Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 34 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 34 Guests :: 1 BotNone
Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
istri cerewet ceraikan saja
Page 1 of 1
istri cerewet ceraikan saja
Ajuan gugatan cerai dari pihak istri kepada suami perlu dicermati lebih dalam. Biasanya, pihak pengadilan agama akan melakukan pengecekan silang kepada kedua belah pihak, baik istri atau suami. Bahkan kalau perlu direkomendasikan untuk melakukan konseling dengan BP4. Sehingga akar permasalahannya bisa didudukkan dengan objektif.
Bila pihak BP4 sudah merekomendir gugatan cerai itu dan dikembalikan lagi ke pihak pengadilan, maka pihak pengadilan akan mempertimbangkan untuk memerintahkan kepada suami untuk menceraikan istrinya.
Sebenarnya hak untuk menceraikan atau memutuskan hubungan pernikahan bukan pada seorang wanita (istri). Hak itu sepenuhnya ada di tangan pihak laki-laki (suami). Ini adalah kebijakan ilahiyah dimana salah satu hikmat yang dapat kita ambil adalah bahwa umumnya laki-laki itu lebih mampu berpikir rasional, akurat dan penuh perhitungan yang matang. Sedangkan para wanita lebih mudah termakan dengan emosi dan perasaan dalam menyikapi banyak hal, terutama yang menyangkut hal-hal yang bersifat subjektif. Akibatnya, para wanita lebih sering terjebak untuk memutuskan segala sesuatu sekedar dengan pertimbangan sesaat. Kalau keputusan untuk menceraikan itu ada di tangan para wanita, maka bisa jadi angka perceraian meningkat luar biasa, karena umumnya mereka mudah sekali menyebut kata cerai untuk sekedar urusan yang tidak jelas urusannya. Padahal kata cerai itu sangat rawan untuk disebutkan, karena meski main-main, naum tetap berdampak serius.
Dalam keadaan suami tidak mau menceraikan sedangkan alasan untuk menceraikankan sudah sangat logis dan masuk akan, maka istri bisa mengajukan khulu`. Yaitu tuntutan cerai dengan `iwadh (pengganti). Pengganti disini biasanya adalah dengan mengembalikan semua mas kawin / mahar yang dulu pernah diberikan oleh suami.
Namun dalam kitab fiqih, khulu` itu akan mengharamkan kembalinya pasangan itu untuk selamanya. Jadi bila sudah sampai batas khulu`, maka harus dipikirkan lagi madharatnya. Sebab resikonya adalah untuk selamanya tidak halal bagi mereka untuk kembali lagi menjadi suami istri.
Sebab khulu` itu ibarat seseorang menelan makanan, lalu dimuntahkannya.
Dahulu di masa Rasulullah SAW ada sepasang suami istri yang melakukannya, sebagaimana kita dapati riwayatnya dalam hadits berikut ini :
Dari Ibnu ‘Abbas RA: “Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: “wahai Rasulullah, aku tidak mencelanya (suamiku) dalam hal akhlaknya maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran (karena tidak mampu menunaikan kewajibanku kepadanya) dalam Islam” Maka Rasulullah SAW berkata padanya: “Apakah kamu mengembalikan pada suamimu kebunnya? Wanita itu menjawab,”Ya”. Maka Rasulullah SAW berkata kepada Tsabit: “Terimalah kebun tersebut dan ceraikanlah ia 1 kali talak” (HR Bukhori, Nasa’y dan Ibnu Majah. Nailul Authar 6/246)
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Bila pihak BP4 sudah merekomendir gugatan cerai itu dan dikembalikan lagi ke pihak pengadilan, maka pihak pengadilan akan mempertimbangkan untuk memerintahkan kepada suami untuk menceraikan istrinya.
Sebenarnya hak untuk menceraikan atau memutuskan hubungan pernikahan bukan pada seorang wanita (istri). Hak itu sepenuhnya ada di tangan pihak laki-laki (suami). Ini adalah kebijakan ilahiyah dimana salah satu hikmat yang dapat kita ambil adalah bahwa umumnya laki-laki itu lebih mampu berpikir rasional, akurat dan penuh perhitungan yang matang. Sedangkan para wanita lebih mudah termakan dengan emosi dan perasaan dalam menyikapi banyak hal, terutama yang menyangkut hal-hal yang bersifat subjektif. Akibatnya, para wanita lebih sering terjebak untuk memutuskan segala sesuatu sekedar dengan pertimbangan sesaat. Kalau keputusan untuk menceraikan itu ada di tangan para wanita, maka bisa jadi angka perceraian meningkat luar biasa, karena umumnya mereka mudah sekali menyebut kata cerai untuk sekedar urusan yang tidak jelas urusannya. Padahal kata cerai itu sangat rawan untuk disebutkan, karena meski main-main, naum tetap berdampak serius.
Dalam keadaan suami tidak mau menceraikan sedangkan alasan untuk menceraikankan sudah sangat logis dan masuk akan, maka istri bisa mengajukan khulu`. Yaitu tuntutan cerai dengan `iwadh (pengganti). Pengganti disini biasanya adalah dengan mengembalikan semua mas kawin / mahar yang dulu pernah diberikan oleh suami.
Namun dalam kitab fiqih, khulu` itu akan mengharamkan kembalinya pasangan itu untuk selamanya. Jadi bila sudah sampai batas khulu`, maka harus dipikirkan lagi madharatnya. Sebab resikonya adalah untuk selamanya tidak halal bagi mereka untuk kembali lagi menjadi suami istri.
Sebab khulu` itu ibarat seseorang menelan makanan, lalu dimuntahkannya.
Dahulu di masa Rasulullah SAW ada sepasang suami istri yang melakukannya, sebagaimana kita dapati riwayatnya dalam hadits berikut ini :
Dari Ibnu ‘Abbas RA: “Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: “wahai Rasulullah, aku tidak mencelanya (suamiku) dalam hal akhlaknya maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran (karena tidak mampu menunaikan kewajibanku kepadanya) dalam Islam” Maka Rasulullah SAW berkata padanya: “Apakah kamu mengembalikan pada suamimu kebunnya? Wanita itu menjawab,”Ya”. Maka Rasulullah SAW berkata kepada Tsabit: “Terimalah kebun tersebut dan ceraikanlah ia 1 kali talak” (HR Bukhori, Nasa’y dan Ibnu Majah. Nailul Authar 6/246)
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
paulusjancok- BLUE MEMBERS
-
Number of posts : 809
Age : 36
Humor : Yesus nggak pake sempak...hanya orang GOBLOK yang menyembahnya
Reputation : 1
Points : 6486
Registration date : 2011-08-12
Similar topics
» Bolehkah kita taat pada....satu saja...yakni alloh saja .atau muhammad saja......
» ISTRI TERCINTA
» Istri-Istri Rasul
» ISTRI TERCINTA
» Istri-Istri Rasul
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» kenapa muhammad suka makan babi????
Wed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin
» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Wed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin
» Who Taught Allah Math?
Wed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin
» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Wed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN