Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 124 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 124 Guests :: 1 BotNone
Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
+27
Agapo
SegeN
rekuit
Bejat
shaggy
xxxapineraka
say no to jewish
Murukh
F-22
NYFGbY
Bnei Yishmael Ben Avraham
Pancasila Sakti
kuku bima
jiseskrais
you7tube7com
Satu-Dua-Tiga
raymondantes
liga21
kudaputih
kermit katak lucu
Akal Budi Islam
apinerkaxxx
lihd
abbas
metheny
Gerabah
MAMAD RAJA FEDOFIL
31 posters
Page 2 of 5
Page 2 of 5 • 1, 2, 3, 4, 5
Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
First topic message reminder :
Thread ini adlh pecahan dr https://murtadinkafirun.forumotion.com/t13316-toa-harusnya-sudah-di-fatwa-haram-berdasarkan-quran, karna yg dibahas berbeda, mk lebih baik dipindah saja.
Kenapa malah berdoa non??
Kita lg diskusi, bukan sholat berjemaah. Ok.
Thread ini adlh pecahan dr https://murtadinkafirun.forumotion.com/t13316-toa-harusnya-sudah-di-fatwa-haram-berdasarkan-quran, karna yg dibahas berbeda, mk lebih baik dipindah saja.
apinerkaxxx wrote:MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:apinerkaxxx wrote:MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:bayo_lubis wrote:Contoh yg abu2:
-babi, babi hutan
-sabat, Minggu
-gembala bermalam di padang rumput, musim salju (25 Desember)
-Tuhan ga bisa dilihat, Yesus bisa dilihat
-menggenapi, membatalkan
-dosa warisan, dosa ditanggung sendiri
-Tuhan Esa, 3 oknum
-dll, dsb.
Di Quran babi haram, tp muslim tetap aja "komsumsi babi" sambil dengan entengnya ngomong babi haram.
Haram tp di "komsumsi" juga.
Aku MusLim,,,dan aku tidak memakan Babi.
EMang ada yah,orang MusLim yang makan Babi??
Bawa sini orangnya!
Atau Anda sedang HOAX LAGI??
huft . . .. . CAPEK DEEH . ..
KAMU MEMANG NGGA, TP PARA HAJI DAN HAJJA KAMU TUH YG "KOMSUMSI BABI".
KALO MEREKA NGGA "KOMSUMSI BABI" MEREKA NGGA BAKALAN BISA JADI HAJI DAN HAJJA YG MAMBRUR.
SADAR ATAU TIDAK, KENYATAANNYA BABI TELAH BERJASA MEMBANTU MUSLIM YG INGIN BERTAMU KERUMAH AWLOH.
UNTUK BERTAMU KERUMAH AWLOH / BERHAJI, MUSLIM B U T U H BABI.
SUNGGUHLAH ALLAH MAHA MENGETAHUI DAN MAHA BIJAKSANA.
SETIAP ORANG AKAN MENDPATKAN BALASAN YANG SETIMPAL DENGAN AMALAN YANG TELAH DIIPERBUAT.
BILA AMALAN ITU BAIK,MAKA ORANG ITU AKAN MENUAI KEBAIKAN,,,DAN APABILA AMALAN ITU BURUK,MAKA ORANG ITU AKAN MENUAI KEBURUKAN PULA.
ALLAhuallam . . . .
Kenapa malah berdoa non??
Kita lg diskusi, bukan sholat berjemaah. Ok.
MAMAD RAJA FEDOFIL- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 548
Age : 616
Location : Diatas puhun melihat MOSLEM dungu, mula mula MENYEMBAH BATU, lalu MENCIUM BATU, eh....kemudian MELEMPARIN BATU. Aneh kan !
Humor : MOSLEM identik dengan BATU. Utk disembah, dicium dan dilemparin, bahkan utk CEBOK. Lucu ya !?
Reputation : 1
Points : 5193
Registration date : 2011-10-08
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
metheny wrote:MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:
Gugur dimananya mas??
Sebelum musim haji, sebelum keberangkatan haji, tuh vaksin kan uda dipruduksi, artinya sudah dipersiapkan sejak awal kan??
Dan juga daruratnya setiap tahun lho, itu cm bg yg ber haji, bg yg berumrah?? bisa2 tiap bulan ada yg ber umrah kan??
DARURAT KOK KONTINYU?? PAKE ACARA PERSIAPAN LAGI.
Ibarat kata:
Sedia vaksin babi/ meningitis sebelum berangkat haji...!!
Haji itu sudah dilaksanakan sejak Muhammad hidup (600 M) sampai dengan th 2000-an M (sebelum vaksin). Sudah lebih dari 1400 tahun tanpa vaksin. Ini menunjukkan bhw "situasi darurat terus menerus" sudah gugur dengan sendirinya.
He..he...yg mana yg bener mas? disini mas mengatakan haji dilaksanakan sejak muhammad hidup (600M), sementara ditempat / thread lain mas mengatakan haji telah dilakukan oleh nabi Ibrahim.
.........................
Lalu karena kebutuhan akan babi baru dirasakan baru beberapa tahun belakangan ini saja secara terus menerus anda lalu mengatakan "situasi darurat terus menerus telah gugur?
Kalau gitu, beranikan mas mengatakan yg membuat pernyataan ini tidak bertanggung jawab?
”Karena vaksin ini diwajibkan untuk jamaah haji dan umrah, kemungkinan hasilnya akan darurat dan tidak jadi masalah bagi umat Islam untuk menggunakannya, karena ini dalam keadaan terpaksa. Secepatnya kita akan tetapkan fatwanya,” papar Kiai Umar. Pihaknya menegaskan, status vaksin meningitis itu tak boleh darurat terus-menerus.
Pernyataan diatas dibuat tahun 2009.
KH Umar Shihab, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MAMAD RAJA FEDOFIL- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 548
Age : 616
Location : Diatas puhun melihat MOSLEM dungu, mula mula MENYEMBAH BATU, lalu MENCIUM BATU, eh....kemudian MELEMPARIN BATU. Aneh kan !
Humor : MOSLEM identik dengan BATU. Utk disembah, dicium dan dilemparin, bahkan utk CEBOK. Lucu ya !?
Reputation : 1
Points : 5193
Registration date : 2011-10-08
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
metheny wrote:Info terakhir yg saya dapat:
1. Vaksin baru digunakan mulai th 80-an. Jadi mulai jaman Muhammad hingga th 80-an (1000 tahun lebih) tidak ada vaksin tsb. Dari sini bisa dikatakan bhw TIDAK ADA "darurat terus menerus" dlm konteks ini.
2. Siti Fadilah sendiri menyatakan bhw vaksin meningitis Belgia itu telah bebas dari babi.
http://nasional.vivanews.com/news/read/168755-mempertanyakan-fatwa-haram-vaksin-meningitis
.....
Di era Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, vaksin itu telah dinyatakan tak mengandung unsur DNA babi.
.....
Yang pasti, menurut penelitian di eranya, vaksin GSK asal Belgia tersebut dinyatakan bebas dari DNA babi.
3. MUI menyatakan vaksin belgia haram dan menyatakan vaksin china dan itali halal.
http://nasional.vivanews.com/news/read/166205-menkes--vaksin-meningitis-haram-tak-diedarkan
....
Hasilnya, vaksin yang diproduksi dua perusahaan asal Cina dan Italia dinyatakan halal. Sementara vaksin produksi perusahaan asal Belgia dinyatakan haram karena terkontaminasi najis babi dan tidak dapat disucikan.
Yg no 1 uda dijawab dgn post yg diatas.
no 2. dibagian mana dr link itu yg mengatakan :Siti Fadilah sendiri menyatakan bhw vaksin meningitis Belgia itu telah bebas dari babi??
kita lihat link yg mas bawa,
Mempertanyakan Fatwa Haram Vaksin Meningitis
Bakteri meningitis dikembangbiakkan melalui media yang bersinggungan dengan enzim babi.
Selasa, 3 Agustus 2010, 17:35 WIB
Pipiet Tri Noorastuti, Lutfi Dwi Puji Astuti
VIVAnews - Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan vaksin meningitis GlaxoSmithKline (GSK) asal Belgia menuai kontroversi. Di era Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, vaksin itu telah dinyatakan tak mengandung unsur DNA babi.
Supari mengatakan, seluruh vaksin yang beredar di pasaran melalui proses pengembangbiakan bakteri meningitis dengan media tripsin yang bersinggungan dengan enzim babi. Yang membedakan adalah proses pemurnian atau penyucian dari persinggungannya dengan enzim babi tadi.
Bahan bakunya adalah kuman meningitis yang dikembangbiakkan oleh pabrik kuman selama puluhan tahun. Baik vaksin meningitis GSK asal Belgia maupun Novartis asal Italia tidak pernah mengembangbiakkan sendiri kuman meningitis, melainkan membelinya dari pabrik kuman di Belanda.
Mamad says: bahan baku kuman dr Belanda.
Oleh karenanya, Supari mengimbau para produsen vaksin agar transparan dan jujur menjelaskan proses pembuatan vaksin. Yang pasti, menurut penelitian di eranya, vaksin GSK asal Belgia tersebut dinyatakan bebas dari DNA babi.
Mamad says: yg melakukan penelitian disini siapa mas??
“Di dunia ini yang memproduksi vaksin meningitis sangat terbatas, teknologi terbarunya hanya teknologi untuk proses pemurniannya,” katanya saat seminar 'Vaksin Meningitis dari Sudut Kesehatan dan Hukum Islam', di Menara Yarsi, Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2010.
Guru Besar UGM, Umar Anggara, juga mempertanyakan fatwa haram tersebut. Sebab, baik atau buruknya suatu produk harus dikonsultasikan dengan ahli di bidangnya. “Kalau di sini MUI membuat sendiri penelitian dan terlihat tidak certified. Saya tidak tahu, apakah keputusan MUI ini sebetulnya bisa dipertanggungjawabkan atau tidak,” katanya.
"Kajian akademik tentang vaksin meningitis penting diadakan agar informasi yang sampai kepada umat adalah informasi yang benar dan transparan dan tidak hanya bersumber pada kajian sepihak. Apalagi hal ini menjadi sesuatu yang mendesak menjelang keberangkatan jemaah haji Indonesia mulai 12 Oktober 2010," Guru Besar Fakultas kedokteran Universitas Yarsi, Jurnalis Udin, menambahkan.
Sebelumnya, MUI melakukan audit tiga perusahaan vaksin yang memproduksi vaksin meningitis. Produsen Novartis Vaccine and Diagnotis Srl Italia diaudit pada 17-19 Mei 2010. Perusahaan Glaxo Smith Kline asal Belgia diaudit pada 20-21 Mei 2010 dan Zheiyiang Tianjuan Cina diaudit pada 28-29 Mei 2010.
Hasilnya, vaksin yang diproduksi dua perusahaan asal Cina dan Italia dinyatakan halal. Sementara vaksin produksi perusahaan asal Belgia dinyatakan haram.
mamad says: ini pernyataan MUI, bukan pernyataan Siti Fadillah.
Vaksin meningitis selama ini menimbulkan polemik dalam masyarakat. Pasalnya, orang yang akan menjalankan ibadah haji dan umrah harus mendapat vaksin meningitis yang belum teruji kehalalannya. (adi)
• VIVAnews
=======================================================================================
Kita bandingkan pernyataan dr Ibu Siti Fadilah,
Nah, disinilah diperlukan pengetahuan seorang pakar. Siti Fadillah selain mantan Menteri Kesehatan, dia adalah seorang guru besar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia . Sebagai seorang dokter dan pakar kedokteran, Siti Fadillah pasti lebih tahu masalah ini dibanding MUI. Dan Siti Fadillah mengatakan bahwa semua vaksin meningitis pada dasarnya semua mengandung enzim babi. Ini artinya, vaksin yang dibeli darimana pun dan merek apa pun diyakini Siti Fadillah mengandung enzim babi.
Padahal Siti Fadillah mengatakan, semua vaksin bersumber dari bibit yang sama. Bibit itu berasal dari pabrik kuman di Belanda, yang semuanya berasal darfi enzim babi.
terbit tgl: Kamis, 05/08/2010 | 12:17 WIB
www.php/news/id/15244/Soal-Vaksin-Babi-Yang-Benar-MUI-ataukah-Siti-Fadilah.jp"
MAMAD RAJA FEDOFIL- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 548
Age : 616
Location : Diatas puhun melihat MOSLEM dungu, mula mula MENYEMBAH BATU, lalu MENCIUM BATU, eh....kemudian MELEMPARIN BATU. Aneh kan !
Humor : MOSLEM identik dengan BATU. Utk disembah, dicium dan dilemparin, bahkan utk CEBOK. Lucu ya !?
Reputation : 1
Points : 5193
Registration date : 2011-10-08
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
BABI ITU DIHARAMKAN KALAU DIMAKAN DAGINGNYA, ADAPUN VAKSIN ITU HASIL DARI SUATU PROSES YG SALAH SATU MEDIA PEMBIAKANNYA ADALAH ENZIM BABI, MENURUT SAYA ITU TIDAK HARAM. KALAU SUATU SAAT NANTI BISA DIHASILKAN VAKSIN YANG TIDAK MENGGUNAKAN MEDIA ENZIM BABI, ITU LEBIH BAIK.
BUAT UMAT ISLAM YANG TAHU KONDISI (SIFAT) HUKUM DALAM ISLAM, HAL INI NGGAK PENGARUH KEPADA KEIMANAN. BEGINI AJA LOE REPOTIN. TAPI NGGAK TAHU LAGI KALAU LOE TETEP KEKEU UNTUK MENCARI PEMBENARAN DOANG.
KALAU MAU CARI PEMBENARAN ITU GUNAKAN ATAU CARI DALIL-DALIL DALAM AL QURAN ATAU HADITS, BUKAN FENOMENA KEADAAN DILAPANGAN YANG SUATU SAAT BERUBAH. BEGITU COI....!
BUAT UMAT ISLAM YANG TAHU KONDISI (SIFAT) HUKUM DALAM ISLAM, HAL INI NGGAK PENGARUH KEPADA KEIMANAN. BEGINI AJA LOE REPOTIN. TAPI NGGAK TAHU LAGI KALAU LOE TETEP KEKEU UNTUK MENCARI PEMBENARAN DOANG.
KALAU MAU CARI PEMBENARAN ITU GUNAKAN ATAU CARI DALIL-DALIL DALAM AL QURAN ATAU HADITS, BUKAN FENOMENA KEADAAN DILAPANGAN YANG SUATU SAAT BERUBAH. BEGITU COI....!
Gerabah- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 2335
Reputation : -3
Points : 7019
Registration date : 2011-11-15
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
Nggak perlu muter2 gitu. Yang kita bahas adalah haji dlm konteks umatnya Muhammad bukan?MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:
He..he...yg mana yg bener mas? disini mas mengatakan haji dilaksanakan sejak muhammad hidup (600M), sementara ditempat / thread lain mas mengatakan haji telah dilakukan oleh nabi Ibrahim.
Lha kalau anda mau bahas haji dlm konteks sebelum Muhammad ya lebih panjang lagi bukan? Sama sekali tidak menggugurkan pendapat saya.
Gak ada muslim yg butuh babi. Anda gak perlu main pelintir begitu. Yang dibutuhkan adalah sesuatu utk mencegah terjadinya meningitis. Masalahnya adalah: sesuatu tsb sementara ini dicurigai mengandung unsur babi. Kan begitu....
Lalu karena kebutuhan akan babi baru dirasakan baru beberapa tahun belakangan ini saja secara terus menerus anda lalu mengatakan "situasi darurat terus menerus telah gugur?
Sudah jelas bhw sblm tahun 80-an tidak digunakan vaksin tsb. Itu artinya tdk ada "situasi darurat" sebelum thn 80.
Bagian mana yg gak bertanggung jawab?
Kalau gitu, beranikan mas mengatakan yg membuat pernyataan ini tidak bertanggung jawab?
”Karena vaksin ini diwajibkan untuk jamaah haji dan umrah, kemungkinan hasilnya akan darurat dan tidak jadi masalah bagi umat Islam untuk menggunakannya, karena ini dalam keadaan terpaksa. Secepatnya kita akan tetapkan fatwanya,” papar Kiai Umar. Pihaknya menegaskan, status vaksin meningitis itu tak boleh darurat terus-menerus.
Pernyataan diatas dibuat tahun 2009.
KH Umar Shihab, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pada dasarnya darurat memang tidak boleh terus menerus. Benar kata kiai tsb.
metheny- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 803
Reputation : 6
Points : 5422
Registration date : 2011-09-21
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
http://nasional.vivanews.com/news/read/168755-mempertanyakan-fatwa-haram-vaksin-meningitis
Mempertanyakan Fatwa Haram Vaksin Meningitis
Bakteri meningitis dikembangbiakkan melalui media yang bersinggungan dengan enzim babi.
VIVAnews - Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan vaksin meningitis GlaxoSmithKline (GSK) asal Belgia menuai kontroversi. Di era Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, vaksin itu telah dinyatakan tak mengandung unsur DNA babi.
Supari mengatakan, seluruh vaksin yang beredar di pasaran melalui proses pengembangbiakan bakteri meningitis dengan media tripsin yang bersinggungan dengan enzim babi. Yang membedakan adalah proses pemurnian atau penyucian dari persinggungannya dengan enzim babi tadi.
Bahan bakunya adalah kuman meningitis yang dikembangbiakkan oleh pabrik kuman selama puluhan tahun. Baik vaksin meningitis GSK asal Belgia maupun Novartis asal Italia tidak pernah mengembangbiakkan sendiri kuman meningitis, melainkan membelinya dari pabrik kuman di Belanda.
Oleh karenanya, Supari mengimbau para produsen vaksin agar transparan dan jujur menjelaskan proses pembuatan vaksin. Yang pasti, menurut penelitian di eranya, vaksin GSK asal Belgia tersebut dinyatakan bebas dari DNA babi.
“Di dunia ini yang memproduksi vaksin meningitis sangat terbatas, teknologi terbarunya hanya teknologi untuk proses pemurniannya,” katanya saat seminar 'Vaksin Meningitis dari Sudut Kesehatan dan Hukum Islam', di Menara Yarsi, Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2010.
Guru Besar UGM, Umar Anggara, juga mempertanyakan fatwa haram tersebut. Sebab, baik atau buruknya suatu produk harus dikonsultasikan dengan ahli di bidangnya. “Kalau di sini MUI membuat sendiri penelitian dan terlihat tidak certified. Saya tidak tahu, apakah keputusan MUI ini sebetulnya bisa dipertanggungjawabkan atau tidak,” katanya.
"Kajian akademik tentang vaksin meningitis penting diadakan agar informasi yang sampai kepada umat adalah informasi yang benar dan transparan dan tidak hanya bersumber pada kajian sepihak. Apalagi hal ini menjadi sesuatu yang mendesak menjelang keberangkatan jemaah haji Indonesia mulai 12 Oktober 2010," Guru Besar Fakultas kedokteran Universitas Yarsi, Jurnalis Udin, menambahkan.
Sebelumnya, MUI melakukan audit tiga perusahaan vaksin yang memproduksi vaksin meningitis. Produsen Novartis Vaccine and Diagnotis Srl Italia diaudit pada 17-19 Mei 2010. Perusahaan Glaxo Smith Kline asal Belgia diaudit pada 20-21 Mei 2010 dan Zheiyiang Tianjuan Cina diaudit pada 28-29 Mei 2010.
Hasilnya, vaksin yang diproduksi dua perusahaan asal Cina dan Italia dinyatakan halal. Sementara vaksin produksi perusahaan asal Belgia dinyatakan haram.
Vaksin meningitis selama ini menimbulkan polemik dalam masyarakat. Pasalnya, orang yang akan menjalankan ibadah haji dan umrah harus mendapat vaksin meningitis yang belum teruji kehalalannya. (adi)
Mempertanyakan Fatwa Haram Vaksin Meningitis
Bakteri meningitis dikembangbiakkan melalui media yang bersinggungan dengan enzim babi.
VIVAnews - Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan vaksin meningitis GlaxoSmithKline (GSK) asal Belgia menuai kontroversi. Di era Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, vaksin itu telah dinyatakan tak mengandung unsur DNA babi.
Supari mengatakan, seluruh vaksin yang beredar di pasaran melalui proses pengembangbiakan bakteri meningitis dengan media tripsin yang bersinggungan dengan enzim babi. Yang membedakan adalah proses pemurnian atau penyucian dari persinggungannya dengan enzim babi tadi.
Bahan bakunya adalah kuman meningitis yang dikembangbiakkan oleh pabrik kuman selama puluhan tahun. Baik vaksin meningitis GSK asal Belgia maupun Novartis asal Italia tidak pernah mengembangbiakkan sendiri kuman meningitis, melainkan membelinya dari pabrik kuman di Belanda.
Oleh karenanya, Supari mengimbau para produsen vaksin agar transparan dan jujur menjelaskan proses pembuatan vaksin. Yang pasti, menurut penelitian di eranya, vaksin GSK asal Belgia tersebut dinyatakan bebas dari DNA babi.
“Di dunia ini yang memproduksi vaksin meningitis sangat terbatas, teknologi terbarunya hanya teknologi untuk proses pemurniannya,” katanya saat seminar 'Vaksin Meningitis dari Sudut Kesehatan dan Hukum Islam', di Menara Yarsi, Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2010.
Guru Besar UGM, Umar Anggara, juga mempertanyakan fatwa haram tersebut. Sebab, baik atau buruknya suatu produk harus dikonsultasikan dengan ahli di bidangnya. “Kalau di sini MUI membuat sendiri penelitian dan terlihat tidak certified. Saya tidak tahu, apakah keputusan MUI ini sebetulnya bisa dipertanggungjawabkan atau tidak,” katanya.
"Kajian akademik tentang vaksin meningitis penting diadakan agar informasi yang sampai kepada umat adalah informasi yang benar dan transparan dan tidak hanya bersumber pada kajian sepihak. Apalagi hal ini menjadi sesuatu yang mendesak menjelang keberangkatan jemaah haji Indonesia mulai 12 Oktober 2010," Guru Besar Fakultas kedokteran Universitas Yarsi, Jurnalis Udin, menambahkan.
Sebelumnya, MUI melakukan audit tiga perusahaan vaksin yang memproduksi vaksin meningitis. Produsen Novartis Vaccine and Diagnotis Srl Italia diaudit pada 17-19 Mei 2010. Perusahaan Glaxo Smith Kline asal Belgia diaudit pada 20-21 Mei 2010 dan Zheiyiang Tianjuan Cina diaudit pada 28-29 Mei 2010.
Hasilnya, vaksin yang diproduksi dua perusahaan asal Cina dan Italia dinyatakan halal. Sementara vaksin produksi perusahaan asal Belgia dinyatakan haram.
Vaksin meningitis selama ini menimbulkan polemik dalam masyarakat. Pasalnya, orang yang akan menjalankan ibadah haji dan umrah harus mendapat vaksin meningitis yang belum teruji kehalalannya. (adi)
metheny- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 803
Reputation : 6
Points : 5422
Registration date : 2011-09-21
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
metheny wrote:Nggak perlu muter2 gitu. Yang kita bahas adalah haji dlm konteks umatnya Muhammad bukan?MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:
He..he...yg mana yg bener mas? disini mas mengatakan haji dilaksanakan sejak muhammad hidup (600M), sementara ditempat / thread lain mas mengatakan haji telah dilakukan oleh nabi Ibrahim.
Lha kalau anda mau bahas haji dlm konteks sebelum Muhammad ya lebih panjang lagi bukan? Sama sekali tidak menggugurkan pendapat saya.Gak ada muslim yg butuh babi. Anda gak perlu main pelintir begitu. Yang dibutuhkan adalah sesuatu utk mencegah terjadinya meningitis. Masalahnya adalah: sesuatu tsb sementara ini dicurigai mengandung unsur babi. Kan begitu....
Lalu karena kebutuhan akan babi baru dirasakan baru beberapa tahun belakangan ini saja secara terus menerus anda lalu mengatakan "situasi darurat terus menerus telah gugur?
Sudah jelas bhw sblm tahun 80-an tidak digunakan vaksin tsb. Itu artinya tdk ada "situasi darurat" sebelum thn 80.Bagian mana yg gak bertanggung jawab?
Kalau gitu, beranikan mas mengatakan yg membuat pernyataan ini tidak bertanggung jawab?
”Karena vaksin ini diwajibkan untuk jamaah haji dan umrah, kemungkinan hasilnya akan darurat dan tidak jadi masalah bagi umat Islam untuk menggunakannya, karena ini dalam keadaan terpaksa. Secepatnya kita akan tetapkan fatwanya,” papar Kiai Umar. Pihaknya menegaskan, status vaksin meningitis itu tak boleh darurat terus-menerus.
Pernyataan diatas dibuat tahun 2009.
KH Umar Shihab, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pada dasarnya darurat memang tidak boleh terus menerus. Benar kata kiai tsb.
yups, bener dong. Kalau dr tahun 2009 sampe seterusnya masih mengunakan vaksin meningitis yg haram itu, artinya status vaksin meningitis tsb sudah dikategorikan darurat terus menerus.
======================================================
Dan sepertinya anda gak membaca ya artikel yg berisi penyataan Ibu Siti Fadillah, padahal uda tak besarin dan warnain yg menyolok lho.
MAMAD RAJA FEDOFIL- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 548
Age : 616
Location : Diatas puhun melihat MOSLEM dungu, mula mula MENYEMBAH BATU, lalu MENCIUM BATU, eh....kemudian MELEMPARIN BATU. Aneh kan !
Humor : MOSLEM identik dengan BATU. Utk disembah, dicium dan dilemparin, bahkan utk CEBOK. Lucu ya !?
Reputation : 1
Points : 5193
Registration date : 2011-10-08
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:metheny wrote:Nggak perlu muter2 gitu. Yang kita bahas adalah haji dlm konteks umatnya Muhammad bukan?MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:
He..he...yg mana yg bener mas? disini mas mengatakan haji dilaksanakan sejak muhammad hidup (600M), sementara ditempat / thread lain mas mengatakan haji telah dilakukan oleh nabi Ibrahim.
Lha kalau anda mau bahas haji dlm konteks sebelum Muhammad ya lebih panjang lagi bukan? Sama sekali tidak menggugurkan pendapat saya.Gak ada muslim yg butuh babi. Anda gak perlu main pelintir begitu. Yang dibutuhkan adalah sesuatu utk mencegah terjadinya meningitis. Masalahnya adalah: sesuatu tsb sementara ini dicurigai mengandung unsur babi. Kan begitu....
Lalu karena kebutuhan akan babi baru dirasakan baru beberapa tahun belakangan ini saja secara terus menerus anda lalu mengatakan "situasi darurat terus menerus telah gugur?
Sudah jelas bhw sblm tahun 80-an tidak digunakan vaksin tsb. Itu artinya tdk ada "situasi darurat" sebelum thn 80.Bagian mana yg gak bertanggung jawab?
Kalau gitu, beranikan mas mengatakan yg membuat pernyataan ini tidak bertanggung jawab?
”Karena vaksin ini diwajibkan untuk jamaah haji dan umrah, kemungkinan hasilnya akan darurat dan tidak jadi masalah bagi umat Islam untuk menggunakannya, karena ini dalam keadaan terpaksa. Secepatnya kita akan tetapkan fatwanya,” papar Kiai Umar. Pihaknya menegaskan, status vaksin meningitis itu tak boleh darurat terus-menerus.
Pernyataan diatas dibuat tahun 2009.
KH Umar Shihab, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pada dasarnya darurat memang tidak boleh terus menerus. Benar kata kiai tsb.
yups, bener dong. Kalau dr tahun 2009 sampe seterusnya masih mengunakan vaksin meningitis yg haram itu, artinya status vaksin meningitis tsb sudah dikategorikan darurat terus menerus.
======================================================
Dan sepertinya anda gak membaca ya artikel yg berisi penyataan Ibu Siti Fadillah, padahal uda tak besarin dan warnain yg menyolok lho.
FAKTA,,,SAMPAI SEKARANG MASIH BELUM DITEMUKAN YANG 100% HALAL
apinerkaxxx- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 207
Reputation : 0
Points : 4784
Registration date : 2011-11-07
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
apinerkaxxx wrote:MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:metheny wrote:Nggak perlu muter2 gitu. Yang kita bahas adalah haji dlm konteks umatnya Muhammad bukan?MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:
He..he...yg mana yg bener mas? disini mas mengatakan haji dilaksanakan sejak muhammad hidup (600M), sementara ditempat / thread lain mas mengatakan haji telah dilakukan oleh nabi Ibrahim.
Lha kalau anda mau bahas haji dlm konteks sebelum Muhammad ya lebih panjang lagi bukan? Sama sekali tidak menggugurkan pendapat saya.Gak ada muslim yg butuh babi. Anda gak perlu main pelintir begitu. Yang dibutuhkan adalah sesuatu utk mencegah terjadinya meningitis. Masalahnya adalah: sesuatu tsb sementara ini dicurigai mengandung unsur babi. Kan begitu....
Lalu karena kebutuhan akan babi baru dirasakan baru beberapa tahun belakangan ini saja secara terus menerus anda lalu mengatakan "situasi darurat terus menerus telah gugur?
Sudah jelas bhw sblm tahun 80-an tidak digunakan vaksin tsb. Itu artinya tdk ada "situasi darurat" sebelum thn 80.Bagian mana yg gak bertanggung jawab?
Kalau gitu, beranikan mas mengatakan yg membuat pernyataan ini tidak bertanggung jawab?
”Karena vaksin ini diwajibkan untuk jamaah haji dan umrah, kemungkinan hasilnya akan darurat dan tidak jadi masalah bagi umat Islam untuk menggunakannya, karena ini dalam keadaan terpaksa. Secepatnya kita akan tetapkan fatwanya,” papar Kiai Umar. Pihaknya menegaskan, status vaksin meningitis itu tak boleh darurat terus-menerus.
Pernyataan diatas dibuat tahun 2009.
KH Umar Shihab, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pada dasarnya darurat memang tidak boleh terus menerus. Benar kata kiai tsb.
yups, bener dong. Kalau dr tahun 2009 sampe seterusnya masih mengunakan vaksin meningitis yg haram itu, artinya status vaksin meningitis tsb sudah dikategorikan darurat terus menerus.
======================================================
Dan sepertinya anda gak membaca ya artikel yg berisi penyataan Ibu Siti Fadillah, padahal uda tak besarin dan warnain yg menyolok lho.
FAKTA,,,SAMPAI SEKARANG MASIH BELUM DITEMUKAN YANG 100% HALAL
Yoi....bener sekali.
MAMAD RAJA FEDOFIL- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 548
Age : 616
Location : Diatas puhun melihat MOSLEM dungu, mula mula MENYEMBAH BATU, lalu MENCIUM BATU, eh....kemudian MELEMPARIN BATU. Aneh kan !
Humor : MOSLEM identik dengan BATU. Utk disembah, dicium dan dilemparin, bahkan utk CEBOK. Lucu ya !?
Reputation : 1
Points : 5193
Registration date : 2011-10-08
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:apinerkaxxx wrote:MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:metheny wrote:Nggak perlu muter2 gitu. Yang kita bahas adalah haji dlm konteks umatnya Muhammad bukan?MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:
He..he...yg mana yg bener mas? disini mas mengatakan haji dilaksanakan sejak muhammad hidup (600M), sementara ditempat / thread lain mas mengatakan haji telah dilakukan oleh nabi Ibrahim.
Lha kalau anda mau bahas haji dlm konteks sebelum Muhammad ya lebih panjang lagi bukan? Sama sekali tidak menggugurkan pendapat saya.Gak ada muslim yg butuh babi. Anda gak perlu main pelintir begitu. Yang dibutuhkan adalah sesuatu utk mencegah terjadinya meningitis. Masalahnya adalah: sesuatu tsb sementara ini dicurigai mengandung unsur babi. Kan begitu....
Lalu karena kebutuhan akan babi baru dirasakan baru beberapa tahun belakangan ini saja secara terus menerus anda lalu mengatakan "situasi darurat terus menerus telah gugur?
Sudah jelas bhw sblm tahun 80-an tidak digunakan vaksin tsb. Itu artinya tdk ada "situasi darurat" sebelum thn 80.Bagian mana yg gak bertanggung jawab?
Kalau gitu, beranikan mas mengatakan yg membuat pernyataan ini tidak bertanggung jawab?
”Karena vaksin ini diwajibkan untuk jamaah haji dan umrah, kemungkinan hasilnya akan darurat dan tidak jadi masalah bagi umat Islam untuk menggunakannya, karena ini dalam keadaan terpaksa. Secepatnya kita akan tetapkan fatwanya,” papar Kiai Umar. Pihaknya menegaskan, status vaksin meningitis itu tak boleh darurat terus-menerus.
Pernyataan diatas dibuat tahun 2009.
KH Umar Shihab, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pada dasarnya darurat memang tidak boleh terus menerus. Benar kata kiai tsb.
yups, bener dong. Kalau dr tahun 2009 sampe seterusnya masih mengunakan vaksin meningitis yg haram itu, artinya status vaksin meningitis tsb sudah dikategorikan darurat terus menerus.
======================================================
Dan sepertinya anda gak membaca ya artikel yg berisi penyataan Ibu Siti Fadillah, padahal uda tak besarin dan warnain yg menyolok lho.
FAKTA,,,SAMPAI SEKARANG MASIH BELUM DITEMUKAN YANG 100% HALAL
Yoi....bener sekali.
Yuups,,,berarti Anda Setuju STATUS DARURAT MASIH BERLAKU
apinerkaxxx- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 207
Reputation : 0
Points : 4784
Registration date : 2011-11-07
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:metheny wrote:MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:
Gugur dimananya mas??
Sebelum musim haji, sebelum keberangkatan haji, tuh vaksin kan uda dipruduksi, artinya sudah dipersiapkan sejak awal kan??
Dan juga daruratnya setiap tahun lho, itu cm bg yg ber haji, bg yg berumrah?? bisa2 tiap bulan ada yg ber umrah kan??
DARURAT KOK KONTINYU?? PAKE ACARA PERSIAPAN LAGI.
Ibarat kata:
Sedia vaksin babi/ meningitis sebelum berangkat haji...!!
Haji itu sudah dilaksanakan sejak Muhammad hidup (600 M) sampai dengan th 2000-an M (sebelum vaksin). Sudah lebih dari 1400 tahun tanpa vaksin. Ini menunjukkan bhw "situasi darurat terus menerus" sudah gugur dengan sendirinya.
He..he...yg mana yg bener mas? disini mas mengatakan haji dilaksanakan sejak muhammad hidup (600M), sementara ditempat / thread lain mas mengatakan haji telah dilakukan oleh nabi Ibrahim.
.........................
Lalu karena kebutuhan akan babi baru dirasakan baru beberapa tahun belakangan ini saja secara terus menerus anda lalu mengatakan "situasi darurat terus menerus telah gugur?
Kalau gitu, beranikan mas mengatakan yg membuat pernyataan ini tidak bertanggung jawab?
”Karena vaksin ini diwajibkan untuk jamaah haji dan umrah, kemungkinan hasilnya akan darurat dan tidak jadi masalah bagi umat Islam untuk menggunakannya, karena ini dalam keadaan terpaksa. Secepatnya kita akan tetapkan fatwanya,” papar Kiai Umar. Pihaknya menegaskan, status vaksin meningitis itu tak boleh darurat terus-menerus.
Pernyataan diatas dibuat tahun 2009.
KH Umar Shihab, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUSLIM ITU BUKAN KATA ALLOH TAPI APA KATA PAK KYAI.......ALLOH NOMER DUA....KLU URUSAN MEMEK BARU ALLOH SWT TURUN TANGAN...
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
kuku bima wrote:MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:metheny wrote:MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:
Gugur dimananya mas??
Sebelum musim haji, sebelum keberangkatan haji, tuh vaksin kan uda dipruduksi, artinya sudah dipersiapkan sejak awal kan??
Dan juga daruratnya setiap tahun lho, itu cm bg yg ber haji, bg yg berumrah?? bisa2 tiap bulan ada yg ber umrah kan??
DARURAT KOK KONTINYU?? PAKE ACARA PERSIAPAN LAGI.
Ibarat kata:
Sedia vaksin babi/ meningitis sebelum berangkat haji...!!
Haji itu sudah dilaksanakan sejak Muhammad hidup (600 M) sampai dengan th 2000-an M (sebelum vaksin). Sudah lebih dari 1400 tahun tanpa vaksin. Ini menunjukkan bhw "situasi darurat terus menerus" sudah gugur dengan sendirinya.
He..he...yg mana yg bener mas? disini mas mengatakan haji dilaksanakan sejak muhammad hidup (600M), sementara ditempat / thread lain mas mengatakan haji telah dilakukan oleh nabi Ibrahim.
.........................
Lalu karena kebutuhan akan babi baru dirasakan baru beberapa tahun belakangan ini saja secara terus menerus anda lalu mengatakan "situasi darurat terus menerus telah gugur?
Kalau gitu, beranikan mas mengatakan yg membuat pernyataan ini tidak bertanggung jawab?
”Karena vaksin ini diwajibkan untuk jamaah haji dan umrah, kemungkinan hasilnya akan darurat dan tidak jadi masalah bagi umat Islam untuk menggunakannya, karena ini dalam keadaan terpaksa. Secepatnya kita akan tetapkan fatwanya,” papar Kiai Umar. Pihaknya menegaskan, status vaksin meningitis itu tak boleh darurat terus-menerus.
Pernyataan diatas dibuat tahun 2009.
KH Umar Shihab, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUSLIM ITU BUKAN KATA ALLOH TAPI APA KATA PAK KYAI.......ALLOH NOMER DUA....KLU URUSAN MEMEK BARU ALLOH SWT TURUN TANGAN...
Besok Ada UKD FISIKA DASAR
:study:
apinerkaxxx- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 207
Reputation : 0
Points : 4784
Registration date : 2011-11-07
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
apinerkaxxx wrote:MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:apinerkaxxx wrote:MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:metheny wrote:Nggak perlu muter2 gitu. Yang kita bahas adalah haji dlm konteks umatnya Muhammad bukan?MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:
He..he...yg mana yg bener mas? disini mas mengatakan haji dilaksanakan sejak muhammad hidup (600M), sementara ditempat / thread lain mas mengatakan haji telah dilakukan oleh nabi Ibrahim.
Lha kalau anda mau bahas haji dlm konteks sebelum Muhammad ya lebih panjang lagi bukan? Sama sekali tidak menggugurkan pendapat saya.Gak ada muslim yg butuh babi. Anda gak perlu main pelintir begitu. Yang dibutuhkan adalah sesuatu utk mencegah terjadinya meningitis. Masalahnya adalah: sesuatu tsb sementara ini dicurigai mengandung unsur babi. Kan begitu....
Lalu karena kebutuhan akan babi baru dirasakan baru beberapa tahun belakangan ini saja secara terus menerus anda lalu mengatakan "situasi darurat terus menerus telah gugur?
Sudah jelas bhw sblm tahun 80-an tidak digunakan vaksin tsb. Itu artinya tdk ada "situasi darurat" sebelum thn 80.Bagian mana yg gak bertanggung jawab?
Kalau gitu, beranikan mas mengatakan yg membuat pernyataan ini tidak bertanggung jawab?
”Karena vaksin ini diwajibkan untuk jamaah haji dan umrah, kemungkinan hasilnya akan darurat dan tidak jadi masalah bagi umat Islam untuk menggunakannya, karena ini dalam keadaan terpaksa. Secepatnya kita akan tetapkan fatwanya,” papar Kiai Umar. Pihaknya menegaskan, status vaksin meningitis itu tak boleh darurat terus-menerus.
Pernyataan diatas dibuat tahun 2009.
KH Umar Shihab, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pada dasarnya darurat memang tidak boleh terus menerus. Benar kata kiai tsb.
yups, bener dong. Kalau dr tahun 2009 sampe seterusnya masih mengunakan vaksin meningitis yg haram itu, artinya status vaksin meningitis tsb sudah dikategorikan darurat terus menerus.
======================================================
Dan sepertinya anda gak membaca ya artikel yg berisi penyataan Ibu Siti Fadillah, padahal uda tak besarin dan warnain yg menyolok lho.
FAKTA,,,SAMPAI SEKARANG MASIH BELUM DITEMUKAN YANG 100% HALAL
Yoi....bener sekali.
Yuups,,,berarti Anda Setuju STATUS DARURAT MASIH BERLAKU
Ya setuju dong.... lihat aja tulisan gw yg diatas, uda tak warnain tu...
copas:
yups, bener dong. Kalau dr tahun 2009 sampe seterusnya masih mengunakan vaksin meningitis yg haram itu, artinya status vaksin meningitis tsb sudah dikategorikan darurat terus menerus.
Hebat ya...bisa darurat terus menerus??
MAMAD RAJA FEDOFIL- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 548
Age : 616
Location : Diatas puhun melihat MOSLEM dungu, mula mula MENYEMBAH BATU, lalu MENCIUM BATU, eh....kemudian MELEMPARIN BATU. Aneh kan !
Humor : MOSLEM identik dengan BATU. Utk disembah, dicium dan dilemparin, bahkan utk CEBOK. Lucu ya !?
Reputation : 1
Points : 5193
Registration date : 2011-10-08
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
apinerkaxxx wrote:kuku bima wrote:MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:metheny wrote:MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:
Gugur dimananya mas??
Sebelum musim haji, sebelum keberangkatan haji, tuh vaksin kan uda dipruduksi, artinya sudah dipersiapkan sejak awal kan??
Dan juga daruratnya setiap tahun lho, itu cm bg yg ber haji, bg yg berumrah?? bisa2 tiap bulan ada yg ber umrah kan??
DARURAT KOK KONTINYU?? PAKE ACARA PERSIAPAN LAGI.
Ibarat kata:
Sedia vaksin babi/ meningitis sebelum berangkat haji...!!
Haji itu sudah dilaksanakan sejak Muhammad hidup (600 M) sampai dengan th 2000-an M (sebelum vaksin). Sudah lebih dari 1400 tahun tanpa vaksin. Ini menunjukkan bhw "situasi darurat terus menerus" sudah gugur dengan sendirinya.
He..he...yg mana yg bener mas? disini mas mengatakan haji dilaksanakan sejak muhammad hidup (600M), sementara ditempat / thread lain mas mengatakan haji telah dilakukan oleh nabi Ibrahim.
.........................
Lalu karena kebutuhan akan babi baru dirasakan baru beberapa tahun belakangan ini saja secara terus menerus anda lalu mengatakan "situasi darurat terus menerus telah gugur?
Kalau gitu, beranikan mas mengatakan yg membuat pernyataan ini tidak bertanggung jawab?
”Karena vaksin ini diwajibkan untuk jamaah haji dan umrah, kemungkinan hasilnya akan darurat dan tidak jadi masalah bagi umat Islam untuk menggunakannya, karena ini dalam keadaan terpaksa. Secepatnya kita akan tetapkan fatwanya,” papar Kiai Umar. Pihaknya menegaskan, status vaksin meningitis itu tak boleh darurat terus-menerus.
Pernyataan diatas dibuat tahun 2009.
KH Umar Shihab, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUSLIM ITU BUKAN KATA ALLOH TAPI APA KATA PAK KYAI.......ALLOH NOMER DUA....KLU URUSAN MEMEK BARU ALLOH SWT TURUN TANGAN...
Besok Ada UKD FISIKA DASAR
:study:
Setelah gagal matematika, pindah ke jurusan Fisika. Pilihan yang logis gak ya??? Itu pun masih ditundah besok. Slim2.....
Akal Budi Islam- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3445
Reputation : 16
Points : 8861
Registration date : 2010-09-16
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
Lha yang 1000 tahun sebelumnya tanpa vaksin kok gak digubris.MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:
yups, bener dong. Kalau dr tahun 2009 sampe seterusnya masih mengunakan vaksin meningitis yg haram itu, artinya status vaksin meningitis tsb sudah dikategorikan darurat terus menerus.
Dikatakan darurat terus-menerus kalau memang terus-menerus atau paling tidak sebagian besar. Lha ini baru akhir-akhir ini saja kok.
Padahal saya juga sdh ngasih artikel lain yg menyatakan pada masi siti fadilah, vaksin itu bebas babi mrnt penelitian.
======================================================
Dan sepertinya anda gak membaca ya artikel yg berisi penyataan Ibu Siti Fadillah, padahal uda tak besarin dan warnain yg menyolok lho.
Anda saja yg gak mau baca...
http://nasional.vivanews.com/news/read/168755-mempertanyakan-fatwa-haram-vaksin-meningitis
Mempertanyakan Fatwa Haram Vaksin Meningitis
Bakteri meningitis dikembangbiakkan melalui media yang bersinggungan dengan enzim babi.
VIVAnews - Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan vaksin meningitis GlaxoSmithKline (GSK) asal Belgia menuai kontroversi. Di era Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, vaksin itu telah dinyatakan tak mengandung unsur DNA babi.
....
Oleh karenanya, Supari mengimbau para produsen vaksin agar transparan dan jujur menjelaskan proses pembuatan vaksin. Yang pasti, menurut penelitian di eranya, vaksin GSK asal Belgia tersebut dinyatakan bebas dari DNA babi.
metheny- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 803
Reputation : 6
Points : 5422
Registration date : 2011-09-21
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
Akal Budi Islam wrote:apinerkaxxx wrote:kuku bima wrote:MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:metheny wrote:MAMAD RAJA FEDOFIL wrote:
Gugur dimananya mas??
Sebelum musim haji, sebelum keberangkatan haji, tuh vaksin kan uda dipruduksi, artinya sudah dipersiapkan sejak awal kan??
Dan juga daruratnya setiap tahun lho, itu cm bg yg ber haji, bg yg berumrah?? bisa2 tiap bulan ada yg ber umrah kan??
DARURAT KOK KONTINYU?? PAKE ACARA PERSIAPAN LAGI.
Ibarat kata:
Sedia vaksin babi/ meningitis sebelum berangkat haji...!!
Haji itu sudah dilaksanakan sejak Muhammad hidup (600 M) sampai dengan th 2000-an M (sebelum vaksin). Sudah lebih dari 1400 tahun tanpa vaksin. Ini menunjukkan bhw "situasi darurat terus menerus" sudah gugur dengan sendirinya.
He..he...yg mana yg bener mas? disini mas mengatakan haji dilaksanakan sejak muhammad hidup (600M), sementara ditempat / thread lain mas mengatakan haji telah dilakukan oleh nabi Ibrahim.
.........................
Lalu karena kebutuhan akan babi baru dirasakan baru beberapa tahun belakangan ini saja secara terus menerus anda lalu mengatakan "situasi darurat terus menerus telah gugur?
Kalau gitu, beranikan mas mengatakan yg membuat pernyataan ini tidak bertanggung jawab?
”Karena vaksin ini diwajibkan untuk jamaah haji dan umrah, kemungkinan hasilnya akan darurat dan tidak jadi masalah bagi umat Islam untuk menggunakannya, karena ini dalam keadaan terpaksa. Secepatnya kita akan tetapkan fatwanya,” papar Kiai Umar. Pihaknya menegaskan, status vaksin meningitis itu tak boleh darurat terus-menerus.
Pernyataan diatas dibuat tahun 2009.
KH Umar Shihab, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUSLIM ITU BUKAN KATA ALLOH TAPI APA KATA PAK KYAI.......ALLOH NOMER DUA....KLU URUSAN MEMEK BARU ALLOH SWT TURUN TANGAN...
Besok Ada UKD FISIKA DASAR
:study:
Setelah gagal matematika, pindah ke jurusan Fisika. Pilihan yang logis gak ya??? Itu pun masih ditundah besok. Slim2.....
SEMSTER I dan II kan masih ada KuLiah FISIKA DASAR
Jadi .. Maaf yah kaLau aku ada banyak saLah kata,,atau saLah nggaris bawahi,,soaLnya aku Lagi sambiL beLajar.
apinerkaxxx- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 207
Reputation : 0
Points : 4784
Registration date : 2011-11-07
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
Sepertinya si Om Metheny masih bingung dengan pernyataannya sendiri
Ini kan pernyataan refrensi anda sendiri PERHATIKAN YG SAYA BOLD MERAH
SEBENARNYA REFERENSI YG ANDA KASIH BUKAN JAWABAN OM! TAPI MENUNJUKKAN BINGUNGNYA UMAT ISLAM SENDIRI, NIH SAYA KASIH REFRENSI YG MENJELASKAN DUDUK PERKARANYA DG LEBIH LENGKAP
INILAH SEMINAR DIMANA SITI SUPARI BERKOMENTAR PADA 3 AGUSTUS 2010
REFERENSI ANDA MENCERITAKAN STATEMENT BU SITI FADILLAH PADA ACARA PENGKAJIAN DI UNIVERSITAS YARSI PADA 3 AGUSTUS 2010
==================================
http://www.yarsi.ac.id/berita/1-yarsi-latest-news/285-yayasan-yarsi-gelar-kajian-akademis-vaksin-meningitis.html
Jakarta, 3 Agustus 2010. Hari ini Fakultas Kedokteran Universitas YARSI mengadakan Workshop dengan tema “Vaksin Meningitis: dari Sudut Kesehatan dan Hukum Islam” yang diikuti oleh sejumlah akademisi dan media. Workshop ini dimaksudkan untuk memberikan kontribusi pemikiran bagi pencerahan umat agar mereka mempunyai wawasan yang luas tentang hukum Islam.
Prof. Dr. H. Jurnalis Uddin, PAK, Ketua Yayasan YARSI mengatakan, “Kajian akademik tentang vaksin meningitis penting diadakan agar informasi yang disampaikan kepada umat adalah informasi yang benar dan transparan dan tidak hanya bersumber pada kajian sepihak.” Hal ini menjadi semakin mendesak menjelang keberangkatan jemaah haji Indonesia mulai 12 Oktober 2010, demikian ditambahkan Prof. Dr. H. Jurnalis Uddin, PAK, yang memprakarsai workshop yang membahas vaksin meningitis yang sebagian dinyatakan haram dan sebagian halal oleh fatwa MUI.
Menurut Prof. Dr. H. Jurnalis Uddin, PAK, “Sebagai universitas dengan visi menjadi mewujudkan perguruan tinggi Islam yang terpandang, berwibawa, bermutu tinggi dan mampu bersaing dalam forum nasional maupun internasional di akhir 2020, YARSI sangat peduli dengan problematika umat”.
Workshop mengundang pakar-pakar ilmiah dan hukum Islam seperti Prof. Dr. Umar Anggara Jenie, MSC., Apt, ketua LIPI 2002-2010, dan DR. KH. Ahmad Munif Suratmaptrama, MA, Pembantu Rektor Bidang Akademik Institut Ilmu Al Qur’an (IIQ) Jakarta. Selain itu juga diundang DR. Dr. Siti Fadillah Supari, Sp.J, Menteri Kesehatan 2004-2009, yang pada masanya mengatakan bahwa vaksin meningitis, yang saat itu digunakan yaitu buatan Belgia, setelah melalui penelitian DNA tidak lagi mengandung unsur DNA babi.
Prof. Dr. Umar Anggara Jenie, MSC., Apt, yang juga guru besar UGM dan ketua Komisi Etik Nasional, dalam presentasinya menjelaskan perbandingan proses pengembangan dan produksi ketiga merek vaksin Belgia, Itali. “Semua bibit vaksin meningitis asal usulnya sama dan bakteri dikembangbiakkan menjadi isolate menggunakan teknologi yang ada pada saat itu. Media yang digunakan untuk mengembangbiakkan bakteri meningitis itu yang bersinggungan dengan enzim babi.” Namun, saat ini perusahaan- perusahaan farmasi sudah menggunakan media yang animal free (bebas kandungan berasal dari binatang) untuk mengembangbiakkan bakteri yang diambil polisakaridanya dan diproses menjadi vaksin.
Sementara itu DR. KH. Ahmad Munif Suratmaptrama, MA., mengungkapkan hasil kajian vaksin meningitis dari perspektif hukum Islam. Dalam presentasinya, Pembantu Rektor Bidang Akademik Institut Ilmu Al Qur’an (IIQ) ini mengungkapkan, “Dari penelitian saya, vaksin Belgia dan Itali jika dilihat dari fikih Syafi’i karena dalam pengembangannya PERNAH BERSENTUHAN DENGAN UNSUR BABI walaupun sudah sangat jauh, maka akan tetap dipandang HARAM.”
==========================================================================================
DALAM ACARA TERSEBUT SUDAH TERJADI KETIDAKSESUAIAN PENDAPAT KARENA DARI PERSPEKTIF FIKIH VAKSIN GSK DARI BELGIA YG DIKLAIM HALAL OLEH SITI FADILA TSB MASIH HARAM HUKUMNYA
LEBIH JELAS LAGI KOMENTAR DI ERAMUSLIM
SITI FADILLAH PADA ERA KEPEMIMPINANNYA SEBAGAI MENKES JUGA SUDAH MENUAI KONTRADIKSI TTG MASALAH VAKSIN MENEGNITIS INI
http://arrahmah.com/read/2011/01/25/10763-konspirasi-di-balik-fatwa-halal-vaksin-haji-imunisasi.html
Fatwa MUI Halalkan Vaksin Meningitis
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 20 Juli 2010 mengeluarkan fatwa No.6 tahun 2010 yang menyatakan vaksin meningitis produksi Novartis Vaccines and Diagnostic SRL dari Italia dan Zhenjiang Tianyuan Bio-Pharmaceutical asal China adalah halal. Hal ini tentu saja mengejutkan dan menimbulkan kontroversi. Pasalnya, di tahun 2009, tepatnya pada tanggal 27 Juni 2009, Majelis Mujahidin pernah menyelenggarakan talkshow bertema vaksin untuk haji (dimana hadir juga Menteri Kesehatan pada waktu itu, Dr.dr. Siti Fadilah Supari) dan menghasilkan kesimpulan bahwa vaksin mengingitis Mencevax ACW135Y produksi PT. GlaxoSmithKline Beecham Pharmaceuticals (GSK) dari Belgia yang dibuat menggunakan enzim babi pemakaiannya adalah haram!
MUI pun langsung menindaklanjuti dengan mengeluarkan fatwa No.5 tahun 2009 tentang keharaman vaksin meningitis tersebut. Tetapi fatwa ini masih memperbolehkan penggunaan vaksin haram itu untuk keadaan darurat (lil hajah) sampai ditemukan vaksin yang halal.
PADA MASA KEPEMIMPINAN SITI FADILAH SENDIRI PIHAK MUSLIM DIWAKILI MAJELIS MUJAHIDIN TELAH MEMBONGKAR AIB INI! NAMUN SITI FADILAH GAK MAU BERGEMING DAN TERUS MENGKLAIM VAKSIN INI HALAL , GARA2 ITU PADA MASA SITI FADILLAH DEWAN MUI MENGELUARKAN FATWA "KOMPROMI" NO.5 /2009 MENGHALALKAN GSK YG HARAM SECARA FIKIH BERUNSUR BABI , DG CATATAN DIPAKAI DLM KEADAAN DARURAT
JADI PERNYATAAN SITI FADILAH BHW PD 2009 VAKSIN GSK HALAL BUKAN HALAL BENERAN BOS , TAPI WKT ITU DIHALALKAN KRN DARURAT (VERSI FATWA MUI) , SEDNGKAN BAGI SITI FADILAH KRN UD KEBLINGER MAKA BERSIKUKUH HALALNYA DIANGGAP SESUAI FIKIH ISLAM.
BARULAH PADA ERA MENKES ENDANG RAHAYU VAKSIN GSK TSB TIDAK DIGUNAKAN LAGI http://nasional.vivanews.com/news/read/166205-menkes--vaksin-meningitis-haram-tak-diedarkan
DARI DULU PROSES PEMBUATAN VAKSIN GSK GAK BERUBAH (PAKE UNSUR BABI), YG BERUBAH ADALAH PERSPEKTIF TINGKAT PENGARUH "KE-BABIAN-NYA"
MENURUT SITI FADILAH TINGKAT KE-BABI-ANNYA SDH HILANG DLM PROSES
MENURUT AHLI FIKIH MUI YG NAMANYA MEMAKAI UNSUR BABI, MW DIPROSES BGMANPUN PASTI HUARAAM
MASALAHNYA YG JADI AHLI FIKIH DISNI SITI FADILA ATW MUI?....GITU OM METHENY....
ANE BINGUNG URUSAN BABI AJA UMAT ISLAM SALING KEBINGUNGAN ! MALU DONG SAMA BABI....
Ini kan pernyataan refrensi anda sendiri PERHATIKAN YG SAYA BOLD MERAH
metheny wrote:http://nasional.vivanews.com/news/read/168755-mempertanyakan-fatwa-haram-vaksin-meningitis
Mempertanyakan Fatwa Haram Vaksin Meningitis
Bakteri meningitis dikembangbiakkan melalui media yang bersinggungan dengan enzim babi.
VIVAnews - Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan vaksin meningitis GlaxoSmithKline (GSK) asal Belgia menuai kontroversi. Di era Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, vaksin itu telah dinyatakan tak mengandung unsur DNA babi.
Supari mengatakan, seluruh vaksin yang beredar di pasaran melalui proses pengembangbiakan bakteri meningitis dengan media tripsin yang bersinggungan dengan enzim babi. Yang membedakan adalah proses pemurnian atau penyucian dari persinggungannya dengan enzim babi tadi.
Bahan bakunya adalah kuman meningitis yang dikembangbiakkan oleh pabrik kuman selama puluhan tahun. Baik vaksin meningitis GSK asal Belgia maupun Novartis asal Italia tidak pernah mengembangbiakkan sendiri kuman meningitis, melainkan membelinya dari pabrik kuman di Belanda.
Oleh karenanya, Supari mengimbau para produsen vaksin agar transparan dan jujur menjelaskan proses pembuatan vaksin. Yang pasti, menurut penelitian di eranya, vaksin GSK asal Belgia tersebut dinyatakan bebas dari DNA babi.
“Di dunia ini yang memproduksi vaksin meningitis sangat terbatas, teknologi terbarunya hanya teknologi untuk proses pemurniannya,” katanya saat seminar 'Vaksin Meningitis dari Sudut Kesehatan dan Hukum Islam', di Menara Yarsi, Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2010.
Guru Besar UGM, Umar Anggara, juga mempertanyakan fatwa haram tersebut. Sebab, baik atau buruknya suatu produk harus dikonsultasikan dengan ahli di bidangnya. “Kalau di sini MUI membuat sendiri penelitian dan terlihat tidak certified. Saya tidak tahu, apakah keputusan MUI ini sebetulnya bisa dipertanggungjawabkan atau tidak,” katanya.
"Kajian akademik tentang vaksin meningitis penting diadakan agar informasi yang sampai kepada umat adalah informasi yang benar dan transparan dan tidak hanya bersumber pada kajian sepihak. Apalagi hal ini menjadi sesuatu yang mendesak menjelang keberangkatan jemaah haji Indonesia mulai 12 Oktober 2010," Guru Besar Fakultas kedokteran Universitas Yarsi, Jurnalis Udin, menambahkan.
Sebelumnya, MUI melakukan audit tiga perusahaan vaksin yang memproduksi vaksin meningitis. Produsen Novartis Vaccine and Diagnotis Srl Italia diaudit pada 17-19 Mei 2010. Perusahaan Glaxo Smith Kline asal Belgia diaudit pada 20-21 Mei 2010 dan Zheiyiang Tianjuan Cina diaudit pada 28-29 Mei 2010.
Hasilnya, vaksin yang diproduksi dua perusahaan asal Cina dan Italia dinyatakan halal. Sementara vaksin produksi perusahaan asal Belgia dinyatakan haram.
Vaksin meningitis selama ini menimbulkan polemik dalam masyarakat. Pasalnya, orang yang akan menjalankan ibadah haji dan umrah harus mendapat vaksin meningitis yang belum teruji kehalalannya. (adi)
SEBENARNYA REFERENSI YG ANDA KASIH BUKAN JAWABAN OM! TAPI MENUNJUKKAN BINGUNGNYA UMAT ISLAM SENDIRI, NIH SAYA KASIH REFRENSI YG MENJELASKAN DUDUK PERKARANYA DG LEBIH LENGKAP
INILAH SEMINAR DIMANA SITI SUPARI BERKOMENTAR PADA 3 AGUSTUS 2010
REFERENSI ANDA MENCERITAKAN STATEMENT BU SITI FADILLAH PADA ACARA PENGKAJIAN DI UNIVERSITAS YARSI PADA 3 AGUSTUS 2010
==================================
http://www.yarsi.ac.id/berita/1-yarsi-latest-news/285-yayasan-yarsi-gelar-kajian-akademis-vaksin-meningitis.html
Jakarta, 3 Agustus 2010. Hari ini Fakultas Kedokteran Universitas YARSI mengadakan Workshop dengan tema “Vaksin Meningitis: dari Sudut Kesehatan dan Hukum Islam” yang diikuti oleh sejumlah akademisi dan media. Workshop ini dimaksudkan untuk memberikan kontribusi pemikiran bagi pencerahan umat agar mereka mempunyai wawasan yang luas tentang hukum Islam.
Prof. Dr. H. Jurnalis Uddin, PAK, Ketua Yayasan YARSI mengatakan, “Kajian akademik tentang vaksin meningitis penting diadakan agar informasi yang disampaikan kepada umat adalah informasi yang benar dan transparan dan tidak hanya bersumber pada kajian sepihak.” Hal ini menjadi semakin mendesak menjelang keberangkatan jemaah haji Indonesia mulai 12 Oktober 2010, demikian ditambahkan Prof. Dr. H. Jurnalis Uddin, PAK, yang memprakarsai workshop yang membahas vaksin meningitis yang sebagian dinyatakan haram dan sebagian halal oleh fatwa MUI.
Menurut Prof. Dr. H. Jurnalis Uddin, PAK, “Sebagai universitas dengan visi menjadi mewujudkan perguruan tinggi Islam yang terpandang, berwibawa, bermutu tinggi dan mampu bersaing dalam forum nasional maupun internasional di akhir 2020, YARSI sangat peduli dengan problematika umat”.
Workshop mengundang pakar-pakar ilmiah dan hukum Islam seperti Prof. Dr. Umar Anggara Jenie, MSC., Apt, ketua LIPI 2002-2010, dan DR. KH. Ahmad Munif Suratmaptrama, MA, Pembantu Rektor Bidang Akademik Institut Ilmu Al Qur’an (IIQ) Jakarta. Selain itu juga diundang DR. Dr. Siti Fadillah Supari, Sp.J, Menteri Kesehatan 2004-2009, yang pada masanya mengatakan bahwa vaksin meningitis, yang saat itu digunakan yaitu buatan Belgia, setelah melalui penelitian DNA tidak lagi mengandung unsur DNA babi.
Prof. Dr. Umar Anggara Jenie, MSC., Apt, yang juga guru besar UGM dan ketua Komisi Etik Nasional, dalam presentasinya menjelaskan perbandingan proses pengembangan dan produksi ketiga merek vaksin Belgia, Itali. “Semua bibit vaksin meningitis asal usulnya sama dan bakteri dikembangbiakkan menjadi isolate menggunakan teknologi yang ada pada saat itu. Media yang digunakan untuk mengembangbiakkan bakteri meningitis itu yang bersinggungan dengan enzim babi.” Namun, saat ini perusahaan- perusahaan farmasi sudah menggunakan media yang animal free (bebas kandungan berasal dari binatang) untuk mengembangbiakkan bakteri yang diambil polisakaridanya dan diproses menjadi vaksin.
Sementara itu DR. KH. Ahmad Munif Suratmaptrama, MA., mengungkapkan hasil kajian vaksin meningitis dari perspektif hukum Islam. Dalam presentasinya, Pembantu Rektor Bidang Akademik Institut Ilmu Al Qur’an (IIQ) ini mengungkapkan, “Dari penelitian saya, vaksin Belgia dan Itali jika dilihat dari fikih Syafi’i karena dalam pengembangannya PERNAH BERSENTUHAN DENGAN UNSUR BABI walaupun sudah sangat jauh, maka akan tetap dipandang HARAM.”
==========================================================================================
DALAM ACARA TERSEBUT SUDAH TERJADI KETIDAKSESUAIAN PENDAPAT KARENA DARI PERSPEKTIF FIKIH VAKSIN GSK DARI BELGIA YG DIKLAIM HALAL OLEH SITI FADILA TSB MASIH HARAM HUKUMNYA
LEBIH JELAS LAGI KOMENTAR DI ERAMUSLIM
SITI FADILLAH PADA ERA KEPEMIMPINANNYA SEBAGAI MENKES JUGA SUDAH MENUAI KONTRADIKSI TTG MASALAH VAKSIN MENEGNITIS INI
http://arrahmah.com/read/2011/01/25/10763-konspirasi-di-balik-fatwa-halal-vaksin-haji-imunisasi.html
Fatwa MUI Halalkan Vaksin Meningitis
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 20 Juli 2010 mengeluarkan fatwa No.6 tahun 2010 yang menyatakan vaksin meningitis produksi Novartis Vaccines and Diagnostic SRL dari Italia dan Zhenjiang Tianyuan Bio-Pharmaceutical asal China adalah halal. Hal ini tentu saja mengejutkan dan menimbulkan kontroversi. Pasalnya, di tahun 2009, tepatnya pada tanggal 27 Juni 2009, Majelis Mujahidin pernah menyelenggarakan talkshow bertema vaksin untuk haji (dimana hadir juga Menteri Kesehatan pada waktu itu, Dr.dr. Siti Fadilah Supari) dan menghasilkan kesimpulan bahwa vaksin mengingitis Mencevax ACW135Y produksi PT. GlaxoSmithKline Beecham Pharmaceuticals (GSK) dari Belgia yang dibuat menggunakan enzim babi pemakaiannya adalah haram!
MUI pun langsung menindaklanjuti dengan mengeluarkan fatwa No.5 tahun 2009 tentang keharaman vaksin meningitis tersebut. Tetapi fatwa ini masih memperbolehkan penggunaan vaksin haram itu untuk keadaan darurat (lil hajah) sampai ditemukan vaksin yang halal.
PADA MASA KEPEMIMPINAN SITI FADILAH SENDIRI PIHAK MUSLIM DIWAKILI MAJELIS MUJAHIDIN TELAH MEMBONGKAR AIB INI! NAMUN SITI FADILAH GAK MAU BERGEMING DAN TERUS MENGKLAIM VAKSIN INI HALAL , GARA2 ITU PADA MASA SITI FADILLAH DEWAN MUI MENGELUARKAN FATWA "KOMPROMI" NO.5 /2009 MENGHALALKAN GSK YG HARAM SECARA FIKIH BERUNSUR BABI , DG CATATAN DIPAKAI DLM KEADAAN DARURAT
JADI PERNYATAAN SITI FADILAH BHW PD 2009 VAKSIN GSK HALAL BUKAN HALAL BENERAN BOS , TAPI WKT ITU DIHALALKAN KRN DARURAT (VERSI FATWA MUI) , SEDNGKAN BAGI SITI FADILAH KRN UD KEBLINGER MAKA BERSIKUKUH HALALNYA DIANGGAP SESUAI FIKIH ISLAM.
BARULAH PADA ERA MENKES ENDANG RAHAYU VAKSIN GSK TSB TIDAK DIGUNAKAN LAGI http://nasional.vivanews.com/news/read/166205-menkes--vaksin-meningitis-haram-tak-diedarkan
DARI DULU PROSES PEMBUATAN VAKSIN GSK GAK BERUBAH (PAKE UNSUR BABI), YG BERUBAH ADALAH PERSPEKTIF TINGKAT PENGARUH "KE-BABIAN-NYA"
MENURUT SITI FADILAH TINGKAT KE-BABI-ANNYA SDH HILANG DLM PROSES
MENURUT AHLI FIKIH MUI YG NAMANYA MEMAKAI UNSUR BABI, MW DIPROSES BGMANPUN PASTI HUARAAM
MASALAHNYA YG JADI AHLI FIKIH DISNI SITI FADILA ATW MUI?....GITU OM METHENY....
ANE BINGUNG URUSAN BABI AJA UMAT ISLAM SALING KEBINGUNGAN ! MALU DONG SAMA BABI....
Pancasila Sakti- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 295
Reputation : -6
Points : 4895
Registration date : 2011-09-28
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
[quote="MAMAD RAJA FEDOFIL"]
YG HARAM ITU DAGINGNYA..... DAGING.... DDAAGGIIIIINNGGG......... utk di makan, utk digoreng.... utk direbus.... lalu dimakan.........
Kalo hanya enzimnya saja...... tidak masalah...... karena bukan daging......
Lagipula.... ada ayat Quran ngomong..... bhw Allah menciptakan seisi alam semesta dan bumi ini, termasuk yg ada dan hidup di bumi ini... adl TIDAK ADA YG SIA - SIA......
So.... meskipun babi haram dagingnya ut dimakan... tapi Allah menciptakan babi itu juga berguna bagi manusia......yaitu.... salah satu contohnya adl enzim menengitis......
Kalo ada yg mengatakan bhw vaksin tsb adl haram.... itu adl hanya pendapat manusia saja....
Buktinya... banuak juga yg mengatakan bhw vaksin tsb termasuk halal bagi muslim...
Kalo memang betul2 haram....pasti tidak ada pendapat yg mengatakan kalo vaksin tsb adl haram...
Naahhh... kalo memang memakan daging babi.... semua serentak.. baik itu ulama maupun bukan... baik itu dari jaman dulu maupun masa mendatang..... berkata HARAM.... (mutlak)
Karena memang jelas.... tertera dalam Quran...
(Qs 5:3)
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi......."
(Qs 2;173)
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(Qs 38:27)
Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya tanpa hikmah”.
Kasian........
YG HARAM ITU DAGINGNYA..... DAGING.... DDAAGGIIIIINNGGG......... utk di makan, utk digoreng.... utk direbus.... lalu dimakan.........
Kalo hanya enzimnya saja...... tidak masalah...... karena bukan daging......
Lagipula.... ada ayat Quran ngomong..... bhw Allah menciptakan seisi alam semesta dan bumi ini, termasuk yg ada dan hidup di bumi ini... adl TIDAK ADA YG SIA - SIA......
So.... meskipun babi haram dagingnya ut dimakan... tapi Allah menciptakan babi itu juga berguna bagi manusia......yaitu.... salah satu contohnya adl enzim menengitis......
Kalo ada yg mengatakan bhw vaksin tsb adl haram.... itu adl hanya pendapat manusia saja....
Buktinya... banuak juga yg mengatakan bhw vaksin tsb termasuk halal bagi muslim...
Kalo memang betul2 haram....pasti tidak ada pendapat yg mengatakan kalo vaksin tsb adl haram...
Naahhh... kalo memang memakan daging babi.... semua serentak.. baik itu ulama maupun bukan... baik itu dari jaman dulu maupun masa mendatang..... berkata HARAM.... (mutlak)
Karena memang jelas.... tertera dalam Quran...
(Qs 5:3)
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi......."
(Qs 2;173)
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(Qs 38:27)
Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya tanpa hikmah”.
Kasian........
you7tube7com- SILVER MEMBERS
-
Number of posts : 3297
Reputation : -35
Points : 8563
Registration date : 2010-01-23
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
[quote="Pancasila Sakti"]
YG HARAM ITU DAGINGNYA..... DAGING.... DDAAGGIIIIINNGGG......... utk di makan, utk digoreng.... utk direbus.... lalu dimakan.........
Kalo hanya enzimnya saja...... tidak masalah...... karena bukan daging......
Lagipula.... ada ayat Quran ngomong..... bhw Allah menciptakan seisi alam semesta dan bumi ini, termasuk yg ada dan hidup di bumi ini... adl TIDAK ADA YG SIA - SIA......
So.... meskipun babi haram dagingnya ut dimakan... tapi Allah menciptakan babi itu juga berguna bagi manusia......yaitu.... salah satu contohnya adl enzim menengitis......
Kalo ada yg mengatakan bhw vaksin tsb adl haram.... itu adl hanya pendapat manusia saja....
Buktinya... banuak juga yg mengatakan bhw vaksin tsb termasuk halal bagi muslim...
Kalo memang betul2 haram....pasti tidak ada pendapat yg mengatakan kalo vaksin tsb adl haram...
Naahhh... kalo memang memakan daging babi.... semua serentak.. baik itu ulama maupun bukan... baik itu dari jaman dulu maupun masa mendatang..... berkata HARAM.... (mutlak)
Karena memang jelas.... tertera dalam Quran...
(Qs 5:3)
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi......."
(Qs 2;173)
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(Qs 38:27)
Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya tanpa hikmah”.
Kasian........
YG HARAM ITU DAGINGNYA..... DAGING.... DDAAGGIIIIINNGGG......... utk di makan, utk digoreng.... utk direbus.... lalu dimakan.........
Kalo hanya enzimnya saja...... tidak masalah...... karena bukan daging......
Lagipula.... ada ayat Quran ngomong..... bhw Allah menciptakan seisi alam semesta dan bumi ini, termasuk yg ada dan hidup di bumi ini... adl TIDAK ADA YG SIA - SIA......
So.... meskipun babi haram dagingnya ut dimakan... tapi Allah menciptakan babi itu juga berguna bagi manusia......yaitu.... salah satu contohnya adl enzim menengitis......
Kalo ada yg mengatakan bhw vaksin tsb adl haram.... itu adl hanya pendapat manusia saja....
Buktinya... banuak juga yg mengatakan bhw vaksin tsb termasuk halal bagi muslim...
Kalo memang betul2 haram....pasti tidak ada pendapat yg mengatakan kalo vaksin tsb adl haram...
Naahhh... kalo memang memakan daging babi.... semua serentak.. baik itu ulama maupun bukan... baik itu dari jaman dulu maupun masa mendatang..... berkata HARAM.... (mutlak)
Karena memang jelas.... tertera dalam Quran...
(Qs 5:3)
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi......."
(Qs 2;173)
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(Qs 38:27)
Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya tanpa hikmah”.
Kasian........
you7tube7com- SILVER MEMBERS
-
Number of posts : 3297
Reputation : -35
Points : 8563
Registration date : 2010-01-23
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
you7tube7com wrote:[quote="MAMAD RAJA FEDOFIL
YG HARAM ITU DAGINGNYA..... DAGING.... DDAAGGIIIIINNGGG......... utk di makan, utk digoreng.... utk direbus.... lalu dimakan.........
Kalo hanya enzimnya saja...... tidak masalah...... karena bukan daging......
Lagipula.... ada ayat Quran ngomong..... bhw Allah menciptakan seisi alam semesta dan bumi ini, termasuk yg ada dan hidup di bumi ini... adl TIDAK ADA YG SIA - SIA......
So.... meskipun babi haram dagingnya ut dimakan... tapi Allah menciptakan babi itu juga berguna bagi manusia......yaitu.... salah satu contohnya adl enzim menengitis......
Kalo ada yg mengatakan bhw vaksin tsb adl haram.... itu adl hanya pendapat manusia saja....
Buktinya... banuak juga yg mengatakan bhw vaksin tsb termasuk halal bagi muslim...
Kalo memang betul2 haram....pasti tidak ada pendapat yg mengatakan kalo vaksin tsb adl haram...
Naahhh... kalo memang memakan daging babi.... semua serentak.. baik itu ulama maupun bukan... baik itu dari jaman dulu maupun masa mendatang..... berkata HARAM.... (mutlak)
Karena memang jelas.... tertera dalam Quran...
(Qs 5:3)
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi......."
(Qs 2;173)
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(Qs 38:27)
Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya tanpa hikmah”.
Kasian........
Mas mas ....
MUI aja uda jelas jelas bilang itu haram ( lihat post Pancasila Sakti ) masa mas mau bilang itu gak haram?? Gimana sih??
Kok malah bikin fatwa sendiri sih..
Mas kalau menurut mas yg haram itu cuma daging babinya aja, berarti minyak dan lemak babi holol dong?? ha...ha...tambah ancur aja nih logikanya.
Dan sup kaki babi juga holol dong?? kan gak ada dagingnya?? cuma tulang dan sumsumnya aja??
Ya uda...bikin pengumuman aja mas, kalau sup kaki babi itu halal.
Minyak babi dan lemak babi jg halal.
Bakal banyak saingan nih.........
MAMAD RAJA FEDOFIL- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 548
Age : 616
Location : Diatas puhun melihat MOSLEM dungu, mula mula MENYEMBAH BATU, lalu MENCIUM BATU, eh....kemudian MELEMPARIN BATU. Aneh kan !
Humor : MOSLEM identik dengan BATU. Utk disembah, dicium dan dilemparin, bahkan utk CEBOK. Lucu ya !?
Reputation : 1
Points : 5193
Registration date : 2011-10-08
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
Pancasila Sakti wrote:
SEBENARNYA REFERENSI YG ANDA KASIH BUKAN JAWABAN OM! TAPI MENUNJUKKAN BINGUNGNYA UMAT ISLAM SENDIRI, NIH SAYA KASIH REFRENSI YG MENJELASKAN DUDUK PERKARANYA DG LEBIH LENGKAP
INILAH SEMINAR DIMANA SITI SUPARI BERKOMENTAR PADA 3 AGUSTUS 2010
REFERENSI ANDA MENCERITAKAN STATEMENT BU SITI FADILLAH PADA ACARA PENGKAJIAN DI UNIVERSITAS YARSI PADA 3 AGUSTUS 2010
DALAM ACARA TERSEBUT SUDAH TERJADI KETIDAKSESUAIAN PENDAPAT KARENA DARI PERSPEKTIF FIKIH VAKSIN GSK DARI BELGIA YG DIKLAIM HALAL OLEH SITI FADILA TSB MASIH HARAM HUKUMNYA
......
LEBIH JELAS LAGI KOMENTAR DI ERAMUSLIM
SITI FADILLAH PADA ERA KEPEMIMPINANNYA SEBAGAI MENKES JUGA SUDAH MENUAI KONTRADIKSI TTG MASALAH VAKSIN MENEGNITIS INI
......
PADA MASA KEPEMIMPINAN SITI FADILAH SENDIRI PIHAK MUSLIM DIWAKILI MAJELIS MUJAHIDIN TELAH MEMBONGKAR AIB INI! NAMUN SITI FADILAH GAK MAU BERGEMING DAN TERUS MENGKLAIM VAKSIN INI HALAL , GARA2 ITU PADA MASA SITI FADILLAH DEWAN MUI MENGELUARKAN FATWA "KOMPROMI" NO.5 /2009 MENGHALALKAN GSK YG HARAM SECARA FIKIH BERUNSUR BABI , DG CATATAN DIPAKAI DLM KEADAAN DARURAT
JADI PERNYATAAN SITI FADILAH BHW PD 2009 VAKSIN GSK HALAL BUKAN HALAL BENERAN BOS , TAPI WKT ITU DIHALALKAN KRN DARURAT (VERSI FATWA MUI) , SEDNGKAN BAGI SITI FADILAH KRN UD KEBLINGER MAKA BERSIKUKUH HALALNYA DIANGGAP SESUAI FIKIH ISLAM.
BARULAH PADA ERA MENKES ENDANG RAHAYU VAKSIN GSK TSB TIDAK DIGUNAKAN LAGI http://nasional.vivanews.com/news/read/166205-menkes--vaksin-meningitis-haram-tak-diedarkan
DARI DULU PROSES PEMBUATAN VAKSIN GSK GAK BERUBAH (PAKE UNSUR BABI), YG BERUBAH ADALAH PERSPEKTIF TINGKAT PENGARUH "KE-BABIAN-NYA"
MENURUT SITI FADILAH TINGKAT KE-BABI-ANNYA SDH HILANG DLM PROSES
MENURUT AHLI FIKIH MUI YG NAMANYA MEMAKAI UNSUR BABI, MW DIPROSES BGMANPUN PASTI HUARAAM
MASALAHNYA YG JADI AHLI FIKIH DISNI SITI FADILA ATW MUI?....GITU OM METHENY....
ANE BINGUNG URUSAN BABI AJA UMAT ISLAM SALING KEBINGUNGAN ! MALU DONG SAMA BABI....
Rupanya anda tidak tahu bedanya KETIDAKSEPAKATAN dengan KEBINGUNGAN
metheny- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 803
Reputation : 6
Points : 5422
Registration date : 2011-09-21
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
KALO TERJADI KESEPAKATAN MAKA GAK PERLU ADA KEBINGUNGAN AKAN APA YG HARAM & HALAL, . TUL GK OM?
IYE DEH DARIPADA NANGIS ANE IKUTIN AJA MAUNYA OM METHENY..... KACIAN UD TUA
MASALAH BABI AJA GAK BISA SEPAKAT...CK...CK....CK....CK.... MALU DONG SAMA BABI
Pancasila Sakti- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 295
Reputation : -6
Points : 4895
Registration date : 2011-09-28
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
Pancasila Sakti wrote:
KALO TERJADI KESEPAKATAN MAKA GAK PERLU ADA KEBINGUNGAN AKAN APA YG HARAM & HALAL, . TUL GK OM?
IYE DEH DARIPADA NANGIS ANE IKUTIN AJA MAUNYA OM METHENY..... KACIAN UD TUA
MASALAH BABI AJA GAK BISA SEPAKAT...CK...CK....CK....CK.... MALU DONG SAMA BABI
Kalo bingung, tentu saja masing-masing tidak bisa ambil keputusan..namanya juga bingung. Tapi kalau masing-masing sudah ambil keputusan sendiri, itu namanya TIDAK SEPAKAT.
Apakah jika anda berbeda pendapat dg teman anda tentang sesuatu, itu artinya ANDA BINGUNG?
Dan perlu juga saya tambahkan...
Kasus KETIDAKSEPAKATAN ini hanya pada kasus vaksin Belgia saja.
Untuk vaksin itali dan china, MUI sudah mengatakan halal. Fadilah Supari tidak mengatakan haram, artinya itu halal.
Last edited by metheny on Fri 23 Dec 2011, 10:10 pm; edited 1 time in total
metheny- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 803
Reputation : 6
Points : 5422
Registration date : 2011-09-21
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
Pancasila Sakti wrote:
KALO TERJADI KESEPAKATAN MAKA GAK PERLU ADA KEBINGUNGAN AKAN APA YG HARAM & HALAL, . TUL GK OM?
IYE DEH DARIPADA NANGIS ANE IKUTIN AJA MAUNYA OM METHENY..... KACIAN UD TUA
MASALAH BABI AJA GAK BISA SEPAKAT...CK...CK....CK....CK.... MALU DONG SAMA BABI
Bener tuh Oom...
Babi memang serba salah. Mulut muslim bilang benci, tp hati muslim bilang butuh.
Benci tp butuh
MAMAD RAJA FEDOFIL- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 548
Age : 616
Location : Diatas puhun melihat MOSLEM dungu, mula mula MENYEMBAH BATU, lalu MENCIUM BATU, eh....kemudian MELEMPARIN BATU. Aneh kan !
Humor : MOSLEM identik dengan BATU. Utk disembah, dicium dan dilemparin, bahkan utk CEBOK. Lucu ya !?
Reputation : 1
Points : 5193
Registration date : 2011-10-08
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
metheny wrote:Pancasila Sakti wrote:
KALO TERJADI KESEPAKATAN MAKA GAK PERLU ADA KEBINGUNGAN AKAN APA YG HARAM & HALAL, . TUL GK OM?
IYE DEH DARIPADA NANGIS ANE IKUTIN AJA MAUNYA OM METHENY..... KACIAN UD TUA
MASALAH BABI AJA GAK BISA SEPAKAT...CK...CK....CK....CK.... MALU DONG SAMA BABI
Kalo bingung, tentu saja masing-masing tidak bisa ambil keputusan..namanya juga bingung. Tapi kalau masing-masing sudah ambil keputusan sendiri, itu namanya TIDAK SEPAKAT.
Apakah jika anda berbeda pendapat dg teman anda tentang sesuatu, itu artinya ANDA BINGUNG?
Dan perlu juga saya tambahkan...
Kasus KETIDAKSEPAKATAN ini hanya pada kasus vaksin Belgia saja.
Untuk vaksin itali dan china, MUI sudah mengatakan halal. Fadilah Supari tidak mengatakan haram.
KALO BOLEH SBG SOLIDARITAS KEPRIHATINAN YHD TMN2 MUSLIM (GINI2 W MASIH BAEK LOH! ).... DG MASING2 PUNYA PENDAPAT SENDIRI2... APA GAK BINGUNG UMAT?
TH.2009 MAJELIS MUJAHIDIN (LIHAT REFERENSI SAYA DI ATAS) MENYATAKAN HARAM , TAPI BU SITI BILANG HALAL, LALU MUI AMBIL JALUR KOMPROMI (BOLEH PAKE ASAL DARURAT)
LALU PENGKATEGORIAN YG DARURAT GIMANA?
MASALAH GSK BELGIA SDH TERJADI SAAT THN 2009 KETIKA VAKSIN YG DIANGGAP MENGANDUNG BABI INI DIPAKAI OLEH UMAT DG ALASAN DARURAT....
KASIHAN UMAT ISLAM....ANE TURUT BERDUKA OM...EMANG SUSAH JADI ISLAM
Pancasila Sakti- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 295
Reputation : -6
Points : 4895
Registration date : 2011-09-28
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
Kalau alasannya darurat, artinya MUI menyatakan vaksin belgia HARAM. MUI tidak bingung.Pancasila Sakti wrote:
KALO BOLEH SBG SOLIDARITAS KEPRIHATINAN YHD TMN2 MUSLIM (GINI2 W MASIH BAEK LOH! ).... DG MASING2 PUNYA PENDAPAT SENDIRI2... APA GAK BINGUNG UMAT?
TH.2009 MAJELIS MUJAHIDIN (LIHAT REFERENSI SAYA DI ATAS) MENYATAKAN HARAM , TAPI BU SITI BILANG HALAL, LALU MUI AMBIL JALUR KOMPROMI (BOLEH PAKE ASAL DARURAT)
LALU PENGKATEGORIAN YG DARURAT GIMANA?
Perbedaan pendapat (ketidaksepakatan) itu hal biasa. Nyatanya umat juga gak bingung. Yang justru bingung kan para kafirin.
Dan masalah ini selesai dengan adanya vaksin baru dari cina dan itali yang dinyatakan HALAL.
MASALAH GSK BELGIA SDH TERJADI SAAT THN 2009 KETIKA VAKSIN YG DIANGGAP MENGANDUNG BABI INI DIPAKAI OLEH UMAT DG ALASAN DARURAT....
KASIHAN UMAT ISLAM....ANE TURUT BERDUKA OM...EMANG SUSAH JADI ISLAM
metheny- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 803
Reputation : 6
Points : 5422
Registration date : 2011-09-21
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
Kalau alasannya darurat, artinya MUI menyatakan vaksin belgia HARAM. MUI tidak bingung.
Perbedaan pendapat (ketidaksepakatan) itu hal biasa. Nyatanya umat juga gak bingung. Yang justru bingung kan para kafirin.
hmmmm.....
VIVAnews - Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan vaksin meningitis GlaxoSmithKline (GSK) asal Belgia menuai kontroversi.
Vaksin meningitis selama ini menimbulkan polemik dalam masyarakat. Pasalnya, orang yang akan menjalankan ibadah haji dan umrah harus mendapat vaksin meningitis yang belum teruji kehalalannya
SESUAI REFERENSI ANDA SENDIRI BISA DISIMPULKAN KALO MENIMBULKAN POLEMIK DI UMAT HINGGA TERCANTUM DI VIVANEWS... BS DIBILANG BINGUNG TUH
Pancasila Sakti- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 295
Reputation : -6
Points : 4895
Registration date : 2011-09-28
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
Pancasila Sakti wrote:
SESUAI REFERENSI ANDA SENDIRI BISA DISIMPULKAN KALO MENIMBULKAN POLEMIK DI UMAT HINGGA TERCANTUM DI VIVANEWS... BS DIBILANG BINGUNG TUH
Polemik itu bukan bingung. Polemik terjadi krn KETIDAKSEPAKATAN.
Kata wiki:
Polemik adalah sejenis diskusi atau perdebatan sengit yang diadakan di tempat umum atau media massa berbentuk tulisan. Polemik biasa digunakan untuk menyangkal atau mendukung suatu pandangan agama atau politik.
Apakah perdebatan saya dengan anda di forum ini menunjukkan kalau KITA BERDUA SEDANG BINGUNG?
metheny- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 803
Reputation : 6
Points : 5422
Registration date : 2011-09-21
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
metheny wrote:Pancasila Sakti wrote:
SESUAI REFERENSI ANDA SENDIRI BISA DISIMPULKAN KALO MENIMBULKAN POLEMIK DI UMAT HINGGA TERCANTUM DI VIVANEWS... BS DIBILANG BINGUNG TUH
Polemik itu bukan bingung. Polemik terjadi krn KETIDAKSEPAKATAN.
Kata wiki:
Polemik adalah sejenis diskusi atau perdebatan sengit yang diadakan di tempat umum atau media massa berbentuk tulisan. Polemik biasa digunakan untuk menyangkal atau mendukung suatu pandangan agama atau politik.
Apakah perdebatan saya dengan anda di forum ini menunjukkan kalau KITA BERDUA SEDANG BINGUNG?
Polemik itu bukan bingung. Polemik terjadi krn KETIDAKSEPAKATAN
OH PAKE WIKI Yaa...
Polemik adalah sejenis diskusi atau perdebatan sengit yang diadakan di tempat umum
BAYANGKAN Kalau umat seukhuwah islamiyah masing-masing saling berdebat dengan sengit hingga masuk media massa,..
waaw betapa bingungnya om...
MANGNYA KITA SATU UMAT SEUKHUWAH OM?Apakah perdebatan saya dengan anda di forum ini menunjukkan kalau KITA BERDUA SEDANG BINGUNG?
Pancasila Sakti- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 295
Reputation : -6
Points : 4895
Registration date : 2011-09-28
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
GIMANA OM METHENY? LAMA JUGA YA MIKIRNYA? MAAF MASALAHNYA ANE UD MAU BOBO...Pancasila Sakti wrote:metheny wrote:Pancasila Sakti wrote:
SESUAI REFERENSI ANDA SENDIRI BISA DISIMPULKAN KALO MENIMBULKAN POLEMIK DI UMAT HINGGA TERCANTUM DI VIVANEWS... BS DIBILANG BINGUNG TUH
Polemik itu bukan bingung. Polemik terjadi krn KETIDAKSEPAKATAN.
Kata wiki:
Polemik adalah sejenis diskusi atau perdebatan sengit yang diadakan di tempat umum atau media massa berbentuk tulisan. Polemik biasa digunakan untuk menyangkal atau mendukung suatu pandangan agama atau politik.
Apakah perdebatan saya dengan anda di forum ini menunjukkan kalau KITA BERDUA SEDANG BINGUNG?Polemik itu bukan bingung. Polemik terjadi krn KETIDAKSEPAKATAN
OH PAKE WIKI Yaa...Polemik adalah sejenis diskusi atau perdebatan sengit yang diadakan di tempat umum
BAYANGKAN Kalau umat seukhuwah islamiyah masing-masing saling berdebat dengan sengit hingga masuk media massa,..
waaw betapa bingungnya om...MANGNYA KITA SATU UMAT SEUKHUWAH OM?Apakah perdebatan saya dengan anda di forum ini menunjukkan kalau KITA BERDUA SEDANG BINGUNG?
Pancasila Sakti- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 295
Reputation : -6
Points : 4895
Registration date : 2011-09-28
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
Yang bingung anda kan....bukan muslim.Pancasila Sakti wrote:
BAYANGKAN Kalau umat seukhuwah islamiyah masing-masing saling berdebat dengan sengit hingga masuk media massa,..
waaw betapa bingungnya om...
Baru membayangkan sesuatu yg gak terjadi saja anda sudah BINGUNG
MANGNYA KITA SATU UMAT SEUKHUWAH OM?
Nah..semakin terlihat bhw anda lah yg sebenarnya bingung.
Yang dinamakan polemik itu gak ada hubungannya dg se-ukhuwah apa tidak.....
metheny- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 803
Reputation : 6
Points : 5422
Registration date : 2011-09-21
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
Yang bingung anda kan....bukan muslim.metheny wrote:Pancasila Sakti wrote:
BAYANGKAN Kalau umat seukhuwah islamiyah masing-masing saling berdebat dengan sengit hingga masuk media massa,..
waaw betapa bingungnya om...
ahh gak apa2 kok kalo anda berpendapat demikian, ane ngerti om gak mau ngebuka aib umat islam sendiri! kalo pendapat saya kan beda...bagi saya PERDEBATAN SENGIT DLM SKALA SATU UMAT YG SEUKHUWAH sudah menandakan kebingungan
MANGNYA KITA SATU UMAT SEUKHUWAH OM?
Nah..semakin terlihat bhw anda lah yg sebenarnya bingung.
Yang dinamakan polemik itu gak ada hubungannya dg se-ukhuwah apa tidak.....[/quote]
KYKNYA OM MALAH YG BINGUNG
DARI TADI KN POKOK PIKIRAN YG PENGEN SAYA SAMPAIKAN ADALAH "POLEMIK UMAT"
BUKAN POLEMIK KITA BERDUA... :04:
BTW ANE TIDUR DULU Y.... CAPE NGANTUK UD JM TIDUR ...
BYE-BYE SWEET DREAM
Pancasila Sakti- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 295
Reputation : -6
Points : 4895
Registration date : 2011-09-28
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
Ya itu sih urusan anda. Kalau anda mau bikin definisi sendiri ya silahkan.Pancasila Sakti wrote:
ahh gak apa2 kok kalo anda berpendapat demikian, ane ngerti om gak mau ngebuka aib umat islam sendiri! kalo pendapat saya kan beda...bagi saya PERDEBATAN SENGIT DLM SKALA SATU UMAT YG SEUKHUWAH sudah menandakan kebingungan
Bagi saya sudah jelas...bingung itu berbeda dengan PERDEBATAN.
Hehehe...ngeles khas kafirin..yg sudah kebingungan dan gak punya referensi yg jelas....cuma khayalan dan bayangannya sendiri...
KYKNYA OM MALAH YG BINGUNG
DARI TADI KN POKOK PIKIRAN YG PENGEN SAYA SAMPAIKAN ADALAH "POLEMIK UMAT"
BUKAN POLEMIK KITA BERDUA... :04:
BTW ANE TIDUR DULU Y.... CAPE NGANTUK UD JM TIDUR ...
BYE-BYE SWEET DREAM
Polemik satu umat maupun polemik antar umat/beda umat...tetap saja artinya PERDEBATAN. Dan perdebatan itu berbeda dg BINGUNG.
metheny- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 803
Reputation : 6
Points : 5422
Registration date : 2011-09-21
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
hahaha,,,,ciri khas kapir : bunuh diri dengan tuduhannya sendiri...
Bnei Yishmael Ben Avraham- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 823
Reputation : 2
Points : 5503
Registration date : 2011-07-24
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
Bnei Yishmael Ben Avraham wrote:hahaha,,,,ciri khas kapir : bunuh diri dengan tuduhannya sendiri...
Hmmm....ciri khas muslim, terpojok tp teriak menang.
Malu dong sama babi.
NYFGbY- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 501
Reputation : 8
Points : 5072
Registration date : 2011-12-24
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
NYFGbY wrote:Bnei Yishmael Ben Avraham wrote:hahaha,,,,ciri khas kapir : bunuh diri dengan tuduhannya sendiri...
Hmmm....ciri khas muslim, terpojok tp teriak menang.
Malu dong sama babi.
Tidak ada itu terpojok, penjelasan sudah berkali-kali disampaikan. hanya orang kafir gebleg aja yang ngeyel............!
Gerabah- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 2335
Reputation : -3
Points : 7019
Registration date : 2011-11-15
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
Gerabah wrote:NYFGbY wrote:Bnei Yishmael Ben Avraham wrote:hahaha,,,,ciri khas kapir : bunuh diri dengan tuduhannya sendiri...
Hmmm....ciri khas muslim, terpojok tp teriak menang.
Malu dong sama babi.
Tidak ada itu terpojok, penjelasan sudah berkali-kali disampaikan. hanya orang kafir gebleg aja yang ngeyel............!
Penjelasan yg mana bos? Darurat yg tiap tahun ya? dan sebelum hari H nya tiba, uda bikin persiapan lebih dulu?
Itu bukan darurat namanya, tp demen.
Darurat kok dipersiapkan?
NYFGbY- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 501
Reputation : 8
Points : 5072
Registration date : 2011-12-24
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
NYFGbY wrote:
Penjelasan yg mana bos? Darurat yg tiap tahun ya? dan sebelum hari H nya tiba, uda bikin persiapan lebih dulu?
Itu bukan darurat namanya, tp demen.
Darurat kok dipersiapkan?
Cheerleaders baru....bener2 baru atau cuman kloningan?
metheny- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 803
Reputation : 6
Points : 5422
Registration date : 2011-09-21
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
NYFGbY wrote:Gerabah wrote:NYFGbY wrote:Bnei Yishmael Ben Avraham wrote:hahaha,,,,ciri khas kapir : bunuh diri dengan tuduhannya sendiri...
Hmmm....ciri khas muslim, terpojok tp teriak menang.
Malu dong sama babi.
Tidak ada itu terpojok, penjelasan sudah berkali-kali disampaikan. hanya orang kafir gebleg aja yang ngeyel............!
Penjelasan yg mana bos? Darurat yg tiap tahun ya? dan sebelum hari H nya tiba, uda bikin persiapan lebih dulu?
Itu bukan darurat namanya, tp demen.
Darurat kok dipersiapkan?
Buat apa mata loe kalau tidak baca-baca postingan diatas (yg lalu), lantas berkoar seenak udel lor.........!
Saya katakan vaksin itu tidak haram karena dari prosesnya bukan daging babi secara langsung (enzimnya yang dipakai media utk membiakkan), kemudian yang dilarang itu makan daging (bagian2nya) dari binatang babi. Bible (PL) mu juga melarang MAKAN daging babi. Cuma kristen aja yang membolehkan karena katanya yang dilarang itu babi hutan bukan babi yang dipelihara, apalagi paulus juga mengajarkan bahwa semua makanan tidak dilarang untuk dimakan. Terlihat kalau orang2 kristen disini mau cari pembenaran kalau umat Islam toh juga mengkonsumsi daging babi. jelas berbeda lah coi.....!
Gerabah- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 2335
Reputation : -3
Points : 7019
Registration date : 2011-11-15
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
AH TIAP ANDA DISKUSI DG SAYA ANDA SENDIRI GAK PERNAH NGELANJUTIN TUH...Bnei Yishmael Ben Avraham wrote:hahaha,,,,ciri khas kapir : bunuh diri dengan tuduhannya sendiri...
EMANG SUSAH JADI ISLAM SAMA BABI AJA BINGUNG! GAK MALU YA SAMA BABI ?
Pancasila Sakti- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 295
Reputation : -6
Points : 4895
Registration date : 2011-09-28
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
Pancasila Sakti wrote:
EMANG SUSAH JADI ISLAM SAMA BABI AJA BINGUNG! GAK MALU YA SAMA BABI ?
PERSIS DEH KAYAK ANAK TK, KOK NGGAK MALU SAMA DIRI SENDIRI NULIS BEGITU ?? TUNJUKKAN BERPIKIR POSTIF DAN OBYEKTIF COI, APA NGGAK PUNYA KEMALUAN...??
Gerabah- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 2335
Reputation : -3
Points : 7019
Registration date : 2011-11-15
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
LOH YG MANA PERNYATAAN SAYA YG GAK LOGIS?.... SILAHKAN TUNJUKKAN KALO ANDA BISA PAKE OTAK ANDA MBAH GERABAH...Gerabah wrote:Pancasila Sakti wrote:
EMANG SUSAH JADI ISLAM SAMA BABI AJA BINGUNG! GAK MALU YA SAMA BABI ?
PERSIS DEH KAYAK ANAK TK, KOK NGGAK MALU SAMA DIRI SENDIRI NULIS BEGITU ?? TUNJUKKAN BERPIKIR POSTIF DAN OBYEKTIF COI, APA NGGAK PUNYA KEMALUAN...??
URUSAN BABI AJA BINGUNG... SAYA TANYA KENAPA GAK LOGIS MALAH MINGKEM..
KALO MASIH BINGUNG SAMA BABI MENDINGAN JGN DEBAT SM ANE... YA PAK TUA!!
EMANG SUSAH JADI ISLAM
Pancasila Sakti- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 295
Reputation : -6
Points : 4895
Registration date : 2011-09-28
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
metheny wrote:Ya itu sih urusan anda. Kalau anda mau bikin definisi sendiri ya silahkan.Pancasila Sakti wrote:
ahh gak apa2 kok kalo anda berpendapat demikian, ane ngerti om gak mau ngebuka aib umat islam sendiri! kalo pendapat saya kan beda...bagi saya PERDEBATAN SENGIT DLM SKALA SATU UMAT YG SEUKHUWAH sudah menandakan kebingungan
Bagi saya sudah jelas...bingung itu berbeda dengan PERDEBATAN.Hehehe...ngeles khas kafirin..yg sudah kebingungan dan gak punya referensi yg jelas....cuma khayalan dan bayangannya sendiri...
KYKNYA OM MALAH YG BINGUNG
DARI TADI KN POKOK PIKIRAN YG PENGEN SAYA SAMPAIKAN ADALAH "POLEMIK UMAT"
BUKAN POLEMIK KITA BERDUA... :04:
BTW ANE TIDUR DULU Y.... CAPE NGANTUK UD JM TIDUR ...
BYE-BYE SWEET DREAM
Polemik satu umat maupun polemik antar umat/beda umat...tetap saja artinya PERDEBATAN. Dan perdebatan itu berbeda dg BINGUNG.
Kemaren sy ada beberapa kali on-line gak ada tanggapan tuh dari si om, malah saya mau tidur om metheny gk trima mencak2..ck...ck..ck...
MEMANG SAYA BILANG POLEMIK = KEBINGUNGAN?
MENIMBULKAN POLEMIK = BINGUNG <=> ANALOGI MENIMBULKAN ASAP = APIPANCASILA WROTE: KALO MENIMBULKAN POLEMIK DI UMAT HINGGA TERCANTUM DI VIVANEWS... BS DIBILANG BINGUNG TUH
BAYANGKAN Kalau umat seukhuwah islamiyah masing-masing saling berdebat dengan sengit hingga masuk media massa,..
waaw betapa bingungnya om
ANALISA SAYA KEBINGUNGAN LAH YG MENYEBABKAN TERJADINYA PERDEBATAN SENGIT DLM SKALA MASSAL DI SATU UMAT SEUKHUWAH TSBbagi saya PERDEBATAN SENGIT DLM SKALA SATU UMAT YG SEUKHUWAH sudah menandakan kebingungan
INI BARU ANALISA TEPATNYA HIPOTESA....YAHH NAMANYA JUGA BERHIPOTESA, NAH DALAM BERHIPOTESA AGAR HIPOTESANYA TERBUKTI MAKA BUTUH BUKTI NYATA, TPI INTI2 NYA YG PENTING KAN TERBUKTI PATEN!!
OM METHENY MANA YAAA....
SAMA BABI AJA BINGUNG NIH UMATNYA....OM..WKWKWKWKWKWK.........
Pancasila Sakti- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 295
Reputation : -6
Points : 4895
Registration date : 2011-09-28
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
Pancasila Sakti wrote:LOH YG MANA PERNYATAAN SAYA YG GAK LOGIS?.... SILAHKAN TUNJUKKAN KALO ANDA BISA PAKE OTAK ANDA MBAH GERABAH...Gerabah wrote:Pancasila Sakti wrote:
EMANG SUSAH JADI ISLAM SAMA BABI AJA BINGUNG! GAK MALU YA SAMA BABI ?
PERSIS DEH KAYAK ANAK TK, KOK NGGAK MALU SAMA DIRI SENDIRI NULIS BEGITU ?? TUNJUKKAN BERPIKIR POSTIF DAN OBYEKTIF COI, APA NGGAK PUNYA KEMALUAN...??
URUSAN BABI AJA BINGUNG... SAYA TANYA KENAPA GAK LOGIS MALAH MINGKEM..
KALO MASIH BINGUNG SAMA BABI MENDINGAN JGN DEBAT SM ANE... YA PAK TUA!!
EMANG SUSAH JADI ISLAM
YA MEMANG BERAT JADI UMAT ISLAM ITU, NGGAK BEBAS SEMAUNYA, SEMUA ADA ATURANNYA. DAGING BABI SUDAH JELAS HUKUMNYA DILARANG DIMAKAN sekali lagi DIMAKAN.....!
UNGKAPAN KAU ITU PERSIS ANAK TK, YANG TIDAK PUNYA PIKIRAN CERDAS. HAL SEPELE TENTANG VAKSIN INI SUDAH SAYA KATAKAN BERKALI-KALI ITU TIDAK HARAM, KARENA YANG DIPERGUNAKAN ITU VAKSIN HASIL DARI PEMBIAKAN DENGAN MEDIA ENZIM BABI. JADI BUKAN DAGING BABINYA YANG DIMAKAN JELAS ITU YANG DILARANG.
Gerabah- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 2335
Reputation : -3
Points : 7019
Registration date : 2011-11-15
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
AT METHENY
KATANYA KEMAREN CARI2 SAYA..... INI SAYA SEKARANG HADIR ....
JGN2 ENTE UD NYERAH DULUAN
MUSLIM-MUSLIM SAMA URUSAN BABI AJA BINGUNG...MALU DONG SAMA BABI
KATANYA KEMAREN CARI2 SAYA..... INI SAYA SEKARANG HADIR ....
JGN2 ENTE UD NYERAH DULUAN
MUSLIM-MUSLIM SAMA URUSAN BABI AJA BINGUNG...MALU DONG SAMA BABI
Pancasila Sakti- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 295
Reputation : -6
Points : 4895
Registration date : 2011-09-28
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
BISA BACA GAK POSTINGAN SAYA SEBELUMNYA?Gerabah wrote:Pancasila Sakti wrote:LOH YG MANA PERNYATAAN SAYA YG GAK LOGIS?.... SILAHKAN TUNJUKKAN KALO ANDA BISA PAKE OTAK ANDA MBAH GERABAH...Gerabah wrote:Pancasila Sakti wrote:
EMANG SUSAH JADI ISLAM SAMA BABI AJA BINGUNG! GAK MALU YA SAMA BABI ?
PERSIS DEH KAYAK ANAK TK, KOK NGGAK MALU SAMA DIRI SENDIRI NULIS BEGITU ?? TUNJUKKAN BERPIKIR POSTIF DAN OBYEKTIF COI, APA NGGAK PUNYA KEMALUAN...??
URUSAN BABI AJA BINGUNG... SAYA TANYA KENAPA GAK LOGIS MALAH MINGKEM..
KALO MASIH BINGUNG SAMA BABI MENDINGAN JGN DEBAT SM ANE... YA PAK TUA!!
EMANG SUSAH JADI ISLAM
YA MEMANG BERAT JADI UMAT ISLAM ITU, NGGAK BEBAS SEMAUNYA, SEMUA ADA ATURANNYA. DAGING BABI SUDAH JELAS HUKUMNYA DILARANG DIMAKAN sekali lagi DIMAKAN.....!
UNGKAPAN KAU ITU PERSIS ANAK TK, YANG TIDAK PUNYA PIKIRAN CERDAS. HAL SEPELE TENTANG VAKSIN INI SUDAH SAYA KATAKAN BERKALI-KALI ITU TIDAK HARAM, KARENA YANG DIPERGUNAKAN ITU VAKSIN HASIL DARI PEMBIAKAN DENGAN MEDIA ENZIM BABI. JADI BUKAN DAGING BABINYA YANG DIMAKAN JELAS ITU YANG DILARANG.
KALO GAK HARAM KENAPA JADI POLEMIK UMAT ? HAHAHAHAHA...
Pancasila Sakti- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 295
Reputation : -6
Points : 4895
Registration date : 2011-09-28
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
Pancasila Sakti wrote:AT METHENY
KATANYA KEMAREN CARI2 SAYA..... INI SAYA SEKARANG HADIR ....
JGN2 ENTE UD NYERAH DULUAN
MUSLIM-MUSLIM SAMA URUSAN BABI AJA BINGUNG...MALU DONG SAMA BABI
SAYA TANTANG KALO MASIH PUNYA KEMALUAN METHENY UTK MELANJUTKAN DEBAT DG SAYA DISINI
Pancasila Sakti- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 295
Reputation : -6
Points : 4895
Registration date : 2011-09-28
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
Modal anda debat itu apa? Referensi gak jelas...pikiran gak lurus...
Soal "polemik" saja anda terbukti ngawur kok.....
Soal "polemik" saja anda terbukti ngawur kok.....
metheny- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 803
Reputation : 6
Points : 5422
Registration date : 2011-09-21
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
metheny wrote:Modal anda debat itu apa? Referensi gak jelas...pikiran gak lurus...
Soal "polemik" saja anda terbukti ngawur kok.....
COBA JELASKAN NGAWURNYA DIMANA...SILAHKAN,,,
BTW UMAT ISLAM URUSAN BABI AJA BINGUNG.... MALU DONG SAM BABI ...
SETUJU GAK OM?
Pancasila Sakti- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 295
Reputation : -6
Points : 4895
Registration date : 2011-09-28
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
Ini ngawurnya:
MENIMBULKAN POLEMIK = BINGUNG <=> ANALOGI MENIMBULKAN ASAP = API
Polemik itu terjadi justru ketika masing2 punya sikap tegas tapi berbeda.
Misalnya:
1. Polemik antara kelompok yg bilang vaksin belgia haram dengan kelompok yg bilang vaksin belgia halal.
2. Polemik antara saya dengan anda.
MENIMBULKAN POLEMIK = BINGUNG <=> ANALOGI MENIMBULKAN ASAP = API
Polemik itu terjadi justru ketika masing2 punya sikap tegas tapi berbeda.
Misalnya:
1. Polemik antara kelompok yg bilang vaksin belgia haram dengan kelompok yg bilang vaksin belgia halal.
2. Polemik antara saya dengan anda.
metheny- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 803
Reputation : 6
Points : 5422
Registration date : 2011-09-21
Re: Tentang BABI, HARAM tapi "DIKOMSUMSI" juga
metheny wrote:Ini ngawurnya:
MENIMBULKAN POLEMIK = BINGUNG <=> ANALOGI MENIMBULKAN ASAP = API
Polemik itu terjadi justru ketika masing2 punya sikap tegas tapi berbeda.
Misalnya:
Polemik antara kelompok yg bilang vaksin belgia haram dengan kelompok yg bilang vaksin belgia halal.
Sekolah dimana Om? ngerti gak maksud analogi saya...NIH SAYA AJARIN ANDA CARA PAKAI OTAK ANDA, SAYANG LOH OM OTAK ANDA TIDAK DIPAKAI DENGAN SEMESTINYA
ANALISA /HIPOTESA MENCERMATI :
POLEMIK UMAT ADALAH HASIL DARI KEBINGUNGAN YG ADA DLM UMAT ISLAM INDONESIA SENDIRI
CK..CK...CK MUSLIM..MUSLIM SAMA BABI AJA BINGUNG..
MALU DONG SAMA BABI
Pancasila Sakti- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 295
Reputation : -6
Points : 4895
Registration date : 2011-09-28
Page 2 of 5 • 1, 2, 3, 4, 5
Similar topics
» BABI paling layak untuk DIMAKAN !!!
» TANTANGAN BUAT KRISTENER YANG CERDAS...
» Mengapa Babi Haram bagi Umat Islam
» TANTANGAN BUAT KRISTENER YANG CERDAS...
» Mengapa Babi Haram bagi Umat Islam
Page 2 of 5
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» kenapa muhammad suka makan babi????
Wed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin
» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Wed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin
» Who Taught Allah Math?
Wed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin
» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Wed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN