Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 79 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 79 Guests :: 1 BotNone
Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
No joy for Lina (Tidak ada kebahagiaan bagi Lina)
Page 1 of 1
No joy for Lina (Tidak ada kebahagiaan bagi Lina)
No joy for Lina (Tidak ada kebahagiaan bagi Lina)
Soon Li Tsin
May 30, 07 11:18am
Akhirnya, setelah menunggu selama 6 tahun, perjuangan Lina Joy agar perpindahannya dari Islam ke Kristen diakui negara, kini pupus sudah. Pengadilan Federal Malaysia menentukan hari ini bahwa ia harus tetap berstatus Muslim dan kata Islam tidak dapat dihilangkan dari KTPnya.
Membacakan keputusannya pada ruang pengadilan yg penuh sesak di in Putrajaya pagi ini, Hakim Ketua - Ahmad Fairuz Sheikh Abdul Halim - memutuskan bahwa yurisdiksi tetap berada pada pengadilan Syariah dan bukan pada pengadilan sipil.
Kasus ini mempersoalkan keputusan Departemen Pencatatan Nasional utk tidak menghilangkan kata ‘Islam’ dari MyKad (KTP) Lina. Departemen itu mengatakan, utk menghapuskan kata 'islam' dari KTP di Malaysia, mereka memerlukan keputusan dari pengadilan syariah utk menetapkan kemurtadannya dari Islam.
Lina telah mengajukan kasusnya kpd pengadilan tinggi, pengadilan banding dan sekarang kpd Pengadilan Federal.
Hakim Ahmad Fairuz mengatakan bahwa Dep Pencatatan memang berhak menuntut keputusan pengadilan Syariah utk menegaskan kemurtadan Syariah dan bahwa :
"Pendeknya, ia (Lina) tidak dapat seenaknya masuk atau meninggalkan sebuah agama ... Ia harus mengikuti peraturan. Dan kasusnya telah ditolak."
Namun hakim non-Muslim yg tidak setuju dgn keputusan ini (Malanjum)
merupakan tuntutan Dep Pencatatan adalah "diskriminatif & tidak konstitusional," dan tidak masuk akal mengharapkan seseorang utk merugikan diri sendiri didepan pengadilan syariah.
Massa sebanyak 300 ber-tahlil atau membaca Quran sambil menanti keputusan ini. Dan ketika keputusan turun, mereka berteriak2 ALLAHU AKBAR !
Lina Joy, takut akan pembalasan kelompok2 Muslim, tidak hadir di pengadilan.
Muslim2 pengikut agama damai ini merayakan penghancuran hak kebebasan beragama Lina Joy
Soon Li Tsin
May 30, 07 11:18am
Akhirnya, setelah menunggu selama 6 tahun, perjuangan Lina Joy agar perpindahannya dari Islam ke Kristen diakui negara, kini pupus sudah. Pengadilan Federal Malaysia menentukan hari ini bahwa ia harus tetap berstatus Muslim dan kata Islam tidak dapat dihilangkan dari KTPnya.
Membacakan keputusannya pada ruang pengadilan yg penuh sesak di in Putrajaya pagi ini, Hakim Ketua - Ahmad Fairuz Sheikh Abdul Halim - memutuskan bahwa yurisdiksi tetap berada pada pengadilan Syariah dan bukan pada pengadilan sipil.
Kasus ini mempersoalkan keputusan Departemen Pencatatan Nasional utk tidak menghilangkan kata ‘Islam’ dari MyKad (KTP) Lina. Departemen itu mengatakan, utk menghapuskan kata 'islam' dari KTP di Malaysia, mereka memerlukan keputusan dari pengadilan syariah utk menetapkan kemurtadannya dari Islam.
Lina telah mengajukan kasusnya kpd pengadilan tinggi, pengadilan banding dan sekarang kpd Pengadilan Federal.
Hakim Ahmad Fairuz mengatakan bahwa Dep Pencatatan memang berhak menuntut keputusan pengadilan Syariah utk menegaskan kemurtadan Syariah dan bahwa :
"Pendeknya, ia (Lina) tidak dapat seenaknya masuk atau meninggalkan sebuah agama ... Ia harus mengikuti peraturan. Dan kasusnya telah ditolak."
Namun hakim non-Muslim yg tidak setuju dgn keputusan ini (Malanjum)
merupakan tuntutan Dep Pencatatan adalah "diskriminatif & tidak konstitusional," dan tidak masuk akal mengharapkan seseorang utk merugikan diri sendiri didepan pengadilan syariah.
Massa sebanyak 300 ber-tahlil atau membaca Quran sambil menanti keputusan ini. Dan ketika keputusan turun, mereka berteriak2 ALLAHU AKBAR !
Lina Joy, takut akan pembalasan kelompok2 Muslim, tidak hadir di pengadilan.
Muslim2 pengikut agama damai ini merayakan penghancuran hak kebebasan beragama Lina Joy
SADAR@netvigator.com- RED MEMBERS
- Number of posts : 21
Reputation : 0
Points : 5615
Registration date : 2008-12-26
Malaysia Tolak Perubahan Agama Lina Joy
Malaysia Tolak Perubahan Agama Lina Joy
Thursday, May. 31, 2007 Posted: 4:03:41PM PST
PUTRAJAYA, Malaysia (AP) – Pengadilan tinggi Malaysia pada hari Rabu menolak permintaan seorang wanita untuk diakui sebagai seorang Kristiani, dalam kasus penting yang menguji batas kebebasan beragama di negara Islam moderat ini.
Lina Joy, yang lahir sebagai Azlina Jailani, telah mengajukan perubahan nama di kartu identitasnya. Departemen Pendaftaran Nasional menyetujui tapi menolak merubah Muslim dari kolom agama.
Ia mengajukan keputusan ke sebuah pengadilan sipil namun diberitahu dia harus ke pengadilan Syariah Islam. Joy, 43, berargumen dia tidak dapat diikat oleh hukum Syariah karena dia adalah seorang Kristiani.
Pengadilan Tinggi Federal yang terdiri atas panel tiga hakim pada hari Rabu menghasilkan keputusan 2-1 yang menyatakan hanya Pengadilan Syariah Islam yang mempunyai kuasa yang membolehkan dia mengganti kata “Islam” dari kategori agama di kartu identitasnya.
"Dia tidak bisa dengan mudah menurut tingkahnya sendiri masuk atau meninggalkan agamanya," kata Hakim Ahmad Fairuz. "Dia harus mengikuti aturan."
Hakim Richard Malanjum, satu-satunya non-Muslim di panel itu, berpihak pada Joy, mengatakan "tidak beralasan" memintanya kembali ke Pengadilan Syariah karena dia bisa menghadapi tuntutan kriminal disana. Kemurtadan dianggap sebagai kejahatan yang bisa mendapat hukuman denda dan penjara. Pelanggar juga sering dikirim ke pusat-pusat rehabilitasi seperti penjara.
Joy tidak hadir di pengadilan hari Rabu.
Sekitar 60 persen dari 26 juta penduduk Malaysia adalah Melayu Muslim, yang hak-hak sipil, perkawinan dan pribadi nya ditentukan oleh pengadilan Syariah. Minoritas – etnis Tionghoa, India, dan komunitas lain yang lebih kecil – diatur oleh pengadilan sipil.
Namun konstitusi tidak mengatakan siapa yang mempunyai keputusan akhir dalam kasus-kasus seperti kasus Joy saat Islam mengkonfrontasi Kekristenan, Hinduisme, Buddhisme atau agama-agama lain.
Tokoh-tokoh pendiri Malaysia sengaja meninggalkan konstitusi samar-samar, tidak bersedia mengecewakan tiga kelompok etnis dominan setelah kemerdekaan dari Inggris 50 tahun yang lalu, dimana saat itu membangun bangsa multiras yang damai lebih penting.
Situasi tersebut semakin diperkeruh dengan konstitusi yang menggambarkan Maysia sebagai negara sekular tapi mengakui Islam sebagai agama resmi.
Joy, yang mulai datang ke gereja pada 1990 dan dibaptis delapan tahun kemudian, telah dikucilkan dari keluarganya dan kabarnya dipaksa untuk berhenti dari pekerjaannya sebagai sales komputer setelah para klien mengancam menarik bisnis mereka.
Dia dan pacarnya yang merupakan etnis India Katolik bersembunyi di awal 2006 karena takut menjadi target fanatik Muslim, kata pengacara Joy.
Kasus Joy menimbulkan kemarahan kelompok-kelompok Muslim di jalan-jalan dan berujung pada banyaknya surat elektronik yang berisi ancaman mati untuk seorang pengacara Muslim yang mendukung dia.
Leonard Teoh, seorang pengacara Katolik, mengekspresikan kekecewaan terhadap hasil pengadilan hari Rabu, mengatakan keputusan itu gagal melindungi hak beragama.
"Orang seperti Lina Joy tidak seharusnya dijebak dalam kurungan legal, tidak bisa keluar untuk mempraktekkan kesadaran dan agama mereka, " kata Teoh.
Presiden Gerakan Pemuda Muslim Yusri Mohammad mengatakan pada hari Rabu bahwa "kami percaya penuh keadilan telah ditegakkan."
"Kami memuji Allah untuk keputusan yang diambil pengadilan," kata Mohammad. "Hal itu harus dilihat sebagai penolakan terhadap usaha yang dilakukan individu, pihak tertentu, yang secara radikal mau merekonstruksi dan merubah formula kita mula-mula" untuk isu-isu beragama.
Kasus Joy adalah yang paling menonjol dalam benang merah beberapa perselisihan agama baru-baru ini, diantaranya termasuk hak asuh anak yang lahir dari orangtua yang berbeda iman, dan satu kasus melibatkan seorang pria Hindu yang meninggal dan masuk Islam tanpa sepengetahuan keluarganya dan diperintahkan pihak berwenang Islam untuk dikuburkan sebagai Muslim.
Malaysia Tolak Warganya Pindah Agama
Kasus Lina Joy ini menguji batas kebebasan beragama di Malaysia. Mahkamah Agung Malaysia menolak kasasi seorang wanita yang selama enam tahun berjuang untuk mendapat pengakuan resmi bahwa dia pindah agama dari Islam menjadi Kristen.
MA memutuskan bahwa hanya undang-undang Syariah yang berhak mengijinkan Azlina Jailani, yang sekarang dikenal sebagai Lina Joy, mengganti status beragama Islam dari kartu identitasnya.
Undang-undang Malaysia menjamin kebebasan berpendapat namun menyatakan semua warga etnik Melayu adalah Muslim. Syariah Islam, melarang warga Muslim berpindah agama.
Lina Joy mengatakan undang-undang tidak berlaku lagi baginya karena dia sudah bukan seorang muslimah.
Ketua MA Malaysia, Ahmad Fairuz Sheikh Abdul Halim mengatakan panel yang terdiri dari tiga hakim memutuskan bahwa hanya mahkamah Syariah Islam yang boleh memutuskan kasus tentang Muslim yang ingin berpindah ke agama lain.
Sekitar 200 pengunjuk rasa meneriakkan Allahu Akbar di luar gedung MA ketika putusan diumumkan. Kasus Lina Joy ini menguji batas kebebasan beragama di Malaysia. Wanita ini mulai menghadiri misa di gereja pada tahun 1990 dan dibaptis pada tahun 1998.
Pada tahun 2000, Lina Joy, 42 tahun, pergi ke Pengadilan Tinggi setelah Departemen Pendaftaran Nasional menolak untuk mengubah status "beragama Islam" dari kartu identitasnya.
Pengadilan Tinggi mengatakan putusan itu ada ditangan pengadilan Syariah. Putusan Mahkamah Agung hari Selasa yang menolak kasasi Lina Joy menandai akhir dari upayanya.
Lina Joy dikucilkan oleh keluarganya dan dipaksa keluar dari tempat dia bekerja. Tahun lalu dia pergi bersembunyi. Seorang pengacara Muslim yang mendukung kasusnya menerima ancaman akan dibunuh. (bbc/jul).
sumber:
http://www.rileks.com/ragam/detnews/31052007025922.html
Thursday, May. 31, 2007 Posted: 4:03:41PM PST
PUTRAJAYA, Malaysia (AP) – Pengadilan tinggi Malaysia pada hari Rabu menolak permintaan seorang wanita untuk diakui sebagai seorang Kristiani, dalam kasus penting yang menguji batas kebebasan beragama di negara Islam moderat ini.
Lina Joy, yang lahir sebagai Azlina Jailani, telah mengajukan perubahan nama di kartu identitasnya. Departemen Pendaftaran Nasional menyetujui tapi menolak merubah Muslim dari kolom agama.
Ia mengajukan keputusan ke sebuah pengadilan sipil namun diberitahu dia harus ke pengadilan Syariah Islam. Joy, 43, berargumen dia tidak dapat diikat oleh hukum Syariah karena dia adalah seorang Kristiani.
Pengadilan Tinggi Federal yang terdiri atas panel tiga hakim pada hari Rabu menghasilkan keputusan 2-1 yang menyatakan hanya Pengadilan Syariah Islam yang mempunyai kuasa yang membolehkan dia mengganti kata “Islam” dari kategori agama di kartu identitasnya.
"Dia tidak bisa dengan mudah menurut tingkahnya sendiri masuk atau meninggalkan agamanya," kata Hakim Ahmad Fairuz. "Dia harus mengikuti aturan."
Hakim Richard Malanjum, satu-satunya non-Muslim di panel itu, berpihak pada Joy, mengatakan "tidak beralasan" memintanya kembali ke Pengadilan Syariah karena dia bisa menghadapi tuntutan kriminal disana. Kemurtadan dianggap sebagai kejahatan yang bisa mendapat hukuman denda dan penjara. Pelanggar juga sering dikirim ke pusat-pusat rehabilitasi seperti penjara.
Joy tidak hadir di pengadilan hari Rabu.
Sekitar 60 persen dari 26 juta penduduk Malaysia adalah Melayu Muslim, yang hak-hak sipil, perkawinan dan pribadi nya ditentukan oleh pengadilan Syariah. Minoritas – etnis Tionghoa, India, dan komunitas lain yang lebih kecil – diatur oleh pengadilan sipil.
Namun konstitusi tidak mengatakan siapa yang mempunyai keputusan akhir dalam kasus-kasus seperti kasus Joy saat Islam mengkonfrontasi Kekristenan, Hinduisme, Buddhisme atau agama-agama lain.
Tokoh-tokoh pendiri Malaysia sengaja meninggalkan konstitusi samar-samar, tidak bersedia mengecewakan tiga kelompok etnis dominan setelah kemerdekaan dari Inggris 50 tahun yang lalu, dimana saat itu membangun bangsa multiras yang damai lebih penting.
Situasi tersebut semakin diperkeruh dengan konstitusi yang menggambarkan Maysia sebagai negara sekular tapi mengakui Islam sebagai agama resmi.
Joy, yang mulai datang ke gereja pada 1990 dan dibaptis delapan tahun kemudian, telah dikucilkan dari keluarganya dan kabarnya dipaksa untuk berhenti dari pekerjaannya sebagai sales komputer setelah para klien mengancam menarik bisnis mereka.
Dia dan pacarnya yang merupakan etnis India Katolik bersembunyi di awal 2006 karena takut menjadi target fanatik Muslim, kata pengacara Joy.
Kasus Joy menimbulkan kemarahan kelompok-kelompok Muslim di jalan-jalan dan berujung pada banyaknya surat elektronik yang berisi ancaman mati untuk seorang pengacara Muslim yang mendukung dia.
Leonard Teoh, seorang pengacara Katolik, mengekspresikan kekecewaan terhadap hasil pengadilan hari Rabu, mengatakan keputusan itu gagal melindungi hak beragama.
"Orang seperti Lina Joy tidak seharusnya dijebak dalam kurungan legal, tidak bisa keluar untuk mempraktekkan kesadaran dan agama mereka, " kata Teoh.
Presiden Gerakan Pemuda Muslim Yusri Mohammad mengatakan pada hari Rabu bahwa "kami percaya penuh keadilan telah ditegakkan."
"Kami memuji Allah untuk keputusan yang diambil pengadilan," kata Mohammad. "Hal itu harus dilihat sebagai penolakan terhadap usaha yang dilakukan individu, pihak tertentu, yang secara radikal mau merekonstruksi dan merubah formula kita mula-mula" untuk isu-isu beragama.
Kasus Joy adalah yang paling menonjol dalam benang merah beberapa perselisihan agama baru-baru ini, diantaranya termasuk hak asuh anak yang lahir dari orangtua yang berbeda iman, dan satu kasus melibatkan seorang pria Hindu yang meninggal dan masuk Islam tanpa sepengetahuan keluarganya dan diperintahkan pihak berwenang Islam untuk dikuburkan sebagai Muslim.
Malaysia Tolak Warganya Pindah Agama
Kasus Lina Joy ini menguji batas kebebasan beragama di Malaysia. Mahkamah Agung Malaysia menolak kasasi seorang wanita yang selama enam tahun berjuang untuk mendapat pengakuan resmi bahwa dia pindah agama dari Islam menjadi Kristen.
MA memutuskan bahwa hanya undang-undang Syariah yang berhak mengijinkan Azlina Jailani, yang sekarang dikenal sebagai Lina Joy, mengganti status beragama Islam dari kartu identitasnya.
Undang-undang Malaysia menjamin kebebasan berpendapat namun menyatakan semua warga etnik Melayu adalah Muslim. Syariah Islam, melarang warga Muslim berpindah agama.
Lina Joy mengatakan undang-undang tidak berlaku lagi baginya karena dia sudah bukan seorang muslimah.
Ketua MA Malaysia, Ahmad Fairuz Sheikh Abdul Halim mengatakan panel yang terdiri dari tiga hakim memutuskan bahwa hanya mahkamah Syariah Islam yang boleh memutuskan kasus tentang Muslim yang ingin berpindah ke agama lain.
Sekitar 200 pengunjuk rasa meneriakkan Allahu Akbar di luar gedung MA ketika putusan diumumkan. Kasus Lina Joy ini menguji batas kebebasan beragama di Malaysia. Wanita ini mulai menghadiri misa di gereja pada tahun 1990 dan dibaptis pada tahun 1998.
Pada tahun 2000, Lina Joy, 42 tahun, pergi ke Pengadilan Tinggi setelah Departemen Pendaftaran Nasional menolak untuk mengubah status "beragama Islam" dari kartu identitasnya.
Pengadilan Tinggi mengatakan putusan itu ada ditangan pengadilan Syariah. Putusan Mahkamah Agung hari Selasa yang menolak kasasi Lina Joy menandai akhir dari upayanya.
Lina Joy dikucilkan oleh keluarganya dan dipaksa keluar dari tempat dia bekerja. Tahun lalu dia pergi bersembunyi. Seorang pengacara Muslim yang mendukung kasusnya menerima ancaman akan dibunuh. (bbc/jul).
sumber:
http://www.rileks.com/ragam/detnews/31052007025922.html
SADAR@netvigator.com- RED MEMBERS
- Number of posts : 21
Reputation : 0
Points : 5615
Registration date : 2008-12-26
Similar topics
» Bila ada Allah Sang Maha Kuasa yang dapat memberikan bagi setiap makhluk ciptaanya kebahagiaan atau penderitaan, perbuatan baik maupun jahat, maka Allah yang maha kuasa itu diliputi dosa, sedangkan manusia hanya menjalankan perintahnya saja.
» Sunat bagi Wanita: Islami atau tidak ?
» TANGGAPAN ATAS BUKU COMBAT KIT AHMED DEEDAT
» Sunat bagi Wanita: Islami atau tidak ?
» TANGGAPAN ATAS BUKU COMBAT KIT AHMED DEEDAT
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» kenapa muhammad suka makan babi????
Wed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin
» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Wed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin
» Who Taught Allah Math?
Wed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin
» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Wed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN