Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 12 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 12 Guests :: 2 BotsNone
Most users ever online was 421 on Fri 29 Nov 2024, 9:09 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
MENCAT RAMBUT DENGAN WARNA HITAM
2 posters
Page 1 of 1
MENCAT RAMBUT DENGAN WARNA HITAM
MENCAT RAMBUT DENGAN WARNA HITAM
Hukum mencat rambut dengan warna hitam adalah haram. Inilah pendapat yang kuat berdasarkan sabda Rasulullah r :
(( يَكُوْنُ قَوْمٌ يَخْضَبُوْنَ فِيْ آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصَلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيْحُوْنَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ))
“Kelak pada akhir zaman akan ada kaum yang mencat (rambutnya) dengan (bahan) hitam seperti tembolok burung merpati, mereka tidak (akan) mendapatkan wanginya surga”[9].
Perbuatan ini banyak dilakukan orang-orang yang sudah tumbuh uban. Mereka mencat rambutnya yang sudah putih itu dengan bahan penghitam rambut, sehingga orang tidak mengerti kalau dia telah ubanan. Itu berarti penampilan dengan sesuatu yang palsu. Dengan demikian ia telah menipu segenap hamba Allah U.
Tak diragukan lagi, perbuatan tersebut mengakibatkan banyak dampak yang buruk. Misalnya dengan tingkah laku, bahkan mungkin ia akan merasa sombong dan bangga diri karena merasa lebih muda dari usia yang sebenarnya.
Berbeda halnya dengan mencat rambut dengan warna selain warna hitam. Dalam suatu riwayat disebutkan, Rasulullah r mencat ubannya dengan daun inai atau semacamnya dengan warna kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau agak dekat ke warna coklat.
Pada hari penakhlukan kota Mekkah, Abu Quhafah dibawa menghadap Rasulullah r sedang kepala dan janggutnya semua telah memutih, Rasulullah r lalu bersabda:
(( غَيِّرُوْا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ ))
“ubahlah ini (uban ini) dengan sesuatu, hindarkanlah (dari warna) hitam “. [10]
Hukum untuk wanita juga sama. Mereka tidak boleh mencat rambutnya yang telah memutih dengan warna hitam.
MENGGAMBAR MAKHLUK YANG BERNYAWA
Dari Abdullah bin Mas’ud t, Rasulullah r bersabda:
(( إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ ))
“Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya kelak pada hari kiamat adalah para perupa”. [11]
Dari Abu Hurairah t, bersabda Rasulullah r :
(( قَالَ اللهُ تَعَالىَ: وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِيْ فَلْيَخْلُقُوْا حَبَّةً وَلْيَخْلُقُوْا ذَرَّةً ))
“Allah U berfirman: “Siapakah yang lebih dzhalim dari pada orang yang menciptakan (sesuatu) seperti ciptaan-Ku. Maka hendaknya mereka menciptakan sebutir biji atau menciptakan biji kecil”.[12]
Dalam hadits marfu’ yang diriwayatkan Ibnu Abbas y Nabi r bersabda:
(( كًُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذَّبُ فِيْ جَهَنَّمَ ))
“Setiap tukang gambar berada di nereka, diciptakan untuknya (dari) setiap gambar yang ia buat sebuah nyawa, sehingga ia disiksa di neraka Jahannam".
“Ibnu Abbas y berkata: "Jika tidak ada jalan lain kecuali engkau harus menggambar maka gambarlah pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa”.[13]
Hadits-hadits di atas adalah dalil diharamkannya menggambar sesuatu yang memiliki ruh, baik manusia atau hewan, memiliki bayangan atau tidak.
Gambar yang dimaksud bersifat umum, baik berupa cetakan, dengan tangan biasa, relief, ukiran, pahatan, atau patung yang dibuat dengan cetakan, semua hukumnya haram.
Seoarang muslim adalah orang yang patuh terhadap ketentuan nash syari'at. Ia tidak membantah dengan mengatakan: “Saya tidak menyembah dan bersujud kepada gambar-gambar itu !
Seandainya orang yang berakal mau sedikit berfikir dan merenungkan satu saja dari bahaya beredarnya gambar-gambar pada saat ini, niscaya ia mengetahui hikmah mengapa gambar-gambar itu diharamkan dalam Islam.
Yaitu, betapa saat ini kita saksikan gambar-gambar telah banyak membuat kerusakan tatanan masyarakat. Gambar-gambar porno merebak di mana-mana. Gambar-gambar tersebut merangsang dan membangkitkan syahwat dan nafsu birahi sehingga tak jarang gara-gara pengaruh melihat gambar tersebut orang kemudian nekat melakukan perbuatan zina.
Seharusnya setiap muslim tidak menyimpan di rumahnya gambar-gambar dari makhluk yang bernyawa, karena hal itu akan menjadi sebab enggannya malaikat masuk ke rumahnya. Rasulullah r bersabda:
(( لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ تَصَاوِيْرُ ))
“Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar-gambar”. [14]
Di sebagian rumah umat Islam, kita menyaksikan patung-patung, bahkan sebagiannya merupakan sesembahan orang-orang kafir, patung-patung itu dipajang, yang menurut dalih mereka sebagai koleksi (barang antik) atau hiasan. Hukum haramnya patung-patung tersebut tentu lebih keras dari pada yang lainnya, juga gambar yang digantung (di dinding) lebih keras dari yang tidak digantung.
Berapa banyak gambar-gambar yang menyebabkan pengkultusan. Berapa banyak gambar-gambar yang justru mengungkap kembali luka sejarah yang menyedihkan. Berapa banyak gambar-gambar yang kemudian mengakibatkan saling menyombongkan diri.
Ada yang mengatakan, "gambar itu sebagai kenangan". Ini tidak benar, sebab tempat mengenang, misalnya pada keluarga atau saudara sesama muslim adalah di hati, dengan mendo'akan agar mereka diampuni oleh Allah U dan mendapatkan rahmat-Nya.
Karena itu, setiap gambar harus dikeluarkan dari rumah atau dihancurkan. Kecuali gambar-gambar yang memang sulit sekali dihilangkan dan sungguh ini adalah bencana umum umat Islam seperti gambar-gambar yang ada di dalam kaleng-kaleng makanan, gambar-gambar dalam kamus, buku-buku referensi dan buku-buku yang ada manfaat di dalamnya.
Tetapi dengan tetap berusaha menghilangkannya , jika memungkinkan, terutama gambar-gambar yang kotor dan jauh dari akhlak Islam. Dan dibolehkan menyimpan gambar-gambar yang amat dibutuhkan. Misalnya photo diri dalam KTP. Sebagian ulama juga ada yang membolehkan gambar pada perabot-perabot rumah, seperti pada karpet atau alas lantai (yang diinjak kaki).
Allah U berfirman:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. (Q.S; At Taghabun: 16).
Hukum mencat rambut dengan warna hitam adalah haram. Inilah pendapat yang kuat berdasarkan sabda Rasulullah r :
(( يَكُوْنُ قَوْمٌ يَخْضَبُوْنَ فِيْ آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصَلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيْحُوْنَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ))
“Kelak pada akhir zaman akan ada kaum yang mencat (rambutnya) dengan (bahan) hitam seperti tembolok burung merpati, mereka tidak (akan) mendapatkan wanginya surga”[9].
Perbuatan ini banyak dilakukan orang-orang yang sudah tumbuh uban. Mereka mencat rambutnya yang sudah putih itu dengan bahan penghitam rambut, sehingga orang tidak mengerti kalau dia telah ubanan. Itu berarti penampilan dengan sesuatu yang palsu. Dengan demikian ia telah menipu segenap hamba Allah U.
Tak diragukan lagi, perbuatan tersebut mengakibatkan banyak dampak yang buruk. Misalnya dengan tingkah laku, bahkan mungkin ia akan merasa sombong dan bangga diri karena merasa lebih muda dari usia yang sebenarnya.
Berbeda halnya dengan mencat rambut dengan warna selain warna hitam. Dalam suatu riwayat disebutkan, Rasulullah r mencat ubannya dengan daun inai atau semacamnya dengan warna kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau agak dekat ke warna coklat.
Pada hari penakhlukan kota Mekkah, Abu Quhafah dibawa menghadap Rasulullah r sedang kepala dan janggutnya semua telah memutih, Rasulullah r lalu bersabda:
(( غَيِّرُوْا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ ))
“ubahlah ini (uban ini) dengan sesuatu, hindarkanlah (dari warna) hitam “. [10]
Hukum untuk wanita juga sama. Mereka tidak boleh mencat rambutnya yang telah memutih dengan warna hitam.
MENGGAMBAR MAKHLUK YANG BERNYAWA
Dari Abdullah bin Mas’ud t, Rasulullah r bersabda:
(( إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ ))
“Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya kelak pada hari kiamat adalah para perupa”. [11]
Dari Abu Hurairah t, bersabda Rasulullah r :
(( قَالَ اللهُ تَعَالىَ: وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِيْ فَلْيَخْلُقُوْا حَبَّةً وَلْيَخْلُقُوْا ذَرَّةً ))
“Allah U berfirman: “Siapakah yang lebih dzhalim dari pada orang yang menciptakan (sesuatu) seperti ciptaan-Ku. Maka hendaknya mereka menciptakan sebutir biji atau menciptakan biji kecil”.[12]
Dalam hadits marfu’ yang diriwayatkan Ibnu Abbas y Nabi r bersabda:
(( كًُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذَّبُ فِيْ جَهَنَّمَ ))
“Setiap tukang gambar berada di nereka, diciptakan untuknya (dari) setiap gambar yang ia buat sebuah nyawa, sehingga ia disiksa di neraka Jahannam".
“Ibnu Abbas y berkata: "Jika tidak ada jalan lain kecuali engkau harus menggambar maka gambarlah pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa”.[13]
Hadits-hadits di atas adalah dalil diharamkannya menggambar sesuatu yang memiliki ruh, baik manusia atau hewan, memiliki bayangan atau tidak.
Gambar yang dimaksud bersifat umum, baik berupa cetakan, dengan tangan biasa, relief, ukiran, pahatan, atau patung yang dibuat dengan cetakan, semua hukumnya haram.
Seoarang muslim adalah orang yang patuh terhadap ketentuan nash syari'at. Ia tidak membantah dengan mengatakan: “Saya tidak menyembah dan bersujud kepada gambar-gambar itu !
Seandainya orang yang berakal mau sedikit berfikir dan merenungkan satu saja dari bahaya beredarnya gambar-gambar pada saat ini, niscaya ia mengetahui hikmah mengapa gambar-gambar itu diharamkan dalam Islam.
Yaitu, betapa saat ini kita saksikan gambar-gambar telah banyak membuat kerusakan tatanan masyarakat. Gambar-gambar porno merebak di mana-mana. Gambar-gambar tersebut merangsang dan membangkitkan syahwat dan nafsu birahi sehingga tak jarang gara-gara pengaruh melihat gambar tersebut orang kemudian nekat melakukan perbuatan zina.
Seharusnya setiap muslim tidak menyimpan di rumahnya gambar-gambar dari makhluk yang bernyawa, karena hal itu akan menjadi sebab enggannya malaikat masuk ke rumahnya. Rasulullah r bersabda:
(( لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ تَصَاوِيْرُ ))
“Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar-gambar”. [14]
Di sebagian rumah umat Islam, kita menyaksikan patung-patung, bahkan sebagiannya merupakan sesembahan orang-orang kafir, patung-patung itu dipajang, yang menurut dalih mereka sebagai koleksi (barang antik) atau hiasan. Hukum haramnya patung-patung tersebut tentu lebih keras dari pada yang lainnya, juga gambar yang digantung (di dinding) lebih keras dari yang tidak digantung.
Berapa banyak gambar-gambar yang menyebabkan pengkultusan. Berapa banyak gambar-gambar yang justru mengungkap kembali luka sejarah yang menyedihkan. Berapa banyak gambar-gambar yang kemudian mengakibatkan saling menyombongkan diri.
Ada yang mengatakan, "gambar itu sebagai kenangan". Ini tidak benar, sebab tempat mengenang, misalnya pada keluarga atau saudara sesama muslim adalah di hati, dengan mendo'akan agar mereka diampuni oleh Allah U dan mendapatkan rahmat-Nya.
Karena itu, setiap gambar harus dikeluarkan dari rumah atau dihancurkan. Kecuali gambar-gambar yang memang sulit sekali dihilangkan dan sungguh ini adalah bencana umum umat Islam seperti gambar-gambar yang ada di dalam kaleng-kaleng makanan, gambar-gambar dalam kamus, buku-buku referensi dan buku-buku yang ada manfaat di dalamnya.
Tetapi dengan tetap berusaha menghilangkannya , jika memungkinkan, terutama gambar-gambar yang kotor dan jauh dari akhlak Islam. Dan dibolehkan menyimpan gambar-gambar yang amat dibutuhkan. Misalnya photo diri dalam KTP. Sebagian ulama juga ada yang membolehkan gambar pada perabot-perabot rumah, seperti pada karpet atau alas lantai (yang diinjak kaki).
Allah U berfirman:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. (Q.S; At Taghabun: 16).
Putronuswantoro@yahoo.com- RED MEMBERS
- Number of posts : 12
Reputation : 0
Points : 5862
Registration date : 2008-12-29
dombagarut- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 235
Reputation : 0
Points : 4935
Registration date : 2012-03-08
Similar topics
» FATWA melarang cat rambut hitam
» joke ala ma*** : rambut kemaluan adalah rambut kekufuran
» Dengan Kepergian Ben Ali, Apa Yang Terjadi Kemudian dengan Tunisia?
» joke ala ma*** : rambut kemaluan adalah rambut kekufuran
» Dengan Kepergian Ben Ali, Apa Yang Terjadi Kemudian dengan Tunisia?
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Wed 20 Nov 2024, 6:07 am by heryviper
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sat 20 Jul 2024, 3:43 pm by darwinToo
» Kenapa Muhammad & muslim ngamuk kalo Islam dikritik?
Sat 20 Jul 2024, 3:41 pm by darwinToo
» Penistaan "Agama"...==> Agama sama seperti cewek/cowok.
Sat 20 Jul 2024, 3:40 pm by darwinToo
» kenapa muhammad suka makan babi????
Sat 20 Jul 2024, 3:39 pm by darwinToo
» Yeremia 23 & Ulangan 13 mengisyaratkan Muhammad nabi palsu
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin