Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 14 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 14 Guests :: 2 BotsNone
Most users ever online was 421 on Fri 29 Nov 2024, 9:09 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
bolehkah teman muslim menemani saya ibadah kebaktian di gereja?
Page 1 of 1
bolehkah teman muslim menemani saya ibadah kebaktian di gereja?
menghadiri / ikut dalam acara ibadah non muslim itu berbeda hukum dan
nilainya dengan sekedar masuk ke dalam rumah ibadah mereka. Hukum hadir
atau ikut dalam ibadah agama lain hukumnya haram. Sedangkan hukum masuk
ke dalam rumah ibadah agama lain bukan dalam rangka ibadah hukumnya
boleh meski sebagian ulama ada yang melarangnya.
1. Hukum Ikut Dalam Ibadah Non Muslim
Sedangkan
hukum memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang
merayakan hari agama mereka adalah haram. Umar Ra berkata: “janganlah
kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang
merayakan haria agama mereka, karena kemarahan Alloh akan turun kepada
mereka” (Al-Adab Asy-Syar’iyyah 3/442).
Dan hukum hadir dalam
perayakan hari besar umat lain merupakan hal yang terlarang dalam agama
kita. Dalilnya adalah firman Allah SWT :
Dan orang-orang yang tidak memberikan mengahadiri Az-Zuur. (QS. Al-Furqan : 72).
Para
mufassirin menerjemahkan bahwa yang dimaksud dengan menghadiri az-Zuur
adalah menghadiri hari raya agama lain atau perayaan orang-orang
musyrikin.
2. Hukum Masuk Rumah Ibadah Agama Lain
Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum seorang muslim memasuki gereja.
Fuqoha
Malikiyah dan Hanabilah dan sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa
seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang
kafir lainnya. Sedangkan sebahagian yang lainnya mensaratkan harus ada
idzin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut. (Kasyful Qana’
1/294, Hasyiyatul jamal 3/572)
Sedangkan fuqoha Hanafiyah
menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau
tempat ibadah orang kafir karena tempat tersebut merupakan tempat
berkumpulnya syetan bukan karena seorang muslim tidak punya hak untuk
memasukinya. (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 5/248)
Oleh karena itu,
memasuki gereja pada dasarnya bukanlah sesuatu yang diharamkan selama
orang muslim tersebut tidak melaksanakan hal-hal yang bertentangan
dengan aturan-aturan agama. Meskipun demikian, sebaiknya dia tidak
melakukannya kecuali jika dianggap perlu dan mendesak.
Yang
sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum seorang muslim
melaksankan sholat di dalam gereja dan sebaginya?. Para fuqoha berbeda
pendapat tentang hukum memasuki gereja untuk melaksanakan sholat di
dalamnya.
Sebahagian dari mereka ada yang menyatakan bahwa
seorang muslim diperbolehkan melaksanakn sholat di dalamnya. Pendapat
ini dikemukakan oleh Asy-Sya’by, Ibnu Sirin dan Atho yang merupakan
fuqoha generasi Tabi’in. Bahkan ada sejumlah sahabat yang melaksankan
sholat di dalam gereja di antaranya Abu Musa Al-Asy’ary.
Imam
Bukhori menyatakan bahwa Ibnu Abas berpendapat bahwa melaksanakan sholat
di gereja dan lain sebaginya diperbolehkan, kecuali jika di dalamnya
terdapat patung atau arca.
Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa
Umar pernah mendapatkan surat dari penduduk Najran perihal hukum sholat
di gereja, karena mereka tidak mendapatkan tempat yang lebih bersih dan
lebih baik darinya. Maka Umar berkata: “Bersihkanlah ia dengan air dan
daun gaharu dan sholatlah di dalamnya”.
Masih tentang Umar,
beliau pernah akanmelakukan shalat di dalam gereja di Baitul Maqdis.
Hanya saja karena pertimbangan politis dan menjaga perasaan hati umat
Kristiani yang saat itu baru saja dikalahkan dan tentunya masih terluka,
Umar pun mengurungkan niatnya shalat di dalam gereja. Lalu dibuatlah
masjid di luar gereja itu dan jadilah masjid Umar. Namun pertimbangannya
saat bukan karena larangan shalat di dalam gereja, tetapi pertimbangan
politis semata. Namun demikian Sejumlah fuqoha Hafiyah dan Syafi’yah
menyatakan bahwa melaksanakan sholat di dalam gereja hukumnya makruh.
Baik gereja tersebut dipenuhi oleh patung ataupun tidak.
nilainya dengan sekedar masuk ke dalam rumah ibadah mereka. Hukum hadir
atau ikut dalam ibadah agama lain hukumnya haram. Sedangkan hukum masuk
ke dalam rumah ibadah agama lain bukan dalam rangka ibadah hukumnya
boleh meski sebagian ulama ada yang melarangnya.
1. Hukum Ikut Dalam Ibadah Non Muslim
Sedangkan
hukum memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang
merayakan hari agama mereka adalah haram. Umar Ra berkata: “janganlah
kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang
merayakan haria agama mereka, karena kemarahan Alloh akan turun kepada
mereka” (Al-Adab Asy-Syar’iyyah 3/442).
Dan hukum hadir dalam
perayakan hari besar umat lain merupakan hal yang terlarang dalam agama
kita. Dalilnya adalah firman Allah SWT :
Dan orang-orang yang tidak memberikan mengahadiri Az-Zuur. (QS. Al-Furqan : 72).
Para
mufassirin menerjemahkan bahwa yang dimaksud dengan menghadiri az-Zuur
adalah menghadiri hari raya agama lain atau perayaan orang-orang
musyrikin.
2. Hukum Masuk Rumah Ibadah Agama Lain
Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum seorang muslim memasuki gereja.
Fuqoha
Malikiyah dan Hanabilah dan sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa
seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang
kafir lainnya. Sedangkan sebahagian yang lainnya mensaratkan harus ada
idzin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut. (Kasyful Qana’
1/294, Hasyiyatul jamal 3/572)
Sedangkan fuqoha Hanafiyah
menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau
tempat ibadah orang kafir karena tempat tersebut merupakan tempat
berkumpulnya syetan bukan karena seorang muslim tidak punya hak untuk
memasukinya. (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 5/248)
Oleh karena itu,
memasuki gereja pada dasarnya bukanlah sesuatu yang diharamkan selama
orang muslim tersebut tidak melaksanakan hal-hal yang bertentangan
dengan aturan-aturan agama. Meskipun demikian, sebaiknya dia tidak
melakukannya kecuali jika dianggap perlu dan mendesak.
Yang
sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum seorang muslim
melaksankan sholat di dalam gereja dan sebaginya?. Para fuqoha berbeda
pendapat tentang hukum memasuki gereja untuk melaksanakan sholat di
dalamnya.
Sebahagian dari mereka ada yang menyatakan bahwa
seorang muslim diperbolehkan melaksanakn sholat di dalamnya. Pendapat
ini dikemukakan oleh Asy-Sya’by, Ibnu Sirin dan Atho yang merupakan
fuqoha generasi Tabi’in. Bahkan ada sejumlah sahabat yang melaksankan
sholat di dalam gereja di antaranya Abu Musa Al-Asy’ary.
Imam
Bukhori menyatakan bahwa Ibnu Abas berpendapat bahwa melaksanakan sholat
di gereja dan lain sebaginya diperbolehkan, kecuali jika di dalamnya
terdapat patung atau arca.
Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa
Umar pernah mendapatkan surat dari penduduk Najran perihal hukum sholat
di gereja, karena mereka tidak mendapatkan tempat yang lebih bersih dan
lebih baik darinya. Maka Umar berkata: “Bersihkanlah ia dengan air dan
daun gaharu dan sholatlah di dalamnya”.
Masih tentang Umar,
beliau pernah akanmelakukan shalat di dalam gereja di Baitul Maqdis.
Hanya saja karena pertimbangan politis dan menjaga perasaan hati umat
Kristiani yang saat itu baru saja dikalahkan dan tentunya masih terluka,
Umar pun mengurungkan niatnya shalat di dalam gereja. Lalu dibuatlah
masjid di luar gereja itu dan jadilah masjid Umar. Namun pertimbangannya
saat bukan karena larangan shalat di dalam gereja, tetapi pertimbangan
politis semata. Namun demikian Sejumlah fuqoha Hafiyah dan Syafi’yah
menyatakan bahwa melaksanakan sholat di dalam gereja hukumnya makruh.
Baik gereja tersebut dipenuhi oleh patung ataupun tidak.
shellameliala- BLUE MEMBERS
-
Number of posts : 213
Location : medan
Humor : gw pasti bisa jadi muallaf
Reputation : 0
Points : 4952
Registration date : 2012-07-25
Similar topics
» o saya pamit dulu teman-teman
» nurut uud 45,BOLEHKAH AHOK YG NON MUSLIM JADI WAKIL PRESIDEN?
» Apa fungsinya membakar tempat ibadah non muslim ?
» nurut uud 45,BOLEHKAH AHOK YG NON MUSLIM JADI WAKIL PRESIDEN?
» Apa fungsinya membakar tempat ibadah non muslim ?
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Wed 20 Nov 2024, 6:07 am by heryviper
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sat 20 Jul 2024, 3:43 pm by darwinToo
» Kenapa Muhammad & muslim ngamuk kalo Islam dikritik?
Sat 20 Jul 2024, 3:41 pm by darwinToo
» Penistaan "Agama"...==> Agama sama seperti cewek/cowok.
Sat 20 Jul 2024, 3:40 pm by darwinToo
» kenapa muhammad suka makan babi????
Sat 20 Jul 2024, 3:39 pm by darwinToo
» Yeremia 23 & Ulangan 13 mengisyaratkan Muhammad nabi palsu
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin