MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME

Join the forum, it's quick and easy

MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME
MURTADIN_KAFIRUN
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Latest topics
» Yeremia 23 & Ulangan 13 mengisyaratkan Muhammad nabi palsu
Islam pembela HAM EmptyFri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam

» kenapa muhammad suka makan babi????
Islam pembela HAM EmptyWed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal

» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Islam pembela HAM EmptyFri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya

» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Islam pembela HAM EmptyTue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar

» Moon Split or Islamic Hoax?
Islam pembela HAM EmptyWed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin

» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Islam pembela HAM EmptyWed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin

» Who Taught Allah Math?
Islam pembela HAM EmptyWed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin

» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Islam pembela HAM EmptyWed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam

» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Islam pembela HAM EmptySun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN

Gallery


Islam pembela HAM Empty
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia

Kami tidak memfitnah, tetapi menyatakan fakta kebenaran yang selama ini selalu ditutupi oleh muslim untuk menyembunyikan kebejatan nabinya

Menyongsong Punahnya Islam

Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
 

Kebrutalan dan keberingasan muslim di seantero dunia adalah bukti bahwa Islam agama setan (AJARAN JAHAT,BUAS,BIADAB,CABUL,DUSTA).  Tuhan (KEBENARAN) tidak perlu dibela, tetapi setan (KEJAHATAN) perlu mendapat pembelaan manusia agar dustanya terus bertahan

Subscribe to MURTADIN_KAFIRUN

Powered by us.groups.yahoo.com

Who is online?
In total there are 64 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 64 Guests :: 1 Bot

None

[ View the whole list ]


Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
RSS feeds


Yahoo! 
MSN 
AOL 
Netvibes 
Bloglines 


Social bookmarking

Social bookmarking reddit      

Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website

Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website


Islam pembela HAM

2 posters

Go down

Islam pembela HAM Empty Islam pembela HAM

Post by paulusjancok Mon 22 Aug 2011, 12:25 am

PENDAHULUAN

Masalah hukum dan hak asasi manusia (HAM) merupakan permasalahan klasik yang senantiasa dihadapi oleh ummat Islam Indonesia. Berbagai permasalahan hukum sepertinya telah menjadi persoalan rutin yang tak pernah terselesaikan, bahkan senantiasa membelenggu kehidupan umat, seolah selalu menjadi fihak tertuduh, bahkan penegakkan hukum sebegitu sulitnya seolah menegakkan benang basah.
Korupsi kini justru semakin menyebar dan terdesentralisasi tanpa bisa dihambat bersamaan dengan penerapan otonomi daerah. Aktor dan modus korupsi pun bertambah berkali lipat membuat Indonesia semakin terpuruk sebagai negara terkorup. Angka kriminalitas dan peredaran narkoba juga semakin meningkat. Dari segi modus, kriminalitas yang terjadi juga semakin sadis dan tidak beradab. Sedang peredaran narkoba juga sudah menyebar hingga pelosok negeri yang siap menggerus generasi penerus bangsa.
Setali tiga uang dengan kronisnya masalah hukum, masalah HAM juga tidak menunjukkan perkembangan ke arah perbaikan. Berbagai kasus pelanggaran HAM hingga kini tak terungkap tuntas, seperti kotak besi yang terkunci rapat. Tak hanya itu, berbagai kasus pelanggaran HAM baru pun terus berlangsung. Penghormatan terhadap HAM seakan menjadi pemanis mulut yang tidak berkenyataan.

LANGKAH LANGKAH STRATEGIS

Penegakkan hukum serta upaya meminimalisir tingkat kriminalitas dan korupsi merupakan tanggung jawab individu, masyarakat, dan negara. Sinergi antara segenap komponen bangsa, merupakan kunci keberhasilan penegakkan hukum. Sebagai komponen terbesar bangsa ini ummat Islam Indonesia memiliki tanggung jawab yang paling besar untuk mewujudkan, keamanan, ketentraman, kesadaran melaksanakan hukum dan penegakkan hukum. Berkenaan dengan upaya penegakkan hukum, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh oleh umat Islam Indonesia, antara lain:

1. Membangun kontrol Individu.

Setiap individu masyarakat akan memiliki kontrol terhadap setiap perbuatannya, manakala ia memiliki sekumpulan pemahaman tertentu dan unik, dan dengan pemahaman tersebut individu-individu masyarakat menjadikannya sebagai standart dalam berbuat dan bertingkah laku, sehingga ia mampu mengontrol setiap tingkah lakunya yang akan menjerumuskannya kepada tindakan-tindakan yang akan merugikan bagi dirinya, orang lain maupun negaranya. Sekumpulan pemahaman tertentu dan unik tersebut adalah syari'ah Islam, atau dengan kata lain harus ada upaya memahamkan syari'ah Islam yang berupa perintah dan larangan Allah Swt kepada setiap individu masyarakat yang kemudian menjadikannya sebagai maqoyis (parameter) dalam amal perbuatannya, maka jadilah individu-individu masyarakat yang amal perbuatannya telah terikat dengan aturan-aturan Allah (menjalankan semua perintah dan meninggalkan larangan-laranganNya), dari sinilah lahir generasi bangsa yang bertaqwa yang akan terhindar dari berbuat kriminal, mengkonsumsi dan pengedar narkoba, korupsi dan manipulasi.

2. Membangun kesadaran kontrol masyarakat.

Komunitas masyarakat yang telah memiliki pemikiran dan perasaan dengan parameter tertentu akan ikut serta andil dalam peran menegakkan hukum dan sekaligus penjaganya, masyarakat akan menjadi pengontrol yang efektif, bahkan hidup di tengah-tengah masyarakat saling nasehat menasehati dalam kebenaran, sehingga keberadaan masyarakat menjadi salah satu komponen aparat penegak hukum yang paling efektif untuk mencegah secara preventif terjadinya pelanggaran hukum, oleh karenanya harus ada upaya pemerintah untuk mewujudkan kesadaran masyarakat dalam masalah hukum yang berbasis dengan pemahaman syari'ah.

3. Penerapan Sistem Hukum oleh Negara

Masyarakat yang terdiri dari individu-individu dengan beragam aqidah, pola fikir, agama adat dan tradisi memungkinkan adanya perbedaan yang bakal terjadi di tengah tengah kehidupan bermasyarakat, hal itu memungkinkan terjadinya pelanggaran individu atas individu yang lain meskipun komunitas masyarakat tersebut telah memiliki kesadaran kolektif tentang hukum, namun demikian ia tetap manusia yang tidak akan berubah menjadi nabi apalagi menjadi malaikat, yang memungkinkan melakukan perbuatan keliru dan melanggar hukum, oleh karenanya dibutuhkan adanya sistem kontrol masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak individu atas individu yang lain sekaligus sebagai sarana pemberian sangsi atas pelanggaran yang dilakukannya. Namun, sistem sanksi tersebut dibuat haruslah sesuai dengan fitroh manusia. Yaitu sistem sanksi yang dapat membuat jera bagi pelakunya dan calon pelaku yang lainnya, zawajir (dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan), serta dapat menebus dosa atas kesalahannya jawabir (sebagai penebus dosa/menghindarkan dari adanya sanksi akhirat). Sistem kontrol masyarakat yang dapat mencegah secara preventif tindak kejahatan sekaligus penebus dosa bagi pelakunya adalah Sistem Sanksi Islam.

REKOMENDASI

Bertolak dari realitas umat Islam Indonesia yang menyangkut keamanan, kesejahteraan serta sistem penegakkan hukum yang memprihatinkan sebagaimana paparan tersebut di atas, dengan ini ummat Islam Indonesia merekomendasikan :

1. Bahwa, hidup dengan aman dan sejahtera adalah hak yang paling asasi bagi setiap manusia, bahkan dilindungi oleh konstitusi negara. Penghilangan paksa atas nyawa seseorang, pembunuhan karakter individu ataupun kelompok masyarakat baik yang dilakukan oleh kelompok tertentu ataupun oleh negara adalah merupakan pelanggaran hak asasi manusia, oleh karena itu umat Islam Indonesia mengutuk berbagai bentuk tindak pelanggaran HAM dengan dalih apapun. Bagi umat Islam Indonesia, menegakkan sistem hukum Islam yang sesuai dengan fitrah manusia yang dapat mencegah sekaligus dapat menjadi penebus dosa adalah wajib dan merupakan komitmen umat Islam Indonesia.

2. Korupsi di Indonesia sudah sampai pada ambang yang mengkhawatirkan. Tidak hanya dari segi jumlah tetapi juga penyebarannya, di mana di semua birokrasi telah terjadi korupsi. Oleh karenanya umat Islam Indonesia menyatakan perang terhadap korupsi dan mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi. Umat Islam Indonesia meminta kepada pemerintah untuk memberikan sanksi hukum dengan syari'ah Islam yang akan membuat jera pelakunya dan mencegah tindakan korupsi lainnya serta penebus dosa bagi pelakunya yaitu dengan memotong tangan dan kaki secara silang.

3. Rasa aman merupakan dambaan setiap warga masyarakat, tingkat kriminalitas yang semakin tinggi menunjukkan lemahnya sanksi hukum dan lemahnya pelayanan keamanan dari negara kepada warga masyarakatnya. Oleh karena itu umat Islam Indonesia menyerukan kepada pemerintah agar menjatuhkan hukuman qishash bagi para pelaku tindakan kriminal yang mengancam keselamatan nyawa seseorang, bila tindakan kriminal tersebut dilakukan secara terorganisir maka kejahatan tersebut digolongkan dalam kategori bughat/hirabah, oleh karenanya harus diberi sanksi yang berat misalnya, dengan memotong kaki dan tangan secara silang dan disalib.


paulusjancok
paulusjancok
BLUE MEMBERS
BLUE MEMBERS

Male
Number of posts : 809
Age : 36
Humor : Yesus nggak pake sempak...hanya orang GOBLOK yang menyembahnya
Reputation : 1
Points : 6476
Registration date : 2011-08-12

Back to top Go down

Islam pembela HAM Empty Re: Islam pembela HAM

Post by agus Mon 05 Sep 2011, 9:09 pm

Islam diturunkan sebagai pembawa rahmat ke seluruh alam, termasuk kepada kaum perempuan. Nila-nilai fundamental yang mendasari ajaran Islam seperti perdamaian, pembebasan, dan egalitarianisme (ajaran bahwa manusia yang berderajat sama memiliki takdir yang sama pula), termasuk persamaam derajat antara lelaki dan perempuan banyak tercermin dalam ayat-ayat al-Qur’an; kisah-kisah tentang peran penting kaum perempuan dizaman Nabi Muhammad SAW. Seperti Siti Khodijah, Siti Aisyah, dan lain-lain telah banyak ditulis. Begitu pula tentang sikap beliau yang menghormati kaum perempuan dan memperlakukannya sebagai mitra dalam perjuangan.

Namun dalam kenyataan, dewasa ini dijumpai kesenjangan antara ajaran Islam yang mulia tersebut dengan kenyataannya dalam kehidupan sehari-hari. Khusus tentang kesederajatan antara lelaki dan perempuan, masih banyak tantangan dijumpai dalam merealisasikan ajaran ini, bahkan di tengah masyarakat Islam sekalipun. Kaum perempuan masih tertinggal dalam banyak hal dari mitra lelaki mereka. Dengan mengkaji data dan mencermati fakta yang menyangkut kaum perempuan seperti tingkat pendidikan mereka, derajat kesehatan, partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan, tindak kekerasan terhadap perempuan, pelecehan seksual dan perkosaan, ekspoitasi terhadap tenaga kerja perempuan, dan sebagainya. Kita dapat menyimpulkan betapa masih memprihatinkannya status kaum perempuan.

Al-Qur’an tidak mengajarkan diskriminasi antara lelaki dan perempuan sebagai manusia. Di hadapan Tuhan, lelaki dan perempuan mempunyai derajat yang sama. Namun masalahnya terletak pada implementasi atau operasionalisasi ajaran tersebut. Banyak faktor seperti lingkungan budaya, dan tradisi yang patriarkat, sistem (termasuk sistem ekoniomi dan politik) suatu sikap dan perilaku individual yang menentukan status kaum perempuan dan ketimpangan gender tersebut.

Allah SWT menciptakan alam dan seisinya beraneka ragam termasuk di dalamnya manusia, lelaki dan perempuan. Di antara semua makhluk-Nya, manusia diciptakan dalam bentuk yang terbaik (ahsani taqwim) dan dengan kedudukan yang paling terhormat, sebagaimana diungkapkan dalam Al-Qur’an, Dan telah Kami muliakan anak Adam, … dan Kami utamakan mereka melebihi sebagian besar dari makhluk yang Kami ciptakan. (QS. Al-Israa [17]: 70). Ini merupakan perwujudan sifat kemuliaan manusia (al-karamah al-insaniyyah), yang tercermin pada kenyataan bahwa manusia memiliki akal, perasaan, dan menerima petunjuk. Dengan kemuliaan ini, manusia disiapkan untuk menjalankan dua misi sekaligus. Pertama, manusia adalah hamba (‘abid) yang fungsinya adalah mengabdi kepada-Nya sebagaimana disebutkan dalam ayat … Dan tiadalah Aku ciptakan manusia dan jin kecuali untuk menyembah-Ku. Kedua, manusia adalah wakil atau pelaksana kekuasaan (khalifah) Allah di muka bumi. Untuk fungsi ini manusia diberi kekuasaan mengelola, mengolah, dan memanfaatkan bumi dan seisinya.

Peran sebagai wakil Allah (khalifah) untuk mengelola dunia yang dipercayakan kepada manusia, baik lelaki maupun perempuan, membawa konsekuensi. Pertama, manusia secara kodrati akan senantiasa berusaha untuk berkembang, baik secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga dapat memperoleh manfat yang sebesar-besarnya dari pengelolan mereka terhadap bumi ini. Kedua, ada perbedaan yang bersifat kodrati antara lelaki dan perempuan karena peran yang berbeda, dan dengan saling melengkapi anatara lelaki dan perempuan maka terjadi sinergi untuk memperoleh manfaat yang maksimal. Ketiga, karena hakikat kemuliaan manusia (al-karamah al-insaniyyah) dan karena mengemban misi sebagai khalifah di bumi, maka ada serangkaian hak asasi yang menjadi hak manusia, yang integral dan inheren serta tidak terpisahkan dari kemanusiaan itu sendiri. Keempat, bagi perempuan, karena mereka mengemban peran-peran tertentu, maka selain memiliki hak asasi secara umum yang berlaku bagi lelaki dan perempuan, merka juga memiliki hak-hak khusus yang memungkinkan terlaksananya peran yang dipercayakan kepadanya.

Tentang penciptaan lelaki dan perempuan itu sendiri, al-Qur’an mengatakan bahwa salah satu kebesaran Allah adalah diciptakannya manusia berpasangan, lelaki dan perempuan.

Dan di antara ayat-ayat-Nya yang menandai kekuasan-Nya ialah bahwa Dia menciptakan dari jenismu sendiri pasangan (istri-istri) supaya kalian dapat hidup tenang tentram bersamanya dan diciptakan-Nya antara kalian (suami-istri) cinta dan kasih sayang. Sungguh yang demikian itu adalah petunjuk bagi kaum yang menggunakan pikirannnya (QS. Al-Rum [30] 21).

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari satu nafs, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan dari keduanya lahir menyebarlah banyak lelaki dan perempuan (QS. Al-Nisa [4]: 1).

Hai umat manusia, sungguh telah Kami jadikan kamu dari lelaki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, agar kamu saling mengenal (QS. Al-Hujurat [49]: 13)

Dari ayat-ayat tersebut, jelaslah bahwa lelaki dan perempuan diciptakan dengan maksud agar mereka hidup tenang dan tenteram, agar saling mencintai dan mengasihi, agar lahir dan menyebar banyak lelaki dan perempuan, dan agar saling mengenal. Ayat-ayat tesebut mangindikasikan hubungan yang resipokal atau timbal balik antara lelaki dan permpuan. Tidak satu pun yang mengindikasikan adanya superioritas suatu jenis atas jenis lainnya.

Agama Membawa Misi Pembebasan

Sebagai hamba Allah dan sebagai khalifah-Nya, perempuan dan laki-laki mempunyai status sama di hadapan Allah. Islam mambedakan lelaki dan perempuan karena mereka mengemban fungsi yang berbeda, tetapi tidak melakukan diskriminasi. Al-Qur’an secara eksplisit memposisikan perempuan pada hakikatnya sama seperti lelaki, baik sebagai ‘abid maupun sebagai khalifah Allah di muka bumi. Perbedaan yang ada antara lelaki dan perempuan dimaksudkan agar mereka dapat saling melengkapi dan mendukung guna mencapai misi hidup mereka di dunia.

Dalam tulisannya, K.H. Abdurrahman Wahid mengemukakan ada lima hak dasar manusia (al-kulliyah al-khams) yang ada dalam Islam, yaitu : pertama, hak dasar bagi keselamatan fisik. Bagi perempuan maupun lelaki sama saja, yaitu perlindungan bagi warga negara dalam pengertian hak asasi manusia. Artinya, warga negara tidak boleh disiksa atau dikenai sanksi fisik apapun, kecuali memang terjadi kesalahan menurut prosedur hukum yang benar. Kedua, hak dasar akan keselamatan keyakinan. Orang tidak bisa dipaksa untuk mengikuti suatu keyakinan. Ia boleh berkeyakinan menurut pilihannya sendiri, dalam hal agama. Ketiga, hak dasar mengenai kesucian keturunan dan keselamatan keluarga. Dalam hak ini baik lelaki maupun perempuan punya hak dasar yang sama. Keempat, hak dasar yang sama akan keselamatan milik pribadi. Setiap orang memiliki hak atas harta pribadi yang tidak boleh diutak-atik oleh siapapun. Kelima, hak dasar akan keselamatan profesi atau pekerjaan. Kelima hak ini merupakan hak dasar yang dimiliki perempuan dan laki-laki secara bersama-sama. Ini adalah hak asasi manusia.

Kesenjangan antara ajaran islam dengan kenyataan memang sangat besar. Karena pandangan syari’at sudah menjadi patokan tunggal semenjak berabad-abad lamanya. Tidak seperti zaman abad pertama hingga keempat Islam, ketika syari’at diletakkan dalam imbangan yang pas dengan tauhid. Sekarang tauhid tidak berfungsi. Tauhid saja akan susah tanpa syari’at. Terlalu berat pada syari’at akibatnya cara penanganan hubungan antar manusia dalam islam sangat normatif, termasuk masalah kedudukan perempuan. Pendekatannya harus di buat tidak terlalu berat pada satu sisi.

Upaya mengubah pandangan masyarakat, khususnya kaum laki-laki terhadap perempuan, ada yang bersifat radikal (revolusioner), ada pula yang bersifat evolusioner (evolutif). Perubahan evolutif ditempuh dengan membuat counter discourses, misalnya dengan melakukan latihan-latihan atau forum analisis gender dikalangan ibu-ibu atau bapak sebagai penyadaran praktis. Penyadaran tadi diharapkan akan mendesakkan perubahan pada tatanan institusi dan pada level kehidupan masyarakat.

Upaya penyadaran ini dimaksudkan untuk mengubah persepsi yang nanti akan mengarah pada perubahan institusi. Pendekatan revolusioner dilakukan oleh satu atau dua orang yang sudah sadar, kemudian memaksa perubahan institusi. Dari situ kemudian diharapkan adanya perubahan kesadaran secara masif, penyadaran evolutif ditempuh dengan meninjau kembali ajaran-ajaran yang diskriminatif dan membelenggu perempuan dalam konteks sejarah, sehingga bisa ditempatkan secara proporsional dan benar. Sebab sebenarnya ajaran agama membawa misi pembebasan.[]
agus
agus
SILVER MEMBERS
SILVER MEMBERS

Male
Number of posts : 8588
Location : Everywhere but no where
Job/hobbies : Baca-baca
Humor : Shaggy yang malang
Reputation : 45
Points : 14641
Registration date : 2010-04-16

Back to top Go down

Back to top


 
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum