Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 115 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 115 Guests :: 2 BotsNone
Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
Hukuman Mati Bagi Orang Murtad
+2
Ontamekah
humanisme
6 posters
Page 1 of 1
Hukuman Mati Bagi Orang Murtad
Hukuman Mati Bagi Orang Murtad
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوْهُ
Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah. (HR al-Bukhari, an-Nasa’i, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad)
Imam al-Bukhari mengeluarkan hadis di atas dalam Kitâb Istitâbah al-Murtaddîn wa al-Mu‘ânidîn wa Qitâlihim. Beliau meriwayatkan hadis ini dari Abu an-Nu‘man Muhammad ibn al-Fadhl, dariHammad ibn Zaid, dari Ayyub dan dari Ikrimah yang berkata, “Orang-orang zindiq pernah dihadapkan kepada Ali. Lalu Ali membakar mereka. Hal itu sampai kepada Ibn Abbas, kemudian ia berkata, “Seandainya saya, saya tidak akan membakar mereka karena larangan Rasulullah saw: Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah. Namun, pasti saya akan membunuh mereka sesuai dengan sabda Rasulullah saw: Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah.”
Imam Abu Dawud mengeluarkan hadis ini dalam Bab “Al-Hukm li Man Irtadda” dari Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal, dari Ismail ibn Ibrahim, dari Ayyub dan dari Ikrimah.
Imam Ibn Majah mengeluarkannya dalam Bab “Al-Murtadd ‘an Dînihi” dari Muhammad ibn ash-Shabah, dari Sufyan ibn Uyainah, dari Ayyub, dari Ikrimah dan dari Ibn Abbas.
Imam at-Tirmidzi mengeluarkannya dalam Bab “Mâ Jâ’a fî al-Murtadd” dengan sanad dari Ahmad ibn Abdah adh-Dhabi al-Bashri, dari Abdul Wahab ats-Tsaqafi dari Ayyub dari Ikrimah. Imam at-Tirmidzi berkata, “Hadis ini hasan-shahîh.”
Imam an-Nasai mengeluarkannya dari beberapa jalur: 1) dari Imran ibn Musa, dari Abd al-Warits; 2) dari Muhammad ibn Abdillah al-Mubarak, dari Abu Hisyam dan dari Wuhaib; 3) dari Mahmud ibn Ghaylan, dari Muhammad ibn Bakrin, dari Ibn Juraij, dari Ismail dan dari Ma’mar. Ketiganya (Abd al-Warits, Wuhaib dan Ma’mar) dari Ayyub dari Ikrimah dari Ibn Abbas. Imam an-Nasa’i juga mengeluarkannya dari Musa ibn Abdirrahman, dari Muhammad ibn Busyr dari Said, dari Qatadah dan dari al-Hasan; juga dari al-Husain ibn Isa dan dari Muhammad ibn al-Mutsanna; keduanya dari Abd ash-Shamad dari Hisyam dari Qatadah dari Anas dari Ibn Abbas.
Imam Ahamd mengeluarkannya dalam Al-Musnad dari empat jalur, yaitu: dari Ismail, dari ‘Affan, dari Hamad ibn Zaid dan dari Wuhaib; ketiganya (Ismail, Hamad dan Wuhaib) dari Ayyub dari Ikrimah dari Ibn Abbas; juga dari Abd ash-Shamad, dari Hisyam ibn Abi Abdillah, dari Qatadah, dari Anas dan dari Ibn Abbas.
Abu Musa al-Asy’ari menuturkan, bahwa ia diutus oleh Rasulullah menjadi amil di Yaman, kemudian diikuti oleh Muadz ibn Jabal. Ketika Muadz tiba kepadanya, Abu Musa berkata, “Turunlah!” Ia lalu melemparkan penutup kepala kepada Muadz. Saat itu ada seorang laki-laki yang dibelenggu. Muadz bertanya, “Apa ini?” Abu Musa menjawab, “Laki-laki ini dulunya Yahudi, lalu masuk Islam, kemudian menjadi Yahudi lagi.” Muadz berkata:
لاَ أَج�'لِسُ حَت�`َى يُق�'تَلَ قَضَاءُ اللهِ وَرَسُولِهِ ثَلاَثَ مَر�`َاتٍ فَأَمَرَ بِهِ فَقُتِلَ
“Aku tidak akan duduk hingga laki-laki itu dibunuh. (Ini) adalah ketetapan Allah dan Rasulullah.” Muadz mengatakannya tiga kali. Kemudian Abu Musa memerintahkannya dan laki-laki itu pun dibunuh. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan bahwaMuadz berkata:
قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَن�`َ مَن�' رَجَعَ عَن�' دِي�'نِهِ فَاق�'تُلُوهُ أَو�' قَالَ مَن�' بَد�`َلَ دِي�'نَهُ فَاق�'تُلُوهُ
“Allah dan Rasul-Nya menetapkan bahwa siapa saja yang kembali dari agamanya maka bunuhlah,” atau Muadz berkata, “Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah.” (HR Ahmad).
Makna Hadis
Makna baddala dînahu adalah mengganti agamanya dari Islam menjadi selain Islam, artinya murtad dari Islam. Hadis-hadis di atas secara gamblang menyatakan, siapa saja yang mengganti agamanya, yaitu murtad dari Islam, maka hukumannya adalah dibunuh (hukuman mati). Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan, “Para ulama telah bersepakat atas wajibnya membunuh orang murtad.”
Sebelum dibunuh orang itu harus diminta bertobat lebih dulu. Orang itu diajak berdiskusi dan dibantah semua alasan, keraguan atau apapun yang membuatnya murtad. Ia diseru agar bertobat dan kembali pada Islam serta diberikan waktu yang dianggap cukup untuk merenung dan berpikir. Jika ia tetap tidak mau kembali, baru dilaksanakan hukuman mati itu.
Hadis di atas dipertegas oleh banyak riwayat lain, di antaranya adalah riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari di atas. Kejadian itu terjadi pada masa Nabi saw., sementara tidak terdapat riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi saw. menolak atau menyalahkan apa yang dilakukan oleh Abu Musa dan Muadz tersebut. Bahkan Jabir menuturkan:
أَن�`َ ام�'رَأَةً يُقَالُ لَهَا: أُم�`ُ مَر�'وَانَ، ار�'تَد�`َت�' عَن�' ا�'لإِس�'لاَمِ، فَبَلَغَ أَم�'رُهَا إلَى الن�`َبِي�`ِ صَل�`َى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَل�`َمَ فَأَمَرَ أَن�' تُس�'تَتَابَ، فَإِن�' تَابَت�'، وَإِلا�`َ قُتِلَت�'
Seorang wanita, dipanggil Ummu Marwan, murtad dari Islam. Lalu perkaranya sampai kepada Nabi saw. Beliau kemudian memerintahkan agar ia diminta bertobat. Jika ia bertobat (maka diterima) dan jika tidak maka ia dibunuh. (HR ad-Daruquthni dan al-Baihaqi).Al-Baihaqi dan ad-Daruquthni meriwayatkan bahwa Abu Bakar telah meminta Ummu Qurfah yang murtad agar bertobat (kembali), tetapi ia menolak sehingga ia dihukum bunuh. Abdurrazaq meriwayatkan bahwa Umar memutuskan terhadap sekelompok orang dari Irak yang murtad bahwa yang tidak mau bertobat dihukum bunuh. Dalam hadis di atas jelas bahwa Ali ra., menghukum bunuh orang murtad. Semua hukuman bunuh bagi orang murtad itu dilaksanakan dan tidak ada seorang pun dari Sahabat yang mengingkarinya. Hal itu menunjukkan para Sahabat telah berijmak bahwa siapa saja yang murtad dari Islam, jika tidak mau bertobat kembali pada Islam, dihukum mati. Wallâh a‘lam bi ash-shawâb wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]
Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah. (HR al-Bukhari, an-Nasa’i, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad)
Imam al-Bukhari mengeluarkan hadis di atas dalam Kitâb Istitâbah al-Murtaddîn wa al-Mu‘ânidîn wa Qitâlihim. Beliau meriwayatkan hadis ini dari Abu an-Nu‘man Muhammad ibn al-Fadhl, dariHammad ibn Zaid, dari Ayyub dan dari Ikrimah yang berkata, “Orang-orang zindiq pernah dihadapkan kepada Ali. Lalu Ali membakar mereka. Hal itu sampai kepada Ibn Abbas, kemudian ia berkata, “Seandainya saya, saya tidak akan membakar mereka karena larangan Rasulullah saw: Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah. Namun, pasti saya akan membunuh mereka sesuai dengan sabda Rasulullah saw: Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah.”
Imam Abu Dawud mengeluarkan hadis ini dalam Bab “Al-Hukm li Man Irtadda” dari Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal, dari Ismail ibn Ibrahim, dari Ayyub dan dari Ikrimah.
Imam Ibn Majah mengeluarkannya dalam Bab “Al-Murtadd ‘an Dînihi” dari Muhammad ibn ash-Shabah, dari Sufyan ibn Uyainah, dari Ayyub, dari Ikrimah dan dari Ibn Abbas.
Imam at-Tirmidzi mengeluarkannya dalam Bab “Mâ Jâ’a fî al-Murtadd” dengan sanad dari Ahmad ibn Abdah adh-Dhabi al-Bashri, dari Abdul Wahab ats-Tsaqafi dari Ayyub dari Ikrimah. Imam at-Tirmidzi berkata, “Hadis ini hasan-shahîh.”
Imam an-Nasai mengeluarkannya dari beberapa jalur: 1) dari Imran ibn Musa, dari Abd al-Warits; 2) dari Muhammad ibn Abdillah al-Mubarak, dari Abu Hisyam dan dari Wuhaib; 3) dari Mahmud ibn Ghaylan, dari Muhammad ibn Bakrin, dari Ibn Juraij, dari Ismail dan dari Ma’mar. Ketiganya (Abd al-Warits, Wuhaib dan Ma’mar) dari Ayyub dari Ikrimah dari Ibn Abbas. Imam an-Nasa’i juga mengeluarkannya dari Musa ibn Abdirrahman, dari Muhammad ibn Busyr dari Said, dari Qatadah dan dari al-Hasan; juga dari al-Husain ibn Isa dan dari Muhammad ibn al-Mutsanna; keduanya dari Abd ash-Shamad dari Hisyam dari Qatadah dari Anas dari Ibn Abbas.
Imam Ahamd mengeluarkannya dalam Al-Musnad dari empat jalur, yaitu: dari Ismail, dari ‘Affan, dari Hamad ibn Zaid dan dari Wuhaib; ketiganya (Ismail, Hamad dan Wuhaib) dari Ayyub dari Ikrimah dari Ibn Abbas; juga dari Abd ash-Shamad, dari Hisyam ibn Abi Abdillah, dari Qatadah, dari Anas dan dari Ibn Abbas.
Abu Musa al-Asy’ari menuturkan, bahwa ia diutus oleh Rasulullah menjadi amil di Yaman, kemudian diikuti oleh Muadz ibn Jabal. Ketika Muadz tiba kepadanya, Abu Musa berkata, “Turunlah!” Ia lalu melemparkan penutup kepala kepada Muadz. Saat itu ada seorang laki-laki yang dibelenggu. Muadz bertanya, “Apa ini?” Abu Musa menjawab, “Laki-laki ini dulunya Yahudi, lalu masuk Islam, kemudian menjadi Yahudi lagi.” Muadz berkata:
لاَ أَج�'لِسُ حَت�`َى يُق�'تَلَ قَضَاءُ اللهِ وَرَسُولِهِ ثَلاَثَ مَر�`َاتٍ فَأَمَرَ بِهِ فَقُتِلَ
“Aku tidak akan duduk hingga laki-laki itu dibunuh. (Ini) adalah ketetapan Allah dan Rasulullah.” Muadz mengatakannya tiga kali. Kemudian Abu Musa memerintahkannya dan laki-laki itu pun dibunuh. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan bahwaMuadz berkata:
قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَن�`َ مَن�' رَجَعَ عَن�' دِي�'نِهِ فَاق�'تُلُوهُ أَو�' قَالَ مَن�' بَد�`َلَ دِي�'نَهُ فَاق�'تُلُوهُ
“Allah dan Rasul-Nya menetapkan bahwa siapa saja yang kembali dari agamanya maka bunuhlah,” atau Muadz berkata, “Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah.” (HR Ahmad).
Makna Hadis
Makna baddala dînahu adalah mengganti agamanya dari Islam menjadi selain Islam, artinya murtad dari Islam. Hadis-hadis di atas secara gamblang menyatakan, siapa saja yang mengganti agamanya, yaitu murtad dari Islam, maka hukumannya adalah dibunuh (hukuman mati). Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan, “Para ulama telah bersepakat atas wajibnya membunuh orang murtad.”
Sebelum dibunuh orang itu harus diminta bertobat lebih dulu. Orang itu diajak berdiskusi dan dibantah semua alasan, keraguan atau apapun yang membuatnya murtad. Ia diseru agar bertobat dan kembali pada Islam serta diberikan waktu yang dianggap cukup untuk merenung dan berpikir. Jika ia tetap tidak mau kembali, baru dilaksanakan hukuman mati itu.
Hadis di atas dipertegas oleh banyak riwayat lain, di antaranya adalah riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari di atas. Kejadian itu terjadi pada masa Nabi saw., sementara tidak terdapat riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi saw. menolak atau menyalahkan apa yang dilakukan oleh Abu Musa dan Muadz tersebut. Bahkan Jabir menuturkan:
أَن�`َ ام�'رَأَةً يُقَالُ لَهَا: أُم�`ُ مَر�'وَانَ، ار�'تَد�`َت�' عَن�' ا�'لإِس�'لاَمِ، فَبَلَغَ أَم�'رُهَا إلَى الن�`َبِي�`ِ صَل�`َى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَل�`َمَ فَأَمَرَ أَن�' تُس�'تَتَابَ، فَإِن�' تَابَت�'، وَإِلا�`َ قُتِلَت�'
Seorang wanita, dipanggil Ummu Marwan, murtad dari Islam. Lalu perkaranya sampai kepada Nabi saw. Beliau kemudian memerintahkan agar ia diminta bertobat. Jika ia bertobat (maka diterima) dan jika tidak maka ia dibunuh. (HR ad-Daruquthni dan al-Baihaqi).Al-Baihaqi dan ad-Daruquthni meriwayatkan bahwa Abu Bakar telah meminta Ummu Qurfah yang murtad agar bertobat (kembali), tetapi ia menolak sehingga ia dihukum bunuh. Abdurrazaq meriwayatkan bahwa Umar memutuskan terhadap sekelompok orang dari Irak yang murtad bahwa yang tidak mau bertobat dihukum bunuh. Dalam hadis di atas jelas bahwa Ali ra., menghukum bunuh orang murtad. Semua hukuman bunuh bagi orang murtad itu dilaksanakan dan tidak ada seorang pun dari Sahabat yang mengingkarinya. Hal itu menunjukkan para Sahabat telah berijmak bahwa siapa saja yang murtad dari Islam, jika tidak mau bertobat kembali pada Islam, dihukum mati. Wallâh a‘lam bi ash-shawâb wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]
humanisme- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 139
Reputation : 0
Points : 5572
Registration date : 2009-01-10
Ontamekah- BLUE MEMBERS
-
Number of posts : 342
Age : 74
Job/hobbies : Cabuli bocah 6 thn
Humor : gendeng.com
Reputation : 5
Points : 4371
Registration date : 2013-06-08
Re: Hukuman Mati Bagi Orang Murtad
menghukum mati didunia orang yang murtad adalah bukti kasih sayang islam terhadap mereka yang murtad, dengan dihukum matinya mereka berarti hukuman sudah dilakukan di dunia, sehingga sebagai bentuk kasih sayang karena dengan demikian berarti kesalahannya sudah ditebus di dunia
gusti_bara- SILVER MEMBERS
-
Number of posts : 1550
Location : samping yesus
Job/hobbies : yang penting seneng
Humor : pantaskah saya menjadi anak yesus?
Reputation : -11
Points : 7433
Registration date : 2010-04-29
Re: Hukuman Mati Bagi Orang Murtad
gusti_bara wrote:menghukum mati didunia orang yang murtad adalah bukti kasih sayang islam terhadap mereka yang murtad, dengan dihukum matinya mereka berarti hukuman sudah dilakukan di dunia, sehingga sebagai bentuk kasih sayang karena dengan demikian berarti kesalahannya sudah ditebus di dunia
Sungguh terlalu baik sekali para umat mohammek ... membantu amalnya awloh mengurangi pekerjaan malaikat izrail mencabuti nyawa manusia..
Ontamekah- BLUE MEMBERS
-
Number of posts : 342
Age : 74
Job/hobbies : Cabuli bocah 6 thn
Humor : gendeng.com
Reputation : 5
Points : 4371
Registration date : 2013-06-08
Re: Hukuman Mati Bagi Orang Murtad
loh dia kan sebelumnya islam...lalu melakukan dosa besar yang amaat amaat besar, kemudian daripada dia mendapat hukuman di akhirat, alangkah baiknya penderitaan hanya dilakukan di dunia...itulah yang disebut kasih sayang... daripada dibiarkan tersiksa di akhirat...semua muslim tahu bahwa sakit di dunia ini tdklah seberapa diakhriat, nikmat di dunia ini tdklah seberapa di akhirat....sebagai rasa solodaritas saya terhadap mereka maka saya melakukan yang mungkin anda anggap kejam padahal sebenarnya sangat menguntungkan dari si pendosaOntamekah wrote:gusti_bara wrote:menghukum mati didunia orang yang murtad adalah bukti kasih sayang islam terhadap mereka yang murtad, dengan dihukum matinya mereka berarti hukuman sudah dilakukan di dunia, sehingga sebagai bentuk kasih sayang karena dengan demikian berarti kesalahannya sudah ditebus di dunia
Sungguh terlalu baik sekali para umat mohammek ... membantu amalnya awloh mengurangi pekerjaan malaikat izrail mencabuti nyawa manusia..
gusti_bara- SILVER MEMBERS
-
Number of posts : 1550
Location : samping yesus
Job/hobbies : yang penting seneng
Humor : pantaskah saya menjadi anak yesus?
Reputation : -11
Points : 7433
Registration date : 2010-04-29
Re: Hukuman Mati Bagi Orang Murtad
gusti_bara wrote:menghukum mati didunia orang yang murtad adalah bukti kasih sayang islam terhadap mereka yang murtad, dengan dihukum matinya mereka berarti hukuman sudah dilakukan di dunia, sehingga sebagai bentuk kasih sayang karena dengan demikian berarti kesalahannya sudah ditebus di dunia
kasih = bunuh
islami
jimatkalimasada- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 4627
Reputation : 5
Points : 8944
Registration date : 2012-06-07
Re: Hukuman Mati Bagi Orang Murtad
gusti_bara wrote:loh dia kan sebelumnya islam...lalu melakukan dosa besar yang amaat amaat besar, kemudian daripada dia mendapat hukuman di akhirat, alangkah baiknya penderitaan hanya dilakukan di dunia...itulah yang disebut kasih sayang... daripada dibiarkan tersiksa di akhirat...semua muslim tahu bahwa sakit di dunia ini tdklah seberapa diakhriat, nikmat di dunia ini tdklah seberapa di akhirat....sebagai rasa solodaritas saya terhadap mereka maka saya melakukan yang mungkin anda anggap kejam padahal sebenarnya sangat menguntungkan dari si pendosa
emang kalu sudah dibunuh pendosanya masuk surga???
gebleg
jimatkalimasada- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 4627
Reputation : 5
Points : 8944
Registration date : 2012-06-07
Re: Hukuman Mati Bagi Orang Murtad
kalaulah Tuhan mau, apabila seseorang murtad, maka dia boleh aja mencabut nyawa si murtad di waktu itu juga..tapi tuhan tidak mau si murtad itu mati dalm keadaan kafir..diberi peluang untuk berfikir..jika si murtad itu sanggup menghadapi hukuman bunuh, maka memanglah si murtad itu mau melawan tuhan..so, kepada yg murtad- murtad yang masih hidup, gunakanlah peluang hidup betul2 anda ini mencari kebenaran..
wanniezam- RED MEMBERS
- Number of posts : 12
Reputation : 0
Points : 3107
Registration date : 2015-10-08
Re: Hukuman Mati Bagi Orang Murtad
karena merasa dirinya suci....nga berdosa jadi berhak mencabut nyawa orang lain...yang katanya kafir....hati hati mas broo..jangan jangan kamu salah...asal anda tahu saja orang kristen itu diatas orang kafir hingga hari kiamat......jadi hati hati membunuh orang kristen....laknat tullah baru tahu enteh..di injak injak matinya....belum lagi ketimpah kren..mati mengenaskankan...azab alloh.....gusti_bara wrote:loh dia kan sebelumnya islam...lalu melakukan dosa besar yang amaat amaat besar, kemudian daripada dia mendapat hukuman di akhirat, alangkah baiknya penderitaan hanya dilakukan di dunia...itulah yang disebut kasih sayang... daripada dibiarkan tersiksa di akhirat...semua muslim tahu bahwa sakit di dunia ini tdklah seberapa diakhriat, nikmat di dunia ini tdklah seberapa di akhirat....sebagai rasa solodaritas saya terhadap mereka maka saya melakukan yang mungkin anda anggap kejam padahal sebenarnya sangat menguntungkan dari si pendosaOntamekah wrote:gusti_bara wrote:menghukum mati didunia orang yang murtad adalah bukti kasih sayang islam terhadap mereka yang murtad, dengan dihukum matinya mereka berarti hukuman sudah dilakukan di dunia, sehingga sebagai bentuk kasih sayang karena dengan demikian berarti kesalahannya sudah ditebus di dunia
Sungguh terlalu baik sekali para umat mohammek ... membantu amalnya awloh mengurangi pekerjaan malaikat izrail mencabuti nyawa manusia..
Similar topics
» Hukuman Mati bagi Penghina Nabi
» HUKUMAN MATI BAGI PENCACI MAKI MUHAMMAD
» Hukuman mati dirajam bagi Murtadin dalam ALKITAB
» HUKUMAN MATI BAGI PENCACI MAKI MUHAMMAD
» Hukuman mati dirajam bagi Murtadin dalam ALKITAB
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» kenapa muhammad suka makan babi????
Wed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin
» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Wed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin
» Who Taught Allah Math?
Wed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin
» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Wed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN