Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 89 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 89 Guests :: 2 BotsNone
Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
Paulus Dihukum Bayar Pajak 400%
2 posters
Page 1 of 1
Paulus Dihukum Bayar Pajak 400%
JAKARTA - Kasus penunggakan wajib pajak pribadi Presiden Komisaris PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS) Paulus Tumewu dijatuhi hukuman dengan mengharuskan membayar denda pajak sebesar empat kali lipat atau 400 persen dari yang sudah ditunggak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (30/4/2010).
"Jadi punishment kepada yang bersangkutan dengan mengharuskan empat kali lipat atau 400 persen. Kalau ada yang mengklaim tagihan meningkat ya silahkan kita lihat mekanisme pajak di dalam, kita audit lagi kalau ada hal-hal yang tidak valid, bagian pemeriksaan akan kita periksa," katanya.
Ini dilakukan sesuai aturan hukum di mana yang bersangkutan memiliki kewajiban yang kemudian ditemukan Dirjen Pajak kala itu yang dipegang Hadi Purnomo, di mana yang bersangkutan bersedia menggunakan pasal 44 B.
"Itu secara hukum dibolehkan untuk proses itu dan itu sudah konsultasi dengan pihak kejakasaan saat itu. Saya tidak tahu apa yang ditanyakan, kalau ada komisi yang menginvestigasi Dirjen Pajak bisa ditanya dan dokumen yang bersangkutan bisa dilihat," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus pajak yang menghampiri perseroan, yakni pernah ada masalah pajak yaitu PPH wajib pajak pribadi pada 2004 (bukan pajak perseroan) atas nama Paulus Tumewu sang presiden komisaris yang disangka kurang membayar pajak penghasilan sebesar Rp7.994.617.750.
Atas kejadian tersebut, Paulus Tumewu dituduh melanggar pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000.
Dalam memasuki pra-penuntutan, Paulus membayar lunas utang pajaknya sebesar Rp7.994.617.750 ditambah denda sesuai sesuai ketentuan pasal 44 B yaitu empat kali RpRp7.994.617.750 atau sebesar Rp31.978.471.000.
Berdasarkan ketentuan UU (pasal 44 B UU nomor 6 tahun 1983 JO UU Nomor 16 tahun 2000) Menteri Keuangan RI mengirim surat kepada Jaksa Agung RI tanggal 16 Oktober dan 31 Oktober 2006 untuk menghentikan proses hukum karena utang pajak beserta denda telah dibayar lunas oleh Paulus.
http://economy.okezone.com/read/2010/04/30/20/327985/paulus-tumewu-dihukum-bayar-pajak-400
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (30/4/2010).
"Jadi punishment kepada yang bersangkutan dengan mengharuskan empat kali lipat atau 400 persen. Kalau ada yang mengklaim tagihan meningkat ya silahkan kita lihat mekanisme pajak di dalam, kita audit lagi kalau ada hal-hal yang tidak valid, bagian pemeriksaan akan kita periksa," katanya.
Ini dilakukan sesuai aturan hukum di mana yang bersangkutan memiliki kewajiban yang kemudian ditemukan Dirjen Pajak kala itu yang dipegang Hadi Purnomo, di mana yang bersangkutan bersedia menggunakan pasal 44 B.
"Itu secara hukum dibolehkan untuk proses itu dan itu sudah konsultasi dengan pihak kejakasaan saat itu. Saya tidak tahu apa yang ditanyakan, kalau ada komisi yang menginvestigasi Dirjen Pajak bisa ditanya dan dokumen yang bersangkutan bisa dilihat," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus pajak yang menghampiri perseroan, yakni pernah ada masalah pajak yaitu PPH wajib pajak pribadi pada 2004 (bukan pajak perseroan) atas nama Paulus Tumewu sang presiden komisaris yang disangka kurang membayar pajak penghasilan sebesar Rp7.994.617.750.
Atas kejadian tersebut, Paulus Tumewu dituduh melanggar pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000.
Dalam memasuki pra-penuntutan, Paulus membayar lunas utang pajaknya sebesar Rp7.994.617.750 ditambah denda sesuai sesuai ketentuan pasal 44 B yaitu empat kali RpRp7.994.617.750 atau sebesar Rp31.978.471.000.
Berdasarkan ketentuan UU (pasal 44 B UU nomor 6 tahun 1983 JO UU Nomor 16 tahun 2000) Menteri Keuangan RI mengirim surat kepada Jaksa Agung RI tanggal 16 Oktober dan 31 Oktober 2006 untuk menghentikan proses hukum karena utang pajak beserta denda telah dibayar lunas oleh Paulus.
http://economy.okezone.com/read/2010/04/30/20/327985/paulus-tumewu-dihukum-bayar-pajak-400
Pi-One- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 111
Reputation : 0
Points : 4490
Registration date : 2012-09-08
Re: Paulus Dihukum Bayar Pajak 400%
slemot RSJ
jimatkalimasada- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 4627
Reputation : 5
Points : 8944
Registration date : 2012-06-07
Similar topics
» Pajak Bagi Pekerja Seks Komersil Diberlakukan
» Korban Perkosaan Dihukum Cambuk,
» AYAH GENDONG JENAZAH ANAK, TAK SANGGUP BAYAR AMBULANCE
» Korban Perkosaan Dihukum Cambuk,
» AYAH GENDONG JENAZAH ANAK, TAK SANGGUP BAYAR AMBULANCE
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» kenapa muhammad suka makan babi????
Wed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin
» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Wed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin
» Who Taught Allah Math?
Wed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin
» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Wed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN