Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 69 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 69 Guests :: 1 BotNone
Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
Pengadilan Agama di Indonesia bertentangan dengan Syariat
Page 1 of 1
Pengadilan Agama di Indonesia bertentangan dengan Syariat
Pengadilan Agama di Indonesia bertentangan dengan Syariat
Tanpa perlu banyak komentar, langsung saja saya tampilkan perbedaan aturan dalam Hukum Islam dengan peraturan RI mengenai PERCERAIAN.
Peraturan tentang Cerai sesuai Alquran (Syariat Islam)
Koreksi Pemerintah RI atas Syariat Islam dg UU no. 1 th 1974
Karena kesalahan yang cukup prinsipil dari ajaran moral Islam tersebut tentang perceraian, maka pemerintah Indonesia mengoreksinya dengan membuatkan Undang-Undang Perkawinan:
Nah, gunakan logika sampeyan. Apakah UU No. 1 Tahun 1974 itu adalah bagian dari SYARIAT ISLAM? Tentu saja bukan. Bila Syariat Islam harus dikoreksi dengan UU buatan manusia, jadi itu artinya apa? Manusia beradab tahu, bangsa kita, bangsa Indonesia tahu bahwa aturan perceraian yang diajarkan Alquran itu sungguh ERROR, bahkan bila direnungkan, itu BEJAT.
Pendapat seorang ustadz mengenai Hukum Perceraian yang sesuai Syariat dengan hukum perceraian yang diatur pemerintah
Pikirkan sendiri. Kalau Islam itu sempurna, tentu tidak perlu koreksi dari manusia sehingga manusia harus repot-repot bikin Undang-undang baru untuk mengaturnya.
Dan sungguh bodoh orang-orang muslim yang menginginkan negara kita diubah menjadi negara Islam.
Pengadilan Agama yang tidak sesuai dengan Syariat Islam akan ditutup, dan kaum perempuan akan makin ditindas dalam rumah tangga muslim karena tidak ada lagi badan atau lembaga pemerintah yang melindungi mereka.
Sesuai Syariat Islam, suami boleh tidak setia (berkhianat) terhadap istrinya, memukul istrinya, mengurungnya sampai mati, mengawini anak-anak gadis di bawah umur, meniduri babu-babunya, bebas memperkosa wanita yg belum bersuami dan si wanita korban bila melapor akan dirajam, melarang istrinya keluar rumah dan rupa-rupa perlakuan buruk lain yang akan menjadi HAK PENUH seorang pria terhadap kaum perempuan.
Yang jadi pertanyaan:
Beginikah agama sempurna?
Beginikah aturan buatan Tuhan?
Tentu saja semua klaim tersebut adalah jorgan belaka. Karena kita semua "para murtadin" sudah tahu kalau Islam adalah agama buatan Muhammad dan semua aturan-aturan Islam adalah ciptaannya.
Sekarang sudah abad 21, bukan zamannya lagi manusia dibodoh-bodohi oleh orang berzakar kuda dari Arab seperti Muhammad.
Semoga kaum muslimah mau menyadari hal ini, dan segera meninggalkan Islam serta bergabung bersama komunitas para murtadin di dunia
Tanpa perlu banyak komentar, langsung saja saya tampilkan perbedaan aturan dalam Hukum Islam dengan peraturan RI mengenai PERCERAIAN.
Peraturan tentang Cerai sesuai Alquran (Syariat Islam)
- Sumber: Buku Rukun Nikah
Lafadz talak itu dapat diucapkan atau dituliskan dengan kata-kata yang jelas atau kata-kata sindiran. Talak dengan kata-kata yang jelas misalnya: “Saya ceraikan engkau.” Talak dengan kata-kata yang jelas seperti itu tidak memerlukan niat. Sedangkan talak dengan kata-kata sindiran misalnya, “Pulanglah engkau ke rumah orang tuamu.” Talak dengan menggunakan kata sindiran tersebut memerlukan niat. Jika suami berniat menalak, maka jatuh talaknya, tetapi jika ia tidak berniat, maka tidak jatuh talaknya.
Adapun bilangan talak maksimal tiga kali, artinya suami berhak menjatuhkan talak kepada istrinya sampai tiga kali. Pada talak satu dan talak dua, suami berhak rujuk kembali kepada istrinya sebelum habis masa iddahnya atau nikah lagi apabila masa idahnya telah habis. Pada talak tiga, suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh nikah lagi, sebelum istrinya itu nikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta telah ditalak oleh suami keduanya itu
QS 2:229-230
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[144]. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. .
Koreksi Pemerintah RI atas Syariat Islam dg UU no. 1 th 1974
Karena kesalahan yang cukup prinsipil dari ajaran moral Islam tersebut tentang perceraian, maka pemerintah Indonesia mengoreksinya dengan membuatkan Undang-Undang Perkawinan:
- Menurut Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang “Perkawinan”, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama Islam setelah Pengadilan Agama Islam tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Oleh karena itu talak merupakan ikrar suami di depan sidang Pengadilan Agama Islam yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Selanjutnya dinyatakan, seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tulisan kepada Pengadilan Agama Islam yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta diadakan sidang untuk keperluan itu. Dan perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang “Pengadilan”.
Nah, gunakan logika sampeyan. Apakah UU No. 1 Tahun 1974 itu adalah bagian dari SYARIAT ISLAM? Tentu saja bukan. Bila Syariat Islam harus dikoreksi dengan UU buatan manusia, jadi itu artinya apa? Manusia beradab tahu, bangsa kita, bangsa Indonesia tahu bahwa aturan perceraian yang diajarkan Alquran itu sungguh ERROR, bahkan bila direnungkan, itu BEJAT.
Pendapat seorang ustadz mengenai Hukum Perceraian yang sesuai Syariat dengan hukum perceraian yang diatur pemerintah
- Sumber: http://trimudilah.wordpress.com/2006/12/18/talak-cerai/
Beda cerai dengan talak adalah kalau cerai itu bahasa Indonesia, sedangkan talak itu bahasa arab. Namun dari segi pengertian, hukum dan konsekuensi, antara keduanya tidak ada bedanya. Talak dan cerai memang satu hal yang sama, kecuali hanya masalah bahasa.
Jatuhnya talak atau cerai cukup dengan sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh suami. Tidak perlu ada yang mendengarkannya, saksi atau pengakuan dari pemerintah, bahkan isteri tidak dengar sekalipun, bila suami sudah mengatakan untuk mencerai isterinya, maka jatuhlah cerai kepada isterinya. Dan kalau syarat sahnya talak itu bukan dalam keadaan emosi, maka nyaris semua talak itu selalu jatuh dalam keadaan emosi.
Berbeda dengan hasil kompilasi hukum Islam di negeri ini, di mana cerai itu membutuhkan keputusan pengadilan agama. Selama palu pak hakim belum diketukkan dan surat keputusan cerai belum keluar, maka hubungan suami isteri dianggap masih berlangsung oleh hukum buatan manusia ini. Padahal boleh jadi suami sudah mengucapkan lafadz cerai sehari tiga kali, persis orang minum obat.
Sedangkan di mata Allah SWT, begitu seorang suami mengucapkan lafadz cerai, talaq, firaq dan padanannya dalam semua bahasa, maka saat itu juga terjadilah hukum baru, yaitu suami telah menjatuhkan satu talaq pada isterinya.
Maksud Talak Tiga
Setiap pasangan suami isteri punya jumlah talak sebanyak tiga kali. Maksudnya, antara mereka berdua diberikan kesempatan terjadi talak hanya 3 kali saja seumur hidup. Baik dengan jeda atau tanpa jeda. Maksudnya tanpa jeda adalah talak yang langsung rujuk sebelum habis masa ‘iddah. Sedangkan maksud dengan jeda adalah talak yang dibiar hingga habis masa ‘iddah isteri, lalu mereka menikah lagi.
Bila suami menjatuhkan talak, disebut dengan talak satu. Dengan demikian, satu lapisan talak terkelupas, hubungan mereka segera berakhir kalau tidak segera rujuk selama masa 3 kali quru’. Selama masa ‘iddah itu, suami masih wajib memberi nafkah termasuk masih diharus bagi isteri untuk tinggal di rumah suaminya. Kalau suami tidak merujuknya, maka putuslah hubungan suami isteri di antara mereka.
Namun mereka masih boleh menikah lagi, hanya yang perlu dicatat, skor talak mereka hanya punya tersisa dua talak lagi.
Dia harus menjaga baik-baik kedua talak yang masih tersisa itu, agar jangan sampai kehilangan ketiga-tiganya. Sebab kalau sampai kehilangan tiga-tiganya, maka tidak ada lagi kesempatan buat suami isteri itu untuk rujuk lagi. Kecuali dengan adanya muhallil, yaitu isteri yang ditalak tiga (kali) itu menikah dengan laki-laki lain, dengan niat untuk membina rumah tangga selamanya. Namun bila suatu saat atas kehendak Allah SWT, suami barunya itu menceraikannya tanpa merujuknya lagi hingga selesai masa ‘iddahnya, barulah suami yang pertama berhak untuk menikahi dari semula.
Pikirkan sendiri. Kalau Islam itu sempurna, tentu tidak perlu koreksi dari manusia sehingga manusia harus repot-repot bikin Undang-undang baru untuk mengaturnya.
Dan sungguh bodoh orang-orang muslim yang menginginkan negara kita diubah menjadi negara Islam.
Pengadilan Agama yang tidak sesuai dengan Syariat Islam akan ditutup, dan kaum perempuan akan makin ditindas dalam rumah tangga muslim karena tidak ada lagi badan atau lembaga pemerintah yang melindungi mereka.
Sesuai Syariat Islam, suami boleh tidak setia (berkhianat) terhadap istrinya, memukul istrinya, mengurungnya sampai mati, mengawini anak-anak gadis di bawah umur, meniduri babu-babunya, bebas memperkosa wanita yg belum bersuami dan si wanita korban bila melapor akan dirajam, melarang istrinya keluar rumah dan rupa-rupa perlakuan buruk lain yang akan menjadi HAK PENUH seorang pria terhadap kaum perempuan.
Yang jadi pertanyaan:
Beginikah agama sempurna?
Beginikah aturan buatan Tuhan?
Tentu saja semua klaim tersebut adalah jorgan belaka. Karena kita semua "para murtadin" sudah tahu kalau Islam adalah agama buatan Muhammad dan semua aturan-aturan Islam adalah ciptaannya.
Sekarang sudah abad 21, bukan zamannya lagi manusia dibodoh-bodohi oleh orang berzakar kuda dari Arab seperti Muhammad.
Semoga kaum muslimah mau menyadari hal ini, dan segera meninggalkan Islam serta bergabung bersama komunitas para murtadin di dunia
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» kenapa muhammad suka makan babi????
Wed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin
» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Wed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin
» Who Taught Allah Math?
Wed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin
» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Wed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN