Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 53 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 53 Guests :: 1 BotNone
Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
Divonis 9 bulan, Paulus tendang kursi dan memaki hakim
2 posters
Page 1 of 1
Divonis 9 bulan, Paulus tendang kursi dan memaki hakim
Terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam, Paulus Sinuhaji, mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia menendang kursi dan memaki hakim setelah dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara.
Paulus tidak terima dengan keputusan majelis hakim yang diketuai oleh Marlianis. "Tak adil itu Bu Hakim. Aku ditangkap lagi makan, apa salahku? Awas kau ya," teriak Paulus sambil menunjuk-nunjuk sang hakim, Selasa (23/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri dibantu sejumlah pengawal tahanan langsung mengamankan Paulus dan menggiringnya ke sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan. Namun, pengawal tahanan sempat kewalahan karena Paulus terus mengamuk.
Dia bahkan menendangi pintu dan membuat gaduh hingga akhirnya dimasukkan ke ruang tahanan. Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Paulus sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhinya hukuman satu tahun enam bulan penjara karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Paulus ditangkap petugas Polsek Sunggal di Rumah Makan Zam-Zam, Jalan Dr Mansyur, Medan, pada 6 Desember 2012. Saat itu, dia membawa sebilah parang dalam keadaan mabuk sehingga pengunjung rumah makan ketakutan. Sebelumnya, pria ini marah karena diminta membayar makanannya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/divonis-9-bulan-paulus-tendang-kursi-dan-memaki-hakim.html
Paulus tidak terima dengan keputusan majelis hakim yang diketuai oleh Marlianis. "Tak adil itu Bu Hakim. Aku ditangkap lagi makan, apa salahku? Awas kau ya," teriak Paulus sambil menunjuk-nunjuk sang hakim, Selasa (23/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri dibantu sejumlah pengawal tahanan langsung mengamankan Paulus dan menggiringnya ke sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan. Namun, pengawal tahanan sempat kewalahan karena Paulus terus mengamuk.
Dia bahkan menendangi pintu dan membuat gaduh hingga akhirnya dimasukkan ke ruang tahanan. Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Paulus sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhinya hukuman satu tahun enam bulan penjara karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Paulus ditangkap petugas Polsek Sunggal di Rumah Makan Zam-Zam, Jalan Dr Mansyur, Medan, pada 6 Desember 2012. Saat itu, dia membawa sebilah parang dalam keadaan mabuk sehingga pengunjung rumah makan ketakutan. Sebelumnya, pria ini marah karena diminta membayar makanannya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/divonis-9-bulan-paulus-tendang-kursi-dan-memaki-hakim.html
Pi-One- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 111
Reputation : 0
Points : 4542
Registration date : 2012-09-08
jimatkalimasada- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 4627
Reputation : 5
Points : 8996
Registration date : 2012-06-07
Similar topics
» Zinahi Bocah Ingusan, Nabi Gereja Yesus Divonis Bui Seumur Hidup
» maen hakim sendiri itu tindakan biadab, yesus maen hakim sendiri malah dipertuhankan
» jilbabers divonis bersalah kasus suap
» maen hakim sendiri itu tindakan biadab, yesus maen hakim sendiri malah dipertuhankan
» jilbabers divonis bersalah kasus suap
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» kenapa muhammad suka makan babi????
Wed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin
» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Wed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin
» Who Taught Allah Math?
Wed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin
» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Wed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN