahan, Quran 24.4 bilang:

Post by feifei_fairy Sun 01 Aug 2010, 8:46 am

Mengenai perzinahan, Quran 24.4 bilang:

[24.4] Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan
mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang
menuduh itu) delapan puluh kali dera


Tentu saja,
para ahli hukum islam hanya akan menerima kesaksian empat lelaki. Para
saksi ini harus menyatakan bahwa mereka telah benar2 “melihat secara
langsung si tertuduh melakukan perbuatan yang dituduhkan, yakni
perzinahan.” Sekali tuduhan zinah dibuat, si penuduh tsb ada kemungkinan
mendapat hukuman jika dia tidak bisa mendatangkan kesaksian yang
diperlukan. Kesaksian yang sama juga diperlukan dalam situasi berikut.
Jika seorang lelaki masuk paksa kekamar seorang wanita dan memperkosa,
misal enam orang wanita, dia tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi
lelaki yang menyaksikannya.

Tentu saja korban2 perkosaan akan
ragu utk menuduh sipemerkosa dihadapan hukum, karena dia bisa balik jadi
dihukum jika tidak bisa menghadapkan empat orang saksi lelaki yang
menyaksikan langsung perkosaan itu. “Jika perkataan wanita saja dianggap
cukup untuk kasus2 demikian,” Hakim Zharoor ul Haq dari Pakistan
menerangkan, “maka tidak akan ada lelaki yang aman.”

Situasi
yang tidak adil ini sungguh2 memuakkan tapi tetap saja bagi hukum islam
ini adalah satu cara utk menghindari skandal sosial mengenai larangan2
seksual yang penting. Para wanita merasakan masalah perzinahan ini
sangat2 mengekang mereka, pertamanya; seperti Quran 4.15 bilang:

Q 4.15
Kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui
ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.


Tapi
belakangan ayat ini dibatalkan
dan hukum rajam dipakai sebagai ganti hukuman utk zinah pertama dan
seratus cambukan bagi zinah kedua. Jika lelaki akan dirajam sampai mati
dia dibawa ketempat yang tandus, lalu ditimpuk oleh saksi pertama,
kemudian oleh sang hakim lalu oleh publik. Jika wanita dirajam, dia
ditempatkan dalam sebuah lubang sedalam pinggang – Nabi sendiri yang
memerintahkan prosedur ini. Sah-sah saja bagi seorang lelaki utk
membunuh istrinya dan kekasihnya jika dia menangkap basah mereka
melakukan zinah.

Dalam kasus dimana seorang lelaki mencurigai
istrinya zinah atau menyangkal keabsahan dari anaknya, kesaksian si
lelaki berharga sama dengan empat lelaki. Surat 24.6:

[24.6]
Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak
ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian
orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah,
sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.

[24.7]
Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk
orang-orang yang berdusta.

[24.8] Istrinya itu dihindarkan dari
hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya
itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta,

[24.9] dan
(sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu
termasuk orang-orang yang benar.


"Jika seorang
lelaki menuduh isterinya tetapi tidak memiliki saksi2 kecuali dirinya
sendiri, ia harus bersumpah 4 kali demi nama Allah bahwa tuduhannya
benar, menantang azab Allah jika ia berbohong. Namun jika isterinya
bersumpah 4 kali demi nama Allah bahwa tuduhan suaminya palsu dan
menantang azab Allah jika ia (si suami) benar, maka ia tidak akan
dihukum.

Kebalikan dari yang tersirat diatas, ini bukanlah
sebuah contoh dari keadilan dalam Quran atau kesetaraan gender. Si
Wanita benar lolos dari rajaman tapi dia tetap saja ditolak dan
kehilangan hak hartanya dan hak nafkahnya, apapun hasil dari pengadilan
tsb. Seorang wanita tidak punya hak utk menuduh si suami dengan tuduhan
yang serupa. Akhirnya, bagi muslim agar sebuah perkawinan menjadi sah
harus ada banyak saksi. Bagi ulama, dua lelaki cukup sebagai saksi tapi
dua atau tiga atau seribu wanita tidaklah cukup.

Mengenai hak
waris, Quran bilang bahwa anak lelaki mewarisi dua kali dari anak
perempuan:

[4.11] Allah mensyariatkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang
anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak
itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka
ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai
anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat
sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka
ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas)
sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui
siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini
adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana.

[4.12] Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari
harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai
anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat
seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang
mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh
seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.
Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari
harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau
(dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki
maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan
anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau
seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari
kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara
seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga
itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar
hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah
menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.


Utk
membenarkan ketidakadilan ini, para penulis muslim
bersandar pada fakta bahwa si wanita menerima mahar/mas kawin dan punya
hak utk mendapat biaya hidup dari si suami. Juga menurut hukum islam si
ibu sama sekali tidak berkewajiban utk memberikan apapun pada anak2
siwanita, dan jika si wanita mengeluarkan uang utk anak2nya, ini,
mengutip Bousquet, “diganti olehnya dari sisuami jika sisuami kembali
mendapat keberuntungan yang lebih baik seperti kasus2 orang berzakat
lain. Dg demikian tidak ada gunanya suami dan istri bersama menanggung
biaya rumah tangga; beban ini hanya utk sisuami saja. Tidak ada lagi
urusan keuangan diantara mereka.”[25]

Poin yang terakhir yang
diacu oleh Bousquet ini menegaskan aspek negatif dari perkawinan muslim –
yaitu, tiadanya ‘hubungan’ antar ‘pasangan’ seperti dalam kekristenan.
Sementara mengenai Mahar/Mas kawin, hanya sebagai rekonfirmasi
kepemilikan silelaki atas diri siperempuan dalam hal seks dan
perceraian. Lebih jauh lagi, dalam kenyataannya siwanita
tidak memakai mas kawin itu utk dia sendiri. Kebiasaan yang lazim adalah
memakai mas kawin itu utk memperbaiki rumah atau siwanita
mempersembahkan pada ayahnya.

Menurut Malekites, sang wanita
berkewajiban hukum memakai mas kawin utk memperbaiki rumah. Hukum islam
juga memberi hak pada pelindungnya utk membatalkan perkawinan – bahkan
jika siwanita sudah akil baliq juga – jika dia pikir mas kawinnya
kurang. Dg demikian mas kawin, bukannya menjadi tanda dari kemerdekaan
si wanita, tapi malah menambah simbol2 diperbudaknya siwanita.

Wanita
punya hak utk dinafkahi tapi ini juga hanya mempertegas
ketergantungannya pada si suami, ini menekankan posisinya yg semakin
lemah. Menurut ahli hukum islam, sang suami tidak wajib membayar biaya
medis si istri jika sakit. Kemandirian finansial wanita tentu saja
menjadi langkah pertama kebebasan wanita muslim dan dg demikian tidaklah
heran ini dilihat sebagai ancaman bagi dominasi lelaki. Wanita muslim
sekarang wajib mendapat tanggung jawab yang sama dalam hal merawat orang
tuanya.

Artikel 158 dari hukum Syria menyatakan “sang anak –
lelaki atau perempuan – wajib bertanggung jawab terhadap orang tuanya.”
Melahirkan anak wanita masih dianggap sebagai malapetaka dalam
masyarakat muslim. Sistem waris hanya menambah penderitaan siwanita dan
ketergantungannya pada lelaki. Jika si wanita adalah anak satu2nya dia
menerima hanya setengah dari warisan ayahnya; setengahnya lagi jatuh
keanggota lelaki dari keluarga si ayah. Jika ada dua atau lebih anak
perempuannya, mereka mewarisi 2/3. Ini mendorong para orang tua utk
lebih menyukai anak lelaki daripada perempuan agar mereka bisa
meninggalkan lebih banyak harta warisan didalam keluarga mereka sendiri.


Q 43.17 "Yet when a new-born girl is announced to
one of them his countenance darkens and he is filled with
gloom

(terjemahan versi Depag: Padahal apabila salah seorang di
antara mereka diberi kabar gembira dengan apa yang dijadikan sebagai
misal bagi Allah Yang Maha Pemurah; jadilah mukanya hitam pekat sedang
dia amat menahan sedih.)

Terjemahan versi gue:

“Padahal
ketika anak perempuan lahir diumumkan pada mereka, jadilah mukanya hitam
pekat dan dipenuhi rasa sedih”


Situasi ini tambah
parah lagi ketika siwanita kehilangan suami – dia hanya menerima
seperempat dari warisan sang suami. Jika sang suami meninggalkan lebih
dari satu istri, semua istrinya wajib saling berbagi diantara mereka,
seperempat atau seperdelapan dari harta warisan.

Hak utk
membalas dendam[26] juga diakui oleh Islam. Surah 2.178 menyatakan: “Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang
merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita.”

Dari ayat ini jelas bahwa laki2 dan wanita tidak berstatus legal sama.
Ulama memutuskan bahwa dalam kasus2 penganiayaan uang ganti ruginya
(dalam bahasa arabnya “diya”) utk wanita adalah setengah daripada
lelaki. Utk kaum Malek, diya utk seorang wanita atau lelaki
yahudi/kristen sama dengan setengah dari pria muslim – apa itu
penganiayaan ataupun pembunuhan. Ulama juga memutuskan bahwa siapapun
yang menyebabkan keguguran harus membayar diya; diya bagi bayi lelaki
muslim dua kali dari bayi perempuan.

Otoritas pria atas wanita
dan kepatuhan wanita pada lelaki ditegaskan dalam Quran (surah 4.34 dan
2.228).

Ahli hukum islam[27] sepakat bahwa lelaki lebih hebat
dari perempuan dalam hal berpikir, pengetahuan dan kekuatan. Dan karena
lelaki yang bertanggung jawab finansial utk keluarga, tanpa dapat
dibantah lagi, secara alami lelakilah yang harus punya kuasa total atas
siwanita. Ahli hukum yang sama, tentu saja, sama sekali mengabaikan
kondisi sosial yang berubah dimana si wanita mungkin menyumbangkan
gajinya utk menambah penghasilan keluarga – kuasa atas wanita tetap
menjadi perintah “Ilahi” dan sebuah hal yang ‘alami’ atau ‘sudah
selazimnya’. Para pemikir muslim terus menerus mengurung wanita dirumah –
meninggalkan rumah dilarang Tuhan dan melanggar prinsip2 islam.
Dikurung dirumah para wanita lantas jadi tidak punya pengalaman didunia
luar! Dilemma atau cuma logika islamik belaka? Berikut contoh dari
logika menakjubkan ini:

[Dengan keluar rumah seorang wanita] punya risiko
bertemu bahaya yang bertentangan dengan kualitas spiritual kewanitaan
yang dia menjelma didalam dirinya dan yang mana dia akan penuhi melalui
kebaikan2 dalam hidupnya. Keluar rumah berlawanan dengan kehendak Tuhan
dan dikutuk dalam islam. Tugas2 rumah tangganya
terbatas dg demikian pengalaman yang dia dapatkan [juga terbatas];
sedangkan tugas2 lelaki ada diluar rumah, mencakup wawasan yang lebih
luas; pengalaman dan hubungan2nya jauh lebih besar dan bervariasi.



Hak2 wanita disebutkan dalam surah 2.228. Keunggulan pria meski
demikian tidak pernah dilupakan. Wanita punya hak utk dinafkahi, yaitu
makanan, rumah dan pakaian. Dan itu, menurut Miss Khamis sudahlah sangat
cukup – apa lagi yang bisa dipinta oleh seorang wanita? Kewajiban2 yang
bertentangan dengan hak2 wanita adalah masalah lain lagi. Ahli hukum
lain seperti berpikir bahwa muslimah harus menyibukkan diri dengan tugas
rumah tangganya, mengutip hadis terkenal yang meriwayatkan bahwa sang
Nabi memerintahkan anak perempuannya Fatima utk diam saja dirumah dan
mengerjakan tugas2 rumah tangganya dan suaminya Ali mengerjakan tugas2
kewajiban diluar rumah. Ahli lain berpendapat bahwa tugasnya bukanlah
menyibukkan diri dengan rumah,
“Kewajiban utamanya adalah tinggal didalam rumah utk memuaskan hasrat
seksual sang suami.” Al-Ghazali dalam buku “Proof of Islam,” merangkum sbb:

[Lelaki menikah]
dg tujuan utk menghilangkan pikiran akan masalah2 dirumah: dapur,
bersih2, seks. Lelaki, misal dia mampu hidup tanpa seks, tidak akan
mampu hidup sendirian. Jika dia melakukan semua tugas rumah sendiri, dia
tidak akan mampu lagi mengabdikan diri dalam kerja intelektual atau
pengetahuan. Istri yang saleh yang membuat dirinya berguna dirumah
adalah teman yang menolong suaminya.. sekaligus yang memuaskan hasrat2
seksualnya.[28]


Diatas itu semua, wanita yang
saleh adalah yang patuh dan kepatuhannya dengan kuat dihubungkan dengan
kepatuhan pada Tuhan. Menurut hadis, wanita yang mendirikan sholat lima
waktu, puasa, menjaga kesucian dan mematuhi suami akan masuk
surga. Ahli hukum muslim lebih jauh memastikan wanita patuh bahwa pahala
mereka “akan sama dengan para muslim yang berperang utk mempertahankan
dan menyebarkan iman islam.” Hadis2 yg memerintahkan sang istri utk
patuh banyak sekali:

- Jika diberikan
padaku utk memerintahkan seseorang bersujud dihadapan selain Tuhan,
pastilah kuperintahkan para wanita utk bersujud dihadapan suami2
mereka.. Seorang wanita tidak dapat memenuhi kewajiban2nya terhadap
Tuhan tanpa lebih dulu menyempurnakan kewajiban2 mereka pada sang suami.


- Wanita yang meninggal dan suaminya puas padanya akan masuk
surga.

- Wanita saleh adalah wanita yang timbul rasa senang
setiap kali suaminya memandang dia; dan yang mematuhinya segera ketika
suami memerintahkan dia dan yang menjaga kesuciannya dan harta miliknya
ketika sang suami tidak ada.


Sang istri bisa
menolak melakukan pekerjaan Rumah Tangganya – itu haknya – tapi dengan
melakukan itu dia menjadi tidak patuh pada sang suami dan akibatnya pada
Tuhan juga. Seperti Simone de Beauvoir[29] katakan,

Lelaki menikmati
keuntungan besar karena punya Tuhan yang berpihak pada mereka lewat
perintah2 yang dituliskannya dan karena lelaki menjalankan hak kuasanya
atas wanita, ini sungguh sangat beruntung karena mendapat otoritas yang
diberikan oleh Yang Maha Tinggi. Bagi orang Yahudi, Mohammedan dan
kristen, misalnya, lelaki adalah tuan dan itu disahkan oleh kitab tuhan;
Rasa takut pada Tuhan dengan demikian akan menekan kehendak utk
berontak dalam diri wanita. Orang bisa menumpuk kepercayaannya. Wanita
menuruti sikap respek dan kesetiaan didalam jagat raya maskulin.



Jika dia menolak patuh pada suaminya, sang suami bisa
mengajukan keluhan pada hakim yang dengan mudahnya
menemukan sang wanita salah dan memerintahkan utk patuh. Jika dia
menolak tunduk pada putusan itu, Undang-undang hukum pidana Mesir dan
Libya, artikel 212 menyatakan[30] bahwa “penghakiman bisa diterapkan dengan
cara kekerasan jika situasi menuntut demikian. Rumah bisa dijaga dengan
paksa jika perlu sesuai instruksi hakim.”
Hukum ini
didasarkan pada larangan islam agar wanita tidak boleh keluar rumah.
Islam telah memberi pria alat utk menghukum istrinya jika dia tetap
tidak patuh (lihat surah 4.34 diatas). Sang istri tentunya tidak punya
hak utk menegur sang suami; lelaki diperingatkan agar jangan
mendengarkan istri: “Ketidak bahagiaan datang pada mereka yang jadi
budak wanita,”
kata hadis. Hadis lain mengatakan, “Ambil posisi
yang berpihak
melawan wanita; ada kebaikan dalam posisi demikian.”
Tapi
hadis lain mengatakan, “Ketika seorang lelaki mulai mematuhi setiap
kehendak wanita, Tuhan langsung melemparnya keneraka.”

Menurut para teolog[31] sang suami punya hak utk melakukan hukuman fisik
pada istrinya jika dia:

1. Menolak mempercantik dirinya bagi
sang suami;
2. Menolak memenuhi kebutuhan seksualnya;
3.
Meninggalkan rumah tanpa ijin atau tanpa alasan sah menurut hukum; atau
4.
Mengabaikan kewajiban2 agamanya.

Sebuah hadis disebutkan
dikatakan oleh sang nabi; “Gantung cambuk dimana istrimu bisa
melihatnya.” Terdapat sejumlah hadis lain yang bertentangan dengan ini.
Dalam hadis2 itu, Muhammad dengan tegas melarang lelaki utk memukul
istrinya – yang mana ini bertentangan dengan ayat dalam Quran itu
sendiri (4:34), yang merupakan Hukum Allah tertinggi, yang
mengijinkan pemukulan tsb.

Apa yang bisa menolong seorang wanita
terhadap suami yang sulit? Quran menyatakan secara samar tentang
“Perjanjian” bersama (Surah 4.128 “Dan jika seorang wanita khawatir
akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi
keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian
itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya
kikir, Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara
dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh)
, maka sesungguhnya
Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”) Bagi teolog
modern, meski sang suami itu kejam, penuntut atau sulit, tetap sang
istri yang harus beradaptasi, berubah dan menyesuaikan dengan kehendak2
sang suami.

Kerudung[32]


Kata arab “Hijab” kadang diterjemahkan sebagai
‘kerudung’, tapi bisa berarti apapun yang mencegah sesuatu terlihat –
cadar, gorden bahkan dinding dan hymen (selaput dara). Akar dari kata
kerja “hajaba” artinya “utk menyembunyikan”. Perluasannya hijab dipakai
utk mengartikan sesuatu yang terpisah, membatasi, menetapkan rintangan.
Akhirnya hijab jadi punya kesan larangan moral. Quran juga memakai dua
kata lain, ‘djilbab’ dan ‘Khibar’. Yang pertama juga diterjemahkan
sebagai kerudung, tapi kadang juga sebagai pakaian luar bahkan kadang
sebagai jubah. Khibar juga diterjemahkan sebagai kerudung tapi juga
sebagai syal, selendang. Jika kita kesampingkan tatanan bahasa2 ini,
kita juga boleh menyebut nama2 pakaian lain yang digunakan utk menutupi
muslimah disebagian atau seluruh dunia islam. Di Maroko, Aljazair dan
Tunisia disebut haik, safsari, akhnif dan adjar. Di Mesir, Israel,
Syria, Irak dan diantara kaum Bedouin disebut abaya, tarna, izar,
milhafa, khabara, chambar, niqab, litham
dan burka; di Iran, bourda, tchador, pitcha dan rouband; di Turki,
yatchmek, yalek, harmaniya dan entari; di india dan Pakistan, burka.

Dalam
perjuangan bagi kebebasan muslimah, kerudung telah menjadi sebuah
perlambang perbudakan mereka. Tahun 1923 Presiden dari Persatuan Feminis
Mesir, Ms. Houda Cha’araroui dan koleganya bersikap menantang dengan
membuang kerudung mereka kelaut. Juga tahun 1927 ada kampanye
“de-hijabisasi” oleh kaum komunis Turkestan. Tidak kurang dari 87.000
wanita Uzbekistan didepan umum menanggalkan “kerudung hitam” mereka,
sekitar 300 orang dari mereka terbunuh oleh sang kepala keluarga karena
dianggap mengkhianati islam. Tahun 1928, pada saat perayaan kemerdekaan,
Shah dari Afghanistan memerintahkan istrinya utk membuka kerudung
dimuka umum. Tapi sang shah harus mundur dari proyeknya tentang
emansipasi wanita karena terlibat skandal publik. Dia sendiri merasa
wajib utk mengabdikan dirinya utk emansipasi itu.
Tahun 1936 Reza Shah Iran melarang cadar dengan sebuah dekrit khusus.
Jelas penduduk saat itu belum siap utk melepas tradisi mereka jadi
setelah terjadi protes besar-besaran tahun 1941 dia harus menarik
dekritnya.

Hijab ini juga dipaksakan dalam Quran (lihat surah
33.53, 33.59 dan 33.32-33) dan juga:

[24.31] Katakanlah kepada wanita
yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada
suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra
mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki
mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum
mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu
sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu
beruntung.


Kerudung dan perintah utk tinggal
dirumah bagi muslimah ada menyatu dalam islam; karena jelas bahwa wanita
Bedouin menikmati kebebasan yang cukup, menemani suami2 mereka dalam
perjalanan jauh dan kadang mereka tidak tergantikan. Tapi semua ini
diubah ketika Islam mulai menjadi fenomena kaum urban dan kontak dengan
peradaban yang lebih berkembang dimana kebiasaan2nya diadopsi para
muslim. Kerudung diadopsi orang arab dari orang2 Persia, dan kewajiban
para wanita utk tinggal dirumah saja adalah tradisi yang dicontek dari
Byzantin, yang juga mencontek dari kebiasaan kuno Yunani.


Tentunya, para teolog muslim punya penjelasan yang sama sekali
berbeda mengenai asal muasal hijab ini. Menurut mereka ini diterapkan
pada wanita oleh Tuhan utk menyenangkan satu orang, yakni Omar ibn
al-Khallab. Mereka mengacu pada sebuah hadis yang meriwayatkan bahwa
Umar satu hari berkata pada sang nabi: “orang saleh dan mata keranjang
mudah sekali masuk rumahmu dan melihat istri2mu. Kenapa tidak kau
perintahkan ibu2 semua orang percaya itu utk menutupi diri mereka?” dan
Muhammad otomatis menerima wahyu yang ayatnya sudah kita kutip tadi.
Menurut versi lain, diriwayatkan oleh Aisha, Umar tidak sengaja
menyentuh tangannya dan minta maaf sambil berkata bahwa kalau saja dia
punya kuasa tak seorangpun akan bisa melirik dia (Aisha). Tapi
periwayatan yg lain lagi ada ditulis di al-Tabari.

Fungsi
sesungguhnya dari Hijab adalah utk menutupi Aurat yang tidak berhak utk
kita lihat. Aurat artinya adalah bagian tubuh yg memalukan dan dalam
bagian itu kita menyembunyikan harga diri dan martabat. Sedang para
wanita, keseluruhan tubuh mereka merupakan Aurat.[33] Menurut ahli
muslim, aurat lelaki terdiri dari bagian tubuh antara puser dan lutut
dan harus ditutupi kecuali dihadapan istri atau selir. Mengenai aurat
wanita, sepertinya tak ada yang sepakat atau sependapat. Menurut Hanafi,
wanita dapat membuka wajah dan tangannya, sepanjang hal itu tidak
menyebabkan atau memancing godaan, rayuan atau perselisihan. Sedang tiga
sekte Sunni lainnya berpendapat wanita hanya boleh membuka wajah dan
tangan jika keadaan darurat saja – perlu perawatan medis misalnya. Sikap
kaum Liberal terhadap kaum Hanafi sepertinya jelas dan tidak
sungguh2[34] – pada kenyataannya, wanita cukup tersenyum dan terlihat
cantik dihadapan para Ulama jika ingin aturan kerudung ini lebih
diperketat lagi (jadi ditutup mukanya memakai cadar!).

Quran 24.60
berkata, “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan
mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa
menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan
perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”


Mereka yang
ingin membiarkan wajah dan tangan wanita terlihat bersandarkan pada
hadis yang diriwayatkan Aisha: “Asma, anak Abu Bakar (saudari Aisha)
suatu hari ada dihadapan sang nabi tanpa cadar. Nabi berkata padanya –
‘Asma, wanita dewasa harusnya hanya menunjukkan ini.’” Dan sang Nabi
menunjuk wajah dan tangan Asma.

Sementara ahli islam lain saling
bertentangan satu sama lain dalam hal ini. Ada yang berkeras bahwa
bahkan tumit wanitapun harusnya tertutup, menyebutkan hadis tertentu
yang mendukung argumen mereka. Tidak saja ini menjadi lambang tunduknya
wanita tapi juga menjadi lambang dari tidak
percayanya sang wanita pada ayah, saudara atau suami; dan disaat yang
sama ada rasa kepemilikan dari kaum pria: bagi saudara dan ayahnya
siwanita hanyalah barang toko yang tidak boleh terkotori; dan bagi suami
siwanita hanya objek utk dipakai dirumah lalu dengan hati-hati
dibungkus kembali dan disimpan, jangan sampai orang lain melihat dan
iri. Pertanyaan2 tentang Hijab ini terus memainkan peran penting dalam
debat2 modern dan menjadi lebih penting nilai akademisnya. Seorang
wartawan New York Times menjelaskan situasi bulan April 1992 di Iran:

Perjuangan yang
paling jelas mengenai hak2 Wanita masih diperjuangkan lewat cara mereka
berpakaian. Selama revolusi 13 tahun, mungkin tidak ada isu lain yang
telah diperdebatkan dengan begitu ramainya seperti pemakaian Hijab.
“Riset membuktikan bahwa rambut wanita punya semacam cahaya yang bisa
menggoda lelaki,” kata Abol-Hassan Banisadr
Presiden iran pertama setelah Revolusi saat Islamic Republik baru
berdiri. Tahun2 berikutnya para wanita dihina, ditangkap, didenda bahkan
ada yang dicambuk karena tidak memakai hijab atau hijabnya kurang
patut. Setelah cadar ini, pakaian yang nomor dua diterima adalah
rappoush (pakaian longgar) yang dipakai dengan memakai syal.



Apakah wanita punya hak utk keluar rumah?[35] Hijab juga
berlaku bagi para wanita yg sembunyi didalam dinding2 rumahnya sendiri.
Quran jelas akan hal ini dalam surah 33.33, memerintahkan istri2 sang
nabi utk tinggal dirumah. Bagi para reformis ini hanya berlaku bagi
istri sang nabi saja; bagi konservatif ini berlaku bagi semua muslimah.
Ghawji, seorang konservatif secara sistematis menetapkan kondisi2 yg
mengijinkan wanita keluar rumah, ia mendapatkan ini setelah mengkaji
dari Quran dan Hadis.

1. Dia boleh keluar rumah jika benar2
perlu.
2. Harus diijinkan oleh suami atau pelindungnya.
3.
Dia harus memakai pakaian yang menutupi dengan benar, termasuk wajah,
utk menghindari tergodanya kaum lelaki yg dia lalui; dia harus berjalan
dengan kepala tunduk tanpa melihat kiri kanan (Quran 24.31).
4.
Tidak boleh pakai parfum. Nabi berkata: “Wanita yang memakai parfum dan
liwat dihadapan lelaki adalah pezinah.”
5. Wanita jangan berjalan
dijalan diantara kaum pria. Nabi mengamati terjadi kebingungan ketika
bubar mesjid, dan berkata: “Kalian para wanita tidak berhak berjalan
diantara kaum lelaki – berjalan dipinggir jalan.”
6. Wanita harus
berjalan dengan menahan pandangan harus sederhana. (sruah 24.31)
7.
Jika berbicara dengan orang asing, suaranya harus tetap normal (Surah
33.32).
8. Didalam toko atau kantor harus menghindar berduaan
diruangan tertutup dengan lelaki. Nabi berkata: “Jika lelaki dan wanita
berduaan di satu ruangan tertutup maka setan akan ikut campur dan
berlaku jahat.”
9. Wanita tidak boleh
berjabatan tangan dengan lelaki.
10. Bahkan dirumah teman wanitanya,
dia tidak boleh membuka kerudungnya utk menjaga kalau2 ada lelaki
bersembunyi dirumah temannya itu. Nabi berkata: “Wanita yang membuka
kerudung selain dirumahnya sendiri atau dirumah suaminya dijauhkan dari
lindungan Tuhan.”
11. Sang istri tidak boleh bepergian lebih dari 30
km tanpa ditemani suami atau kerabat.
12. Wanita tidak boleh meniru
menjadi lelaki.

Ahli hukum islam telah merinci secara mendetil
apa yang harus dipakai oleh seorang wanita yang keluar rumah. Dia boleh
memakai apapun yang dia suka sepanjang mengikuti kondisi2 berikut:

1.
Pakaiannya harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan tangan.
2.
Pakaiannya tidak boleh berlebihan atau yg mahal2
3. Tidak boleh
transparant, harus tebal
4. Tidak boleh ketat menempel ditubuhnya.
5.
Tidak boleh pakai parfum
6. Tidak boleh meniru pakaian lelaki
7.
Tidak boleh meniru
pakaian kafir.
8. Tidak boleh mahal2 atau terlihat glamor.

Para
ahli ini mengutip hadis yang melarang wanita memakai parfum, memakai
wig, make up atau yang mengganggu hal2 alaminya. Penulis yang sama yang
juga mengutuk pemakaian make-up karena mengganggu penciptaan Allah tidak
melihat adanya kontradiksi dalam hal pemotongan klitoris wanita, mereka
melihatnya sebagai tindakan saleh yg harus didorong. Menurut hadis yang
terkenal, jika kau “tinggalkan wanita tanpa pakaian, mereka kan tetap
diam dirumah.”

Berkat usaha2 berani para reformis, wanita
akhirnya memenangkan hak utk sekolah. Tak mampu membendung gelombang
gerakan feminis dan dihadapkan pada kondisi fait accompli, kaum
konservatif sekarang mengaku bahwa Islam tidak pernah mengekang hak2
wanita ini, dan bahwa itu adalah kewajiban setiap muslim utk belajar.
Universitas al-Azhar, benteng keistimewaan kaum pria, membuka pintunya
bagi wanita ditahun 1961. Klaim2 yang mengaku
membela wanita ini tentu saja palsu semua.[36]

Hadis yg melarang
pendidikan wanita ada banyak: “Cegah mereka menulis;” “Jangan tambahkan
kejahatan pada ketidak bahagiaan” sudah menjadi norma mereka. Tentu
saja jika dari awal Islam dengan tulus menyetujui wanita utk sekolah,
kenapa para muslimah tetap buta huruf dan bodoh selama berabad-abad?
Jika dia harus tinggal dirumah, dilarang bicara dengan orang asing,
bagaimana dia bisa mendapatkan pelajaran? Intinya, kebanyakan pemikir
muslim modern mengajukan pendidikan religius utk wanita, dengan beberapa
kursus tentang menjahit, menyulam dan mengurus rumah. Para pemikir ini
mendasarkan pemikirannya ada hadis dimana sang nabi berkata, “Jangan
mengajar wanita menulis; ajar mereka menenun dan surah al-Nur.” Pesannya
jelas – wanita tidak boleh keluar dari wilayahnya. Wanita diciptakan
tuhan utk menjadi istri dan ibu; dg demikian, petualangan dibidang Kimia
Murni, Astronomi atau Geometri
bertentangan dengan kodratnya, keperluannya dan keperluan keluarganya.

Harusnya
jelas dari sekarang[37] bahwa dengan bekerja, muslimah secara otomatis
melanggar banyak hukum2 islam tentang wanita dan keluarga. Dalam Islam
hanya pria yang bekerja, mencari uang dan menghabiskannya dan
bertanggung jawab atas nafkah istri. Pemikir reformis lain berkeras
bahwa setiap muslimah punya hak utk bekerja. Tapi lewat penelaahan lebih
dekat kita bisa melihat bahwa yang dimaksud mereka dengan ‘kerja’
adalah sesuatu yang terbatas: mengajar wanita lagi, perawat merawat
wanita, dokter utk wanita. Menurut doktor2 terpelajar, wanita bisa
melakukan pekerjaan apa saja kecuali:

1. Yang tidak sesuai
dengan imannya – seperti membersihkan WC, memancing dll
2. Yang
tidak sesuai dengan kodrat wanitanya – penjaga tiket, polisi, penari dll

3. Yang tidak bisa mereka tangani secara fisik, contoh kerja pabrik

4. Yang memakai kuda atau sepeda
dan
tentu saja yang butuh akal – tidak boleh jadi hakim atau imam.
5.
Pemikir lain melarang wanita menjadi aktris, pramugari atau sales.
Argumen2 yang sering dipakai mengenai batasan pekerjaan wanita adalah:

1.
Kodrati wanita; dia dibuat utk tinggal dirumah, mengurus seksual suami
dan membesarkan anak
2. Kekuatan akalnya terbatas
3.
Psikologisnya lemah karena adanya mens, hamil dan melahirkan.

Para
pemikir ini ketakutan jika wanita meninggalkan rumah mereka akan
langsung masuk kedalam dosa. Mereka mengurangi semua kontak antara pria
dan wanita utk seks. Jadi pekerjaan yang mungkin bisa dianggap sebagai
konfirmasi akan adanya wanita, akan keberadaan pribadi wanita akan
martabat dan harga dirinya, akan kebebasan pribadinya, yg ada dimata
para pemikir muslim tidak lain hanyalah kemunduran dan penurunan
martabat dan kehormatan.

Meski banyak penghalang dipasang
dihadapan wanita, muslimah mampu meninggalkan rumah mereka utk
mendapatkan sekolah, bekerja dan meniti karir utk mereka pribadi; dg
demikian mereka telah menegaskan klaim bagi hak2 mereka sebagai bagian
dari masyarakat. Contohnya, tahun 1952 feminis Mesir berkumpul dan
menuntut hak utk memberi suara (memilih) dalam pemilu dan utk menjadi
anggota parleman. Para ulama Universitas al-Azhar berpawai dibulan juni
1952 menggaungkan fatwa yg didukung quran serta hadis yang menyatakan
bahwa islam mengutuk usaha2 wanita utk mendapatkan posisi sebagai
anggota parlemen. Para doktor terpelajar ini menunjuk bahwa[38]:

1.
Wanita tidak memiliki akal cukup
2. Wanita karena feminitas mereka
akan dihadapkan pada bahya yang bisa membuat mereka kehilangan akal dan
kesopanan
3. Menurut Abu Bakar, ketika nabi mendengar bahwa orang
Persia telah menjadikan anak perempuan dari Chosroes sebagai ratu mereka
dia berkata: “Suatu bangsa tidak akan pernah berhasil jika dipimpin
oleh wanita.”
4. Kegagalan pasti bagi bangsa
yang menempatkan wanita dalam posisi publik
5. Hukum islam
menganggap kesaksian wanita berlaku setengah dari lelaki
6. Menurut
Quran “lelaki menjadi penentu bagi sang wanita jika melihat fakta bahwa
Tuhan memilih lelaki daripada wanita.
7. Tuhan memerintahkan kaum
pria utk hadir pada sholat jum’at dan melakukan perang suci tapi tidak
pada wanita
8. Posisi publik dalam hukum2 islam hanya bagi kaum
pria.

Karena semua alasan2 ini para doktor terpelajar tsb
memutuskan bahwa Hukum islam melarang wanita menempati posisi yang
bertanggung jawab terhadap publik, dan khususnya anggota parlemen. Meski
demikian, para wanita Mesir tetap mendapatkan hak memilih mereka. Di
Siria, kaum wanita mendapat hak memilih tahun 1949, meski para ulama
menentangnya.

Islam sejara jelas melarang profesi tertentu bagi
wanita; Kepala negara, kepala militer, imam dan hakim.

Sistem
Guardianship dalam islam[39] lebih jauh membatasi hak2
wnaita. Menurut penganut Malekit, Shafi’I dan Hambali, bahkan seorang
wanita yang dewasapun tidak dapat menandatangani pernikahannya sendiri.
Pelindungnya yang punya hak. Menurut Hanafi, wanita bisa menandatangani
pernikahannya sendiri tapi dengan persetujuan sang pelindung. Tentu saja
sang pelindung harus lelaki dan muslim. Jika wanita itu perawan,
berapapun umurnya, pelindungnya bisa memaksa dia menikah dengan lelaki
pilihan sang pelindung, menurut Malek, Shafi’I dan Hambali. Bahkan hak
teoritis utk memilih suami yang siwanita setujui oleh Hanafi dianggap
sebagai menyesatkan. Secara teoritis, ketika mencapai puber, wanita
tidak bisa lagi dipaksa menikah tanpa persetujuannya; tapi karena
mayoritas wanita dipaksa menikah sebelum puber, hak utk memilih ini
tetap menjadi angan-angan belaka. Misal jika dia sudah puber, dibawah
aturan Hanafi dia cukup mengatakan ya atau tidak saja pada orang yang
dipilih sang pelindungnya. Tidak ada cerita dia keluar
rumah dan mendapatkan jodohnya sendiri. Sang pelindunglah yang akan
memilihkan untuknya, dan kualitas calon suami ini bisa dituliskan dalam
beberapa baris saja sementara kualitas calon istri bisa menghabiskan
belasan baris.

Dalam kasus apapun, kapan dan bagaimana bisa
muslimah keluar dan bertemu pria idamannya jika melihat semua batasan
yang dipaksakan padanya oleh Islam seperti yang dijelaskan dalam bab ini
– larangan keluar rumah, larangan bicara dengan lelaki? Pernikahan
anak-anak terus dipraktekan, dan fakta bahwa sang nabi sendiri menikahi
Aisha ketika dia berumur 6 tahun dan sang Nabi 53 tahun (tua bangka)
mendorong masyarakat muslim utk meneruskan kebiasaan yang melanggar
kesusilaan ini. Seperti Bousquet tuliskan ditahun 1950, ia memperhatikan
di Afrika Utara umumnya dan Aljazair khususnya, bahkan setelah satu
abad diperintah Perancispun, pernikahan dengan anak2 kecil masih
berlanjut, sering menghasilkan kecelakaan yang berakibat
kematian.

Dalam semua kasua muslimah tidak diijinkan menikahi
non muslim. Lelaki muslim bisa kapanpun memisahkan diri dari istri2nya,
dapat menceraikan istrinya tanpa formalitas, tanpa penjelasan dan tanpa
kompensasi. Cukup sang suami mengucapkan kata “Kau kuceraikan” dan
selesai. Perceraian itu bisa rujuk dengan jangka waktu 3 bulan. Jika
sisuami mengucapkan kata itu sebanyak tiga kali, maka perceraian itu
tidak bisa dirujukkan kembali (talak tiga). Dalam kasus yang terakhir,
istri yang diceraikan tidak dapat kembali pada suaminya (rujuk) kecuali
setelah menikah lagi dengan lelaki lain, ‘disetubuhi’ dan dicerai oleh
sang suami baru itu. Cerai tergantung sepenuhnya pada kehendak dan
perubahan pikiran sang suami – dia boleh menceraikan sang istri tanpa
sang istri berlaku salah sekalipun, atau tanpa melakukan sebab apapun.
Sang ibu mendapat hak utk mengurus anak, tapi jika dia menikah kembali
otomatis dia kehilangan hak asuh anak2 dari
pernikahan sebelumnya.

Dalam kasus dimana sang suami mendapat
hak asuh anak, jika dia menikah kembali juga tetap tidak kehilangan hak
asuhnya. Dg demikian sang wanita dihadapkan dengan pilihan menikah
kembali dan kehilangan anak2nya atau mempertahankan anak2nya dan tidak
menikah. Ini tentunya berujung pada rasa ketidak amanan bagi sang
wanita. Perceraian sangat sering terjadi dinegara arab; bukannya
mempertahankan empat istri sekaligus – yang sebenarnya mahal ongkosnya –
seorang pria bisa langsung mengganti istinya beberapa kali seperti yang
direkomendasikan oleh Si hebat al-Ghazali. Jika si wanita meminta
cerai, silelaki boleh setuju jika dia dibayar atau mendapat kompensasi
lain. Dalam kasus ini sang wanita tidak berhak utk mendapatkan kembali
maharnya. Sangsi Quran akan perceraian seperti ini: 2.229 “Jika kamu
khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran
yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.”


Pembatalan
perkawinan berarti sang wanita kehilangan hak dari maharnya dan harus
mengembalikan apa yang sudah dia terima selama ini. Wanita yang dicerai
punya hak utk menikah kembali tapi “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan
diri (menunggu) tiga kali quru (mens).” 2.228


Terakhir,
saya akan mengakhirinya dengan daftar dari apa yang wanita derita
dibawah islam karena ‘kesalahannya’ dulu di taman Eden. Wanita dilarang
utk:

1. Menjadi kepala negara
2. Jadi hakim
3. Jadi imam

4. Jadi pelindung
5. Meninggalkan rumah tanpa ijin pelindung
atau suami
6. Bicara dengan lelaki asing/tidak dikenal
7.
Berjabatan tangan
8. Memakai make-up atau parfum diluar rumah
9.
Membuka wajah karena bisa
menggoda
10. Bepergian sendirian
11. Mendapat warisan yg sama
dengan lelaki
12. Menjadi saksi kasus hudud dan kesaksiannya hanya
berharga setengah dari lelaki
13. Melakukan ritual agama ketika mens

14. Memilih dimana dia tinggal sebelum menjadi tua atau jelek
15.
Menikah tanpa ijin pelindungnya
16. Menikahi non muslim
17.
Menceraikan suami.

Ukuran dari derajat peradaban masyarakat
adalah lewat posisi wanitanya, yang mana dalam hal ini islam terukur
sangatlah buruk. Dengan meminjam kata John Stuart Mill, “Saya yakin
bahwa pengaturan sosial yang merendahkan satu jenis kelamin lewat hukum
adalah jahat dengan sendirinya dan membentuk satu penghalang utama yang
menentang kemajuan manusia; saya yakin harus diberikan kesetaraan yang
sempurna.”

Kasus Sejarah:
Wanita di Pakistan


Menjadi wanita di Pakistan adalah hal
mengerikan

-Wanita Pakistan, dikeluarkan dari pekerjaannya di
Hotel tahun 1990 karena berjabatan tangan dengan seorang lelaki.[40]

Saya
katakan, negeri ini disodomi oleh agama

-Pebisnis Pakistan,
bekas perwira angkatan Udara[41]

Peringatkan para wanita ini.
Kami akan menyobek-nyobek mereka. Kami akan memberi hukuman sedemikian
mengerikan hingga tak seorangpun nanti berani bersuara menentang islam
lagi.

-Mullah Pakistan mengenai penolakan para Wanita di
Rawalpindi.[42]

Saat ini, di Pakistan, rasa hormat terhadap
wanita sudah tidak ada lagi, dan kejahatan terhadap mereka meningkat
secara drastis. Mereka mengklaim telah mengislamisasi kami. Bagaimana
bisa kau mengislamisasi orang yang sudah jadi muslim? Sejak Zia
memberikan kuasanya pada para Mullah seakan setiap lelaki merasa dapat
memegang setiap wanita dan menyobek-nyobeknya.

Ms Farkander
Iqbal, Deputy Police Superintendent, Lahore,
Pakistan[43]


Salah satu ironi terbentuknya Pakistan tahun
1947 sebagai sebuah kampung halaman bagi para muslim india adalah
pendirinya, Muhammad Ali Jinnah, sama sekali bukan orang yang saleh.
Malah, di negara Republik Islam Pakistan yang sekarang ini, Jinnah
pastilah dicambuk dimuka umum: selama tahun2nya tinggal di Inggris,
Jinnah telah punya kesenangan minum wiski dan makan babi. Juga sekarang
sudah jelas diketahui bahwa Jinnah membayangkan utk menciptakan sebuah
negara sekular; dia mengatakan ini dalam salah satu pidato terakhirnya:

Kalian bebas;
bebas utk pergi kekuil, bebas ke mesjid atau tempat2 pemujaan lain di
Pakistan.. Kalian boleh masuk agama apapun atau kasta atau dalil apapun –
itu tidak ada hubungannya dengan negara.. Kami memulai dengan prinsip
fundamental ini bahwa kita adalah warganegara dan warganegara yang
setara dari satu negara.. sekarang saya pikir
kita harus mempertahankan gagasan kita didepan dan kalian akan melihat
bahwa kelak nanti pengikut Hindu tidak akan menjadi orang hindu dan
muslim tidak akan menjadi muslim, tidak bukan dalam arti religius,
karena itu adalah kepercayaan pribadi masing2 individu, tapi dalam arti
politis sebagai warganegara ini.[44]


Penebalan
oleh saya.

Ketika ditanya oleh seorang wartawan bulan Juli 1947
apakah Pakistan akan menjadi negara agama, Jinnah menjawab, “Kau
mengajukan pertanyaan yang absurd. Saya tidak tahu apa negara teokratis
itu maksudnya.” Kenapa, kalau begitu, Pakistan menjadi perlu? M.J. Akbar
berpendapat dengan meyakinkan bahwa Pakistan tidaklah dituntut oleh
massa muslim India; tapi diciptakan oleh persekutuan para Mullah dan
tuan tanah yang berkuasa. “Sementara para tuan tanah dan para kapitalis
membiarkan para ulama menjadikan Pakistan sebagai negara agama, para
ulama menjamin para tuan tanah hak2 milik dan
kapitalis utk mengontrol ekonomi tanpa terkekang. Teokrasi dan
kapitalisme/sistem tuan tanah adalah dua pilar dari Pakistan dan
BanglaDesh.”[45]

Setelah kematian Jinnah tahun 1948, Perdana
Mentri Liaquat Ali Khan menyiapkan sebuah undang-undang yang juga pada
intinya sekular. Ini sama sekali tidak diterima oleh para Mullah, yang
mulai berbusa-busa ketika mendengar kata demokrasi. Dibawah tekanan
mereka, undang2 demokrasi ini ditarik. Lalu tahun 1951, Liaquat Ali Khan
terbunuh oleh penembak tak dikenal, yang banyak orang percaya adalah
suruhan para Mullah.

Tahun 1971, setelah bertahun-tahun dibawah
pemerintahan Militer, Zulfikar Ali Bhutto mengambil alih sebagai
administrator Hukum Perang dan tahun 1972 menjadi Perdana Menteri. Meski
Bhutto juga intinya berpikiran sekuler, dia bukanlah seorang demokrat.
Dia juga harus bernyanyi pada para Mullah; melarang perjudian dan
alkohol, meski terkenal suka wiski; dan mengumumkan bahwa sekte
Ahmadiyah bukanlah muslim. Tahun 1977, Jenderal Zia ul-Haq mengambil
alih lewat kup militer dan mengumumkan proses islamisasi kurang cepat
berlangsung. Para Mullah akhirnya punya seseorang yang siap utk
mendengarkan mereka.

Zia menerapkan hukum militer, penyensoran
total dan mulai menciptakan negara teokrasi, percaya bahwa Pakistan
harusnya membawa “semangat islam.” Dia melarang para wanita mengikuti
kegiatan atletik dan memaksakan puasa dibulan Ramadhan dibawah todongan
senjata.

Dia secara terbuka mengakui bahwa ada kontradiksi
antara Islam dan Demokrasi. Zia mengenalkan hukum islam yang
mendiskriminasi wanita. Hukum yang paling terkenalnya adalah Zina dan
Hudud, yang mendatangkan hukuman amputasi tangan bagi pencuri dan rajam
sampai mati utk zina yang dilakukan orang2 yang sudah menikah. Istilah
Zina itu termasuk adultery (zinah antara 2 orang yang sudah menikah),
fornication (zinah dengan orang yang sudah menikah) dan perkosaan,
bahkan pelacuran. Fornication dihukum maksimum 100 cambukan dimuka umum
dan 10 tahun penjara.

Dalam prakteknya, hukum2 ini malah
melindungi para pemerkosa, bagi seorang wanita yang diperkosa sering
mereka yg malah dituduh adultery atau fornication. Utk membuktikan
zinah, empat lelaki muslim yang punya reputasi baik harus menjadi saksi
bahwa penetrasi seks memang terjadi. Lebih jauh lagi,dalam menjaga
praktek islam yang baik, hukum2 ini lebih menghargai kesaksian kaum
lelaki daripada kaum wanita.

Efek gabungan dari ini adalah
sangat tidak mungkin bagi seorang wanita bisa berhasil menuduh lelaki
dalam tindakan perkosaan; malah, dia sendiri, sikorban perkosaan, akan
dituduh melakukan hubungan seks tidak senonoh, sementara sipemerkosa
bisa bebas. Jika perkosaan itu menyebabkan kehamilan, otomatis dianggap
sebagai tindakan adultery atau fornication yang dituduhkan pada siwanita
bukannya membuktikan bahwa perkosaan memang telah terjadi.


Ini contoh kasusnya.[46]

Disebuah kota utara propinsi Punjab, seorang wanita
dan dua anak gadisnya ditelanjangi, dipukuli dan diperkosa beramai-ramai
dimuka umum, tapi polisi menolak mengkasuskan hal ini.

Seorang
gadis 13 tahun diculik dan diperkosa oleh ‘teman keluarga’. Ketika
ayahnya membawa tuduhan perkosaan kepengadilan, malah sigadis yang
dipenjara dan dituduh berbuat zinah. Sang ayah bisa melepaskan sigadis
dengan menyogok polisi. Anak yang trauma itu dipukuli dengan sadis
karena mengotori kehormatan keluarga.

Seorang janda 50 tahun
(ada laporan yg menyebut usianya 60 thn), Ahmedi Begum,[47] memutuskan
menyewakan sebagian ruangan rumahnya di kota Lahore kepada dua orang
wanita berkerudung. Ketika dia sedang menunjukkan kamar yang mau
disewakan itu kepada mereka, polisi mendobrak masuk dan menangkap dua
wanita serta keponakan Ahmedi, yang hanya berdiri disana. Ahmedi
Begum mendatangi kantor polisi dengan menantu utk bertanya mengenai
ponakan dan dua wanita itu. Polisi malah menangkapnya juga. Perhiasannya
diambil dan dipaksa masuk kesatu ruangan. Didalam ruangan itu, polisi
lain menelanjangi dua wanita sebelumnya, dan mulai memperkosa mereka
dihadapan Ahmedi dan menantunya. Ahmedi menutupi matanya, tapi para
polisi memaksa dia utk menonton.

Setelah mengalami berbagai
siksaan memalukan, Ahmedi sendiri ditelanjangi dan diperkosa
beramai-ramai. Mereka lalu menyeretnya keluar dimana dia kembali
dipukuli. Salah satu polisi melumuri pentungannya dengan sambal dan
memasukkan kedalam dubur Ahmedi, hingga robek. Ahmedi berteriak
kesakitan dan pingsan, bangun2 masih dipenjara, dituduh berbuat zina.
Kasusnya ditangani oleh pengacara HAM. Dia lalu dilepaskan dengan
jaminan setelah tiga bulan dipenjara, tapi tidak pernah diadili selama
tiga tahun kedepan juga. Sementara itu anak menantunya menceraikan anak
perempuannya
karena malu.


Apa ini merupakan kasus khusus? Sayangnya
tidak. Komisi HAM di Pakistan bilang dalam laporan bulanannya bahwa di
Pakistan, seorang wanita diperkosa tiap tiga jam dan satu dari dua
korban perkosaan itu dipenjara.

Menurut Women’s Action Forum,
sebuah organisasi hak asasi wanita, 72% dari semua wanita yang ditahan
polisi di Pakistan dianiaya secara fisik dan seksual. 75% wanita
dipenjara karena tuduhan Zinah. Banyak para wanita ini tetap dipenjara
menunggu hasil pengadilan yang bisa bertahun-tahun keluarnya.

Dengan
kata lain, tuduhan Zinah biasanya diterapkan oleh lelaki yang ingin
menyingkirkan istrinya, yang seketika itu juga bisa ditangkap dan
menunggu dalam penjara, kadang selama bertahun2. Sebelum dikenalkan
aturan hukum ini, jumlah total wanita yang dipenjara adalah 70 orang;
jumlah itu sekarang menjadi lebih dari 3.000 orang. Kebanyakan karena
tuduhan Zina atau Hudud.[48]

Safia Bibi berumur 16
tahun, buta, diperkosa oleh majikan dan anaknya. Ia menjadi hamil dan
belakangan melahirkan anak haram. Meski ayahnya menuntut dua orang itu,
mereka dibebaskan karena tidak ada saksi yang menyaksikan perkosaan
berlangsung, empat saksi dibutuhkan (semua lelaki). Tapi kehamilan Safia
menjadi bukti terjadinya zinah dan otomatis dia dihukum tiga tahun masa
tahanan, lima belas cambukan dan denda seribu rupee. Sang hakim bilang
dia sudah meringankan hukumannya mengingat dia masih kecil dan buta.
Untungnya tekanan masyarakat berujung pada dicabutnya hukuman tsb.

Sejak
program islamisasi Zia berjalan, jumlah serangan terhadap wanita
meningkat. Dalam segala hal kaum wanita makin memburuk keadaannya
dibawah hukum islam. Dengan undang2 Syariah tahun 1991, posisi mereka
makin menukik lagi, itupun jika diibaratkan mereka belum ada didasar
jurang. Seperti yang dinyatakan oleh seorang feminis, “Undang-undang
Syariah adalah alat utk mengatur wanita dan
membatasi mereka bukannya mendatangkan keadilan. Ini adalah sebuah
undang2 yang memfasilitasi penganiayaan terhadap wanita tapi mengabaikan
korupsi dan membiarkan kekerasan terhadap wanita.”[49]

Media
barat secara naif percaya bahwa pemilihan Benazir Bhutto menjadi Perdana
Mentri Pakistan November 1988 akan merevolusionalisasi peran wanita
bukan saja di Pakistan, tapi diseluruh dunia islam. Dibawah hukum islam
tentunya, wanita tidak bisa jadi pemimpin negara, dan Pakistan telah
menjadi Republik Islam dibawah konstitusi baru ditahun 1956. Dg begitu,
Benazir Bhutto telah melawan para Mullah dan menang. Tapi
pemerintahannya hanya bertahan sekitar 20 bulan saja, selama 20 bulan
itu Nawaz Sharif, yang kemudian menjadi PM diawal 1990, dikatakan telah
mendorong para Mullah utk menentang wanita menjadi pemimpin negara
islam. Pemerintahan Benazir disingkirkan dengan tuduhan korupsi, dan
suaminya dipenjara tahun 1990.

Kaum wanita muslim telah
menderita sebelum pemilihan Benazir, dan tidak ada yang berubah. Benazir
telah menjadi calo dari lobby2 agama, para Mullah, orang2 yang berkeras
bahwa wanita tidak bisa memegang kekuasaan dalam negara islam, dan
berulang-ulang menunda tindakan2 positif dalam hal posisi wanita.
Seorang wanita anggota oposisi di National Assembly tahun 1990
menyatakan, “Benazir Bhutto tidak menunjukkan komitmen akan apapun
selain dari hasratnya utk berkuasa.”[50] Benazir Bhutto telah
menunjukkan dirinya sangat kurang radikal dari yang diharapkan media2
barat. Dia setuju dinikahkan dengan seorang pria yang baru dia kenal
tujuh hari, dan dia terus menerus memakai kerudung tradisional. Pada
konferensi di Kairo tentang Populasi (September 1994), dia malah memihak
kaum muslim konservatif. “Kami pikir kami telah memilih seorang Cory
(Aquino), tapi kelihatannya kami malah mendapatkan Imelda (Marcos),”
kata anggota National Assembly dengan kecewa.[51]

Statistik
mengenai wanita Pakistan menunjukkan gambar yang muram. Pakistan adalah
satu dari empat negara didunia yang jangka hidup wanitanya sekitar 51
tahun, lebih rendah dari prianya (52 th); rata-rata kemungkinan hidup
wanita bagi semua negara miskin adalah 61 tahun. Sejumlah besar wanita
Pakistan meninggal dalam kehamilan atau kelahiran, enam dari setiap 1000
kelahiran. Meski fakta bahwa Kontrasepsi tidak pernah dilarang oleh
islam ortodoks, dibawah Zia Dewan Ideologi Islamik Pakistan mengumumkan
Keluarga Berencana sebagai tidak Islami. Para Mullah mengutuk keluarga
berencana sebagai konspirasi barat utk mengebiri islam. Hasilnya,
tingkat fertilitas rata-rata per wanita di Pakistan adalah 6.9. Pakistan
juga ada di 10 negara terbawah dalam hal keikutsertaan wanita
disekolah. Ada yang menyebutkan buta huruf para wanita didaerah pedesaan
rendah sekali sekitar 2 persen (Economist, 5 Maret 1994). Economist
menyatakan, “Sebagian kesalahan utk ini ada pada usaha2
dari mendiang Presiden Zia ul Haq utk menciptakan Republik Islam.. Zia
memutar mundur waktu. Undang2 1984 contohnya, menghargai kesaksian
wanita setengah dari kesaksian pria.” (Economist, 13 Jan 1990).

Tentunya
bagian terbesar dari kesalahan ini ada pada sikap yang ditanamkan oleh
Islam, yang selalu memandang wanita lebih rendah dari pria. Kelahiran
seorang bayi wanita menjadi acara duka cita. Ratusan bayi wanita dibuang
diparit2, tempat sampah atau pelataran, setiap tahun. Sebuah organisasi
yang bekerja di Karachi utk menyelamatkan anak2 ini telah menghitung
sekitar lima ratus bayi ditelantarkan dalam setahun di Karachi saja, dan
99 persen diantaranya adalah wanita.[52]

Saat pernikahan,
keluarga mempelai perempuan menyediakan mahar. Banyak keluarga berada
dalam tekanan sosial udk menyediakan mahar yg mahal, yang menjadi beban
menyesakan bagi kebanyakan mereka. Cenderung terjadi perjanjian sebelum
pernikahan antara keluarga yang akan
menikahkan mengenai jumlah mahar. Tapi meski ada perjanjian demikian,
banyak wanita muda yang baru menikah dijadikan subjek utk tekanan –
bahkan pukulan – utk meminta orang tua mereka mahar yang lebih banyak.
Jika hal ini tidak bisa terjadi, sang wanita muda itu dibakar sampai
mati. Tahun 1991 saja ada lebih dari dua ribu kematian karena mahar ini.
Sedikit sekali dari kasus itu yang diselidiki oleh polisi, dan
kebanyakan ditulis sebagai kecelakaan didapur.

Dua saudari muda
dibawa ke Rumah Sakit[53] dimana dokter mendiagnosa sebuah infeksi
tulang karena kekurangan sinar matahari. Ayah sang gadis melarang mereka
keluar rumah. Pengurungan ini kadang menjadi kejadian yang aneh dan
tragis, seperti kasus muslimah2 yang dikenal sebagai Para Pengantin
Quran, yang dipaksa oleh para keluarganya utk menikahi Quran.

Pada
keluarga feodal yg besar, keluarga pemilik tanah, khususnya di provinsi
Sind, para wanita hanya boleh menikah dengan keluarga
lagi – kebanyakan menikahi sepupu – utk memastikan harta milik keluarga
tetap milik keluarga. Perkawinan dengan orang luar akan berujung pada
pembagian harta milik ketika sang wanita mewarisi bagian dari
warisannya. Jika keluarga itu kehabisan sepupu lelaki, si wanita muda
dipaksa utk menikahi Kitab Quran dalam sebuah upacara yang persis
seperti pernikahan sesungguhnya kecuali tidak ada mempelai pria. Sang
mempelai wnaita memakai pakaian pengantin, tamu diundang, makanan dan
pesta berlangsung. Pada upacaranya sendiri, sang mempelai diperintahkan
utk menaruh tangannya diatas Quran dan dia dinikahkan dengan Kitab Suci
tsb. Sisa hidupnya dihabiskan dalam kurungan dari dunia luar. Dia tidak
boleh bertemu lelaki – bahkan televisi juga dilarang. Para mempelai ini
diharapkan utk mengabdikan sisa hidupnya mempelajari Quran atau membuat
hasil karya seni. Kekosongan hidup demikian memakan korban, banyak istri
Quran menjadi sakit jiwa. Diperkirakan ada tiga
ribu istri Quran di Sindu, Salah seorang menyatakan “Aku berharap
dilahirkan ketika orang2 Arab suka mengubur anak2 perempuan. Bahkan
itupun akan lebih baik dari siksaan yang kuterima sekarang.”

Jinnah
sama sekali tidak sadar betapa benar perkataan dia ketika dia berpidato
tahun 1944:[54] “Tidak ada negara bisa
dibangun menuju kejayaan kecuali kaum wanita ada disisimu. Kita menjadi
korban dari kebiasaan jahat. Merupakan kejahatan kemanusiaan wanita kita
dikurung dalam ruangan rumah sebagai tahanan.”


Meski
terdapat pandangan sekular dari pendirinya, Jinnah. Pakistan telah
terseret kearah negara teokratis. Politisi Pakistan secara pengecut
menyerah pada tuntutan para Mullah. Ketakutan akan kaum Fundamentalis
hanya mendorong para fundamentalis itu lebih jauh. Sulit bagi Barat yang
umumnya sekular utk menyadari kekuatan apa yang bisa orang2 ini gunakan
terhadap massa, mendorong mereka melakukan
tindakan mengerikan yang bisa dibayangkan, semuanya dalam nama Aulloh.
Contohnya, segerombolan orang di Karachi yg secara histeris dimanipulasi
seorang Mullah, telah merajam mati seorang bayi dengan dugaan bayi itu
anak haram jadi tidak bisa ditoleransi. Gerombolan lain memotong tangan
seorang lelaki karena sang Mullah yang memimpin mereka bilang dia itu
pencuri; tidak ada bukti, tidak ada pengadilan, hanya berdasarkan
perkataan sang Mullah belaka. Benazir Bhutto telah bergerak utk
menenangkan pihak kanan religius. Kita kutip perkataannya yang diucapkan
tahun 1992 ketika dia belum lagi berkuasa:

Apakah Pakistan menginginkan sebuah demokrasi dimana HAM diharigai
dan dimana pandangan2 pencerahan islam berlaku? Atau apakah cukup puas
dengan pemerintahan yang didominasi oleh para fundamentalis? Dan
otoritas mana yang harus melegislasi – parleman atau pengadilan federal
yg mengeluarkan undang2 Syariah? Dalam ketiadaan
jawaban dari pertanyaan2 ini, situasi menjadi membingungkan sekarang,
dan kebingungan akan menghasilkan anarki. (Le Monde, 4 Maret 1992)



Tapi kita tidak perlu mendapat gambaran yang sama sekali
pesimistik. Wanita Pakistan telah menunjukkan diri mereka sangat berani,
dan makin banyak berjuang demi hak2 mereka dengan pertolongan
organisasi2 yang tidak kalah beraninya seperti Women’s Action Forum
(WAF) dan War Against Rape. WAF dibentuk tahun 1981 ketika para wanita
berpawai dijalan memprotes peraturan Hudud, dan mendemonstrasikan
solidaritas mereka utk pasangan yang baru saja dijatuhi hukum rajam
karena zinah. Tahun 1983 para wanita mengorganisasi demonstrasi pertama
melawan hukum darurat perang.

----------------
[25] Bousquet, G.H. L’Ethique
sexuelle de l’Islam. Paris, 1966.
[26] Ascha, Ghassan. Du Status
inferieur de la Femme en Islam. Paris, 1989, hal.76f
[27]
Ibid., hal.89
[28] Ibid., hal.95-96
[29] De Beauvoir, Simone.
The Second Sex. London, 1988. Hal. 632
[30] Ascha, Ghassan. Du
Status inferieur de la Femme en Islam. Paris, 1989, hal.100-101
[31]
Ibid., hal.108
[32] Ibid., hal.123f
[33] Zeghidour, Slimane. La
Voile et la ranniere. Paris, 1990. Hal.34
[34] Ascha, Ghassan. Du
Status inferieur de la Femme en Islam. Paris, 1989, hal.100-101
[35]
Ibid., hal.132f.
[36] Ibid., hal.146
[37] Ibid., hal.161f
[38]
Ibid., hal.174
[39] Ibid., hal.185f
[40] Dikutip oleh Schork,
Schork, Kurt. “Pakistan’s Women in Despair.” Dalam Guardian Weekly,
September 23, 1990.
[41] Dikutip oleh Kureishi. Kureishi, Hanif. My
Beautiful Laundrette and the Rainbow Sign. London, 1986.
[42] Ibid.,
hal.22
[43] Dikutip oleh Goodwin, hal 72. Goodwin, Jan. Price of
Honor. Boston, 1994
[44] Dikutip dalam Wolpert Stanley, Jinnah of
Pakistan, Oxford, 1984, hal.339-340

[45] Akbar, M.J. India: The Siege Within. London, 1985
[46]
Schork, Kurt. “Pakistan’s Women in Despair.” Dalam Guardian Weekly,
September 23, 1990
[47] Goodwin, Jan. Price of Honor. Boston, 1994
Hal.72
[48] Schork, Kurt. “Pakistan’s Women in Despair.” Dalam
Guardian Weekly, September 23, 1990
[49] Goodwin, Jan. Price of
Honor. Boston, 1994 Hal.61
[50] Schork, Kurt. “Pakistan’s Women in
Despair.” Dalam Guardian Weekly, September 23, 1990
[51] Ibid
[52]
Goodwin, Jan. Price of Honor. Boston, 1994 Hal.64
[53] Schork,
Kurt. “Pakistan’s Women in Despair.” Dalam Guardian Weekly, September
23, 1990
[54] Ahmed R. (ed), Sayings of Quaid-i-Azam (Jinnah),
Karachi, 1986, hal.98


_________________
Para
Muslim tidaklah bodoh. Mereka bisa melihat bahwa Islam adalah salah.
Mereka tahu ayat2 Quran bertentangan satu sama lain. Mereka tahu Islam
bertentangan dengan kecerdasan manusia dan tidak masuk akal, tapi mereka
begitu terjebak di dalamnya sehingga mereka tidak bisa meninggalkannya.
Mereka memaksa diri mereka untuk percaya, karena tanpa itu, mereka
bagaikan tersesat.
- Ali Sina
feifei_fairy
feifei_fairy
KAFIRUN
KAFIRUN

Female
Number of posts : 802
Reputation : -14
Points : 7258
Registration date : 2008-12-20

https://www.facebook.com/Feifeifairy

Back to top Go down

Mengenai perzinahan, Quran 24.4 bilang:  Empty atas@

Post by Islam Is My Religion Sun 01 Aug 2010, 11:20 am

..fir, .....kafir! penjelasan lu tentang Al Qur'an itu fitnah semua!
hajar aswad di bilang vaginanya aisyah lah
muslim menyembah batu lah

coba loh jelaskan ayat alkitab berikut:
Bila seorang ayah meninggal dan meninggalkan anak laki-laki dan anak
perempuan maka yang menjadi pewaris hanyalah anak laki-laki sedang anak
perempuan tidak mendapat warisan. (bilangan 27:1-11).

Islam Is My Religion
BLUE MEMBERS
BLUE MEMBERS

Number of posts : 294
Reputation : 5
Points : 5413
Registration date : 2010-07-31

Back to top Go down

Back to top


 
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum