Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 18 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 18 Guests :: 2 BotsNone
Most users ever online was 421 on Fri 29 Nov 2024, 9:09 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
kejamkah hukum islam?
4 posters
Page 1 of 1
kejamkah hukum islam?
Hukuman adalah sebuah cara untuk menjadikan seorang yang melakukan
pelanggaran berhenti dan tidak lagi mengulanginya. Selain itu juga
menjadi pelajaran kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan
pelanggaran itu. Setiap peradaban pasti memiliki bentuk hukum dan jenis
hukuman tersendiri. Dan masing-masing bisa berjalan sesuai dengan apa
yang telah digariskan.
Khusus dalam ajaran Islam, sebagian dari
bentuk hukuman itu datang langsung dari Allah SWT dan sebagian lagi
diserahkan bentuknya kepada ahli hukum dan para qadhi. Bentuk hukuman
yang telah ditentukan oleh Allah disebut dengan hudud. Pidana Hudud ada
tujuh macam, yaitu zina, qadf (menuduh zina), minum khamr, mencuri,
hirabah (membuat kerusakan di muka bumi), murtad dan bughat.
Sangsi
ini disebut pidana hudud karena sangsinya telah ditentukan dalam
Al-Qur`an atau Sunnah Rasul Saw ., yaitu hukuman dengan dera seratus
kali dan diasingkan setahun bagi pidana zina, sangsi dera bagi pidana
minum khamr, sangsi potong tangan bagi pidana mencuri, sangsi dibunuh
atau dibunuh dengan disalib bagi pidana hirabah, sangsi dibunuh bagi
pidana murtad, sangsi dibunuh bagi pembangkang (baghi) ketika keluar
dari pemimpin muslim.
Pandangan bahwa hukum Islam itu kejam,
tidak manusiawi, tidak menghargai manusia, terbelakang tidak sesuai
dengan kehormatan manusia dan kemajuan yang dicapainya berupa peradaban
dan kemajuan adalah pandangan yang salah kaprah dan keliru besar..
Karena sebuah sangsi hukuman tidak dapat dilihat kejam atau keras
kecuali bagi yang melihat dari satu sisi. Mereka melihat kesakitan yang
dirasakan pelaku pidana dan tidak melihat pada sisi lainnya. Sisi
lainnya yaitu:
- Bahaya pidana pembunuhan yang dikhususkan Islam
dengan sangsi tersebut, yaitu sangsi atas pelanggaran pembunuhan jiwa
dan pidana hudud. Bagaimana mungkin memberikan toleransi bagi orang yang
membunuh, pelaku kriminal, pencuri dan lain-lain ? Bagaimana mungkin
lebih mengutamakan emosi bagi pelaku kriminal dan tidak merasa kasihan
kepada korban yang tidak berdosa?
- Memang benar dalam
pelaksanaan hudud ada unsur keras yang mereka namakan sadis atau kejam.
Sesuatu yang harus dipahami bahwa setiap sangsi harus ada unsur yang
keras karena jika sangsi tidak ada unsur kerasnya maka sangsi tersebut
tidak akan berpengaruh bagi pelaku kejahatan. Sangsi keras, maka cukup
efektif untuk menolak dan menakuti-nakutinya, sehingga membuat jera bagi
pelaku kejahatan yang lain. Bukankah jika seorang dokter berpendapat
bahwa pasien yang terkena kanker, obat satu-satunya harus diamputasi .
Apakah kita akan mengatakan bahwa dokter tersebut kejam atau sadis dan
tidak sesui dengan kemanusiaan? Begitu juga dalam masyarakat. Syariat
Islam sangat memperhatikan keselamatan anggota masyarakat dari penyakit
kanker kriminal. Maka kewajibannya adalah melakukan amputasi pada
anggota yang rusak dan berpenyakit yang senantiasa menimbulkan kerusakan
dan tidak dapat diharapkan kebaikannya.
- Dibeberapa negara maju
sekalipun hukuman mati masih berlaku. Di Singapura dan Malaysia konon
ada huuman pukul dengan rotan yang ternyata cukup efektif, murah dan
aman.
Adapun hikmah penetapan sangsi pada tindak pidana hudud
karena tindak pidana ini adalah suatu yang paling bahaya terkait dengan
kehidupan manusia di setiap waktu dan tempat.
Pelaksanaan sangsi pidana hudud harus sesuai dengan batasan-batasan berikut:
-
Legal formal sangsi ini tidak dapat ditentukan kecuali oleh nash
Al-Qur'an dan Sunnah dan tidak boleh ditentukan oleh qiyas karena pidana
adalah ketentuan syariat sebagaimana bilangan shalat.
- Sangsi
ini tidak dapat dilakukan dengan adanya syubhat sebagaimana hadits
Rasulullah Saw : "Jauhkan hudud dari syubhat, jika ada jalan maka
hilangkanlah jalannya, karena imam lebih baik salah dalam memaafkan
daripada salah dalam menghukum" (HR at-Tirmidzi)
- Hudud tidak
dapat bebas dengan maaf dan pertolongan jika sudah diangkat kepada kadi
atau hakim. Tetapi jika belum diangkat kepada hakim maka boleh dimaafkan
dan menutupi pelakunya sebelum diangkat ke kadi. Dalil dari pembolehan
ini adalah penolakan Rasulullah Saw pada Zaid ketika datang untuk minta
tolong meringankan hukuman seorang wanita Bani Makhzum yang mencuri.
Rasul bersabda:" Wahai Usamah, apakah engkau ingin menolong dalam hudud
Allah. Demi jiwa Muhammad Saw yang ada ditanganya-Nya jika Fatimah binti
Muhammad mencuri maka aku akan potong tangannya." (HR Bukhari dan
Muslim)
- Pelaksanaan hukum pidana hudud ini hanya dapat dilaksanakan oleh penguasa muslim atau yang mewakilinya.
Faktanya,
negara yang memberlakukan hukum qishash, potong tangan dan rajam dan
lainnya jelas-jelas bisa merasakan manfaat besar. Karena negeri mereka
jauh lebih aman dan damai ketimbang negara yang ‘memanjakan’ penjahat
dan kriminal.
pelanggaran berhenti dan tidak lagi mengulanginya. Selain itu juga
menjadi pelajaran kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan
pelanggaran itu. Setiap peradaban pasti memiliki bentuk hukum dan jenis
hukuman tersendiri. Dan masing-masing bisa berjalan sesuai dengan apa
yang telah digariskan.
Khusus dalam ajaran Islam, sebagian dari
bentuk hukuman itu datang langsung dari Allah SWT dan sebagian lagi
diserahkan bentuknya kepada ahli hukum dan para qadhi. Bentuk hukuman
yang telah ditentukan oleh Allah disebut dengan hudud. Pidana Hudud ada
tujuh macam, yaitu zina, qadf (menuduh zina), minum khamr, mencuri,
hirabah (membuat kerusakan di muka bumi), murtad dan bughat.
Sangsi
ini disebut pidana hudud karena sangsinya telah ditentukan dalam
Al-Qur`an atau Sunnah Rasul Saw ., yaitu hukuman dengan dera seratus
kali dan diasingkan setahun bagi pidana zina, sangsi dera bagi pidana
minum khamr, sangsi potong tangan bagi pidana mencuri, sangsi dibunuh
atau dibunuh dengan disalib bagi pidana hirabah, sangsi dibunuh bagi
pidana murtad, sangsi dibunuh bagi pembangkang (baghi) ketika keluar
dari pemimpin muslim.
Pandangan bahwa hukum Islam itu kejam,
tidak manusiawi, tidak menghargai manusia, terbelakang tidak sesuai
dengan kehormatan manusia dan kemajuan yang dicapainya berupa peradaban
dan kemajuan adalah pandangan yang salah kaprah dan keliru besar..
Karena sebuah sangsi hukuman tidak dapat dilihat kejam atau keras
kecuali bagi yang melihat dari satu sisi. Mereka melihat kesakitan yang
dirasakan pelaku pidana dan tidak melihat pada sisi lainnya. Sisi
lainnya yaitu:
- Bahaya pidana pembunuhan yang dikhususkan Islam
dengan sangsi tersebut, yaitu sangsi atas pelanggaran pembunuhan jiwa
dan pidana hudud. Bagaimana mungkin memberikan toleransi bagi orang yang
membunuh, pelaku kriminal, pencuri dan lain-lain ? Bagaimana mungkin
lebih mengutamakan emosi bagi pelaku kriminal dan tidak merasa kasihan
kepada korban yang tidak berdosa?
- Memang benar dalam
pelaksanaan hudud ada unsur keras yang mereka namakan sadis atau kejam.
Sesuatu yang harus dipahami bahwa setiap sangsi harus ada unsur yang
keras karena jika sangsi tidak ada unsur kerasnya maka sangsi tersebut
tidak akan berpengaruh bagi pelaku kejahatan. Sangsi keras, maka cukup
efektif untuk menolak dan menakuti-nakutinya, sehingga membuat jera bagi
pelaku kejahatan yang lain. Bukankah jika seorang dokter berpendapat
bahwa pasien yang terkena kanker, obat satu-satunya harus diamputasi .
Apakah kita akan mengatakan bahwa dokter tersebut kejam atau sadis dan
tidak sesui dengan kemanusiaan? Begitu juga dalam masyarakat. Syariat
Islam sangat memperhatikan keselamatan anggota masyarakat dari penyakit
kanker kriminal. Maka kewajibannya adalah melakukan amputasi pada
anggota yang rusak dan berpenyakit yang senantiasa menimbulkan kerusakan
dan tidak dapat diharapkan kebaikannya.
- Dibeberapa negara maju
sekalipun hukuman mati masih berlaku. Di Singapura dan Malaysia konon
ada huuman pukul dengan rotan yang ternyata cukup efektif, murah dan
aman.
Adapun hikmah penetapan sangsi pada tindak pidana hudud
karena tindak pidana ini adalah suatu yang paling bahaya terkait dengan
kehidupan manusia di setiap waktu dan tempat.
Pelaksanaan sangsi pidana hudud harus sesuai dengan batasan-batasan berikut:
-
Legal formal sangsi ini tidak dapat ditentukan kecuali oleh nash
Al-Qur'an dan Sunnah dan tidak boleh ditentukan oleh qiyas karena pidana
adalah ketentuan syariat sebagaimana bilangan shalat.
- Sangsi
ini tidak dapat dilakukan dengan adanya syubhat sebagaimana hadits
Rasulullah Saw : "Jauhkan hudud dari syubhat, jika ada jalan maka
hilangkanlah jalannya, karena imam lebih baik salah dalam memaafkan
daripada salah dalam menghukum" (HR at-Tirmidzi)
- Hudud tidak
dapat bebas dengan maaf dan pertolongan jika sudah diangkat kepada kadi
atau hakim. Tetapi jika belum diangkat kepada hakim maka boleh dimaafkan
dan menutupi pelakunya sebelum diangkat ke kadi. Dalil dari pembolehan
ini adalah penolakan Rasulullah Saw pada Zaid ketika datang untuk minta
tolong meringankan hukuman seorang wanita Bani Makhzum yang mencuri.
Rasul bersabda:" Wahai Usamah, apakah engkau ingin menolong dalam hudud
Allah. Demi jiwa Muhammad Saw yang ada ditanganya-Nya jika Fatimah binti
Muhammad mencuri maka aku akan potong tangannya." (HR Bukhari dan
Muslim)
- Pelaksanaan hukum pidana hudud ini hanya dapat dilaksanakan oleh penguasa muslim atau yang mewakilinya.
Faktanya,
negara yang memberlakukan hukum qishash, potong tangan dan rajam dan
lainnya jelas-jelas bisa merasakan manfaat besar. Karena negeri mereka
jauh lebih aman dan damai ketimbang negara yang ‘memanjakan’ penjahat
dan kriminal.
shellameliala- BLUE MEMBERS
-
Number of posts : 213
Location : medan
Humor : gw pasti bisa jadi muallaf
Reputation : 0
Points : 4952
Registration date : 2012-07-25
Re: kejamkah hukum islam?
dunia di abad 21 tidak mungkin bisa menerima potong tangan dan rajam
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9767
Registration date : 2011-06-17
Re: kejamkah hukum islam?
kermit katak lucu wrote:dunia di abad 21 tidak mungkin bisa menerima potong tangan dan rajam
begini bang kermit..... hukum islam itu masih tidak ada apa-apanya ketimbang dalam hukum kristen. bukankah Tuhan mengatakan bahwa upah dosa adalah mati. jadi daripada dihukum di neraka, lebih baik dihukum potong tangan saja......
shellameliala- BLUE MEMBERS
-
Number of posts : 213
Location : medan
Humor : gw pasti bisa jadi muallaf
Reputation : 0
Points : 4952
Registration date : 2012-07-25
Re: kejamkah hukum islam?
shellameliala wrote:kermit katak lucu wrote:dunia di abad 21 tidak mungkin bisa menerima potong tangan dan rajam
begini bang kermit..... hukum islam itu masih tidak ada apa-apanya ketimbang dalam hukum kristen. bukankah Tuhan mengatakan bahwa upah dosa adalah mati. jadi daripada dihukum di neraka, lebih baik dihukum potong tangan saja......
=========================================
tangan diperlukan manusia di dunia untuk bekerja.kalo pencuri tersebut tangannya dipotong,terus bagaimana caranya ia akan bekerja????? dia akan terus menjadi beban negara dan masyarakat jika tangannya dipotong.
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9767
Registration date : 2011-06-17
Re: kejamkah hukum islam?
kermit katak lucu wrote:shellameliala wrote:kermit katak lucu wrote:dunia di abad 21 tidak mungkin bisa menerima potong tangan dan rajam
begini bang kermit..... hukum islam itu masih tidak ada apa-apanya ketimbang dalam hukum kristen. bukankah Tuhan mengatakan bahwa upah dosa adalah mati. jadi daripada dihukum di neraka, lebih baik dihukum potong tangan saja......
=========================================
tangan diperlukan manusia di dunia untuk bekerja.kalo pencuri tersebut tangannya dipotong,terus bagaimana caranya ia akan bekerja????? dia akan terus menjadi beban negara dan masyarakat jika tangannya dipotong.
trus apa gunanya ilmu kedokteran bang......?
ntar hbis dipotong kan masih bisa disambung lagi.......
shellameliala- BLUE MEMBERS
-
Number of posts : 213
Location : medan
Humor : gw pasti bisa jadi muallaf
Reputation : 0
Points : 4952
Registration date : 2012-07-25
Re: kejamkah hukum islam?
shellameliala wrote:kermit katak lucu wrote:shellameliala wrote:kermit katak lucu wrote:dunia di abad 21 tidak mungkin bisa menerima potong tangan dan rajam
begini bang kermit..... hukum islam itu masih tidak ada apa-apanya ketimbang dalam hukum kristen. bukankah Tuhan mengatakan bahwa upah dosa adalah mati. jadi daripada dihukum di neraka, lebih baik dihukum potong tangan saja......
=========================================
tangan diperlukan manusia di dunia untuk bekerja.kalo pencuri tersebut tangannya dipotong,terus bagaimana caranya ia akan bekerja????? dia akan terus menjadi beban negara dan masyarakat jika tangannya dipotong.
trus apa gunanya ilmu kedokteran bang......?
ntar hbis dipotong kan masih bisa disambung lagi.......
============================================================
loe udah gila ya???...tangan yg udah putus kepotong sangat sulit disambung lagi;kalopun bisa,akan membutuhkan biaya operasi yg sangat besar yg nilainya bisa jutaan kali lebih besar dari yg dicuri.bisa bangkrut negara kaleee...
hasil akhirnya tidak akan sempurna; si penjahat tetap akan kesulitan bekerja dengan tangan yg bekas operasi,
sembuhnya lama juga..........
lagian pula bagaimana dengan tangan terpotong ketika ilmu kedokteran belum maju seperti sekarang???????????
baru kali ini saya debat ama muslim yg otaknya tolol bin gila banget.
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9767
Registration date : 2011-06-17
Re: kejamkah hukum islam?
kermit katak lucu wrote:shellameliala wrote:kermit katak lucu wrote:shellameliala wrote:kermit katak lucu wrote:dunia di abad 21 tidak mungkin bisa menerima potong tangan dan rajam
begini bang kermit..... hukum islam itu masih tidak ada apa-apanya ketimbang dalam hukum kristen. bukankah Tuhan mengatakan bahwa upah dosa adalah mati. jadi daripada dihukum di neraka, lebih baik dihukum potong tangan saja......
=========================================
tangan diperlukan manusia di dunia untuk bekerja.kalo pencuri tersebut tangannya dipotong,terus bagaimana caranya ia akan bekerja????? dia akan terus menjadi beban negara dan masyarakat jika tangannya dipotong.
trus apa gunanya ilmu kedokteran bang......?
ntar hbis dipotong kan masih bisa disambung lagi.......
============================================================
loe udah gila ya???...tangan yg udah putus kepotong sangat sulit disambung lagi;kalopun bisa,akan membutuhkan biaya operasi yg sangat besar yg nilainya bisa jutaan kali lebih besar dari yg dicuri.bisa bangkrut negara kaleee...
hasil akhirnya tidak akan sempurna; si penjahat tetap akan kesulitan bekerja dengan tangan yg bekas operasi,
sembuhnya lama juga..........
lagian pula bagaimana dengan tangan terpotong ketika ilmu kedokteran belum maju seperti sekarang???????????
baru kali ini saya debat ama muslim yg otaknya tolol bin gila banget.
jangan marah gitu dong bang.....
saya belum muslim bang...... masih kristen.....
skrg kan lagi tren tuh kaki palsu, nanti juga tren juga tangan palsu
shellameliala- BLUE MEMBERS
-
Number of posts : 213
Location : medan
Humor : gw pasti bisa jadi muallaf
Reputation : 0
Points : 4952
Registration date : 2012-07-25
Re: kejamkah hukum islam?
Emang loe Kristen ya, omongan anda seperti tidak mencerminkan ajran Kasih dari Yesus, main tebas dan sambung aja,shellameliala wrote:kermit katak lucu wrote:shellameliala wrote:kermit katak lucu wrote:shellameliala wrote:kermit katak lucu wrote:dunia di abad 21 tidak mungkin bisa menerima potong tangan dan rajam
begini bang kermit..... hukum islam itu masih tidak ada apa-apanya ketimbang dalam hukum kristen. bukankah Tuhan mengatakan bahwa upah dosa adalah mati. jadi daripada dihukum di neraka, lebih baik dihukum potong tangan saja......
=========================================
tangan diperlukan manusia di dunia untuk bekerja.kalo pencuri tersebut tangannya dipotong,terus bagaimana caranya ia akan bekerja????? dia akan terus menjadi beban negara dan masyarakat jika tangannya dipotong.
trus apa gunanya ilmu kedokteran bang......?
ntar hbis dipotong kan masih bisa disambung lagi.......
============================================================
loe udah gila ya???...tangan yg udah putus kepotong sangat sulit disambung lagi;kalopun bisa,akan membutuhkan biaya operasi yg sangat besar yg nilainya bisa jutaan kali lebih besar dari yg dicuri.bisa bangkrut negara kaleee...
hasil akhirnya tidak akan sempurna; si penjahat tetap akan kesulitan bekerja dengan tangan yg bekas operasi,
sembuhnya lama juga..........
lagian pula bagaimana dengan tangan terpotong ketika ilmu kedokteran belum maju seperti sekarang???????????
baru kali ini saya debat ama muslim yg otaknya tolol bin gila banget.
jangan marah gitu dong bang.....
saya belum muslim bang...... masih kristen.....
skrg kan lagi tren tuh kaki palsu, nanti juga tren juga tangan palsu
emangnya manusia itu robot??
Emang anda mau jadi mualaf, ya itu trserah anda.
Asalkan anda tidak taqiya..
Pengikut- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 384
Location : Sumut
Job/hobbies : Sepak Bola
Humor : Kenapa ya lambang diatas mesjid beda beda, ada bulan bintang, ada tulisan Alloh. Mana seh yang benar..
Reputation : -1
Points : 5349
Registration date : 2011-06-20
Re: kejamkah hukum islam?
Pengikut wrote:Emang loe Kristen ya, omongan anda seperti tidak mencerminkan ajran Kasih dari Yesus, main tebas dan sambung aja,shellameliala wrote:kermit katak lucu wrote:shellameliala wrote:kermit katak lucu wrote:shellameliala wrote:kermit katak lucu wrote:dunia di abad 21 tidak mungkin bisa menerima potong tangan dan rajam
begini bang kermit..... hukum islam itu masih tidak ada apa-apanya ketimbang dalam hukum kristen. bukankah Tuhan mengatakan bahwa upah dosa adalah mati. jadi daripada dihukum di neraka, lebih baik dihukum potong tangan saja......
=========================================
tangan diperlukan manusia di dunia untuk bekerja.kalo pencuri tersebut tangannya dipotong,terus bagaimana caranya ia akan bekerja????? dia akan terus menjadi beban negara dan masyarakat jika tangannya dipotong.
trus apa gunanya ilmu kedokteran bang......?
ntar hbis dipotong kan masih bisa disambung lagi.......
============================================================
loe udah gila ya???...tangan yg udah putus kepotong sangat sulit disambung lagi;kalopun bisa,akan membutuhkan biaya operasi yg sangat besar yg nilainya bisa jutaan kali lebih besar dari yg dicuri.bisa bangkrut negara kaleee...
hasil akhirnya tidak akan sempurna; si penjahat tetap akan kesulitan bekerja dengan tangan yg bekas operasi,
sembuhnya lama juga..........
lagian pula bagaimana dengan tangan terpotong ketika ilmu kedokteran belum maju seperti sekarang???????????
baru kali ini saya debat ama muslim yg otaknya tolol bin gila banget.
jangan marah gitu dong bang.....
saya belum muslim bang...... masih kristen.....
skrg kan lagi tren tuh kaki palsu, nanti juga tren juga tangan palsu
emangnya manusia itu robot??
Emang anda mau jadi mualaf, ya itu trserah anda.
Asalkan anda tidak taqiya..
alah maaakkkk......
kau ini poltak, merasa dirinya paling kristen aja....
aku juga kristen, poltak..... sama macam kau itu
ternyata kau yang tidak mengerti ajaran kasih dari Tuhan Yesus. Yesus tidak pernah membatalkan hukum yg tertulis dalam taurat.....
shellameliala- BLUE MEMBERS
-
Number of posts : 213
Location : medan
Humor : gw pasti bisa jadi muallaf
Reputation : 0
Points : 4952
Registration date : 2012-07-25
Re: kejamkah hukum islam?
kermit katak lucu wrote:dunia di abad 21 tidak mungkin bisa menerima potong tangan dan rajam
Sudah sy sampaikan konteks spt ini pd tread2 lainnya..
Hukuman Murtad adl di bunuh....
Tapi kalo ga dibunuh,,, ya ga pa2... si algojo jg ga berdosa......
Hukuman Zinah adl rajam
Tapi kalo ga dirajam,,, ya ga pa2... si algojo jg ga berdosa......
Hukum mencuri, dipotong tangannya.
Tapi kalo ga di potong, ya ga pa2.... si algojo jg ga berdosa.....
Kamu bilang tidak mungkin bisa menerima hukuman spt itu, di abad 21 ini
Mit.... sy kasih kamu, dan terima lah ini, bukan hanya di abad 21 aja, tapi bagi kodrat manusia, tidak masuk akal.
" Jika kau ditampar pipi kanan mu.... berikan lah juga pipi kiri mu..."
Sini mit.... gua gampar pipi elo..... ntar, gua gampar juga pipi sebelahnya.... jangan marah ya mit.... ini kan perintah Tuhan mu...??!!! hi...hi...hi..hi...hi..
GItu kah perintah seorang Tuhan...??!!!!! ckckckckckckckkck...
you7tube7com- SILVER MEMBERS
-
Number of posts : 3297
Reputation : -35
Points : 8829
Registration date : 2010-01-23
Re: kejamkah hukum islam?
you7tube7com wrote:kermit katak lucu wrote:dunia di abad 21 tidak mungkin bisa menerima potong tangan dan rajam
Sudah sy sampaikan konteks spt ini pd tread2 lainnya..
Hukuman Murtad adl di bunuh....
Tapi kalo ga dibunuh,,, ya ga pa2... si algojo jg ga berdosa......
Hukuman Zinah adl rajam
Tapi kalo ga dirajam,,, ya ga pa2... si algojo jg ga berdosa......
Hukum mencuri, dipotong tangannya.
Tapi kalo ga di potong, ya ga pa2.... si algojo jg ga berdosa.....
Kamu bilang tidak mungkin bisa menerima hukuman spt itu, di abad 21 ini
Mit.... sy kasih kamu, dan terima lah ini, bukan hanya di abad 21 aja, tapi bagi kodrat manusia, tidak masuk akal.
" Jika kau ditampar pipi kanan mu.... berikan lah juga pipi kiri mu..."
Sini mit.... gua gampar pipi elo..... ntar, gua gampar juga pipi sebelahnya.... jangan marah ya mit.... ini kan perintah Tuhan mu...??!!! hi...hi...hi..hi...hi..
GItu kah perintah seorang Tuhan...??!!!!! ckckckckckckckkck...
==================================================
anda ini tolol amat yaa??.......jika negara menerapkan syariat islam,maka hukum yg berlaku adalah hukum islam,artinya seorang terpidana terikat secara hukum,artinya hukum itu harus dilaksanakan sebagai bagian dari penegakkan hukum.
gak usah oot,KALO MAU BAHAS MASALAH TAMPAR TAMPARAN BIKIN TRIT BARU AJA.
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9767
Registration date : 2011-06-17
Re: kejamkah hukum islam?
kermit katak lucu wrote:
anda ini tolol amat yaa??.......jika negara menerapkan syariat islam,maka hukum yg berlaku adalah hukum islam,artinya seorang terpidana terikat secara hukum,artinya hukum itu harus dilaksanakan sebagai bagian dari penegakkan hukum.
gak usah oot,KALO MAU BAHAS MASALAH TAMPAR TAMPARAN BIKIN TRIT BARU AJA.
Udah dibilangin....... ga pa2.... ga pa2...... kok maksa amat...
Meskipun negara Islam.... dan tidak menerapkan hukum islam (spt contoh kasus diaats)... ga pa2.....
- Hukum potong tangan tidak akan diterapkan kecuali memenuhi 7 persyaratan, yaitu:
- Ada saksi (yang tidak kontradiksi atau salah dalam kesaksiannya)
- Nilai barang yang dicuri harus mencapai 0,25 dinar atau senilai 4,25 gr emas.
- Bukan berupa makanan (jika pencuri itu lapar)
- Barang yang dicuri tidak berasal dari keluarga pencuri tersebut.
- Barangnya halal secara alami (misal: bukan alkohol)
- Dipastikan dicuri dari tempat yang aman (terkunci)
- Tidak diragukan dari segi barangnya (artinya pencuri tersebut tidak berhak mengambil misalnya uang dari harta milik umum).
- Sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Tahun 1975, maka peradilan
negara tertinggi adalah al-Majlis al-A’la li al-Qadha’ (Majelis
Tertinggi Peradilan/MA). Di bawahnya terdapat dua peradilan banding di
Makkah dan peradilan banding di Riyadh. Di bawah peradilan banding
adalah beberapa peradilan tingkat pertama yang terdiri dari peradilan
biasa atau umum dan peradilan segera. - Raja ‘Abdullah bin ‘Abd al-‘Aziz pada tanggal 1 Oktober 2007
menerbitkan Royal Order (Titah Raja) tentang pembaharuan peradilan.
Berdasarkan Undang-Undang Peradilan 2007 ini, maka Majelis Tertinggi
Peradilan tidak lagi berperan sebagai Mahkamah Agung, tetapi sebagai
pusat administrasi peradilan.
you7tube7com- SILVER MEMBERS
-
Number of posts : 3297
Reputation : -35
Points : 8829
Registration date : 2010-01-23
Re: kejamkah hukum islam?
Hukum potong tangan tidak akan diterapkan kecuali memenuhi 7 persyaratan, yaitu:
Ada saksi (yang tidak kontradiksi atau salah dalam kesaksiannya)
Nilai barang yang dicuri harus mencapai 0,25 dinar atau senilai 4,25 gr emas.
Bukan berupa makanan (jika pencuri itu lapar)
Barang yang dicuri tidak berasal dari keluarga pencuri tersebut.
Barangnya halal secara alami (misal: bukan alkohol)
Dipastikan dicuri dari tempat yang aman (terkunci)
Tidak diragukan dari segi barangnya (artinya pencuri tersebut tidak berhak mengambil misalnya uang dari harta milik umum).
===========================================================
Nilai barang yang dicuri harus mencapai 0,25 dinar atau senilai 4,25 gr emas.=
4,25 X 500.000 ribu rupiah= 2.125.000.......nilai tangan manusia hanya seharga kurang dari dua setengan juta rupiah menurut islam.
Ada saksi (yang tidak kontradiksi atau salah dalam kesaksiannya)
Nilai barang yang dicuri harus mencapai 0,25 dinar atau senilai 4,25 gr emas.
Bukan berupa makanan (jika pencuri itu lapar)
Barang yang dicuri tidak berasal dari keluarga pencuri tersebut.
Barangnya halal secara alami (misal: bukan alkohol)
Dipastikan dicuri dari tempat yang aman (terkunci)
Tidak diragukan dari segi barangnya (artinya pencuri tersebut tidak berhak mengambil misalnya uang dari harta milik umum).
===========================================================
Nilai barang yang dicuri harus mencapai 0,25 dinar atau senilai 4,25 gr emas.=
4,25 X 500.000 ribu rupiah= 2.125.000.......nilai tangan manusia hanya seharga kurang dari dua setengan juta rupiah menurut islam.
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9767
Registration date : 2011-06-17
Re: kejamkah hukum islam?
Udahlah gk usah taqiya, tipe anda adalah muslim yang sok ngaku mualaf. Loe ngakunya Kristen tapi pengertian loe terhadap taurat aja sama seperti muslim umumnya, mau ngakak gue lihat anda..shellameliala wrote:Pengikut wrote:Emang loe Kristen ya, omongan anda seperti tidak mencerminkan ajran Kasih dari Yesus, main tebas dan sambung aja,shellameliala wrote:kermit katak lucu wrote:shellameliala wrote:kermit katak lucu wrote:shellameliala wrote:kermit katak lucu wrote:dunia di abad 21 tidak mungkin bisa menerima potong tangan dan rajam
begini bang kermit..... hukum islam itu masih tidak ada apa-apanya ketimbang dalam hukum kristen. bukankah Tuhan mengatakan bahwa upah dosa adalah mati. jadi daripada dihukum di neraka, lebih baik dihukum potong tangan saja......
=========================================
tangan diperlukan manusia di dunia untuk bekerja.kalo pencuri tersebut tangannya dipotong,terus bagaimana caranya ia akan bekerja????? dia akan terus menjadi beban negara dan masyarakat jika tangannya dipotong.
trus apa gunanya ilmu kedokteran bang......?
ntar hbis dipotong kan masih bisa disambung lagi.......
============================================================
loe udah gila ya???...tangan yg udah putus kepotong sangat sulit disambung lagi;kalopun bisa,akan membutuhkan biaya operasi yg sangat besar yg nilainya bisa jutaan kali lebih besar dari yg dicuri.bisa bangkrut negara kaleee...
hasil akhirnya tidak akan sempurna; si penjahat tetap akan kesulitan bekerja dengan tangan yg bekas operasi,
sembuhnya lama juga..........
lagian pula bagaimana dengan tangan terpotong ketika ilmu kedokteran belum maju seperti sekarang???????????
baru kali ini saya debat ama muslim yg otaknya tolol bin gila banget.
jangan marah gitu dong bang.....
saya belum muslim bang...... masih kristen.....
skrg kan lagi tren tuh kaki palsu, nanti juga tren juga tangan palsu
emangnya manusia itu robot??
Emang anda mau jadi mualaf, ya itu trserah anda.
Asalkan anda tidak taqiya..
alah maaakkkk......
kau ini poltak, merasa dirinya paling kristen aja....
aku juga kristen, poltak..... sama macam kau itu
ternyata kau yang tidak mengerti ajaran kasih dari Tuhan Yesus. Yesus tidak pernah membatalkan hukum yg tertulis dalam taurat.....
Pengikut- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 384
Location : Sumut
Job/hobbies : Sepak Bola
Humor : Kenapa ya lambang diatas mesjid beda beda, ada bulan bintang, ada tulisan Alloh. Mana seh yang benar..
Reputation : -1
Points : 5349
Registration date : 2011-06-20
Re: kejamkah hukum islam?
kermit katak lucu wrote:Hukum potong tangan tidak akan diterapkan kecuali memenuhi 7 persyaratan, yaitu:
Ada saksi (yang tidak kontradiksi atau salah dalam kesaksiannya)
Nilai barang yang dicuri harus mencapai 0,25 dinar atau senilai 4,25 gr emas.
Bukan berupa makanan (jika pencuri itu lapar)
Barang yang dicuri tidak berasal dari keluarga pencuri tersebut.
Barangnya halal secara alami (misal: bukan alkohol)
Dipastikan dicuri dari tempat yang aman (terkunci)
Tidak diragukan dari segi barangnya (artinya pencuri tersebut tidak berhak mengambil misalnya uang dari harta milik umum).
===========================================================
Nilai barang yang dicuri harus mencapai 0,25 dinar atau senilai 4,25 gr emas.=
4,25 X 500.000 ribu rupiah= 2.125.000.......nilai tangan manusia hanya seharga kurang dari dua setengan juta rupiah menurut islam.
Lho...??!! protes aja sono sama raja Arab saudi.....
Raja Arab punya pertimbangan tersendiri.... yg sesuai dgn karakter dan sifat rakyatnya....
Intinya... ga pa2 mit.... ga pa2... nggak apa - apa mit.... hi...hi...hi..hi..
you7tube7com- SILVER MEMBERS
-
Number of posts : 3297
Reputation : -35
Points : 8829
Registration date : 2010-01-23
Re: kejamkah hukum islam?
potong tangan pencuri adalah perintah awloh dan perintah baginda rasul mamad ;
Di antara peraturan yang telah ditegaskan Allah Azza wa Jalla demi kemaslahatan seluruh manusia adalah peraturan tentang hal pencurian, yang berupa sangsi tegas dengan hukuman potong tangan bagi para pelakunya.
Allah Azza wa Jalla menegaskan:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [al-Mâidah/5:38-39]
Dan apa yang telah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan kepada seseorang yang tertangkap basah ketika mencuri. ‘Abdullâh Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata:
أََنَّرَسُوْلَ اللَّهِ صّلى اللّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمَ قَطَعَ سَا رِقًا فِي مِجَنٍّ قِيْمَتُهُ ثَلاَثَةُ دَرَاهِمَ
Bahwa Rasûlullâh memotong tangan seseorang yang mencuri tameng/perisai, yang nilainya sebesar tiga dirham [Muttafaqun ‘Alaihi]
Di antara peraturan yang telah ditegaskan Allah Azza wa Jalla demi kemaslahatan seluruh manusia adalah peraturan tentang hal pencurian, yang berupa sangsi tegas dengan hukuman potong tangan bagi para pelakunya.
Allah Azza wa Jalla menegaskan:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [al-Mâidah/5:38-39]
Dan apa yang telah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan kepada seseorang yang tertangkap basah ketika mencuri. ‘Abdullâh Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata:
أََنَّرَسُوْلَ اللَّهِ صّلى اللّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمَ قَطَعَ سَا رِقًا فِي مِجَنٍّ قِيْمَتُهُ ثَلاَثَةُ دَرَاهِمَ
Bahwa Rasûlullâh memotong tangan seseorang yang mencuri tameng/perisai, yang nilainya sebesar tiga dirham [Muttafaqun ‘Alaihi]
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9767
Registration date : 2011-06-17
Re: kejamkah hukum islam?
kermit katak lucu wrote:potong tangan pencuri adalah perintah awloh dan perintah baginda rasul mamad ;
Di antara peraturan yang telah ditegaskan Allah Azza wa Jalla demi kemaslahatan seluruh manusia adalah peraturan tentang hal pencurian, yang berupa sangsi tegas dengan hukuman potong tangan bagi para pelakunya.
Allah Azza wa Jalla menegaskan:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [al-Mâidah/5-39]
Dan apa yang telah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan kepada seseorang yang tertangkap basah ketika mencuri. ‘Abdullâh Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata:
أََنَّرَسُوْلَ اللَّهِ صّلى اللّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمَ قَطَعَ سَا رِقًا فِي مِجَنٍّ قِيْمَتُهُ ثَلاَثَةُ دَرَاهِمَ
Bahwa Rasûlullâh memotong tangan seseorang yang mencuri tameng/perisai, yang nilainya sebesar tiga dirham [Muttafaqun ‘Alaihi]
Perintah sholat, puasa, zakat...... kalo ga dijalankan....berdosa... mendapat azab... masuk neraka
Perintah potong tangan pencuri..... kalo ga di jalankan....??!! cari sono sampe botak kayak kepalanya paulus.... kaga ada dosa... kagak ada di azab...
Kalo Muhammad, jelas dong... lha wong dia nabi.... pastinya menurut apapun perintah Allah....meskipun tidak ada hukuman kalo tidak jalankan....
Kasian... maksa ... hi..hi..hi...
you7tube7com- SILVER MEMBERS
-
Number of posts : 3297
Reputation : -35
Points : 8829
Registration date : 2010-01-23
Re: kejamkah hukum islam?
you7tube7com wrote:kermit katak lucu wrote:potong tangan pencuri adalah perintah awloh dan perintah baginda rasul mamad ;
Di antara peraturan yang telah ditegaskan Allah Azza wa Jalla demi kemaslahatan seluruh manusia adalah peraturan tentang hal pencurian, yang berupa sangsi tegas dengan hukuman potong tangan bagi para pelakunya.
Allah Azza wa Jalla menegaskan:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [al-Mâidah/5-39]
Dan apa yang telah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan kepada seseorang yang tertangkap basah ketika mencuri. ‘Abdullâh Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata:
أََنَّرَسُوْلَ اللَّهِ صّلى اللّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمَ قَطَعَ سَا رِقًا فِي مِجَنٍّ قِيْمَتُهُ ثَلاَثَةُ دَرَاهِمَ
Bahwa Rasûlullâh memotong tangan seseorang yang mencuri tameng/perisai, yang nilainya sebesar tiga dirham [Muttafaqun ‘Alaihi]
Perintah sholat, puasa, zakat...... kalo ga dijalankan....berdosa... mendapat azab... masuk neraka
Perintah potong tangan pencuri..... kalo ga di jalankan....??!! cari sono sampe botak kayak kepalanya paulus.... kaga ada dosa... kagak ada di azab...
Kalo Muhammad, jelas dong... lha wong dia nabi.... pastinya menurut apapun perintah Allah....meskipun tidak ada hukuman kalo tidak jalankan....
Kasian... maksa ... hi..hi..hi...
===================================================
KALO HUKUM ISLAM SUDAH JADI HUKUM NEGARA,maka apapun keputusan hukum akan menjadi kewajiban negara dan aparatnya untuk melaksanakan hukum,dalam hal ini,memotong tangan pencuri.
ini bukan lagi masalah dosa atau tidak ,tapi sudah menjadi masalah penegakkan hukum.dan negara punya kewajiban untuk melaksanakan hukum.
nah sudah kewajiban kafir untuk mencegah diberlakukannya hukum islam sebagai hukum negara,agar warga negaranya tetap punya tangan yg utuh agar tetap bisa bekerja.
mari kita hancurkan hukum islam yg biadab ini.
awlohhhhhhhh huakbar,
kermit katak lucu- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 3551
Job/hobbies : memuji muji islam
Reputation : 11
Points : 9767
Registration date : 2011-06-17
Re: kejamkah hukum islam?
kermit katak lucu wrote:you7tube7com wrote:kermit katak lucu wrote:potong tangan pencuri adalah perintah awloh dan perintah baginda rasul mamad ;
Di antara peraturan yang telah ditegaskan Allah Azza wa Jalla demi kemaslahatan seluruh manusia adalah peraturan tentang hal pencurian, yang berupa sangsi tegas dengan hukuman potong tangan bagi para pelakunya.
Allah Azza wa Jalla menegaskan:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [al-Mâidah/5-39]
Dan apa yang telah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan kepada seseorang yang tertangkap basah ketika mencuri. ‘Abdullâh Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata:
أََنَّرَسُوْلَ اللَّهِ صّلى اللّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمَ قَطَعَ سَا رِقًا فِي مِجَنٍّ قِيْمَتُهُ ثَلاَثَةُ دَرَاهِمَ
Bahwa Rasûlullâh memotong tangan seseorang yang mencuri tameng/perisai, yang nilainya sebesar tiga dirham [Muttafaqun ‘Alaihi]
Perintah sholat, puasa, zakat...... kalo ga dijalankan....berdosa... mendapat azab... masuk neraka
Perintah potong tangan pencuri..... kalo ga di jalankan....??!! cari sono sampe botak kayak kepalanya paulus.... kaga ada dosa... kagak ada di azab...
Kalo Muhammad, jelas dong... lha wong dia nabi.... pastinya menurut apapun perintah Allah....meskipun tidak ada hukuman kalo tidak jalankan....
Kasian... maksa ... hi..hi..hi...
===================================================
KALO HUKUM ISLAM SUDAH JADI HUKUM NEGARA,maka apapun keputusan hukum akan menjadi kewajiban negara dan aparatnya untuk melaksanakan hukum,dalam hal ini,memotong tangan pencuri.
ini bukan lagi masalah dosa atau tidak ,tapi sudah menjadi masalah penegakkan hukum.dan negara punya kewajiban untuk melaksanakan hukum.
nah sudah kewajiban kafir untuk mencegah diberlakukannya hukum islam sebagai hukum negara,agar warga negaranya tetap punya tangan yg utuh agar tetap bisa bekerja.
mari kita hancurkan hukum islam yg biadab ini.
awlohhhhhhhh huakbar,
KALO HUKUM ISLAM
SUDAH JADI HUKUM NEGARA,maka apapun keputusan hukum akan menjadi
kewajiban negara dan aparatnya untuk melaksanakan hukum,dalam hal
ini,memotong tangan pencuri.
Oalah mit... mit... kan sudah sy jawab tadi diatas..... raja Arab kan sudah memberlakukan hukum tsb........
nah sudah kewajiban
kafir untuk mencegah diberlakukannya hukum islam sebagai hukum
negara,agar warga negaranya tetap punya tangan yg utuh agar tetap bisa
bekerja.
Lho...??!! huaa...huaa...hua..hua...
kalo pengen tetep punya tangan... ya jangan mencuri....
Toh mencuri itu adl perbuatan yg tidak baik...??!!!
you7tube7com- SILVER MEMBERS
-
Number of posts : 3297
Reputation : -35
Points : 8829
Registration date : 2010-01-23
Similar topics
» HUKUM dalam ISLAM ibarat Hukum Rimba
» hukum potong tangan;tangan manusia hanya berharga dua setengah juta menurut hukum islam
» HUKUM KEADILAN dalam ISLAM
» hukum potong tangan;tangan manusia hanya berharga dua setengah juta menurut hukum islam
» HUKUM KEADILAN dalam ISLAM
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Wed 20 Nov 2024, 6:07 am by heryviper
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sat 20 Jul 2024, 3:43 pm by darwinToo
» Kenapa Muhammad & muslim ngamuk kalo Islam dikritik?
Sat 20 Jul 2024, 3:41 pm by darwinToo
» Penistaan "Agama"...==> Agama sama seperti cewek/cowok.
Sat 20 Jul 2024, 3:40 pm by darwinToo
» kenapa muhammad suka makan babi????
Sat 20 Jul 2024, 3:39 pm by darwinToo
» Yeremia 23 & Ulangan 13 mengisyaratkan Muhammad nabi palsu
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin