MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME

Join the forum, it's quick and easy

MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME
MURTADIN_KAFIRUN
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Latest topics
» Yeremia 23 & Ulangan 13 mengisyaratkan Muhammad nabi palsu
admin murtadin kafirun bisa dijerat dengan KUHP Pasal 156 a tentang penistaan agama EmptyFri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam

» kenapa muhammad suka makan babi????
admin murtadin kafirun bisa dijerat dengan KUHP Pasal 156 a tentang penistaan agama EmptyWed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal

» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
admin murtadin kafirun bisa dijerat dengan KUHP Pasal 156 a tentang penistaan agama EmptyFri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya

» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
admin murtadin kafirun bisa dijerat dengan KUHP Pasal 156 a tentang penistaan agama EmptyTue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar

» Moon Split or Islamic Hoax?
admin murtadin kafirun bisa dijerat dengan KUHP Pasal 156 a tentang penistaan agama EmptyWed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin

» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
admin murtadin kafirun bisa dijerat dengan KUHP Pasal 156 a tentang penistaan agama EmptyWed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin

» Who Taught Allah Math?
admin murtadin kafirun bisa dijerat dengan KUHP Pasal 156 a tentang penistaan agama EmptyWed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin

» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
admin murtadin kafirun bisa dijerat dengan KUHP Pasal 156 a tentang penistaan agama EmptyWed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam

» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
admin murtadin kafirun bisa dijerat dengan KUHP Pasal 156 a tentang penistaan agama EmptySun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN

Gallery


admin murtadin kafirun bisa dijerat dengan KUHP Pasal 156 a tentang penistaan agama Empty
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia

Kami tidak memfitnah, tetapi menyatakan fakta kebenaran yang selama ini selalu ditutupi oleh muslim untuk menyembunyikan kebejatan nabinya

Menyongsong Punahnya Islam

Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
 

Kebrutalan dan keberingasan muslim di seantero dunia adalah bukti bahwa Islam agama setan (AJARAN JAHAT,BUAS,BIADAB,CABUL,DUSTA).  Tuhan (KEBENARAN) tidak perlu dibela, tetapi setan (KEJAHATAN) perlu mendapat pembelaan manusia agar dustanya terus bertahan

Subscribe to MURTADIN_KAFIRUN

Powered by us.groups.yahoo.com

Who is online?
In total there are 90 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 90 Guests :: 1 Bot

None

[ View the whole list ]


Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
RSS feeds


Yahoo! 
MSN 
AOL 
Netvibes 
Bloglines 


Social bookmarking

Social bookmarking reddit      

Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website

Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website


admin murtadin kafirun bisa dijerat dengan KUHP Pasal 156 a tentang penistaan agama

2 posters

Go down

admin murtadin kafirun bisa dijerat dengan KUHP Pasal 156 a tentang penistaan agama Empty admin murtadin kafirun bisa dijerat dengan KUHP Pasal 156 a tentang penistaan agama

Post by paulusjancok Fri 26 Aug 2011, 3:05 pm

Pasal-Pasal Agama dalam RKUHP Cenderung Diskriminatif
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangada awalnya, KUHP
siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau
yang sekarang masih
melakukan perbuatan; a. yang pokoknya bersifat permusuhan,
P
berlaku tidak mengatur
penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di In-
agama. Delik agama dalam
donesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama
KUHP muncul setelah terbit
apapaun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
UU No.1/PNPS/1965. Pasal 4
UU tersebut memerintahkan
agar ketentuan pasal UU ter-
Pasal tersebut dimasukkan dalam Bab V KUHP tentang Kejahatan
sebut yang mengatur tentang
terhadap Ketertiban Umum. Peletakan pasal tersebut dalam Bab V
delik agama dimasukkan dalam
bisa dilihat bahwa, yang dimaksud kejahatan terhadap agama adalah
KUHP pasal 156a. Seleng-
kejahatan terhadap ketertiban umum.
kapnya sbb:
Namun berbeda dalam praktiknya. Dari berbagai kasus, antara lain
dari kasus cerpen Ki Panji Kusmin dengan tersangka H.B. Yassin, kasus
Tabloid Monitor dengan tersangka Arswendo Atmowiloto, kasus Lia
Eden dengan tersangka Lia Aminuddin, kasus YKNCA dengan
tersangka Ardi Hussen, hampir tidak ada kaitan antara pelanggaran
Pengantar Redaksi
yang disangkakan terhadap mereka dengan kejahatan ketertiban umum.
Inisiatif penyusunan Rancangan
Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan pendapat dan ide mereka yang
Undang-undang Kitab Undang-
diprotes oleh kelompok tertentu di dalam masyarakat, karena dianggap
undang Hukum Pidana (RUU-
menyimpang dari pendapat pemrotes yang menglaim diri sebagai main-
KUHP) yang merupakan penyempur-
stream. Apa yang dimaksud dengan Kejahatan terhadap Ketertiban
naan terhadap KUHP lama bikinan pe-
Umum dalam proses pengadilan tersebut menjadi sangat kabur.
merintahan Belanda, patut disambut
baik.
Namun jika ditelisik lebih jauh, vonis atas mereka sesungguhnya lebih
mendasarkan pada pengertian tentang delik agama dalam UU No. 1/
Namun masih banyak masalah
PNPS/1965 pasal 1. Selengkapnya berbunyi demikian:
dalam draft RUU-KUHP yang harus
dibahas dan dikaji. Ini karena berbagai
pasalnya cenderung tidak melindungi
“Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan,
warga negara secara keseluruhan. Selain
menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan
itu terdapat unsur-unsur mendiskri-
penafsiran tentang sesuatu agama yang utama di Indonesia atau melakukan
minasi kelompok tertentu.
kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama
itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran
Tulisan ini akan membahas pasal-
dari agama itu.”
pasal RUU-KUHP tentang delik
agama dan kehidupan beragama.
Kesimpulannya adalah pertama, penerapan atas pasal 156a KUHP
lebih ditujukan kepada perbuatan “menafsirkan dan kegiatan agama”
DewDewan Ran Redaksi: edaksi:
Dewan Redaksi: Yenny Zannuba
DewDewan Ran Redaksi: edaksi:
yang menyimpang dari agama utama di Indonesia ketimbang perbuatan
Wahid, Ahmad Suaedy,
menganggu atau kejahatan terhadap ketertiban umum. Kedua, pasal
Rumadi, Moqsith Ghazali
tersebut hanya berlaku untuk melindungi agama utama di Indonesia,
Redaktur:Redaktur:
Redaktur: Gamal Ferdhi, Subhi
Redaktur:Redaktur:
tidak termasuk agama yang dianggap bukan agama utama apalagi
Azhari, Nurul Maarif, Nurun Nisa
kepercayaan atau aliran kepercayaan yang selama ini hidup di Indone-
Desain:Desain:
Desain: Widhi Cahya
Desain:Desain:
sia.

Pasal-Pasal Agama dalam RKUHP
Cenderung Diskriminatif
Sedangkan sebutan “agama yang utama” dalam
dan penghasutan untuk meniadakan keyakina
pasal tersebut mengacu pada penjelasan pasal
terhadap agama. Cakupan ini terdiri dari 5 pasa
dalam UU No. 1/PNPS/1965 , yaitu enam agama
Kedua, tindak pidana terhadap kehidupan ber
(Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan
agama dan sarana ibadah dan perusakan tempa
Kong Hu Chu).
ibadah. Cakupan ini terdiri dari 3 pasal.
Dari hasil investigasi, the Wahid Institute
Dari sudut bunyi pasal-pasalnya, memang ad
menemukan bahwa protes yang melibatkan massa
beberapa yang perlu diapresiasi. Misalnya pasa
terhadap ide dan kegiatan mereka yang dianggap
tentang membubarkan dengan kekerasan atau an
menyimpang melibatkan tokoh-tokoh tertentu.
caman kekerasan terhadap jamaah, yang sedan
Dengan kata lain, protes massa itu digerakkan oleh
melakukan ibadah; mengejek dan mengangg
kepentingan tertentu. Vonis yang dijatuhkan oleh
orang yang sedang menjalankan ibadah; mengeje
pengadilan dalam kasus-kasus tersebut lebih
petugas agama, dan sebagainya. Pasal-pasal in
disebabkan oleh tekanan massa dan tokoh tertentu
bisa menjerat mereka yang suka main hakim sendir
di luar pengadilan, ketimbang pembuktian di ruang
dengan mengganggu, membubarkan da
pengadilan.
mengancam kelompok agama atau keyakina
tertentu.
Bagaimana delik agama dalam RUU-KUHP?
Tetapi kelompok pasal-pasal tentang deli
Delik agama dalam RUU-KUHP, ternyata dalam
agama tentang penghinaan terhadap agama; sepert
praktiknya belum terlepas dari pengertian delik
menghina Tuhan dan firman dan sifat-Nya da
agama seperti pada pasal 156a KUHP.
seterusnya cenderung bisa ditafsirkan seba
Dari satu pasal dalam KUHP menjadi delapan
gaimana penerapan pada pasal 156a KUHP.
pasal dalam RUU-KUHP, justru memperluas dan
Kesimpulan
memperinci pengertian yang diambil dari UU No.
1/PNPS/1965 tersebut. Jadi, agama tidak diambil
Jadi perlu ada tinjauan secara menyeluru
pengertiannya yang umum yang hidup di Indone-
terhadap pasal tindak pidana agama da
sia, melainkan suatu pengertian yang telah
kehidupan beragama dalam RUU-KUHP untu
didistorsi melalui UU tersebut dalam konteks
disesuaikan dengan era demokrasi. Perumusa
kepentingan dan sistem politik tertentu.
RUU-KUHP harus dikembalikan kepad
pengertian UUD 45 dengan segala amande
Jadi, latar belakang kondisi politik lahirnya UU
mennya. Juga, harus dilepaskan dari pengertia
No. 1/PNPS/1965 perlu dipahami. Yaitu, suatu
UU yang mendistorsi pengertian agama sepert
masa dimana peran negara dan pemerintah sangat
UU No. 1/PNPS/1965.
sentral, sehingga kerap melahirkan UU yang
bersifat state heavy atau mendasarkan pada paham
Karena kandungan amandemen UUD 194
negara integralistik. Di sisi lain, terjadi ketegangan
telah banyak memasukkan unsur-unsur baru da
politik yang sangat tinggi ketika itu, termasuk
penegasan beberapa aspek Hak Asasi Manusia
ketegangan antara mereka yang kritis terhadap
Juga UUD 1945 yang asli telah tanpa syara
kehidupan agama dan mereka yang memegang
menerima dan bahkan mendahului Deklarasi Uni
teguh agama, sehingga dikuatirkan menimbulkan
versal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM)
kekerasan horisontal. Akhirnya negara yang
Dengan demikian, UU dan RUU baru yang disu
berkarakter integralistik itu pun campur tangan.
sun di era reformasi seperti RUU-KUHP mesti
nya mengikuti perkembangan penghargaa
Situasi masa lalu itu sudah tidak relevan setelah
terhadap HAM bukannya mendistorsinya.
terjadi reformasi dan desentralisasi. Per-
tanyaannya, mengapa RUU-KUHP yang disusun
Pemberlakuan pasal-pasal delik agama da
di era reformasi masih menempatkan situasi pada
kehidupan beragama dalam RUU-KUHP denga
masa otoritarianisme atau represif?
pengertian yang distortif, akan menjalar pad
penerapan hukum yang diskriminatif da
Dalam RUU-KUHP ada 8 pasal tentang delik
mempersubur ketidakadilan. Karena itu dra
agama dan kehidupan beragama yang ditempatkan
RUU-KUHP mestinya disusun ulang denga
pada BAB VII. Secara umum dalam RUU-KUHP,
mendasarkan pada perspektif UUD 1945 da
delik agama bisa dibagi dua. Pasal-pasal yang
prinsip-prinsip HAM.[]
mengatur penghinaan terhadap agama, terdiri dari
dua bagian. Pertama, penghinaan terhadap agama
(A
paulusjancok
paulusjancok
BLUE MEMBERS
BLUE MEMBERS

Male
Number of posts : 809
Age : 36
Humor : Yesus nggak pake sempak...hanya orang GOBLOK yang menyembahnya
Reputation : 1
Points : 6477
Registration date : 2011-08-12

Back to top Go down

admin murtadin kafirun bisa dijerat dengan KUHP Pasal 156 a tentang penistaan agama Empty Re: admin murtadin kafirun bisa dijerat dengan KUHP Pasal 156 a tentang penistaan agama

Post by sai_baba Fri 26 Aug 2011, 3:13 pm

sdr paulus yg naif,

peraturan dibuat utk manusia,bukan manusia utk peraturan,,
peraturan yg blm sempurna mesti disempurnakan..

agama tidak perlu dikritik selama isinya baik dan tdk mendorong
penganutnya jadi teroris.
kinerja pengadilan tidak perlu dikritik selama ia menjalankan fungsinya dgn benar..
presiden tdk perlu dikritik selama ia berbuat sesuai HUKUM dan mengasihi rakyatnya..

apa yg kau sampaikan memang ada benarnya,jika kami ketangkap akan
dihukum..

HUKUM itu buta..galileo dan copernicus yg tidak salahpun dipenjara dan digantung.

apakah muslim mau mengikuti kekeliruan gereja dimasa lalu?


Last edited by sai_baba on Fri 26 Aug 2011, 3:41 pm; edited 1 time in total

sai_baba
SILVER MEMBERS
SILVER MEMBERS

Number of posts : 1584
Reputation : -6
Points : 7121
Registration date : 2010-05-24

Back to top Go down

admin murtadin kafirun bisa dijerat dengan KUHP Pasal 156 a tentang penistaan agama Empty Re: admin murtadin kafirun bisa dijerat dengan KUHP Pasal 156 a tentang penistaan agama

Post by paulusjancok Fri 26 Aug 2011, 3:27 pm

sai_baba wrote:sdr paulus yg naif,

peraturan dibuat utk manusia,bukan manusia utk peraturan,,
peraturan yg blm sempurna mesti disempurnakan..

agama tidak perlu dikritik selama isinya baik dan tdk mendorong
penganutnya jadi teroris.
kinerja pengadilan tidak perlu dikritik selama ia menjalankan fungsinya dgn benar..
presiden tdk perlu dikritik selama ia berbuat sesuai HUKUM dan mengasihi rakyatnya..

apa yg kau sampaikan memang ada benarnya,jika kami ketangkap akan
dihukum..

HUKUM itu buta..galileo dan copernicus yg tidak salahpun dipenjara dan digantung.

Jangankan Galileo, Ustad Abu Ba'asyir yang sudah sepuh saja ditangkap......masa, orang yang sudah sepuh gitu dituduh teroris? di mana OTAK PARA PENEGAK HUKUM???????
paulusjancok
paulusjancok
BLUE MEMBERS
BLUE MEMBERS

Male
Number of posts : 809
Age : 36
Humor : Yesus nggak pake sempak...hanya orang GOBLOK yang menyembahnya
Reputation : 1
Points : 6477
Registration date : 2011-08-12

Back to top Go down

admin murtadin kafirun bisa dijerat dengan KUHP Pasal 156 a tentang penistaan agama Empty Re: admin murtadin kafirun bisa dijerat dengan KUHP Pasal 156 a tentang penistaan agama

Post by Sponsored content


Sponsored content


Back to top Go down

Back to top

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum